INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : 1. Memperoleh pemeriksaan umum bayi dan balita 2. Memperoleh layanan imunisasi sesuai jadwal a. BCG b. HBO c. POLIO d. PENTABIO e. CAMPAK 3. Mendapat resep untuk mengambil obat sesuai kebutuhan 4. Informasi medis/konseling tentang imunisasi dan efek sampingnya
JANGKA WAKTU :

7 sampai 10 menit

BIAYA/TARIF :
  1. Gratis bagi warga Banyuwangi sesuai Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2018
  2. Bagi bukan warga Banyuwangi bukan pemegang kartu BPJS/KIS dikenakan tarif retribusi sesuaidengan peraturan daerah no.1 tahun 2024
LOKASI PELAYANAN : UPTD Puskesmas Klatak
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 1 Tahun 2024 Tentang Tentang Retribusi Jasa Umum
  4. Peraturan Bupati Banyuwangi No 40 Tahun 2018  Tentang  Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas
PERSYARATAN

Terdaftar di loket pendaftaran

Blanko Rekam Medis/ Rekam medis elektronik dari loket

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Nama bayi atau balita dipanggil sesuai nomor urut dari simpus.
  2. Orangtua bayi atau balita memberikan informasi yang jujur kepada petugas tentang riwayat imunisasi anak balitanya.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh terhadap bayi atau balita yang akan diimunisasi
  4. Orang tua bayi atau balita berhak mendapatkan informasi medis tentang:
    1. Imunisasi yang akan diterima
    2. Kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI).
  5. Tindakan imunisasi harus mendapatkan persetujuan dari wali/orang tuanya
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : D III Kebidanan : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA

D III Kebidanan

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan dilakukan berjenjang dan terus menerus oleh PJ UKP dan Kepala Puskesmas melalui Lokakarya Mini  Bulanan

JAMINAN PELAYANAN

Jaminan Pelayanan sesuai Maklumat Pelayanan

‘’MAKLUMAT PELAYANAN’’

  1. Kami Berjanji Dan Sanggup Untuk Melaksanakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan.
  2. Kami Berjanji Dan Sanggup Untuk Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Kewajiban Dan Akan Melakukan Perbaikan Secara Terus Menerus.
  3. Kami Bersedia Untuk Menerima Sanksi, Dan/Atau Memberikan Kompensasi Apabila Pelayanan Yang Diberikan Tidak Sesuai Standar.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Monitoring dan evaluasi secara periodic Kondisi potensi cedera
  2. Tersedianya Jalur Evakuasi dan titik kumpul
  3. Tersedianya CCTV di lingkungan puskesmas
  4. Tersedianya APAR
  5. Tersedianya hand rel untuk pengguna disabilitas
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Lokakarya mini lintas program dan lintas sektor
  2. SPM , pengisian standart pelayanan minimal tiap bulan
  3. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas)
  4. IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat)
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Ruang vaksin Luas 2 x 3 M2
  2. LE RCW 50 EG dan LE RCW 50 EK
  3. Buku stok vaksin
  4. Grafik suhu
  5. Buku perawatan LE
  6. Cold chain
  7. Cool pack
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan layanan publik di Puskesmas Klatak disalurkan melalui beberapa media, yaitu :

1. Sarana

  1. Datang langsung ke petugas PUSKESMAS KLATAK
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Sp4nd lapor! : www.lapor.go.id
  4. SMS/Call center PEMDA Banyuwangi : 0821312545555
  5. Whatshap : 082139101793
  6. Email : [email protected]
  7. Instagram: klatakpuskesmas
  8. Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
  9. Facebook : Puskesmas Klatak

2. Petugas

  • Drg. Erma Andriyani
  • Eva Dhonie Y. Amd. Kep
  • Eri Frisa Amd Keb
  • Elok Citraning S. Kep Ns
  • Ririn
  • Joko Poernomo

