Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Banyuwangi
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyuwangi No. 81 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas lingkungan hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang lingkungan hidup, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang lingkungan hidup.
Dinas lingkungan hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan daerah dibidang lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan daerah dibidang lingkungan hidup;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang lingkungan
hidup;
d. pelaksanaan administrasi dinas Daerah dibidang lingkungan
hidup; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan
tugas dan fungsinya.
ALAMAT SKPD
Alamat: Jl. Wijaya Kusuma No. 102 - Banyuwangi, 68425
Phone/HP: (0333) 424113
E-mail: [email protected]
Visi, Misi, Moto Pelayanan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi
VISI :
Terwujudnya masyarakat Banyuwangi yang mandiri, sejahtera, dan beraklak mulia melalui peningkatan perekonomian dan kualitas sumber daya manusia.
MISI :
Membangun ekonomi inklusif dan pemerataan infrastruktur yang mampu mengungkit produktifitas sektor unggulan dan menguatkan ketahanan lingkungan
REKOGNISI
Belum memiliki rekognisi
LAYANAN PENGADUAN
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi
Untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di setiap instansi yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, anda dapat menyampaikan keluhan, laporan, kritik dan saran melalui sarana pengaduan yang telah kami persiapkan :
SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI | ||
---|---|---|
SMS | : | 082 131 545 555 |
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
SK PENGADUAN
OSS
Online Singgle Submission
OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.