Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Banyuwangi

Berdasardasarkan catatan sejarah Organisasi Pemadam Kebakaran yang dulunya bernama "BRANDWEER" di tetapkan berdirinya pada tanggal 1 maret 1919 (“Prasasti Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919 – 1929”).  Berdasarkan catatan sejarah tersebut, maka setiap tahun pada tanggal 1 Maret diperingati sebagai HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai payung hukum terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di seluruh Indonesia. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi terbentuk pada tanggal 3 Januari 2022, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor : 06 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi.

Tugas Pokok Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi adalah " Melaksanakan Pencegahan,Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan". Sedangkan Fungsinya antara lain sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
  2. Penyusunan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
  3. Penyusunan     kebijakan,      pedoman     dan     standar     teknis pelaksanaan pencegahan, pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
  4. Pelaksanaan        upaya        pencegahan,        pemadaman        kebakaran dan penyelamatan;
  5. Pertolongan    pertama     dan     penyelamatan     pada     kebakaran termasuk pelayanan ambulans darurat dan evakuasi;
  6. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pelaporan peredaran barang serta bahan yang mudah terbakar;
  7. Pelaksanaan     pengadaan,     pemeliharaan,     perawatan    dan pemanfaatan sumber air dan Sarana Prasarana pemadam kebakaran;
  8. Pelaksanaan    pemberdayaan   masyarakat    di    bidang    upaya pencegahan, pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
  9. Pelaksanaan     koordinasi     dalam     operasi    pemadaman     kebakaran dan penyelamatan pada kejadian kebakaran;
  10. Pelaksanaan Pengendalian, Monitoring dan Evaluasidi bidang pemadaman kebakaran;
  11. Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan Sumber Daya Manusia;
  12. Pelaksanaan Standarisasi Sarana Prasaranapemadam kebakaran milik pemerintah, masyarakat dan swasta;
  13. Pemungutan,            penatausahaan,            penyetoran,          pelaporan, dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi pemeriksaan peralatan pemadam kebakaran;
  14. Pemberian bantuan penyelamatan pada kejadian bencana atau darurat lainnya diluar kejadian kebakaran;
  15. Penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan Sarana Prasarana kerja pemadam kebakaran dan penyelamatan;
  16. Pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang upaya pencegahan, pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
ALAMAT SKPD

Alamat: Jl. Tiga Berlian - Banyuwangi, 68411

Phone/HP: (0333) 422113/082211312113

Visi, Misi, Moto Pelayanan

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi

VISI :

" Terwujudnya Kabupaten Banyuwangi Yang Semakin Maju, Sejahtera, Berkah "

MISI :

  1. Membangun ekonomi inklusif dan pemerataan infrastruktur yang mampu mengungkit produktifitas sektor unggulan dan menguatkan ketahanan lingkungan.
  2. Tercapainya respon time dalam penanggulangan kebakaran.
  3. Melindungi Masyarakat dari ancaman bahaya kebakaran melalui pemberdayaan masyarakat dengan sosialisasi / edukasi tentang pencegahan, penaggulangan kebakaran dan penyelamatan.

MOTTO :

" PANTANG PULANG SEBELUM API PADAM "

 

 

REKOGNISI

Belum memiliki rekognisi

LAYANAN PENGADUAN

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi

Untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di setiap instansi yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, anda dapat menyampaikan keluhan, laporan, kritik dan saran melalui sarana pengaduan yang telah kami persiapkan :

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

SK PENGADUAN
Alur Pengaduan Pemkab Banyuwangi

JENIS PELAYANAN

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi


OSS

Online Singgle Submission

OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.

USER MANUAL OSS

Online Singgle Submission

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi

0%

0%

0%

0%

0%

Jam Operasional

  • Senin - Kamis
  • 07.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at
  • 07.00 - 15.00 WIB
  • Sabtu & Minggu
  • Libur