3. Pengaduan ditanggapi :1 x 24 jam

(Setiap aduan diharapkan mencantumkan identitas yang jelas)

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : 1. Surat Keterangan Sehat umum 2. Surat Keterangan Sehat bagi Calon pengantin
JANGKA WAKTU :

5 sampai 7 menit 

BIAYA/TARIF :
  1. Gratis bagi warga Banyuwangi sesuai Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2018
  2. Bagi bukan warga Banyuwangi bukan pemegang kartu BPJS/KIS dikenakan tarif retribusi sesuaidengan peraturan daerah no.1 tahun 2024
LOKASI PELAYANAN : UPTD Puskesmas Klatak
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 1 Tahun 2024 Tentang Tentang Retribusi Jasa Umum
  4. Peraturan Bupati Banyuwangi No 40 Tahun 2018  Tentang  Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas
PERSYARATAN

Terdaftar di loket pendaftaran

Blanko Rekam Medis/ Rekam medis elektronik dari loket

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pasien dipanggil sesuai nomor urut dari simpus.
  2. Pasien memberikan informasi yang jujur kepada petugas tentang kebutuhan akan surat keterangan sehat baik untuk pasien umum maupun pasangan calon pengantin atau kebutuhan atas informasi kesehatan yang berkaitan dengan perilaku sehat
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh terhadap pasien
  4. Petugas memberikan konseling kesehatan yang berkaitan dengan perilaku sehat
  5. Petugas memberikan kesimpulan atas hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa kondisi pasien dalam keadaan sehat
  6. Pasien berhak mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : D III Kebidanan : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA

D III Kebidanan / D III Keperawatan

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan dilakukan berjenjang dan terus menerus oleh PJ UKP dan Kepala Puskesmas melalui Lokakarya Mini  Bulanan

JAMINAN PELAYANAN

Jaminan Pelayanan sesuai Maklumat Pelayanan

‘’MAKLUMAT PELAYANAN’’

  1. Kami Berjanji Dan Sanggup Untuk Melaksanakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan.
  2. Kami Berjanji Dan Sanggup Untuk Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Kewajiban Dan Akan Melakukan Perbaikan Secara Terus Menerus.
  3. Kami Bersedia Untuk Menerima Sanksi, Dan/Atau Memberikan Kompensasi Apabila Pelayanan Yang Diberikan Tidak Sesuai Standar.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Monitoring dan evaluasi secara periodic Kondisi potensi cedera
  2. Tersedianya Jalur Evakuasi dan titik kumpul
  3. Tersedianya CCTV di lingkungan puskesmas
  4. Tersedianya APAR
  5. Tersedianya hand rel untuk pengguna disabilitas
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Lokakarya mini lintas program dan lintas sektor
  2. SPM , pengisian standart pelayanan minimal tiap bulan
  3. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas)
  4. IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat)
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Tensimeter
  2. Stetoskope
  3. Timbangan injak dan pengukur tinggi bad
  4. Tempat tidur periksa
  5. Leaflet promosi kesehatan
  6. Alat peraga promosi kesehatan
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan layanan publik di Puskesmas Klatak disalurkan melalui beberapa media, yaitu :

1. Sarana

  1. Datang langsung ke petugas PUSKESMAS KLATAK
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Sp4nd lapor! : www.lapor.go.id
  4. SMS/Call center PEMDA Banyuwangi : 0821312545555
  5. Whatshap : 082139101793
  6. Email : [email protected]
  7. Instagram: klatakpuskesmas
  8. Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
  9. Facebook : Puskesmas Klatak

2. Petugas

  • Drg. Erma Andriyani
  • Eva Dhonie Y. Amd. Kep
  • Eri Frisa Amd Keb
  • Elok Citraning S. Kep Ns
  • Ririn
  • Joko Poernomo

3. Pengaduan ditanggapi :1 x 24 jam

(Setiap aduan diharapkan mencantumkan identitas yang jelas)

