INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Berkas diserahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU :

30 Menit

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Banyuwangi
DASAR HUKUM

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

PERSYARATAN
  1. Membawa Surat Pengantar dari kelurahan
  2. Surat Asli Yang Akan Dilegalisir
  3. Fotocopy Surat Yang Akan Dilegalisir.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Kantor Kecamatan dengan membawa Surat Keterangan/Surat Pengantar dari kelurahan/desa atau dokumen lainnya.
  2. Pemohon menyerahkan Surat Pengantar/Surat Keterangan/Dokumen lain yang akan dilegalisasi disertai data pendukung kepada petugas.
  3. Petugas memverifikasi Surat Pengantar/Surat Keterangan/Dokumen lain yang akan dilegalisasi. Selanjutnya Petugas mencatat Surat Pengantar/Surat Keterangan/Dokumen lain yang akan dilegalisasi di Buku Register Umum
  4. Petugas mengajukan Surat Pengantar/Surat Keterangan/Dokumen lain yang akan dilegalisasi untuk ditandatangi pejabat berwenang dan distempel.
  5. Surat Pengantar/Surat Keterangan/Dokumen lain yang telah dilegalisasi diserahkan kepada Pemohon. Proses selesai.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 6
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Pendidikan minimal SLTA;
  • Menguasai Informasi dan Teknologi;
  • Sopan, Cekatan, Teliti.
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan oleh Camat / Sekretaris dan atau para Kasi

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Meja dan kursi pelayanan                          
  • Internet
  • Komputer, printer scaner                           
  • Alat Tulis Kantor
  • Ruangan ber AC                                         
  • TV
  • Tempat parkir
  • Ruang tunggu
  • Kantin
  • Area merokok
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Penanganan Pengaduan dapat dilayani secara langsung di Kantor Kecamatan Banyuwangi

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Berkas diserahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU :

1 Hari

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Banyuwangi
PERSYARATAN

Proposal yang akan diajukan

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

1. Pemohon datang Ke Kantor Kecamatan Banyuwangi

2. Menyerahkan proposal yang akan di mintakan tanda tangan Camat

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Berkas diserahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU :

60 Menit

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Banyuwangi
PERSYARATAN
  1. Membawa Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa
  2. Membawa berkas lengkap pendukung data (Fotocopy KK, KTP, Dokumen pendukung lainnya)
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon membawa berkas lengkap Permohonan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris ke Ruang Pelayanan Kantor Kecamatan Banyuwangi
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap Permohonan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris kepada petugas pelayanan.
  3. Petugas memverifikasi berkas lengkap Permohonan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris jika berkas belum lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. JIka berkas lengkap kemudian dicatat Surat Keterangan Ahli Waris di Buku Register Ahli Waris.
  4. Petugas mengajukan Surat Keterangan AHli Waris kepada pejabat berwenang/Camat untuk ditandatangani, kemudian distempel.
  5. Surat Keterangan AHli Waris yang telah dilegalisasi kemudian diserahkan kepada Pemohon, proses selesai
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 6
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Penerbitan SIUP
JANGKA WAKTU :

Pelayanan Penerbitan SIUP dapat diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah berkas diproses.

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Banyuwangi
PERSYARATAN
  1. Membawa Surat Pengantar /Surat Keterangan Usaha dari kelurahan
  2. Membawa Fotocopy E-KTP
  3. Membawa Fotocopy KK
  4. Membawa Pas Foto ukuran 4x6 berwarna 2 lembar
  5. Mengisi Formulir Pengajuan Permohonan SIUP
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon datang ke Kruang pelayanan kecamatan Banyuwangi dengan membawa berkas pengajuan permohonan SIUP/TDG (fotocopy E-KTP, KK, pas foto ukuran 4x6 bewarna 2 lembar, formulir permohonan SIUP/TDG yang telah diisi lengkap).
  2. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan permohonan SIUP/TDG lengkap kepada petugas kemudian menunggu di ruang tunggu pelayanan.
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas. jika berkas lengkap, maka permohonan SIUP/TDG dapat diproses, jika belum lengkap maka berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  4. SIUP/TDG yang telah selesai diproses dengan aplikasi SIUP/TDG kemudian dicetak, dan diajukan untuk ditandatangani Camat dan disahkan dengan stempel dinas.
  5. SIUP/TDG cetak yang sah diserahkan kepada Pemohon.
  6. Berkas Pengajuan Permohonan SIUP/TDG diarsipkan, proses selesai.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 6
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : LHK
PRODUK LAYANAN : Pengujian Sampel Kualitas Lingkungan
JANGKA WAKTU :

