INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Sosial
PRODUK LAYANAN : BANTUAN MATERIAL PERBAIKAN RUMAH UNTUK KORBAN BENCANA
JANGKA WAKTU :

2-3 Hari

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Badan Penanggulangan Bencana Daerah
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana;
  2. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;  
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  5. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyuwangi;
  6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana;
  7. Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN

1. Laporan kejadian bencana melalui contact center/ media sosial BPBD Kab. Banyuwangi

2. Surat pernyataan kejadian bencana dan/ surat permohonan bantuan dari Desa

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

1. Laporan kejadian bencana yang berdampak pada kerusakan rumah melalui contact center/media sosial BPBD Kab. Banyuwangi/surat pernyataan kejadian bencana dan/surat permohonan bantuan dari Desa;

2. Tim Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD melakukan assessment di lokasi kejadian untuk menghitung kebutuhan material perbaikan rumah;

3. Tim Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD menghubungi rekanan untuk mengirimkan bantuan material sesuai hasil assessment ke lokasi;

4. Menyerahkan bantuan ke penerima disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) yang di tandatangani penerima dan perwakilan perangkat desa.

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 4
KOMPETENSI PELAKSANA

Kualifikasi Pendidikan

  1. Sarjana Strata I
  2. Sarjana Strata II

Kualifikasi Pemahaman

  1. Mampu menghitung kebutuhan material yang diperlukan untuk perbaikan rumah
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang
  • Pengawasan dilakukan dari Pejabat Fungsional, eselon III dan eselon II.
JAMINAN PELAYANAN

Maklumat Pelayanan
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku".

 Motto Pelayanan
Cepat, Tepat, Menyentuh Rakyat.

Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
•    Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
•    Semangat nasionalisme
•    Penghormatan terhadap hak asasi manusia
•    Tidak diskriminatif
•    Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
•    Semangat jiwa korps

Kode Etik Pegawai
•    Etika beragama
•    Etika bernegara
•    Etika berorganisasi
•    Etika bermasyarakat
•    Etika terhadap diri sendiri serta
•    Etika sesama PNS

EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  • Survey masyarakat
  • Pengaduan masyarakat via website, sms center dan telpon
  • Pengaduan yang masuk akan langsung di jawab langsung oleh bidang masing - masing
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Dispensasi Nikah
JANGKA WAKTU :

1 (satu) hari

BIAYA/TARIF :

Nihil (Rp. 0)

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Singojuruh
DASAR HUKUM

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974  sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 16 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 3 ayat 3

PERSYARATAN

1. Surat permohonan Disepnsasi nikah dari Kepala Desa

2. Foto copy KTP dan KK calon suami 

3. Foto Kopy KTP dan KK calon Istri

4. Foto copy KTP orang tua

5. Berkas permohonan untuk menikah yang telah ditandatangani calon suami, calon Istri dan orang tua.

6. Surat pernyataan tidak terikat pernikahan sah dengan orang lain bermaterai 6000 / surat cerai asli bagi yang berstatus janda/duda dari Pengadilan Agama.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

1. Pemohon mencukupi persyaratan

2. Registrasi dan penelitian berkas oleh petugas pelayanan

3. Paraf Kasubbag/kasi Pelayanan

4. Penandatanganan berkas oleh Camat

5. Penyerahan berkas kepada pemohon oleh petugas pelayanan

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA

Camat : S1 atau S2

   Pejabat Stuktural : S1

   Operator : SLTA atau S1

 Staff : S1 atau D3 atau SMA

PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang
  • Dari eselon IV ke eselon III dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku

 

Motto Pelayanan

Kami siap melayani dengan salam, senyum, sopan dan cepat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Nilai – Nilai Dasar Pelayanan

  1. Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Semangat nasionalisme
  3. Penghormatan terhadap hak asasi manusia
  4. Tidak diskriminatif
  5. Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
  6. Semangat jiwa korps

 

Kode Etik Pegawai

Etika beragama

Etika bernegara

Etika berorganisasi

Etika bermasyarakat

Etika terhadap diri sendiri serta

Etika sesama PNS

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan Petugas  yang  memberikan  data  dan  informasi  telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

 

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan Pelaksanaan     survei   kepuasan         untuk   perbaikan         dan peningkatan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Nomor antrian
  2. Pendingin ruangan;
  3. Kusi ruang tunggu ;
  4. Komputer;
  5. Printer;
  6. Jaringan Internet;
  7. TV;
  8. CCTV;
  9. Meja Pelayanan;
  10. Meja Kerja;
  11. Kursi kerja;
  12. Tempat Sampah;
  13. Camera DSLR (Perekaman);
  14. Baground Perekaman; dan
  15. Air Minum Galon.
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