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : 1. Memperoleh Informasi tentang Kesehatan Lingkungan 2. Mendapat informasi pemeliharaan sanitasi lingkungan sesuai riwayat kesehatan yang dibutuhkan
JANGKA WAKTU :

10 sampai 15 menit

BIAYA/TARIF :
  1. Gratis bagi warga Banyuwangi sesuai Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2018
  2. Bagi bukan warga Banyuwangi bukan pemegang kartu BPJS/KIS dikenakan tarif retribusi sesuaidengan peraturan daerah no.1 tahun 2024
LOKASI PELAYANAN : UPTD Puskesmas Klatak
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 1 Tahun 2024 Tentang Tentang Retribusi Jasa Umum
  4. Peraturan Bupati Banyuwangi No 40 Tahun 2018  Tentang  Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas
PERSYARATAN

Terdaftar di loket pendaftaran

Blanko Rekam Medis/ Rekam medis elektronik dari loket

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Petugas menerima rujukan dari unit layanan awal dan melakukan telaah terhadap rekam medis pasien
  2. Petugas melakukan wwawancara yang menyeluruh terhadap pasien yang berkaitan dengan kondisi sanitasi lingkungan rumah pasien
  3. Pasien memberikan informasi yang jujur kepada petugas tentang riwayat kesehatan yang berkaitan dengan  sanitasi lingkungan
  4. Pasien berhak mendapatkan informasi tentang kesehatan lingkungan yang dibutuhkan pasien sesuai dengan kondisi kesehatannya 
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : D III Kesehatan Lingkungan : 1 orang
KOMPETENSI PELAKSANA

D III Kesehatan Lingkungan

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan dilakukan berjenjang dan terus menerus oleh PJ UKP dan Kepala Puskesmas melalui Lokakarya Mini  Bulanan

JAMINAN PELAYANAN

Jaminan Pelayanan sesuai Maklumat Pelayanan

‘’MAKLUMAT PELAYANAN’’

  1. Kami Berjanji Dan Sanggup Untuk Melaksanakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan.
  2. Kami Berjanji Dan Sanggup Untuk Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Kewajiban Dan Akan Melakukan Perbaikan Secara Terus Menerus.
  3. Kami Bersedia Untuk Menerima Sanksi, Dan/Atau Memberikan Kompensasi Apabila Pelayanan Yang Diberikan Tidak Sesuai Standar.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Monitoring dan evaluasi secara periodic Kondisi potensi cedera
  2. Tersedianya Jalur Evakuasi dan titik kumpul
  3. Tersedianya CCTV di lingkungan puskesmas
  4. Tersedianya APAR
  5. Tersedianya hand rel untuk pengguna disabilitas
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Lokakarya mini lintas program dan lintas sektor
  2. SPM , pengisian standart pelayanan minimal tiap bulan
  3. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas)
  4. IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat)
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Sanitarian Kit
  2. Leaflet
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan layanan publik di Puskesmas Klatak disalurkan melalui beberapa media, yaitu :

1. Sarana

  1. Datang langsung ke petugas PUSKESMAS KLATAK
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Sp4nd lapor! : www.lapor.go.id
  4. SMS/Call center PEMDA Banyuwangi : 0821312545555
  5. Whatshap : 082139101793
  6. Email : [email protected]
  7. Instagram: klatakpuskesmas
  8. Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
  9. Facebook : Puskesmas Klatak

2. Petugas

  • Drg. Erma Andriyani
  • Eva Dhonie Y. Amd. Kep
  • Eri Frisa Amd Keb
  • Elok Citraning S. Kep Ns
  • Ririn
  • Joko Poernomo

3. Pengaduan ditanggapi :1 x 24 jam

(Setiap aduan diharapkan mencantumkan identitas yang jelas)

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : 1. Memperoleh pelayanan KB sesuai pilihan pasien 2. Mendapat resep untuk mengambil obat apabila diperlukan 3. Informasi medis/konseling tentang KB yang digunakan, efek samping dan waktu kunjungan ulang
JANGKA WAKTU :

