INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Kartu Keluarga (KK)
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

PERSYARATAN

1. Fotokopi akta kematian; dan
(Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
2. KK lama asli

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

 Penduduk mengisi F-1.02;
 Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
 Melampirkan fotokopi KK lama;
 Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan
 Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan :
 Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang di scan/ difoto untuk diunggah harus aslinya

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 13 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA

1. Kepala Dinas : S1 atau S2
2. Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
3. Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
4. Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
 Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pendaftaran Penduduk
 Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan

PENGAWASAN INTERNAL

 Pengawasan dilakukan secara berjenjang
 Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan

JAMINAN PELAYANAN

1. Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
2. Motto Pelayanan
Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
 Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
 Semangat nasionalisme
 Penghormatan terhadap hak asasi manusia
 Tidak diskriminatif
 Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
 Semangat jiwa korps
4. Kode Etik Pegawai
 Etika beragama
 Etika bernegara
 Etika berorganisasi
 Etika bermasyarakat
 Etika terhadap diri sendiri serta
 Etika sesama PNS

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

1. Mesin Nomor Antrian;
2. Pendingin ruangan;
3. Monitor nomor antrian panggilan;
4. Komputer;
5. Printer;
6. Jaringan Internet;
7. Wireless / mic;
8. Kursi ruang tunggu;
9. TV;
10. CCTV;
11. Meja Pelayanan;
12. Meja Kerja;
13. Kursi kerja;
14. Tempat Sampah;
15. Camera DSLR (Perekaman);
16. Baground Perekaman; dan
17. Air Minum Galon.

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. telepon: 0333-423234;
c. faksimile: 0333-423234;
d. email: [email protected];
e. whatsapp: 081-336-700-900;
f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Kartu Keluarga (KK)
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

PERSYARATAN

1. Fotokopi KK lama; dan
2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
(Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
3. Surat Nikah / Surai Cerai
4. Jika pisah KK dikarenakan bercerai maka harus melampirkan surat pernyataan bahwa anak mengikuti KK siapa

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

 Penduduk mengisi F-1.02;
 Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
 Penduduk melampirkan KK lama; dan
 Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan:
 Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya; dan
 Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 9 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA

1. Kepala Dinas : S1 atau S2
2. Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
3. Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
4. Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
 Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pendaftaran Penduduk
 Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan

PENGAWASAN INTERNAL

 Pengawasan dilakukan secara berjenjang
 Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan

JAMINAN PELAYANAN

1. Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
2. Motto Pelayanan
Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
 Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
 Semangat nasionalisme
 Penghormatan terhadap hak asasi manusia
 Tidak diskriminatif
 Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
 Semangat jiwa korps
4. Kode Etik Pegawai
 Etika beragama
 Etika bernegara
 Etika berorganisasi
 Etika bermasyarakat
 Etika terhadap diri sendiri serta
 Etika sesama PNS

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

1. Mesin Nomor Antrian;
2. Pendingin ruangan;
3. Monitor nomor antrian panggilan;
4. Komputer;
5. Printer;
6. Jaringan Internet;
7. Wireless / mic;
8. Kursi ruang tunggu;
9. TV;
10. CCTV;
11. Meja Pelayanan;
12. Meja Kerja;
13. Kursi kerja;
14. Tempat Sampah;
15. Camera DSLR (Perekaman);
16. Baground Perekaman; dan
17. Air Minum Galon.

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. telepon: 0333-423234;
c. faksimile: 0333-423234;
d. email: [email protected];
e. whatsapp: 081-336-700-900;
f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
j. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Kartu Keluarga (KK)
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

PERSYARATAN

1. KK lama; dan
2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (contoh: Paspor, Surat Keterangan Pindah WNI) dan Peristiwa Penting.
Catatan:
 Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.
(Pasal 12 Perpres 96/2018)

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

 Penduduk mengisi F-1.02;
 Penduduk melampirkan KK lama;
 Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
 Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
 Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan
 Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan:
 Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang di scan/ difoto untuk diunggah harus aslinya

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 9 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA

1. Kepala Dinas : S1 atau S2
2. Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
3. Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
4. Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
 Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pendaftaran Penduduk
 Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan

PENGAWASAN INTERNAL

 Pengawasan dilakukan secara berjenjang
 Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan

