INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Rekomendasi Pembangunan Plat Duiker
JANGKA WAKTU :

7 Hari

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
PERSYARATAN
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan
  3. Fotokopi NIB
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi sertifikat / bukti kepemilikan
  6. Fotokopi SPPT
  7. Denah lokasi & foto lokasi
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 4 orang
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Rekomendasi Pelebaran Jalan
JANGKA WAKTU :

14 Hari

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991Tentang Sungai

3. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 Tentang Irigasi

4. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung

5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi

6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau

7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang  Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi

PERSYARATAN
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi SPPT
  5. Denah lokasi & foto lokasi
  6. Gambar Perencanaan
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

1. Pemohon menyerahkan berkas untuk mengajukan permohonan

2. Cek kelengkapan berkas

3. Apabila berkas lengkap sesuai ceklis maka berkas diterima dan jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan

4. Tinjau Lapang

5. Rekomendasi diberikan jika sesuai dengan peraturan yang berlaku

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 4 orang
KOMPETENSI PELAKSANA

sesuai dengan standart pelayanan

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan  internal dilakukan secara berjenjang dan terus menerus 

JAMINAN PELAYANAN

Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang / gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja pelaksana secara pereodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali

Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sesuai standart pelayanan

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Rekomendasi Yang Bersifat Sosial Untuk Kepentingan Umum
JANGKA WAKTU :

7 Hari

BIAYA/TARIF :

7 Gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
PERSYARATAN
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan
  3. Fotokopi NIB
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi sertifikat / bukti kepemilikan
  6. Fotokopi SPPT
  7. Denah lokasi & foto lokasi
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 4 orang
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Rekomendasi Lainnya Yang Berkaitan Dengan Sumber Daya Air
JANGKA WAKTU :

14 Hari

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991Tentang Sungai

3. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 Tentang Irigasi

4. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung

5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi

6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau

7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang  Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi

PERSYARATAN
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan
  3. Fotokopi NIB
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi sertifikat / bukti kepemilikan
  6. Fotokopi SPPT
  7. Denah lokasi & foto lokasi
  8. Siteplan/Gambar Perencanaan
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

1. Pemohon menyerahkan berkas untuk mengajukan permohonan

2. Cek kelengkapan berkas

3. Apabila berkas lengkap sesuai ceklis maka berkas diterima dan jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan

4. Tinjau Lapang

5. Rekomendasi diberikan jika sesuai dengan peraturan yang berlaku

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 4 orang
KOMPETENSI PELAKSANA

sesuai dengan standart pelayanan

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan  internal dilakukan secara berjenjang dan terus menerus 

JAMINAN PELAYANAN

Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang / gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja pelaksana secara pereodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali

Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sesuai standart pelayanan

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Badan Air Permukaan
JANGKA WAKTU :

14 Hari

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

1.Peraturan Menteri Perkerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi.

PERSYARATAN
  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Denah lokasi & foto lokasi
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 4 orang