082334661453

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Pendidikan
PRODUK LAYANAN : Perpustakaan Digital
JANGKA WAKTU :

180 menit

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya (gratis)

LOKASI PELAYANAN : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
  4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi
PERSYARATAN
  1. Pengunjung membawa perangkat komputer/laptop sendiri
  2. Pengunjung yang tidak membawa laptop dapat mengakses di ruang layanan komputer dan internet
  3. Memiliki Kartu Anggota Perpustakaan untuk pengunjung dengan akses internet selama 180 menit
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pengunjung mengisi daftar kehadiran/buku pengunjung di komputer (cek point) yang tersedia berdasarkan jenis keanggotaan (Anggota/Non Anggota) selama 1 menit
  2. Pengunjung menuju ruang layanan komputer dan internet untuk akses perpustakaan digital ebook melalui link : ebook.banyuwangikab.go.id
  3. Untuk pengunjung Anggota mendapatkan hak akses selama 180 menit
  4. Untuk pengunjung Non Anggota mendapatkan hak akses selama 30 menit 
  5. Pengunjung mematikan komputer setelah selesai menggunakan akses layanan perpustakaan digital ebook.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Pustakawan Terampil
  2. Tenaga Teknis Perpustakaan yang memiliki kompetensi di bidang layanan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK)
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan Internal oleh:

  1. Pustakawan Ahli
  2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
JAMINAN PELAYANAN
  • Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan berdasarkan standar pelayanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan setiap 1 bulan sekali melalui laporan kinerja bulanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sarana/fasilitas pelayanan berdasarkan standar pelayanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan Internal melalui:

  1. Website : https://dispusip.banyuwangikab.go.id/
  2. https://pengaduan.banyuwangikab.go.id/
  3. Twitter : https://www.instagram.com/dispusipbwi
  4. Instagram : https://www.instagram.com/dispusipbwi
  5. Telpon : (0333) 421197, 081358858877
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Pendidikan
PRODUK LAYANAN : Budiwangi
JANGKA WAKTU :

Sesuai dengan jadwal buka pojok baca digital

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  • UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Perbup No.79 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi
PERSYARATAN
  • Pemustaka membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan (bagi pemustaka offline)
  • Pemustaka membawa identitas KTP/KK bagi yang belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan (bagi pemustaka offline)
  • Tersedianya akses internet melalui smartphone/PC/Tab (Bagi pemustaka online)
  • Pemustaka diharuskan memiliki email untuk verifikasi aplikasi (bagi pemustaka online)
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

1. Pemustaka datang ke Pojok Baca Digital Mal Pelayanan Publik dan mengisi buku tamu pengunjung di komputer sesuai dengan kolom keanggotaan (Anggota/non Anggota)

2. Pemustaka memilih koleksi buku digital melalui aplikasi Dekstop Budiwangi (bagi pemustaka offline)

3. Pemustaka mengunjungi playstore dan menginstal aplikasi Budiwangi

4. Pemustaka mendaftar di aplikasi Budiwangi sesuai arahan sistem

5. Pemustaka membaca buku yang dipilih

6. Pemustaka keluar dari web

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 (dua) Petugas/Pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Sesuai Standar Pelayanan Perpustakaan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
  • Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggaraan pelayanan perpustakaan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Sesuai Standar Pelayanan Perpustakaan
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Komunikasi & Informatika
PRODUK LAYANAN : Database Spasial
JANGKA WAKTU :

30 menit

BIAYA/TARIF :

tidak ada biaya

LOKASI PELAYANAN : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
DASAR HUKUM
  • Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
PERSYARATAN

Usulan Jalan

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Sistem Mekanisme dapat diakses melalui https://gis.banyuwangikab.go.id

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 100 orang
KOMPETENSI PELAKSANA

Memiliki pengetahuan tentang penaatan ruang dan spasial peta

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan oleh Tim GIS Banyuwangi bidang Sarpraswil dan Lingkungan

JAMINAN PELAYANAN

hasil inputan kegiatan dapat dipublikasikan melalui website https://gis.banyuwangikab.go.id

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Perangkat daerah yang sudahterdaftar memiliki akun dan password sendiri

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

dapat diukur melalui kepuasan pengguna

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

dapat diakses melalui website https://gis.banyuwangikab.go.id

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

melalui website https://gis.banyuwangikab.go.id

ALUR PENGADUAN