Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Banyuwangi
SEJARAH DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Perpustakaan Umum Kabupaten Banyuwangi didirikan pada tahun 1992 melalui peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 8 Tahun 1992 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi.
Berdasarkan historis berdirinya SKPD diatas, bahwa sejak diberlakukannya otonomi daerah tidak terlepas dari adanya regulasi tentang Organisasi Perangkat Daerah yang sering mengalami perubahan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan peran dan fungsi urusan pemerintahan yang menekankan pada prinsip efektivitas dan efisiensi atau dengan kata lain kaya fungsi dan miskin struktur. Melalui pola tersebut kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi lebih ramping karena dilakukan penggabungan atau merger dengan beberapa dinas atau urusan. Semangat menggabungkan beberapa dinas juga dilandasi agar prinsip-prinsip koordinasi antar sektor dapat berjalan lebih efektif yang pada akhirnya terwujud adanya sinergitas atau keterpaduan program pembangunan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengimplementasikan dua urusan pilihan yaitu Urusan Perpustakaan dan Kearsipan.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
- Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan dibidang perpustakaan dan dibidang kearsipan yang menjadi kewenangan daerah.
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui Sekretaris Daerah
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang perpustakaan dan dibidang kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
- Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas Sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis dibidang perpustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perpustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan teknis dibidang perpustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan administrasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
ALAMAT SKPD
Alamat: Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 43 - Banyuwangi, 68418
Phone/HP: 0333421197
E-mail: perpusda@banyuwangikab.go.id
Visi, Misi, Moto Pelayanan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi
Visi
“Terwujudnya masyarakat yang memiliki budaya membaca dan sadar tertib arsip”.
Misi
- Meningkatkan kemampuan dan profesionalisme aparatur perpustakaan dan kearsipan.
- Membina dan mengembangkan minat dan budaya baca masyarakat.
- Meningkatkan penyelamatan, pelestarian dan pemanfaatan arsip.
- Meningkatkan peran perpustakaan dan kearsipan sebagai sarana pembangunan SDM.
- Mengembangkan layanan informasi bidang Perpustakaan dan Kearsipan yang berbasis teknologi informasi.
- Meningkatkan kerjasama bidang perpustakaan dan kearsipan.
Tujuan
Meningkatkan Budaya Literasi Masyarakat, dengan Sasaran Meningkatnya Minat Baca Masyarakat.
Sasaran
- Meningkatkan Kualitas Tata Kelola dan Layanan Publik
- Meningkatnya minat baca masyarakat
- Meningkatnya Penataan dan Pengelolaan Arsip
Motto :
Melalui Budaya Baca Kita Tingkatkan Kecerdasan bangsa
Arsip Terjaga demi masa depan bangsa
REKOGNISI
Belum memiliki rekognisi
LAYANAN PENGADUAN
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi
Untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di setiap instansi yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, anda dapat menyampaikan keluhan, laporan, kritik dan saran melalui sarana pengaduan yang telah kami persiapkan :
SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI | ||
---|---|---|
SMS | : | 082 131 545 555 |
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
SK PENGADUAN
OSS
Online Singgle Submission
OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.