INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Damkar
PRODUK LAYANAN : Investigasi Pasca Kebakaran
JANGKA WAKTU :

Pendataan dan investigasi pasca kebakaran kurang Lebih 1 hari

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

LOKASI PELAYANAN : Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran Di Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
  1. Tim Investigasi datang langsung ke lokasi kebakaran.
  2. Melalui telepon/SMS ke : (0333) 422113 atau 082211312113
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Tim Investigator datang langsung ke loksi kejadian kebakaran pasca terjadinya kebakaran untuk melakukan investigasi penyebab terjadinya kebakaran, pendataan kerusakan fisik, kerugian matriil dan pendataan jumlah korban terdampak kebakaran baik luka ringan, luka sedang, luka berat maupun korban meninggal.

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 5 Personil
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. SDM yang memiliki kemampuan menangani pendataan investigasi pasca kebakaran.
  2. SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada masyarakat.
PENGAWASAN INTERNAL

Supervisi atasan langsung

JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan diberikan dengan melakukan pendataan Investigasi pasca kebakaran dengan motto ini bukan cita-cita tapi panggilan jiwa

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dalam proses pendataan Investigasi pasca kebakaran, masyarakat dijamin keamanan dan keselamatannya.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan setiap tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayananan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. ATK
  2. Sarung Tangan
  3. Hand Saniteizer
  4. Masker
  5. Helm Pelindung
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Nomor Whatsapp 082211312113
  2. Email : [email protected]
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Damkar
PRODUK LAYANAN : Sosialisasi dan Edukasi Penanganan Kebakaran
JANGKA WAKTU :

Sosialisasi dan edukasi penanganan kebakaran membutuhkan waktu kurang lebih 2 jam

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

LOKASI PELAYANAN : Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran Di Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN

Kelompok masyarakat/Instansi Pemerintah/Instansi Swasta/Lembaga Pendidikan/Organisasi Masyarakat/Organisasi Kepemudaan mengirimkan surat permohonan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi dan selanjutnya untuk dilakukan penjadwalan sosialisasi dan edukasi.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Setelah surat permohonan sosialisasi dan edukasi penanganan kebakaran diterima oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi selanjutnya akan dilakukan penjadwalan kegiatan sosialisasi dan edukasi dengan menghubungi kontak person yang tertera pada surat permohonan,selanjutnya Tim akan mengunjungi pemohon atau pemohon yang berkunjung ke kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan sosialisasi dan edukasi penanganan kebakaran

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 5 Personil
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. SDM yang terlatih,berpengalaman,berwawasan dan memiliki kemampuan sebagai penyuluh penanganan kebakaran dan penyelamatan.
  2. SDM yang telah sesuai standar kualifikasi Sumber Daya Aparatur kebakaran di daerah (minimal Pemadam 1)
  3. SDM yang ramah, sopan dan santun serta mampu berkomunikasi dengan baik.
PENGAWASAN INTERNAL

Supervisi atasan langsung 

JAMINAN PELAYANAN

Masyarakat dapat memahami dan mudah dalam mengaplikasikan ilmu yang telah diberikan oleh Tim Penyuluh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi disaat waktu yang tepat.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dalam proses edukasi melalui praktek langsung memadamkan api, Tim Penyuluh menjamin keamanan dan keselamatan audience.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan setiap tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. APAR
  2. Karung Goni
  3. Tong Berbahan Logam
  4. Alat Peraga Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Nomor Whatsapp 082211312113
  2. Email : [email protected]
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perpajakan
PRODUK LAYANAN : Berkas Hasil Layanan
JANGKA WAKTU :
  • 3 hari kerja jika tanpa Tinjau Lapang
  • 10 Hari kerja jika ada Tinjau Lapang
BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Badan Pendapatan Daerah
PERSYARATAN
  1. SPPT Asli Tahun Berjalan
  2. Surat Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak
  3. SPOP LSOP yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak
  4. Fotocopy KTP Wajib Pajak
  5. Fotocopy Sertifikat/Akte Jual Beli/ akte waris/ akte hibah/ surat perjanjian jual beli
  6. Surat Keterangan desa dalam hal nomor 5 tidak dipenuhi
  7. lunas pembayaran PBB 5 tahun terakhir
  8. Surat Kuasa apabila WP dikuasakan
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Wajib Pajak datang ke Mall Pelayanan Publik / Pasar Pelayanan Publik/ Kantor Desa setempat dengan membawa berkas persyaratan yang sudah ditentukan kemudian diserahkan kepada petugas layanan. dan kemudian petugas menginput berkas layanan dan menyimpan berkas kepada sistem E-Loket PBB. Petugas verifikator melakukan pengecekan kelengkapan berkas yang diupload.

SOP (Standard Operating Procedure)
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perpajakan
PRODUK LAYANAN : Berkas Hasil Layanan
JANGKA WAKTU :

1 hari

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Badan Pendapatan Daerah
PERSYARATAN

Nota dan Kwitansi Pembelian

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Wajib Pajak login pada sisten E-PAD Banyuwangi. kemudian Wajib Pajak Mengisi SPTD sesuai dengan Objek pajaknya. lalu, Kasubag Penetapan Memvalidasi data yang dikirim WP. kemudian Muncul ttd digital Dan kode bayar (User WP & Admin Bapenda)

SOP (Standard Operating Procedure)
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perpajakan
PRODUK LAYANAN : Berkas Hasil Layanan
JANGKA WAKTU :
  • 3 hari kerja jika tanpa Tinjau Lapang
  • 10 Hari kerja jika ada Tinjau Lapang
BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Badan Pendapatan Daerah
PERSYARATAN
  1. Surat Permohonan Perubahan Data
  2. Surat kuasa bila pemohon bukan wajib pajak sendiri
  3. Fotocopy SSPD BPHTB
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy SPPT PBB-P2
  6. Fotocopy Sertifikat
  7. Fotocopy berkas pendukung lain adanya perubahan data
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Wajib Pajak mengajukan permohonan E-BPHTB kepada PPAT/PPATS yang ditunjuk, kemudian PPAT/PPATS memeriksa dan menerima peromohonan serta menginput data ke website E-BPHTB, Petugas Bapenda memverifikasi kelengkapan pelayanan, Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Pendataan melakukan verifikasi data, jika data sudah benar maka PPAT/PPATS akan dikirimi SSPD BPHTB, Wajib Pajak melakukan pembayaran SSPD BPHTB.

SOP (Standard Operating Procedure)