INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : BP
JANGKA WAKTU :

8 menit ( kecuali ada tindakan)

BIAYA/TARIF :

Perda no 17 tahun 2017 Rp 30.000 apabila persyaratan perbup no 40 th 2018 akan digratiskan

LOKASI PELAYANAN : Puskesmas Kertosari
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;
  4. Peraturan Bupati Banyuwangi No 8 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas
PERSYARATAN

Kartu rawat jalan dari loket

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 3
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Pengetahuan
  • Dokter Umum
  • Sarjana Keperawatan
  • Diploma Keperawatan
  1. Keahlian dan Ketrampilan
  • Sesuai Profesi dan Kompetensi
  1. Pengalaman

> 5 tahun

PENGAWASAN INTERNAL
  1. Kepala Puskesmas
  2. Tim Mutu UKP
  3. Audit internal
JAMINAN PELAYANAN
  1. Hak dan kewajiban pasien serta hak dan kewajiban penyedia layanan/petugas
  2. Standart Operasional Prosedur / SOP untuk setiap  jenis layanan
  3.  

‘’MAKLUMAT PELAYANAN’’

  1. Kami Berjanji Dan Sanggup Untuk  Melaksanakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan.
  2. Kami Berjanji Dan Sanggup Untuk Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan  Kewajiban Dan Akan Melakukan Perbaikan Secara Terus Menerus.
  3. Kami Bersedia Untuk Menerima Sanksi, Dan/Atau Memberikan Kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.

 

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Monitoring dan evaluasi secara periodik KTD, KNC, KPC dan KTC
  2. Monitoring dan evaluasi peraturan internal layanan
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Lokakarya mini lintas program dan lintas sector
  2. Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
  3. SPM , pengisian standart pelayanan minimal tiap bulan
  4. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) untuk melihat pencapaian target pada masing-masing program di puskesmas
  5. SKM ( Survei Kepuasan Masyarkat)
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Status Rekam Medis
  2. Tensimeter
  3. Stetoskop
  4. Timbangan
  5. Pengukur tinggi badan
  6. Senter
  7. Termometer
  8. Lembar Balik
  9. Kertas Resep
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Sarana
  • Datang langsung ke petugas PUSKESMAS KERTOSARI  
  • Kotak saran pengaduan
  • Sp4nd lapor! : www.lapor.go.id
  • Call center Puskesmas Kertosari (0333) 410 676,

HP 081 1360 539

  • Whatshap : 0811360539
  • Email : [email protected]
  • Instagram: puskesmaskertosarinew
  • Web puskesmas : puskesmas.kertosari
  1. Petugas :
  • Dayu Ummu Kholisah
  • Yuli Rochmatin
  • Nurma Yunita
  • Nida Millati K
  • Yulinda
  1. Pengaduan ditanggapi 1x 24 jam
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : Kegawat daruratan
JANGKA WAKTU :

30 Menit

BIAYA/TARIF :

Perda no 17 tahun 2017 Rp 30.000 apabila persyaratan perbup no 40 th 2018 akan digratiskan

LOKASI PELAYANAN : Puskesmas Kertosari
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi   Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;

Peraturan Bupati Banyuwangi No 8 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas

PERSYARATAN

Kartu rawat jalan dari loket

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

sesuai SOP 

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Pengetahuan
  • Dokter Umum
  • Sarjana Keperawatan
  • D3 Perawat
  1. Keahlian dan Ketrampilan
  • Sesuai Profesi dan Kompetensi

Pengalaman > 5 tahun

PENGAWASAN INTERNAL
  1. Kepala Puskesmas
  2. TIM Mutu UKP
  3. Audit internal
JAMINAN PELAYANAN
  1. Hak dan kewajiban pasien serta hak dan kewajiban penyedia layanan/petugas
  2. Standart Operasional Prosedur / SOP untuk setiap  jenis layanan
  3. Maklumat pelayanan

 

