INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Beda Nama / Satu Orang yang Sama
JANGKA WAKTU :

10 menit

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Desa Tegalrejo
DASAR HUKUM

Peraturan Bupai No 48 Tahun 2018

PERSYARATAN

1. Pengantar RT / RW

2. KK / KTP

3. Dokumen Pendukung Lainnya

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

No

Aktifitas

Pelaksanaan

Mutu Baku

Ket.

Pemohon

staff

Kaur

Sekdes

Kades

Kelengkapan

Waktu

Output

 

1.

Pemohon membawa

Format isian Pengantar Keterangan/

Rekomendasi yang

telah ditandatangani

dan diberi cap oleh

Ketua RT/RW.

 

 

 

 

 

Surat

 

 

 

2.

Kasi Pelayanan memeriksa

kelengkapan berkas dan membuat (mengetik) Surat Keterangan/ Rekomendasi dan diparaf.

 

 

 

 

 

  1. komputer/
    laptop/printer
  2. kertas
  3. pulpen

 

4 mnt

Print Out

 

3.

Meneliti/ merevisi dan memaraf Surat

Keterangan/

Rekomendasi

 

 

 

 

 

  1. kertas
  2. pulpen

2 mnt

Data

 

4.

Menandatangani Surat Keterangan/ Rekomendasi.

 

 

 

 

 

  1. pulpen

2 mnt

-

 

5.

Surat Keterangan/ Rekomendasi yang sudah ditandatangani

kemudian diregister

dan dicap.

 

 

 

 

 

  1. stempel
  2. buku

2 mnt

agenda registrasi surat

 

6.

Surat Keterangan/

Rekomendasi diberikan

kepada pemohon.

 

 

 

 

 

kertas

10 mnt

 

 

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 3
KOMPETENSI PELAKSANA

Kasi Pelayanan / Lailatul Masrohah

PENGAWASAN INTERNAL

Sekretaris Desa / Agung Prabowo

JAMINAN PELAYANAN

Resepsionis / Novalia Intan Syachrila

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Operator / Abid Muiz Al Kautsar

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Kepala Desa / Tumari

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

1. Komputer

2. Printer

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

085708734410

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perindustrian
PRODUK LAYANAN : Surat Rekomedasi Pembelian BBM Jenis Tertentu
JANGKA WAKTU :

10 menit

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Desa Tegalrejo
DASAR HUKUM

Peraturan Bupati No 48 Tahun 2018

PERSYARATAN

1. Pengantar RT / RW

2. KK / KTP

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

No

Aktifitas

Pelaksanaan

Mutu Baku

Ket.

Pemohon

staff

Kaur

Sekdes

Kades

Kelengkapan

Waktu

Output

 

1.

Pemohon membawa

Format isian Pengantar Keterangan/

Rekomendasi yang

telah ditandatangani

dan diberi cap oleh

Ketua RT/RW.

 

 

 

 

 

Surat

 

 

 

2.

Kasi Pelayanan memeriksa

kelengkapan berkas dan membuat (mengetik) Surat Keterangan/ Rekomendasi dan diparaf.

 

 

 

 

 

  1. komputer/
    laptop/printer
  2. kertas
  3. pulpen

 

4 mnt

Print Out

 

3.

Meneliti/ merevisi dan memaraf Surat

Keterangan/

Rekomendasi

 

 

 

 

 

  1. kertas
  2. pulpen

2 mnt

Data

 

4.

Menandatangani Surat Keterangan/ Rekomendasi.

 

 

 

 

 

  1. pulpen

2 mnt

-

 

5.

Surat Keterangan/ Rekomendasi yang sudah ditandatangani

kemudian diregister

dan dicap.

 

 

 

 

 

  1. stempel
  2. buku

2 mnt

agenda registrasi surat

 

6.

Surat Keterangan/

Rekomendasi diberikan

kepada pemohon.

 

 

 

 

 

kertas

10 mnt

 

 

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 3
KOMPETENSI PELAKSANA

Kasi Pelayanan / Lailatul Masrohah

PENGAWASAN INTERNAL

Sekretaris Desa / Agung Prabowo

JAMINAN PELAYANAN

Resepsionis / Novalia Intan Syachrila

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Operator / Abid Muiz Al Kautsar

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Kepala Desa / Tumari

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

1. Komputer

2. Printer

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

085708734410

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Surat Izin Warga
JANGKA WAKTU :

10 menit

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Desa Tegalrejo
DASAR HUKUM

Peraturan Bupati No 48 Tahun 2018

PERSYARATAN

1. Pengantar RT / RW

2. KK / KTP

3. Surat Rekomendasi PT Penyalur

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

No

Aktifitas

Pelaksanaan

Mutu Baku

Ket.