1. Pendaftaran sampel uji secara online 5 menit

2. Pengujian sampel sampai terbit sertifikat hasil uji 14 hari kerja

BIAYA/TARIF :

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2015

LOKASI PELAYANAN : Dinas Lingkungan Hidup
DASAR HUKUM

Peraturan Pemerintah / Perpres / UU :

  1. PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Lampiran VI PP Nomor 22 Tahun 2021
  3. Lampiran VII PP Nomor 22 Tahun 2021
  4. Lampiran VIII PP Nomor 22 Tahun 2021
  5. PP No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3
  6. Lampiran PP No. 101 Tahun 2014
  7. UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Kepdal / Kepmen :

  1. Kepdal No. 205 Tahun 1996 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Udara Simber Tidak Bergerak
  2. Kepmen LH No. 13 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak
  3. Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan
  4. Kepmen LH No. 49 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Getaran
  5. Kepmen LH No. 50 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebauan
  6. Permen LH No. 5 tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah
  7. Permen LH No. 08 Tahun 2009 Tentang Baku Mutu Air Limbah PLT Termal
  8. Permen LH No. 12 Tahun 2020 Tentang Penyimpanan Limbah B3
  9. Permen LH No. 13 Tahun 2009 Tentang Baku Emisi Tidak Bergerak (Minyak & Gas)
  10. Permen LH No. 14 Tahun 2013 Tentang Simbol Dan Label Limbah B3
  11. Permen LH No. P.12 Tahun 2020 Tentang Penyimpanan Limbah B3
  12. Permen LH No. P.68 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
  13. Permen LH No. P.95 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Limbah B3 Terintegrasi Izin Lingkungan
  14. Permen LH No. P56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3

Peraturan Bupati / Perda :

  1. Perbup No. 57 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas dan Teknis Laboratorium Lingkungan
  2. Perda No. 13 Tahun 2017 Perubahan Perda No. 3 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Pencemaran Air

Peraturan Menteri Kesehatan :

  1. Permenkes No. 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan
PERSYARATAN

1. Pendinginan

Parameter BOD, SO4, Cl-, Cl2, Fluorida, Fenol, Sianida, KmnO4n, CaCO3, Surfaktan, Salinitas, Kekeruhan, pH, TSS, TDS, DHL menggunakan wadah polietilen volume 1000 mL 2 buah

2. Pendinginan

Parameter Mikrobiologi menggunakan wadah botol kaca volume 300 mL 1 buah

3. Penambahan Zn Asetat + NaOH pH>9

Parameter H2S menggunakan wadah polietilen volume 250 mL 1 buah 

4. Penambahan H2SO4 pH<2

Parameter COD, NO2-N. NO3-N, NH3-N, PO4-P menggunakan wadah gelas volume 250 mL 1 buah

5. Penambahan NaOH pH<2

Parameter Cr6+ menggunakan wadah polietilen volume 250 mL 1 buah

6. Penambahan NHO3 pH<2

Parameter logam berat menggunakan wadah polietilen volume 250 mL 1 buah

7. Penambahan HCl/H2SO4 pH<2

Parameter minyak dan lemak menggunakan wadah gelas kaca volume 1000 mL 1 buah

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

1. Masukkan alamat website labdlh.banyuwangikab.go.id di kolom pencarian browser anda.

2. Login menggunakan user akun yang telah didaftarkan oleh petugas administrasi laboratorium. Jika belum memiliki akun maka anda bisa mengirimkan sampel secara manual ke laboratorium atau anda dapat mengirimkan email ke [email protected] untuk meminta dibuatkan user akun dengan menyertakan data perusahaan.

