INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : SKPWNI / SKPWNA
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang     Nomor    23     Tahun     2006     tentang Administrasi Kependudukan
  2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
  6. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
  8. 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
  12. 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018) untuk Pindah Keluar
  2. Mengisi F-1.03
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:
    1. Penduduk mengisi F-1.03;
    2. Pendudu melampirkan fotokopi KK;
    3. Dinas menerbitkan SKPWNI/SKPWNA bagi penduduk yang pindah.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 4 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Kepala Dinas : S1 atau S2
  2. Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
  3. Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
  4. Staff : S1 atau D3 atau SMA

 

Kualifikasi tambahan

  • Memahami       Administrasi        Pengurusan        Dokumen Pendaftaran Penduduk
  • Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang
  • Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN
  1. Maklumat Pelayanan Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
  2. Motto Pelayanan Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
  3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
    • Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    • Semangat nasionalisme
    • Penghormatan terhadap hak asasi manusia
    • Tidak diskriminatif
    • Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
    • Semangat jiwa korps
  4. Kode Etik Pegawai
    • Etika beragama
    • Etika bernegara
    • Etika berorganisasi
    • Etika bermasyarakat
    • Etika terhadap diri sendiri serta
    • Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
  2. Petugas  yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
  2. Pelaksanaan   survei  kepuasan        untuk   perbaikan        dan peningkatan kinerja pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Mesin Nomor Antrian;
  2. Pendingin ruangan;
  3. Monitor nomor antrian panggilan;
  4. Komputer;
  5. Printer;
  6. Jaringan Internet;
  7. Wireless / mic;
  8. Kursi ruang tunggu;
  9. TV;
  10. CCTV;
  11. Meja Pelayanan;
  12. Meja Kerja;
  13. Kursi kerja;
  14. Tempat Sampah;
  15. Camera DSLR (Perekaman);
  16. Baground Perekaman; dan
  17. Air Minum Galon.
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi

Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
    1. loket pengaduan;

b. telepon: 0333-423234;

c. faksimile: 0333-423234;

d. email: [email protected];

e. whatsapp: 081-336-700-900;

f.    website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;

g. SMS: 0821-3154-5555;

h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi

i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

  1. website: www.lapor.go.id;
  2. SMS melalui nomor 1708;
  3. twitter: @lapor1708; dan
  4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang           Nomor     23     Tahun     2006     tentang Administrasi Kependudukan
  2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
  6. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
  8. 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
  12. 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN
  1. KK; dan
  2. KTP-el.

(Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • Pemohon mengisi F-1.03;
  • Pemohon menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas;
  • Dinas menyerahkan SKPLN;

Catatan:

  • Pemohon yang telah pindah ke luar negeri dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya.

(Pasal 18 ayat (3) UU 23/2006)

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 4 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Kepala Dinas : S1 atau S2
  2. Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
  3. Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
  4. Staff : S1 atau D3 atau SMA

 

Kualifikasi tambahan

  • Memahami      Administrasi    Pengurusan Pendaftaran Penduduk
  • Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang
  • Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN
  1. Maklumat Pelayanan Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
  2. Motto Pelayanan Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
  3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
    • Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    • Semangat nasionalisme
    • Penghormatan terhadap hak asasi manusia
    • Tidak diskriminatif
    • Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
    • Semangat jiwa korps
  4. Kode Etik Pegawai
    • Etika beragama
    • Etika bernegara
    • Etika berorganisasi
    • Etika bermasyarakat
    • Etika terhadap diri sendiri serta
    • Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
  2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
  2. Pelaksanaan   survei  kepuasan        untuk   perbaikan        dan peningkatan kinerja pelayanan
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

1. Mesin Nomor Antrian;

2. Pendingin ruangan;

3. Monitor nomor antrian panggilan;

4. Komputer;

5. Printer;

6. Jaringan Internet;

7. Wireless / mic;

8. Kursi ruang tunggu;

9. TV;

10. CCTV;

11. Meja Pelayanan;

12. Meja Kerja;

13. Kursi kerja;

14. Tempat Sampah;

15. Camera DSLR (Perekaman);

16. Baground Perekaman; dan

17. Air Minum Galon.

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi

Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
    1. loket pengaduan;

b. telepon: 0333-423234;

c. faksimile: 0333-423234;

d. email: [email protected];

e. whatsapp: 081-336-700-900;

f.    website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;

g. SMS: 0821-3154-5555;

h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi

i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

  1. website: www.lapor.go.id;
  2. SMS melalui nomor 1708;
  3. twitter: @lapor1708; dan
  4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Dokumen
JANGKA WAKTU :

1 hari

BIAYA/TARIF :

gratis

LOKASI PELAYANAN : Desa Pakistaji
PERSYARATAN

Sesuai Ketentuan Berlaku

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Sesuai Ketentuan Berlaku

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Pertanian
PRODUK LAYANAN : Informasi Kuota Pupuk Bersubsidi
JANGKA WAKTU :

1 Tahun

BIAYA/TARIF :

Gratis (tidak dipungut biaya)

LOKASI PELAYANAN : Dinas Pertanian dan Pangan
DASAR HUKUM

SK Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi Nomor : 188/7147/KEP/429.103/2022

PERSYARATAN

Terdaftar dalam RDKK pupuk bersubsidi

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Petani dapat mengakses informasi kuota pupuk bersubsidi melalui Aplikasi CEK PUBERTAS yang ada di E-BILAPERDU selanjutnya petani memasukan NIK masing-masing.

SOP (Standard Operating Procedure)
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kelautan Dan Perikanan
PRODUK LAYANAN : Fasilitasi Pendampingan
JANGKA WAKTU : -
BIAYA/TARIF : -
LOKASI PELAYANAN : Dinas Perikanan
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 5