Pemohon

staff

Kaur

Sekdes

Kades

Kelengkapan

Waktu

Output

 

1.

Pemohon membawa

Format isian Pengantar Keterangan/

Rekomendasi yang

telah ditandatangani

dan diberi cap oleh

Ketua RT/RW.

 

 

 

 

 

Surat

 

 

 

2.

Kasi Pelayanan memeriksa

kelengkapan berkas dan membuat (mengetik) Surat Keterangan/ Rekomendasi dan diparaf.

 

 

 

 

 

  1. komputer/
    laptop/printer
  2. kertas
  3. pulpen

 

4 mnt

Print Out

 

3.

Meneliti/ merevisi dan memaraf Surat

Keterangan/

Rekomendasi

 

 

 

 

 

  1. kertas
  2. pulpen

2 mnt

Data

 

4.

Menandatangani Surat Keterangan/ Rekomendasi.

 

 

 

 

 

  1. pulpen

2 mnt

-

 

5.

Surat Keterangan/ Rekomendasi yang sudah ditandatangani

kemudian diregister

dan dicap.

 

 

 

 

 

  1. stempel
  2. buku

2 mnt

agenda registrasi surat

 

6.

Surat Keterangan/

Rekomendasi diberikan

kepada pemohon.

 

 

 

 

 

kertas

10 mnt

 

 

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 3
KOMPETENSI PELAKSANA

Kasi Pelayanan / Lailatul Masrohah 

PENGAWASAN INTERNAL

Sekretaris Desa / Agung Prabowo

JAMINAN PELAYANAN

Resepsionis / Novalia Intan Syachrila

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Operator / Abid Muiz Al Kautsar

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Kepala Desa / Tumari

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

1. Komputer

2. Printer

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

085708734410

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Surat Dokumen Pertanahan
JANGKA WAKTU :

10 menit

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Desa Tegalrejo
DASAR HUKUM

Peraturan Bupati No 48 Tahun 2018

PERSYARATAN

1. Pengantar RT / RW

2. KK / KTP

3. SPPT Pajak

4. Dokumen Pendukung Lainnya

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

No

Aktifitas

Pelaksanaan

Mutu Baku

Ket.

Pemohon

staff

Kaur

Sekdes

Kades

Kelengkapan

Waktu

Output

 

1.

Pemohon membawa

Format isian Pengantar Keterangan/

Rekomendasi yang

telah ditandatangani

dan diberi cap oleh

Ketua RT/RW.

 

 

 

 

 

Surat

 

 

 

2.

Kasi Pelayanan memeriksa

kelengkapan berkas dan membuat (mengetik) Surat Keterangan/ Rekomendasi dan diparaf.

 

 

 

 

 

  1. komputer/
    laptop/printer
  2. kertas
  3. pulpen

 

4 mnt

Print Out

 

3.

Meneliti/ merevisi dan memaraf Surat

Keterangan/

Rekomendasi

 

 

 

 

 

  1. kertas
  2. pulpen

2 mnt

Data

 

4.

Menandatangani Surat Keterangan/ Rekomendasi.

 

 

 

 

 

  1. pulpen

2 mnt

-

 

5.

Surat Keterangan/ Rekomendasi yang sudah ditandatangani

kemudian diregister

dan dicap.

 

 

 

 

 

  1. stempel
  2. buku

2 mnt

agenda registrasi surat

 

6.

Surat Keterangan/

Rekomendasi diberikan

kepada pemohon.

 

 

 

 

 

kertas

10 mnt

 

 

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 3
KOMPETENSI PELAKSANA

Kasi Pelayanan / Lailatul Masrohah 

PENGAWASAN INTERNAL

Sekretaris Desa / Agung Prabowo

JAMINAN PELAYANAN

Resepsionis / Novalia Intan Syachrila

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Operator / Abid Muiz Al Kautsar

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Kepala Desa / Tumari

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

1. Komputer 

2. Printer

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

085708734410

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : 1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan sesuai diagnosa 3. Mendapatkan resep sesuai diagnosa 4. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan 5. Mendapatkan konseling tentang cara perawatan luka dan waktu kontrol
JANGKA WAKTU :