3. Masukkan user ID dan password anda.

4. Setelah masuk ke dalam akun anda, pilih Admin Panel untuk melakukan input permohonan FPPS.

5. Pilih “FPPS” dan selanjutnya pilih “+ Tambah” untuk melakukan input data.

6. Isilah Data Pelanggan dan Sampel sesuai dengan kondisi sampel yang akan dikirimkan ke laboratorium.

7. Memilih parameter pengujian yang akan diujikan atau menyesuaikan parameter dengan baku mutu yang telah ditetapkan. Lalu Klik “Simpan”.

8. Tunggu hingga permohonan contoh uji anda diverifikasi oleh pihak administrasi laboratorium. Jika sudah disetujui maka akan mendapatkan nomor urut pengujian. Dan tahapan proses dari contoh uji anda dapat dicek di tombol “Timeline”.

SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 9 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA

1. Analis, pendidikan D3 Ilmu Sains berpengalaman di bidang laboratorium 1 tahun

Pelatihan Standar : Pengenalan standar ISO/IEC 17025 minimal 2 hari bersertifikat internal/eksternal pelatihan, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengolahan limbah laboratorium minimal 2 hari bersertifikat internal/eksternal pelatihan, Pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan minimal 2 hari bersertifikat internal/eksternal pelatihan.

Pengetahuan Teknis & keterampilan : K3 dan Pengujian Gravimetri, Titrimetri, Instrumen

2. Manajer Laboratorium, pendidikan S1 Teknik Kimia/Teknik Lingkungan/Kimia berpengalaman di bidang laboratoroium 3 tahun.

Pelatihan Standar : Pengenalan standar ISO/IEC 17025 minimal 2 hari bersertifikat internal/eksternal pelatihan, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengolahan limbah laboratorium minimal 2 hari bersertifikat internal/eksternal pelatihan, Pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan minimal 2 hari bersertifikat internal/eksternal pelatihan, Validasi metode serta jaminan mutu dan pengendalian mutu pengujian parameter kualitas lingkungan minimal 2 hari bersertifikat internal/eksternal pelatihan, estimasi ketidakpastian pengujian parameter kualitas lingkungan minimal 2 hari bersertifikat internal/eksternal pelatihan, Uji profisiensi parameter kualitas lingkungan minimal 2 hari bersertifikat internal/eksternal palatihan, Perawatan dan kalibrasi peralatan laboratorium lingkungan minimal 2 hari bersertifikat internal/eksternal pelatihan.

Pengetahuan Teknis & keterampilan : K3, pengujian parameter kualitas lingkungan, estimasi ketidakpastian, sistem manajemen mutu.

3. Manajemen Puncak, pendidikan S1 yang relevan berpengalaman di bidang laboratorium 1 tahun

Pelatihan Standar : Pengenalan standar ISO/IEC 17025 minimal 2 hari bersertifikat internal/eksternal pelatihan, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengolahan limbah laboratorium minimal 2 hari bersertifikat internal/eksternal pelatihan.

Pengetahuan Teknis & keterampilan : K3 dan Sistem manajemen mutu

4. Petugas Pelayanan, pendidikan minimal SMK berpengalaman di bidang administrasi di bidang kesekretariatan 1 tahun.

Pelatihan Standar : Pengenalan standar ISO/IEC 17025 minimal 2 hari bersertifikat internal/eksternal pelatihan.

Pengetahuan Teknis & keterampilan : K3 dan Sistem manajemen mutu

PENGAWASAN INTERNAL

Penerapan jaminan mutu pelayanan dan pengujian sesuai dengan : ISO/IEC 17025 : 2017

JAMINAN PELAYANAN

1. ISO/IEC 17025 : 2017

2. Terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) LP-976-IDN

3. ILAC MRA ((International Laboratory Accreditation Cooperation Mutual Recognition Arrangement)

 

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

1. Evaluasi internal melalui survey kepuasan pelanggan dan indeks kepuasan pelanggan

2. Evaluasi eksternal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

1. Komputer maupun Hand Phone yang terhubung dengan internet

2. Laboratorium pengujian kualitas lingkungan

 

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan internal bisa dilakukan melalui aplikasi IKLAN MASDILAN (Indeks Kualitas Layanan Masyarakat Digital Milenial)

melalui link: https://labdlh.banyuwangikab.go.id/skm/lab

ALUR PENGADUAN