Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Kabupaten Banyuwangi

Informasi Belum Terisi

ALAMAT SKPD

Alamat: Jl. A. Yani No. 100 - Banyuwangi, 68416

Phone/HP: (0333) 413230

Visi, Misi, Moto Pelayanan

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuwangi

Visi

“Terwujudnya Banyuwangi yang Semakin Maju, Sejahtera, dan Berkah”

Misi

1. Meningkatkan Pertumbuhan dan Ketahanan Ekonomi Lokal Berbasis Pertanian, Perikanan, UMKM, dan Pariwisata Fokus pada Keberdayaan Keluarga untuk Membuka Lapangan Kerja dan Mengurangi Kemiskinan

2. Membangun SDM Unggul, Sehat Jasmani-Rohani, Produktif dan Berkarakter melalui Peningkatan Akses serta Kualitas Pelayanan Pendidikan, Kesehatan, dan Kebutuhan Dasar Lainnya.

3. Mewujudkan masyarakat berkarakter yang memegang teguh nilai-nilai keagamaan, menjaga keluhuran adat istiadat, serta menguatkan gotong royong dan kerukunan dalam harmoni kebhinekaan

4. Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Ekonomi dan Sosial yang Semakin Merata dengan Memperhatikan Daya Dukung Lingkungan

5. Memantapkan tata kelola pemerintahan yang tangkas dan dinamis melalui transformasi digital untuk mewujudkan birokrasi produktif dan kemudahan berusaha

MAKLUMAT PELAYANAN

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuwangi

Belum memiliki maklumat pelayanan

REKOGNISI

LAYANAN PENGADUAN

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuwangi

Untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di setiap instansi yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, anda dapat menyampaikan keluhan, laporan, kritik dan saran melalui sarana pengaduan yang telah kami persiapkan :

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

SK PENGADUAN
Alur Pengaduan Pemkab Banyuwangi

JENIS PELAYANAN

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuwangi


OSS

Online Singgle Submission

OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.

USER MANUAL OSS

Online Singgle Submission

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

50%

50%

0%

0%

0%

Jam Operasional

  • Senin - Kamis
  • 07.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at
  • 07.00 - 15.00 WIB
  • Sabtu & Minggu
  • Libur