INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : KKBARU
JANGKA WAKTU : -
BIAYA/TARIF :

GRATIS

LOKASI PELAYANAN : KECAMATAN KALIBARU
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014
  2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2010
PERSYARATAN

1. KK lama

2. foto copy ktp

3. foto copy surat nikah

4. akte kelahiran anak

5. Surat kelahiran dari desa/puskesmas/rumah sakit

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 6
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : KIA
JANGKA WAKTU :

2 Hari

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : KECAMATAN KALIBARU
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014
  2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2010
PERSYARATAN

1. Foto copy KK

2. akte kelahiran/rapot

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 3
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

1. laptop/pc

2. printer

 

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Damkar
PRODUK LAYANAN : Pemadaman Kebakaran dan Penanganan Bahan Berbahaya Beracun Kebakaran
JANGKA WAKTU :
  1. Layanan Waktu Tanggap (Respon Time) 15 Menit yakni total waktu yang dihitung dari saat berita kebakaran diterima, pengiriman petugas dan sarana pemadam kebakaran ke lokasi kebakaran sampai dengan kondisi siap untuk melaksanakan operasi pemadaman (biasa ditandai dengan keluarnya air / penyemprotan air pertama).
  2. Waktu penyelesaian penanganan pemadaman api dibutuhkan waktu kurang lebih 3 jam.
BIAYA/TARIF :

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

LOKASI PELAYANAN : Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran Di Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
  1. Pelapor / pemohon bantuan layanan bisa hadir secara langsung ke kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Jl. Tiga Berlian Kelurahan Kepatihan Kecamatan Banyuwangi atau Pos Sektor GULKARMAT Srono di kantor Kecamatan Srono dan Pos GULKARMAT Genteng di kantor Kecamatan Genteng.
  2. Menghubungi Nomor Telpon (0333) 422113 atau 082211312113
  3. Layanan gawat darurat Banyuwangi Respon dengan nomor call center 112 (Bebas Pulsa).
  4. Layanan pengaduan masyarakat Si Lalap Kemangi pada aplikasi Smartkampung (download terlebih dahulu aplikasi Smartkampung di Play Store pada Android Smart Phone).

 

 

 

 

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Laporan / Telepon dari masyarakat ditanggapi oleh petugas pelayanan dengan rentan waktu 2 menit (Pendataan identitas pelapor dan Interpretasi lokasi Tempat Kejadian Kebakaran (TKK)).
  2. Persiapan petugas, sarana prasarana dan armada kendaraan pemadam kebakaran sampai dengan berangkat menuju lokasi dengan rentan waktu 2 menit
  3. Waktu perjalanan sampai di lokasi kejadian kebakaran (Jarak Tempuh Kurang Lebih 8 Kilometer) dan menggelar selang untuk melakukan operasi pemadaman api pertama kali dengan rentan waktu 11 menit.
  4. Proses pemadaman api sampai dengan pendinginan dan dinyatakan operasi telah selesai oleh Komadan Regu (Api dinyatakan benar-benar padam) memerlukan waktu kurang lebih 3 jam.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 26 Personil
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. SDM yang terlatih,berpengalaman dan memiliki kemampuan untuk menangani kebakaran serta penanganan bahan berbahaya/beracun kebakaran.
  2. SDM yang telah sesuai standar kualifikasi Sumber Daya Aparatur kebakaran di daerah (minimal Pemadam 1)
PENGAWASAN INTERNAL

Supervisi atasan langsung dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diantaranya :

  1. SOP Layanan Masyarakat.
  2. SOP Penanggulangan Kejadian Kebakaran.
  3. SOP MKKG.
JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan diberikan dengan memadamkan kebakaran dengan motto pantang pulang sebelum api padam 

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dalam proses pemadaman kebakaran dan pengendalian bahan berbahaya/beracun yang sesuai SOP, maka keselamatan masyarakat sekitar lokasi kebakaran dijamin keamanan serta keselamatannya.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 1 kali setiap kejadian. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayananan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Alat Pelindung Diri (APD) petugas pemadam kebakaran diantaranya (Helm Pemadam, Baju Anti Panas, Sarung Tangan Kebakaran, Sepatu Boot Kebakaran dan SCBA)
  2. Kendaraan Pemadam Kebakaran beserta sarana prasarana pendukungnya.
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Nomor Whatsapp 082211312113
  2. Email : [email protected]
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Damkar
PRODUK LAYANAN : Penyelamatan dan Evakuasi Korban Terdampak Kebakaran serta Penyelamatan dan Evakuasi Kondisi Membahayakan Manusia dan Operasi Darurat Non Kebakaran
JANGKA WAKTU :
  1. Layanan Waktu Tanggap (Respon Time) 15 Menit yakni total waktu yang dihitung dari saat laporan masyarakat diterima, petugas Rescue menuju ke lokasi kebakaran / titik evakuasi sampai dengan kondisi siap untuk melaksanakan operasi penyelamatan/evakuasi.
  2. Waktu penyelesaian penanganan penyelamatan korban kebakaran dan penanganan darurat non kebakaran dibutuhkan waktu kurang lebih 2 jam.
BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

LOKASI PELAYANAN : Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran Di Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi.





