KATEGORI PELAYANAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kesehatan |
PRODUK LAYANAN | : | BP |
JANGKA WAKTU | : | 8 menit ( kecuali ada tindakan) |
BIAYA/TARIF | : | Perda no 17 tahun 2017 Rp 30.000 apabila persyaratan perbup no 40 th 2018 akan digratiskan |
LOKASI PELAYANAN | : | Puskesmas Kertosari |
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;
- Peraturan Bupati Banyuwangi No 8 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas
PERSYARATAN
Kartu rawat jalan dari loket
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 3 |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Pengetahuan
- Dokter Umum
- Sarjana Keperawatan
- Diploma Keperawatan
- Keahlian dan Ketrampilan
- Sesuai Profesi dan Kompetensi
- Pengalaman
> 5 tahun
PENGAWASAN INTERNAL
- Kepala Puskesmas
- Tim Mutu UKP
- Audit internal
JAMINAN PELAYANAN
- Hak dan kewajiban pasien serta hak dan kewajiban penyedia layanan/petugas
- Standart Operasional Prosedur / SOP untuk setiap jenis layanan
|
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Monitoring dan evaluasi secara periodik KTD, KNC, KPC dan KTC
- Monitoring dan evaluasi peraturan internal layanan
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Lokakarya mini lintas program dan lintas sector
- Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
- SPM , pengisian standart pelayanan minimal tiap bulan
- PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) untuk melihat pencapaian target pada masing-masing program di puskesmas
- SKM ( Survei Kepuasan Masyarkat)
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Status Rekam Medis
- Tensimeter
- Stetoskop
- Timbangan
- Pengukur tinggi badan
- Senter
- Termometer
- Lembar Balik
- Kertas Resep
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
- Sarana
- Datang langsung ke petugas PUSKESMAS KERTOSARI
- Kotak saran pengaduan
- Sp4nd lapor! : www.lapor.go.id
- Call center Puskesmas Kertosari (0333) 410 676,
HP 081 1360 539
- Whatshap : 0811360539
- Email : [email protected]
- Instagram: puskesmaskertosarinew
- Web puskesmas : puskesmas.kertosari
- Petugas :
- Dayu Ummu Kholisah
- Yuli Rochmatin
- Nurma Yunita
- Nida Millati K
- Yulinda
- Pengaduan ditanggapi 1x 24 jam
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kesehatan |
PRODUK LAYANAN | : | Kegawat daruratan |
JANGKA WAKTU | : | 30 Menit |
BIAYA/TARIF | : | Perda no 17 tahun 2017 Rp 30.000 apabila persyaratan perbup no 40 th 2018 akan digratiskan |
LOKASI PELAYANAN | : | Puskesmas Kertosari |
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Bupati Banyuwangi No 8 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas
PERSYARATAN
Kartu rawat jalan dari loket
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
sesuai SOP
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 2 |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Pengetahuan
- Dokter Umum
- Sarjana Keperawatan
- D3 Perawat
- Keahlian dan Ketrampilan
- Sesuai Profesi dan Kompetensi
Pengalaman > 5 tahun
PENGAWASAN INTERNAL
- Kepala Puskesmas
- TIM Mutu UKP
- Audit internal
JAMINAN PELAYANAN
- Hak dan kewajiban pasien serta hak dan kewajiban penyedia layanan/petugas
- Standart Operasional Prosedur / SOP untuk setiap jenis layanan
- Maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Monitoring dan evaluasi secara periodic KTD, KNC, KPC dan KTC
- Informed consent
- Monitoring dan evaluasi peraturan internal layanan
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Lokakarya mini lintas program dan lintas sector
- Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
- SPM , pengisian standart pelayanan minimal tiap bulan
- PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) untuk melihat pencapaian target pada masing-masing program di puskesmas
