INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Pendidikan
PRODUK LAYANAN : Pendaftaran Anggota Online
JANGKA WAKTU :

10 menit

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya (gratis)

LOKASI PELAYANAN : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
  4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi
PERSYARATAN

KTP/Kartu Identitas Penduduk berdomisili di Kabupaten Banyuwangi

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pengunjung mengakses layanan melalui https://inlislite.ebookbanyuwangi.id/
  2. Pengunjung memilih menu Pendaftaran Anggota
  3. Klik Lanjutkan Registrasi
  4. Pengunjung mengisi form Pendaftaran Anggota Online selama 10 menit
  5. Setelah mengisi form Pendaftaran Anggota Online, klik Simpan
  6. Klik Cetak Kartu untuk mencetak/mengunduh Kartu Tanda Anggota (KTA) secara mandiri
  7. Klik Selesai
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Pustakawan Terampil
  2. Tenaga Teknis Perpustakaan yang memiliki kompetensi di bidang layanan perpustakaan
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan Internal oleh:

  1. Pustakawan Ahli
  2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
JAMINAN PELAYANAN

Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sesuai standar pelayanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan setiap 1 bulan sekali melalui laporan kinerja bulanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sarana/fasilitas pelayanan sesuai standar pelayanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan Internal melalui:

  1. Website : https://dispusip.banyuwangikab.go.id/
  2. Telpon : (0333) 421197
  3. SMS : 0819-9911-0550
  4. Instagram : dispusipbwi
  5. Facebook : Perpustakaan Banyuwangi
  6. X : @dispusipbwi
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Sosial
PRODUK LAYANAN : Pelayanan Sosialisasi
JANGKA WAKTU : -
BIAYA/TARIF : -
LOKASI PELAYANAN : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 10
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kelautan Dan Perikanan
PRODUK LAYANAN : Fasilitasi Rekomendasi
JANGKA WAKTU : -
BIAYA/TARIF : -
LOKASI PELAYANAN : Dinas Perikanan
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : KK
JANGKA WAKTU :

1 Hari

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : KECAMATAN KALIBARU
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014
  2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2010
PERSYARATAN

1. Blanko KK dari Desa

2. Foto copy surat nikah

3. Foto copy KTP suami/istri

4. Akta Kelahiran anak

5. Foto copy akte cerai

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 6
KOMPETENSI PELAKSANA

6 orang

PENGAWASAN INTERNAL

Pemerintahan

JAMINAN PELAYANAN

KK

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : KK
JANGKA WAKTU :

1 hari

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : KECAMATAN KALIBARU
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014
  2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2010
PERSYARATAN

1. Asli KK

2. KTP suami/istri

3. akte kelahiran

4. akte cerai

5. Data pendukung lain

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 6