Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Banyuwangi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanggulangan bencana;
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanggulangan bencana;
- Pelaksanaan administrasi BPBD; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
ALAMAT SKPD
Alamat: Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 71 - Banyuwangi, 68416
Phone/HP: (0333)415567
E-mail: [email protected]
Visi, Misi, Moto Pelayanan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyuwangi
VISI
Terwujudnya masyarakat Banyuwangi yang semakin sejahtera, mandiri, dan berakhlak mulia melalui peningkatan perekonomian dan kualitas sumber daya manusia.
MISI
- Melindungi masyarakat dari ancaman bencana melalui pengurangan risiko bencana;
- Membangun sistem penanggulangan bencana yang handal;
- Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
MOTO
CEPAT, TEPAT, MENYENTUH RAKYAT
REKOGNISI
LAYANAN PENGADUAN
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyuwangi
Untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di setiap instansi yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, anda dapat menyampaikan keluhan, laporan, kritik dan saran melalui sarana pengaduan yang telah kami persiapkan :
SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI | ||
---|---|---|
SMS | : | 082 131 545 555 |
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
SK PENGADUAN
OSS
Online Singgle Submission
OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.