30 Menit – 1 jam ( tergantung kasus kegawatdaruratan yang dialami)

BIAYA/TARIF :
  1. Gratis bagi warga Banyuwangi sesuai Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2018.
  2. Bagi bukan warga Banyuwangi bukan pemegang kartu BPJS/KIS dikenakan tarif retribusi sesuaidengan peraturan daerah no.1 tahun 2024
LOKASI PELAYANAN : UPTD Puskesmas Klatak
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No1 Tahun 2024 Tentang Tentang Retribusi Jasa Umum
  4. Peraturan Bupati Banyuwangi No 8 Tahun 2014  Tentang  Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas
PERSYARATAN

1. Terdaftar di loket pendaftaran

2. Blanko Rekam Medis/ Rekam medis elektronik dari loket

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pasien / keluarga pasien mendaftar kebagian administrasi.
  2. Dokter jaga UGD melakukan pemeriksaan pada pasien secara lengkap dan menentukan prioritas penanganan.
  3. Prioritas pertama( I, tertinggi, emergency ) yaitu mengancam jiwa / mengancam fungsi vital, pasien ditempatkan di Bed dengan Label Merah. Dilakukan observasi maksimal 2 jam, bila nantinya pasien tersebut perlu dirujuk, maka dilakukan rujuk ke RS
  4. Prioritas kedua( II, medium, urgent ) yaitu potensial mengancam jiwa / fungsi vital, bila tidak segera ditangani dalam waktu singkat. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan di Bed dengan label Kuning.
  5. Dilakukan observasi maksimal 2 jam, bila nantinya pasien tersebut perlu dirujuk, maka dilakukan rujuk ke RS, bila kondisi pasien sudah stabil dan tidak perlu di rujuk ke RS
  6. Prioritas ketiga( III, rendah, non emergency ) yaitu memerlukan pelayanan biasa, tidak perlu segera. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan pada lebel Hijau
  7. Pasien dilakukan tindakan pemeriksaan dan kalau memerlukan tindakan maka di lakukan perawatan dan pengobatan Rawat Jalan.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1. Dokter Umum : 2 orang 2. Sarjana Keperawatan : 1 orang 3. Diploma keperawatan : 2 orang 4. Sarjana Kebidanan : 1 orang 5. Diploma kebidanan : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Dokter Umum                 
  2. Sarjana Keperawatan   
  3. Diploma keperawatan   
  4. Sarjana Kebidanan
  5. Diploma Kebidanan
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan dilakukan berjenjang dan terus menerus oleh PJ UKP dan Kepala Puskesmas melalui Lokakarya Mini  Bulanan

JAMINAN PELAYANAN

Jaminan Pelayanan sesuai Maklumat Pelayanan

‘’MAKLUMAT PELAYANAN’’

  1. Kami Berjanji Dan Sanggup Untuk Melaksanakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan.
  2. Kami Berjanji Dan Sanggup Untuk Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Kewajiban Dan Akan Melakukan Perbaikan Secara Terus Menerus.
  3. Kami Bersedia Untuk Menerima Sanksi, Dan/Atau Memberikan Kompensasi Apabila Pelayanan Yang Diberikan Tidak Sesuai Standar.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Monitoring dan evaluasi secara periodic Kondisi potensi cedera
  2. Tersedianya Jalur Evakuasi dan titik kumpul
  3. Tersedianya CCTV di lingkungan puskesmas
  4. Tersedianya APAR
  5. Tersedianya hand rel untuk pengguna disabilitas
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Lokakarya mini lintas program dan lintas sektor
  2. SPM , pengisian standart pelayanan minimal tiap bulan
  3. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas)
  4. IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat)
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Status Rekam Medis
  2. Tensimeter
  3. Stetoskop
  4. Timbangan
  5. Pengukur tinggi badan
  6. Senter
  7. Termometer
  8. Lembar Balik
  9. Kertas Resep
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan layanan publik di Puskesmas Klatak disalurkan melalui beberapa media, yaitu :

1. Sarana

  1. Datang langsung ke petugas PUSKESMAS KLATAK
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Sp4nd lapor! : www.lapor.go.id
  4. SMS/Call center PEMDA Banyuwangi : 0821312545555
  5. Whatshap : 082139101793
  6. Email : [email protected]
  7. Instagram: klatakpuskesmas
  8. Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
  9. Facebook : Puskesmas Klatak

2. Petugas

  • Drg. Erma Andriyani
  • Eva Dhonie Y. Amd. Kep
  • Eri Frisa Amd Keb
  • Elok Citraning S. Kep Ns
  • Ririn
  • Joko Poernomo

3. Pengaduan ditanggapi :1 x 24 jam

(Setiap aduan diharapkan mencantumkan identitas yang jelas)

ALUR PENGADUAN