- SKM ( Survei Kepuasan Masyarkat)
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Cairan NaCL
- Betadin
- Minor surgery
- Duk lobang
- Heting set
- Respiratory set
- Bengkok
- Kassa steril
- Sarung tangan
- Gunting
- Silet
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
- Sarana
- Datang langsung ke petugas PUSKESMAS KERTOSARI
- Kotak saran pengaduan
- Sp4nd lapor! : www.lapor.go.id
- Call center Puskesmas Kertosari (0333) 410 676,
HP 081 1360 539
- Whatshap : 0811360539
- Email : [email protected]
- Instagram: puskesmaskertosarinew
- Web puskesmas : puskesmas.kertosari
- Petugas :
- Dayu Ummu Kholisah
- Yuli Rochmatin
- Nurma Yunita
- Nida Millati K
- Yulinda
- Pengaduan ditanggapi 1x 24 jam
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Perizinan Lainnya |
PRODUK LAYANAN | : | SMART KAMPUNG BANYUWANGI |
JANGKA WAKTU | : | 15 (Lima Belas) Hari |
BIAYA/TARIF | : | Rp 0,- |
LOKASI PELAYANAN | : | Kecamatan Glenmore |
PERSYARATAN
1. HP
2. KTP/KIA/Kartu Lainnya
3. Email Aktif
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Tips langkah pendampingan instalasi smartkampung
1. Pastikan jaringan internet lancar (memiliki kuota yg memadai / tertaut melalui wifi yang tersedia )
2. Buka playstrore, pastikan aplikasi smartkampung dengan versi paling baru (terupdate)
3. cek pada gmail di hp pengguna untuk memastikan email yg aktif
4. pastikan juga tidak ada pesan bahwa memory email anda penuh (untuk memastikan dapat menerima email)
5. lakukan pendaftaran degan menggunakan email yg sudah pasti aktif pada pengecekan poin 3
6. Jika saat pendaftaran mengalami kendala karena versi android terlalu lama, pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan HP lain yg mendukung pendaftaran secara lancar.
7. misal pada hp pendamping desa/kel lancar utk pendaftaran, lakukan logout pada akun saat ini dan daftarkan akun baru untuk warga dengan menggunakan NIK, Nomor HP, dan Email milik warga sendiri.. (1 akun adalah 1 NIK, 1 No HP dan 1 Email). lakukan pendaftaran hingga proses verifikasi selesai.
8. jika proses pada poin 6 selesai, maka selanjutnya tinggal “login” di aplikasi smartkampung yg ada di HP warga sendiri, dengan akun yg telah di daftarkan tadi tanpa perlu mendaftar ulang.
9. pada dasarnya proses pendaftaran boleh tidak langsung di HP warga (karena kemungkinan HP warga tidak support untuk melewati proses tsb) tetapi saat pendaftaran tetap memerlukan KTP asli dan foto diri warga secara langsung untuk verifikasi.
10. Pastikan memory HP tidak penuh, karena akan mempengaruhi kecepatan saat penggunaan smartkampung
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 195 |
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Sosial |
PRODUK LAYANAN | : | Si Jasa |
JANGKA WAKTU | : | Jangka penyewaan tergantung pihak penyewa Jangka waktu pembayaran penyewaan 1 (satu) Bulan |
BIAYA/TARIF | : | Sesuai dengan Perda no 18 Tahun 2017 |
LOKASI PELAYANAN | : | Dinas Pemuda dan Olahraga |
PERSYARATAN
Register Akun untuk penyewaan yang bersifat latihan
Mengirimkan surat penyewaan yang bersifat kegiatan/event
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Daftar akun - pemilihan objek yang akan disewa - menentukan tanggal dan waktu penyewaan - menyetujui persyaratan dan ketentuan yang berlaku - menunggu konfirmasi oleh pihak admin untuk terbitnya kode bayar - pembayaran kode bayar melalui bank jatim
SOP (Standard Operating Procedure)
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Perizinan Lainnya |
PRODUK LAYANAN | : | IKM |
JANGKA WAKTU | : | 24 Jam |
BIAYA/TARIF | : | Gratis |
LOKASI PELAYANAN | : | Sekretariat Daerah |
PERSYARATAN
Menyesuaikan
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Menyesuaikan
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 2 |