INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Pendidikan
PRODUK LAYANAN : Konsultasi Kepustakawanan
JANGKA WAKTU :
  • 420 menit
  • Berdasarkan jam buka layanan
BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya (gratis)

LOKASI PELAYANAN : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
  4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi
PERSYARATAN

Semua pengguna

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pengunjung melakukan akses layanan melalui link: dispusip.banyuwangikab.go.id
  2. Pengunjung memilih menu layanan klinik kepustakawanan (KLIK)
  3. Pengunjung mengisi form permohonan Klinik Kepustakawanan
  4. Setelah mengisi form permohonan Klinik Kepustakawanan lalu klik kirim
  5. Jawaban pertanyaan Klinik Kepustakawanan dikirim kepada pengguna melalui email oleh Pustakawan
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Pustakawan Ahli
  2. Tenaga Teknis Perpustakaan yang memiliki kompetensi dan atau sertifikasi di bidang kepustakawanan
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan Internal oleh:

  1. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
  2. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
JAMINAN PELAYANAN

Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sesuai standar pelayanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja dilakukan setiap 1 bulan sekali melalui laporan kinerja bulanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sarana/fasilitas pelayanan sesuai standar pelayanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan Internal melalui:

  1. Website : https://dispusip.banyuwangikab.go.id/
  2. https://pengaduan.banyuwangikab.go.id/
  3. Twitter : https://www.instagram.com/dispusipbwi
  4. Instagram : https://www.instagram.com/dispusipbwi
  5. Telpon : (0333) 421197, 081358858877
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Pendidikan
PRODUK LAYANAN : Penelusuran Referensi Online
JANGKA WAKTU :
  • 420 menit
  • Berdasarkan jam buka layanan
BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya (gratis)

LOKASI PELAYANAN : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
  4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi
PERSYARATAN

Semua pengguna

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pengunjung melakukan akses layanan melalui link: dispusip.banyuwangikab.go.id
  2. Pengunjung memilih menu layanan referensi online singkat (LARE OSING)
  3. Pengunjung mengisi form permohonan Lare Osing
  4. Setelah mengisi form permohonan Lare Osing lalu klik kirim
  5. Jawaban pertanyaan Lare Osing dikirim kepada pengguna melalui email oleh Pustakawan
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Pustakawan Terampil
  2. Tenaga Teknis Perpustakaan yang memiliki kompetensi di bidang layanan referensi
PENGAWASAN INTERNAL
  1. Pustakawan Ahli
  2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
JAMINAN PELAYANAN

Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sesuai standar pelayanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan setiap 1 bulan sekali melalui laporan kinerja bulanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sarana/fasilitas pelayanan sesuai standar pelayanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan Internal melalui:

  1. Website : https://dispusip.banyuwangikab.go.id/
  2. https://pengaduan.banyuwangikab.go.id/
  3. Twitter : https://www.instagram.com/dispusipbwi
  4. Instagram : https://www.instagram.com/dispusipbwi
  5. Telpon : (0333) 421197, 081358858877
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Pendidikan
PRODUK LAYANAN : Penelusuran Informasi
JANGKA WAKTU :

5 menit

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya (gratis)

LOKASI PELAYANAN : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
  4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi
PERSYARATAN

Masyarakat umum/pengguna

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pengunjung melakukan akses layanan melalui link: dispusip.banyuwangikab.go.id
  2. Pengunjung memilih menu layanan Online Public Access Catalog (OPAC) selama 1 menit
  3. Klik Cari (warna putih), dan isi kata kunci di kolom yang tersedia selama 1 menit
  4. Klik kolom berikutnya untuk detail kata kunci seperti : judul, nama pengarang, subyek, dll. selama 1 menit
  5. Klik kolom jenis bahan selama 1 menit
  6. Klik Cari (warna hijau) selama 1 menit
  7. Daftar katalog yang dicari akan tampil di bawah halaman pencarian
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Pustakawan Terampil
  2. Tenaga Teknis Perpustakaan yang memiliki kompetensi di bidang layanan
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan Internal oleh:

  1. Pustakawan Ahli
  2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
JAMINAN PELAYANAN

Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sesuai standar pelayanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan 1 bulan sekali melalui laporan kinerja bulanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sarana/fasilitas pelayanan sesuai standar pelayanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan Internal melalui:

  1. Website : https://dispusip.banyuwangikab.go.id/
  2. https://pengaduan.banyuwangikab.go.id/
  3. Twitter : https://www.instagram.com/dispusipbwi
  4. Instagram : https://www.instagram.com/dispusipbwi
  5. Telpon : (0333) 421197, 081358858877
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Pendidikan
PRODUK LAYANAN : Pendaftaran Anggota Online
JANGKA WAKTU :

10 menit

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya (gratis)

LOKASI PELAYANAN : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
  4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi
PERSYARATAN

KTP/Kartu Identitas Penduduk berdomisili di Kabupaten Banyuwangi

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pengunjung mengakses layanan melalui https://inlislite.ebookbanyuwangi.id/
  2. Pengunjung memilih menu Pendaftaran Anggota
  3. Klik Lanjutkan Registrasi
  4. Pengunjung mengisi form Pendaftaran Anggota Online selama 10 menit
  5. Setelah mengisi form Pendaftaran Anggota Online, klik Simpan
  6. Klik Cetak Kartu untuk mencetak/mengunduh Kartu Tanda Anggota (KTA) secara mandiri
  7. Klik Selesai
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Pustakawan Terampil
  2. Tenaga Teknis Perpustakaan yang memiliki kompetensi di bidang layanan perpustakaan
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan Internal oleh:

  1. Pustakawan Ahli
  2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
JAMINAN PELAYANAN

Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sesuai standar pelayanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan setiap 1 bulan sekali melalui laporan kinerja bulanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sarana/fasilitas pelayanan sesuai standar pelayanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan Internal melalui:

  1. Website : https://dispusip.banyuwangikab.go.id/
  2. Telpon : (0333) 421197
  3. SMS : 0819-9911-0550
  4. Instagram : dispusipbwi
  5. Facebook : Perpustakaan Banyuwangi
  6. X : @dispusipbwi
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Sosial
PRODUK LAYANAN : Pelayanan Sosialisasi
JANGKA WAKTU : -
BIAYA/TARIF : -
LOKASI PELAYANAN : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 10