 

PERSYARATAN
  1. Pelapor / pemohon bantuan layanan bisa hadir secara langsung ke kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Jl. Tiga Berlian Kelurahan Kepatihan Kecamatan Banyuwangi atau Pos Sektor GULKARMAT Srono di kantor Kecamatan Srono dan Pos GULKARMAT Genteng di kantor Kecamatan Genteng.
  2. Menghubungi Nomor Telpon (0333) 422113 atau 082211312113.
  3. Layanan gawat darurat Banyuwangi Respon dengan nomor call center 112 (Bebas Pulsa).
  4. Layanan pengaduan masyarakat Si Lalap Kemangi pada aplikasi Smartkampung (download terlebih dahulu aplikasi Smartkampung di Play Store pada Android Smart Phone).
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Laporan / Telepon dari masyarakat ditanggapi oleh petugas pelayanan dengan rentan waktu 2 menit (Pendataan identitas pelapor dan Interpretasi korban,medan penyelamatan/evakuasi dan kondisi korban dan sekitarnya).
  2. Persiapan petugas, sarana prasarana dan armada kendaraan rescue sampai dengan berangkat menuju lokasi dengan rentan waktu 2 menit.
  3. Waktu perjalanan sampai di lokasi (Jarak Tempuh maksimal 8 Kilometer dari markas induk atau Pos Sektor GULKARMAT) dan  melakukan operasi penyelamatan/evakuasi dengan rentan waktu 11 menit.
  4. Proses penyelamatan/evakuasi objek/korban memerlukan waktu kurang lebih 2 jam.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 26 Personil
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. SDM yang terlatih,berpengalaman dan memiliki kemampuan untuk menangani penyelamatan atau evakuasi korban terdampak kebakaran dan operasi darurat non kebakaran.
  2. SDM yang telah sesuai standar kualifikasi Sumber Daya Aparatur kebakaran di daerah (minimal Pemadam 1).
PENGAWASAN INTERNAL

Supervisi atasan langsung dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelamatan/evakuasi dan Penanganan darurat non kebakaran.

JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan diberikan dengan melakukan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran/non kebakaran dengan motto ini bukan cita-cita tapi panggilan jiwa

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dalam proses penyelamatan dan evakuasi korban terdampak kebakaran dan non kebakaran keselamatan masyarakat sekitar lokasi kebakaran dijamin keamanan dan keselamatannya.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 1 kali setiap kejadian. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayananan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Jas anti panas, sarung tangan, dan sepatu boot
  2. SCBA
  3. Helm Pemadam
  4. Kendaraan Rescue
  5. Tongkat/Stik Ular
  6. Baju Anti Lebah
  7. APAR
  8. Gerenda Kecil
  9. Peralatan Rescue lainnya
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Nomor Whatsapp 082211312113
  2. Email : [email protected]
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Damkar
PRODUK LAYANAN : Pemeriksaan Alat Proteksi Kebakaran (APAR dan HYDRANT) dan Pengutipan Retribusi APAR
JANGKA WAKTU :

Pemerikasaan Alat Proteksi Kebakaran membutuhkan waktu kurang lebih 45 menit.

BIAYA/TARIF :
  1. Pemeriksaan APAR : Tidak dipungut biaya (Gratis)
  2. Pengutipan Retribusi APAR berdasarkan Regulasi yang berlaku di Kabupaten Banyuwangi
LOKASI PELAYANAN : Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran Di Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
  1. Tim Pemeriksaan APAR datang langsung ke rumah-rumah, pelaku-pelaku usaha/ perkantoran pemerintah dan swasta yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
  2. Menghubungi Nomor Telpon (0333) 422113 atau 082211312113
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Tim Pemeriksa Alat Proteksi Kebakaran menuju ke rumah, lokasi usaha, kantor pemerintah dan swasta untuk melakukan pengecekan Alat Proteksi Kebakaran.

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 5 Personil
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. SDM yang memiliki kemampuan menangani pemeriksaan Alat Proteksi Kebakaran.
  2. SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada masyarakat.
PENGAWASAN INTERNAL

Supervisi atasan langsung

JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan diberikan dengan melakukan pemeriksaan dan penyuluhan Alat Proteksi Kebakaran dengan motto Standarisasi Alat Proteksi Kebakaran,Melindungi Dari Bahaya Kebakaran.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dalam proses pemeriksaan dan penyuluhan Alat Proteksi Kebakaran, masyarakat dijamin keamanan dan keselamatannya.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan setiap tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayananan. 

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. ATK
  2. Masker
  3. Sarung Tangan
  4. Hand Sateizer
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Nomor Whatsapp 082211312113
  2. Email : [email protected]
ALUR PENGADUAN