Mal Pelayanan Publik
Kabupaten Banyuwangi
Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi tuntutan yang selalu disuarakan oleh berbagai kalangan, baik itu kalangan dunia usaha maupun masyarakat. Pelayanan yang dapat memuaskan dan memenuhi harapan pencari layanan menjadi alasan rasional yang selalu dikedepankan.
Untuk memenuhi harapan masyarakat tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meluncurkan Mal Pelayanan Publik, Jumat (6/10/2017). Ini merupakan tempat pelayanan terpadu di mana semua pengurusan dokumen dilakukan di satu tempat tersebut.
Pada saat ini, Mal Pelayanan Publik telah melayani 199 jenis pelayanan kepada masyarakat dalam satu atap, dimana terdapat 11 SKPD pemerintah Daerah dan 12 BUMN/K/L. Mulai administrasi kependudukan seperti Akte Kelahiran, Kematian, Kartu Identitas Anak, KTP; beragam jenis izin usaha, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PDAM, pelayanan izin terkait kendaraan,perpanjangan SIM,hingga pembayaran retribusi daerah, nikah, haji, pelayanan pertanahan dan sebagainya..
Dengan Ikhtiar mewujudkan pelayanan yang lebih baik. Dengan tekad serta gotong-royong warga dan birokrasi. Warga tidak perlu ke berbagai instansi untuk mengurus satu keperluan, semuanya cukup di Mal Pelayanan Publik. Dengan mal pelayanan publik, pelayanan menjadi ringkas dan transparan. "Tidak ada pungutan tidak resmi. Kalau ada yang mewajibkan perlu retribusi daerah, bisa langsung bayar ke loket bank yang disediakan.
ALAMAT SKPD
Alamat: Jl. Sritanjung No. 1, Kel. Kepatihan Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, 68412
Phone/HP: 0811-3490-333
E-mail: pengaduan@banyuwangikab.go.id
REKOGNISI
LAYANAN PENGADUAN
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi
Untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di setiap instansi yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, anda dapat menyampaikan keluhan, laporan, kritik dan saran melalui sarana pengaduan yang telah kami persiapkan :
SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI | ||
---|---|---|
SMS | : | 082 131 545 555 |
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
SK PENGADUAN
OSS
Online Singgle Submission
OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.