KATEGORI PELAYANAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Perizinan Lainnya |
PRODUK LAYANAN | : | Rekomendasi Pembangunan Plat Duiker |
JANGKA WAKTU | : | 7 Hari |
BIAYA/TARIF | : | Gratis |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan
- Fotokopi NIB
- Fotokopi KTP
- Fotokopi sertifikat / bukti kepemilikan
- Fotokopi SPPT
- Denah lokasi & foto lokasi
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 4 orang |
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Perizinan Lainnya |
PRODUK LAYANAN | : | Rekomendasi Pelebaran Jalan |
JANGKA WAKTU | : | 14 Hari |
BIAYA/TARIF | : | Gratis |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991Tentang Sungai
3. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 Tentang Irigasi
4. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau
7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SPPT
- Denah lokasi & foto lokasi
- Gambar Perencanaan
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
1. Pemohon menyerahkan berkas untuk mengajukan permohonan
2. Cek kelengkapan berkas
3. Apabila berkas lengkap sesuai ceklis maka berkas diterima dan jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan
4. Tinjau Lapang
5. Rekomendasi diberikan jika sesuai dengan peraturan yang berlaku
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 4 orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
sesuai dengan standart pelayanan
PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan internal dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang / gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
Evaluasi kinerja pelaksana secara pereodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali
Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
Sesuai standart pelayanan
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Perizinan Lainnya |
PRODUK LAYANAN | : | Rekomendasi Yang Bersifat Sosial Untuk Kepentingan Umum |
JANGKA WAKTU | : | 7 Hari |
BIAYA/TARIF | : | 7 Gratis |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan
- Fotokopi NIB
- Fotokopi KTP
- Fotokopi sertifikat / bukti kepemilikan
- Fotokopi SPPT
- Denah lokasi & foto lokasi
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 4 orang |
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Perizinan Lainnya |
PRODUK LAYANAN | : | Rekomendasi Lainnya Yang Berkaitan Dengan Sumber Daya Air |
JANGKA WAKTU | : | 14 Hari |
BIAYA/TARIF | : | Gratis |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991Tentang Sungai
3. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 Tentang Irigasi
4. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau
7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan
- Fotokopi NIB
- Fotokopi KTP
- Fotokopi sertifikat / bukti kepemilikan
- Fotokopi SPPT
- Denah lokasi & foto lokasi
- Siteplan/Gambar Perencanaan
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
1. Pemohon menyerahkan berkas untuk mengajukan permohonan
2. Cek kelengkapan berkas
3. Apabila berkas lengkap sesuai ceklis maka berkas diterima dan jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan
4. Tinjau Lapang
5. Rekomendasi diberikan jika sesuai dengan peraturan yang berlaku
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 4 orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
sesuai dengan standart pelayanan
PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan internal dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang / gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
Evaluasi kinerja pelaksana secara pereodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali
Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
Sesuai standart pelayanan
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Perizinan Lainnya |
PRODUK LAYANAN | : | Surat Keterangan Badan Air Permukaan |
JANGKA WAKTU | : | 14 Hari |
BIAYA/TARIF | : | Gratis |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
1.Peraturan Menteri Perkerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi.
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Fotokopi KTP
- Denah lokasi & foto lokasi
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 4 orang |