7 sampai 10 menit  untuk alat kontrasepsi PIL, Kondom dan Suntik

30 menit – 1 jam untuk alat kontrasepsi IUD dan implan

BIAYA/TARIF :
  1. Gratis bagi warga Banyuwangi sesuai Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2018
  2. Bagi bukan warga Banyuwangi bukan pemegang kartu BPJS/KIS dikenakan tarif retribusi sesuaidengan peraturan daerah no.1 tahun 2024
LOKASI PELAYANAN : UPTD Puskesmas Klatak
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 1 Tahun 2024 Tentang Tentang Retribusi Jasa Umum
  4. Peraturan Bupati Banyuwangi No 40 Tahun 2018  Tentang  Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas
PERSYARATAN

Terdaftar di loket pendaftaran

Blanko Rekam Medis/ Rekam medis elektronik dari loket

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pasien dipanggil sesuai nomor urut dari simpus.
  2. Pasien memberikan informasi yang jujur kepada petugas tentang riwayat alat kontrasepsi KB yang digunakan.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh terhadap pasien yang akan menerima layanan kontrasepsi KB
  4. Pasien berhak mendapatkan informasi medis tentang:
    1. Aturan pemakaian sesuai alat kontrasepsi yang dipilih
    2. Efek samping penggunaan alat kontrasepsi
  5. Pasien harus mendapatkan persetujuan dari pasangan
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : D III Kebidanan : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA

D III Kebidanan

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan dilakukan berjenjang dan terus menerus oleh PJ UKP dan Kepala Puskesmas melalui Lokakarya Mini  Bulanan

JAMINAN PELAYANAN

Jaminan Pelayanan sesuai Maklumat Pelayanan

‘’MAKLUMAT PELAYANAN’’

  1. Kami Berjanji Dan Sanggup Untuk Melaksanakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan.
  2. Kami Berjanji Dan Sanggup Untuk Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Kewajiban Dan Akan Melakukan Perbaikan Secara Terus Menerus.
  3. Kami Bersedia Untuk Menerima Sanksi, Dan/Atau Memberikan Kompensasi Apabila Pelayanan Yang Diberikan Tidak Sesuai Standar.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Monitoring dan evaluasi secara periodic Kondisi potensi cedera
  2. Tersedianya Jalur Evakuasi dan titik kumpul
  3. Tersedianya CCTV di lingkungan puskesmas
  4. Tersedianya APAR
  5. Tersedianya hand rel untuk pengguna disabilitas
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Lokakarya mini lintas program dan lintas sektor
  2. SPM , pengisian standart pelayanan minimal tiap bulan
  3. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas)
  4. IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat)
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Tensimeter
  2. Stetoskope
  3. Timbangan injak dan pengukur tinggi bad
  4. Tempat tidur periksa
  5. Bahan medis Habis pakai
  6. Sediaan alat kontrasepdi
  7. Leaflet
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan layanan publik di Puskesmas Klatak disalurkan melalui beberapa media, yaitu :

1. Sarana

  1. Datang langsung ke petugas PUSKESMAS KLATAK
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Sp4nd lapor! : www.lapor.go.id
  4. SMS/Call center PEMDA Banyuwangi : 0821312545555
  5. Whatshap : 082139101793
  6. Email : [email protected]
  7. Instagram: klatakpuskesmas
  8. Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
  9. Facebook : Puskesmas Klatak

2. Petugas

  • Drg. Erma Andriyani
  • Eva Dhonie Y. Amd. Kep
  • Eri Frisa Amd Keb
  • Elok Citraning S. Kep Ns
  • Ririn
  • Joko Poernomo

3. Pengaduan ditanggapi :1 x 24 jam

(Setiap aduan diharapkan mencantumkan identitas yang jelas)

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : 1. Memperoleh obat sesuai dengan resep 2. Memperoleh informasi kesehatan / konseling tentang tata cara minum obat, efek samping obat
JANGKA WAKTU :