JAMINAN PELAYANAN

1. Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
2. Motto Pelayanan
Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
 Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
 Semangat nasionalisme
 Penghormatan terhadap hak asasi manusia
 Tidak diskriminatif
 Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
 Semangat jiwa korps
4. Kode Etik Pegawai
 Etika beragama
 Etika bernegara
 Etika berorganisasi
 Etika bermasyarakat
 Etika terhadap diri sendiri serta
 Etika sesama PNS

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

1. Mesin Nomor Antrian;
2. Pendingin ruangan;
3. Monitor nomor antrian panggilan;
4. Komputer;
5. Printer;
6. Jaringan Internet;
7. Wireless / mic;
8. Kursi ruang tunggu;
9. TV;
10. CCTV;
11. Meja Pelayanan;
12. Meja Kerja;
13. Kursi kerja;
14. Tempat Sampah;
15. Camera DSLR (Perekaman);
16. Baground Perekaman; dan
17. Air Minum Galon.

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. telepon: 0333-423234;
c. faksimile: 0333-423234;
d. email: [email protected];
e. whatsapp: 081-336-700-900;
f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Kartu Keluarga (KK)
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

PERSYARATAN

1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
2. Fotokopi KTP-el; dan
3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).
(Pasal 13 Perpres 96/2018)
Catatan:
 Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.
(Pasal 12 Perpres 96/2018)

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

 Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; dan
 Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 9 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA

1. Kepala Dinas : S1 atau S2
2. Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
3. Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
4. Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
 Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pendaftaran Penduduk
 Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan

PENGAWASAN INTERNAL

 Pengawasan dilakukan secara berjenjang
 Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan

JAMINAN PELAYANAN

1. Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
2. Motto Pelayanan
Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
 Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
 Semangat nasionalisme
 Penghormatan terhadap hak asasi manusia
 Tidak diskriminatif
 Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
 Semangat jiwa korps
4. Kode Etik Pegawai
 Etika beragama
 Etika bernegara
 Etika berorganisasi
 Etika bermasyarakat
 Etika terhadap diri sendiri serta
 Etika sesama PNS

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

1. Mesin Nomor Antrian;
2. Pendingin ruangan;
3. Monitor nomor antrian panggilan;
4. Komputer;
5. Printer;
6. Jaringan Internet;
7. Wireless / mic;
8. Kursi ruang tunggu;
9. TV;
10. CCTV;
11. Meja Pelayanan;
12. Meja Kerja;
13. Kursi kerja;
14. Tempat Sampah;
15. Camera DSLR (Perekaman);
16. Baground Perekaman; dan
17. Air Minum Galon.

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. telepon: 0333-423234;
c. faksimile: 0333-423234;
d. email: [email protected];
e. whatsapp: 081-336-700-900;
f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : KTP-el
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
12. Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional
13. Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional

PERSYARATAN

1. Telah berusia 17 tahun, atau belum 17 tahun tetapi sudah kawin, atau pernah kawin;
2. Fotokopi KK.
3. (Pasal 15 Perpres 96/2018)

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

 Penduduk mengisi F-1.02;
 Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
 Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
Catatan:
 Untuk pelayanan Perekaman tidak bisa diwakilkan

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 5 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA

1. Kepala Dinas : S1 atau S2
2. Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
3. Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
4. Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
 Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pendaftaran Penduduk
 Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan

PENGAWASAN INTERNAL

 Pengawasan dilakukan secara berjenjang
 Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan

JAMINAN PELAYANAN

1. Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
2. Motto Pelayanan
Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
 Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
 Semangat nasionalisme
 Penghormatan terhadap hak asasi manusia
 Tidak diskriminatif
 Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
 Semangat jiwa korps
4. Kode Etik Pegawai
 Etika beragama
 Etika bernegara
 Etika berorganisasi
 Etika bermasyarakat
 Etika terhadap diri sendiri serta
 Etika sesama PNS

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

1. Mesin Nomor Antrian;
2. Pendingin ruangan;
3. Monitor nomor antrian panggilan;
4. Komputer;
5. Printer;
6. Jaringan Internet;
7. Wireless / mic;
8. Kursi ruang tunggu;
9. TV;
10. CCTV;
11. Meja Pelayanan;
12. Meja Kerja;
13. Kursi kerja;
14. Tempat Sampah;
15. Camera DSLR (Perekaman);
16. Baground Perekaman; dan
17. Air Minum Galon.

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. telepon: 0333-423234;
c. faksimile: 0333-423234;
d. email: [email protected];
e. whatsapp: 081-336-700-900;
f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

ALUR PENGADUAN