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Monitoring dan evaluasi secara periodic KTD, KNC, KPC dan KTC
  2. Informed consent
  3. Monitoring dan evaluasi peraturan internal layanan
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Lokakarya mini lintas program dan lintas sector
  2. Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
  3. SPM , pengisian standart pelayanan minimal tiap bulan
  4. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) untuk melihat pencapaian target pada masing-masing program di puskesmas
  5. SKM ( Survei Kepuasan Masyarkat)
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Cairan NaCL
  2. Betadin
  3. Minor surgery
  4. Duk lobang
  5. Heting set
  6. Respiratory set
  7. Bengkok
  8. Kassa steril
  9. Sarung tangan
  10. Gunting
  11. Silet
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Sarana
  • Datang langsung ke petugas PUSKESMAS KERTOSARI  
  • Kotak saran pengaduan
  • Sp4nd lapor! : www.lapor.go.id
  • Call center Puskesmas Kertosari (0333) 410 676,

HP 081 1360 539

  • Whatshap : 0811360539
  • Email : [email protected]
  • Instagram: puskesmaskertosarinew
  • Web puskesmas : puskesmas.kertosari
  1. Petugas :
  • Dayu Ummu Kholisah
  • Yuli Rochmatin
  • Nurma Yunita
  • Nida Millati K
  • Yulinda
  1. Pengaduan ditanggapi 1x 24 jam

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : SMART KAMPUNG BANYUWANGI
JANGKA WAKTU :

15 (Lima Belas) Hari

BIAYA/TARIF :

Rp 0,-

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Glenmore
PERSYARATAN

1. HP

2. KTP/KIA/Kartu Lainnya

3. Email Aktif

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Tips langkah pendampingan instalasi smartkampung
1. Pastikan jaringan internet lancar (memiliki kuota yg memadai / tertaut melalui wifi yang tersedia )
2. Buka playstrore, pastikan aplikasi smartkampung dengan versi paling baru (terupdate)
3. cek pada gmail di hp pengguna untuk memastikan email yg aktif
4. pastikan juga tidak ada pesan bahwa memory email anda penuh (untuk memastikan dapat menerima email)
5. lakukan pendaftaran degan menggunakan email yg sudah pasti aktif pada pengecekan poin 3
6. Jika saat pendaftaran mengalami kendala karena versi android terlalu lama, pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan HP lain yg mendukung pendaftaran secara lancar. 
7. misal pada hp pendamping desa/kel lancar utk pendaftaran, lakukan logout pada akun saat ini dan daftarkan akun baru untuk warga dengan menggunakan NIK, Nomor HP, dan Email milik warga sendiri.. (1 akun adalah 1 NIK, 1 No HP dan 1 Email). lakukan pendaftaran hingga proses verifikasi selesai. 
8. jika proses pada poin 6 selesai, maka selanjutnya tinggal “login” di aplikasi smartkampung yg ada di HP warga sendiri, dengan akun yg telah di daftarkan tadi tanpa perlu mendaftar ulang.
9. pada dasarnya proses pendaftaran boleh tidak langsung di HP warga (karena kemungkinan HP warga tidak support untuk melewati proses tsb) tetapi saat pendaftaran tetap memerlukan KTP asli dan foto diri warga secara langsung untuk verifikasi.
10. Pastikan memory HP tidak penuh, karena akan mempengaruhi kecepatan saat penggunaan smartkampung

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 195
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Sosial
PRODUK LAYANAN : Si Jasa
JANGKA WAKTU :

Jangka penyewaan tergantung pihak penyewa

Jangka waktu pembayaran penyewaan 1 (satu) Bulan

BIAYA/TARIF :

Sesuai dengan Perda no 18 Tahun 2017

LOKASI PELAYANAN : Dinas Pemuda dan Olahraga
PERSYARATAN

Register Akun untuk penyewaan yang bersifat latihan

Mengirimkan surat penyewaan yang bersifat kegiatan/event

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Daftar akun - pemilihan objek yang akan disewa - menentukan tanggal dan waktu penyewaan - menyetujui persyaratan dan ketentuan yang berlaku - menunggu konfirmasi oleh pihak admin untuk terbitnya kode bayar -  pembayaran kode bayar melalui bank jatim

SOP (Standard Operating Procedure)
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : IKM
JANGKA WAKTU :

24 Jam

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Sekretariat Daerah
PERSYARATAN

Menyesuaikan

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Menyesuaikan

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2