Pasien baru 15 - 20 menit

Pasien lama 10 menit

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : UPTD Puskesmas Klatak
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 1 Tahun 2024 Tentang Tentang Retribusi Jasa Umum
  4. Peraturan Bupati Banyuwangi No 40 Tahun 2018  Tentang  Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas
PERSYARATAN

Terdaftar di loket pendaftaran

Blanko Rekam Medis/ Rekam medis elektronik dari loket

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Penderita mendaftar di loket pendaftaran wajib menggunakan masker penutup
  2. Penderita menunggu antrian diruang tunggu terpisah dengan pasien umum lainnya.
  3. Petugas TB Dots memanggil pasien sesuai urutan.
  4. Petugas melakukan anamnesa tentang keluhan pasien dan memeriksa hasil pemeriksaan laborat, rongent , rujukan dari rumah sakit maupun wilayah .
  5. Penderita wajib memberikan informasi yang jujur atas kondisi kesehatannya.
  6. Petugas melakukan pengobatan sesuai hasil pemeriksaan dan diagnosa yang ditegakkan.
  7. Penderita berhak mendapatkan informasi medis tentang:
    1. Penyakit yang diderita
    2. Tindakan medis yang akan dilakukan dan penandatanganan persetujuan tindakan medis beserta risiko yang mungkin terjadi.
    3. Prognosis penyakit
  8. Tindakan medis dilakukan atas dasar persetujuan penderita atau wali untuk penderita anak.
  9. Penderita membuat pernyataan untuk patuh menjalani pengobatan
  10. Petugas melakukan tracing kontak pasien untuk mencegah penularan penyakit
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : D III perawat : 1 orang
KOMPETENSI PELAKSANA

D III Perawat

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan dilakukan berjenjang dan terus menerus oleh PJ UKP dan Kepala Puskesmas melalui Lokakarya Mini  Bulanan

JAMINAN PELAYANAN

Jaminan Pelayanan sesuai Maklumat Pelayanan

‘’MAKLUMAT PELAYANAN’’

  1. Kami Berjanji Dan Sanggup Untuk Melaksanakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan.
  2. Kami Berjanji Dan Sanggup Untuk Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Kewajiban Dan Akan Melakukan Perbaikan Secara Terus Menerus.
  3. Kami Bersedia Untuk Menerima Sanksi, Dan/Atau Memberikan Kompensasi Apabila Pelayanan Yang Diberikan Tidak Sesuai Standar.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Monitoring dan evaluasi secara periodic Kondisi potensi cedera
  2. Tersedianya Jalur Evakuasi dan titik kumpul
  3. Tersedianya CCTV di lingkungan puskesmas
  4. Tersedianya APAR
  5. Tersedianya hand rel untuk pengguna disabilitas
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Lokakarya mini lintas program dan lintas sektor
  2. SPM , pengisian standart pelayanan minimal tiap bulan
  3. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas)
  4. IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat)
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Terapi obat TB
  2. Blanko mencatatan TB
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan layanan publik di Puskesmas Klatak disalurkan melalui beberapa media, yaitu :

1. Sarana

  1. Datang langsung ke petugas PUSKESMAS KLATAK
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Sp4nd lapor! : www.lapor.go.id
  4. SMS/Call center PEMDA Banyuwangi : 0821312545555
  5. Whatshap : 082139101793
  6. Email : [email protected]
  7. Instagram: klatakpuskesmas
  8. Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
  9. Facebook : Puskesmas Klatak

2. Petugas

  • Drg. Erma Andriyani
  • Eva Dhonie Y. Amd. Kep
  • Eri Frisa Amd Keb
  • Elok Citraning S. Kep Ns
  • Ririn
  • Joko Poernomo

3. Pengaduan ditanggapi :1 x 24 jam

(Setiap aduan diharapkan mencantumkan identitas yang jelas)

ALUR PENGADUAN