Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Banyuwangi
GAMBARAN PELAYANAN BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi merupakan unsur pelaksana bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang pendapatan, berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan/pendapatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten. Badan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :
- a. perencanaan, pengelolaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan daerah;
- b. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah;
- c. pelaksanaan administrasi badan pendapatan daerah;
- d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
ALAMAT SKPD
Alamat: Jl. Jaksa Agung Suprapto No.140 - Banyuwangi, 68425
Phone/HP: 0333 418818
E-mail: [email protected]
Visi, Misi, Moto Pelayanan
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Visi pembangunan daerah dalam RPJMD adalah visi Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang disampaikan pada waktu pemilihan kepala daerah (pilkada). Visi Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai (desired future) dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun sesuai misi yang diemban.
Visi pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi untuk periode RPJMD 2016-2021 sesuai dengan visi kepala daerah terpilih adalah sebagai berikut:
“Terwujudnya Masyarakat Banyuwangi Yang Semakin Sejahtera, Mandiri, Dan Berakhlak Mulia Melalui Peningkatan Perekonomian Dan Kualitas Sumber Daya Manusia”
Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, perlu dirumuskan misi yang menjelaskan ruang lingkup prioritas dalam melaksanakan kegiatannya. Hal ini dimaksudkan agar arah setiap program dan kegiatan menjadi jelas dan dapat menciptakan keadaan yang membuat kehidupan masyarakat di daerah berlangsung efektif serta memiliki peran penting untuk memberikan pengaruh dan turut mendukung kemajuan daerah. Misi Kabupaten Banyuwangi yang memuat misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai berikut :
- Mewujudkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan bidang pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya;
- Mewujudkan daya saing ekonomi daerah melalui pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan berbasis potensi sumber daya alam dan kearifan lokal;
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas infrastruktur fisik, ekonomi, dan sosial;
- Optimalisasi sumber daya daerah berbasis pemberdayaan masyarakat, pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
- Mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) serta layanan publik yang berkualitas berbasis Teknologi Informasi.
REKOGNISI
Belum memiliki rekognisi
LAYANAN PENGADUAN
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di setiap instansi yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, anda dapat menyampaikan keluhan, laporan, kritik dan saran melalui sarana pengaduan yang telah kami persiapkan :
SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI | ||
---|---|---|
SMS | : | 082 131 545 555 |
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
Alur Pengaduan Pemkab Banyuwangi
OSS
Online Singgle Submission
OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.