KATEGORI PELAYANAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Kartu Identitas Anak (KIA) |
JANGKA WAKTU | : | Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak
PERSYARATAN
- Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
- KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
- SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
- Surat Keterangan Pindah (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan (Pasal 6 Permendagri 2/2016) Fotokopi Kartu Keluarga.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
- Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
- Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
- Pemohon melampirkan Surat Keterangan Pindah (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);
- Pemohon melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga;
- Dinas menerbitkan KIA baru.
- Dinas memusnahkan KIA lama
Catatan:
- Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
- Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari
(Pasal 7 Permendagri 2/2016)
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 6 Orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Kepala Dinas : S1 atau S2
- Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
- Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
- Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
- Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pendaftaran Penduduk
Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan dilakukan secara berjenjang
- Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN
- Maklumat Pelayanan Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
- Motto Pelayanan Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
- Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
- Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Semangat nasionalisme
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia
- Tidak diskriminatif
- Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
- Semangat jiwa korps
- Kode Etik Pegawai
- Etika beragama
- Etika bernegara
- Etika berorganisasi
- Etika bermasyarakat
- Etika terhadap diri sendiri serta
- Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
- Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
- Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Mesin Nomor Antrian;
- Pendingin ruangan;
- Monitor nomor antrian panggilan;
- Komputer;
- Printer;
- Jaringan Internet;
- Wireless / mic;
- Kursi ruang tunggu;
- TV;
- CCTV;
- Meja Pelayanan;
- Meja Kerja;
- Kursi kerja;
- Tempat Sampah;
- Camera DSLR (Perekaman);
- Baground Perekaman; dan
- Air Minum Galon.
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. telepon: 0333-423234;
c. faksimile: 0333-423234;
d. email: [email protected];
e. whatsapp: 081-336-700-900;
f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
- website: www.lapor.go.id;
- SMS melalui nomor 1708;
- twitter: @lapor1708; dan
- aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Kartu Identitas Anak (KIA) |
JANGKA WAKTU | : | Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak
PERSYARATAN
- Fotokopi paspor dan ITAP;
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP‐el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0‐5 tahun kurang 1 hari)
- Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5‐17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun‐17 tahun kurang 1 hari)
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon menyerahkan Fotokopi KK dan KTP‐el orang tua;
- Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
- Dinas menerbitkan KIA Baru.
Catatan:
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya (Pasal 9 Permendagri 2/2016)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 6 Orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Kepala Dinas : S1 atau S2
- Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
- Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
- Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
- Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pendaftaran Penduduk
- Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan dilakukan secara berjenjang
- Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN
- Maklumat Pelayanan Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
- Motto Pelayanan Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
- Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
- Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Semangat nasionalisme
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia
- Tidak diskriminatif
- Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
- Semangat jiwa korps
- Kode Etik Pegawai
- Etika beragama
- Etika bernegara
- Etika berorganisasi
- Etika bermasyarakat
- Etika terhadap diri sendiri serta
- Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
- Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
- Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Mesin Nomor Antrian;
- Pendingin ruangan;
- Monitor nomor antrian panggilan;
- Komputer;
- Printer;
- Jaringan Internet;
- Wireless / mic;
- Kursi ruang tunggu;
- TV;
- CCTV;
- Meja Pelayanan;
- Meja Kerja;
- Kursi kerja;
- Tempat Sampah;
- Camera DSLR (Perekaman);
- Baground Perekaman; dan
- Air Minum Galon.
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
- loket pengaduan;
b. telepon: 0333-423234;
c. faksimile: 0333-423234;
d. email: [email protected];
e. whatsapp: 081-336-700-900;
f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
- website: www.lapor.go.id;
- SMS melalui nomor 1708;
- twitter: @lapor1708; dan
- aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | SKTT |
JANGKA WAKTU | : | Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependuduka
PERSYARATAN
- Fotokopi Dokumen Perjalanan;
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas; (Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)
- Pas Photo Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar Fotokopi KTP Sponsor
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- OA mengisi F-1.62;
- OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS;
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
- OA menyerahkan fotokopi KTP Sponsor; dan
- Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.
Catatan:
- OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT
(Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 5 Orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Kepala Dinas : S1 atau S2
- Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
- Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
- Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
- Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pendaftaran Penduduk
- Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan dilakukan secara berjenjang
- Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN
- Maklumat Pelayanan Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
- Motto Pelayanan Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
- Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
- Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Semangat nasionalisme
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia
- Tidak diskriminatif
- Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
- Semangat jiwa korps
- Kode Etik Pegawai
- Etika beragama
- Etika bernegara
- Etika berorganisasi
- Etika bermasyarakat
- Etika terhadap diri sendiri serta
- Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
- Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
- Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Mesin Nomor Antrian;
- Pendingin ruangan;
- Monitor nomor antrian panggilan;
- Komputer;
- Printer;
- Jaringan Internet;
- Wireless / mic;
- Kursi ruang tunggu;
- TV;
- CCTV;
- Meja Pelayanan;
- Meja Kerja;
- Kursi kerja;
- Tempat Sampah;
- Camera DSLR (Perekaman);
- Baground Perekaman; dan
- Air Minum Galon.
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
- loket pengaduan;
b. telepon: 0333-423234;
c. faksimile: 0333-423234;
d. email: [email protected];
e. whatsapp: 081-336-700-900;
f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
- website: www.lapor.go.id;
- SMS melalui nomor 1708;
- twitter: @lapor1708; dan
- aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Kartu Keluarga |
JANGKA WAKTU | : | Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
-
19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
-
7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
- 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN
- Fotokopi Dokumen Perjalanan;
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas; (Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)
- Pas Photo Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KTP Sponsor Surat keterangan tempat tinggal
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- OA mengisi F-1.64;
- OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAP;
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
- OA menyerahkan fotokopi KTP Sponsor;
- OA menyerahkan Surat keterangan tempat tinggal; dan
- Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAP.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 5 Orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Kepala Dinas : S1 atau S2
- Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
- Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
- Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
- Memahami Administrasi Pengurusan Pendaftaran Penduduk
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan dilakukan secara berjenjang
- Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN
- Maklumat Pelayanan Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
- Motto Pelayanan Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
- Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
- Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Semangat nasionalisme
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia
- Tidak diskriminatif
- Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
- Semangat jiwa korps
- Kode Etik Pegawai
- Etika beragama
- Etika bernegara
- Etika berorganisasi
- Etika bermasyarakat
- Etika terhadap diri sendiri serta
- Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
- Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
- Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
1. Mesin Nomor Antrian; |
2. Pendingin ruangan; |
3. Monitor nomor antrian panggilan; |
4. Komputer; |
5. Printer; |
6. Jaringan Internet; |
7. Wireless / mic; |
8. Kursi ruang tunggu; |
9. TV; |
10. CCTV; |
11. Meja Pelayanan; |
12. Meja Kerja; |
13. Kursi kerja; |
14. Tempat Sampah; |
15. Camera DSLR (Perekaman); |
16. Baground Perekaman; dan |
17. Air Minum Galon. |
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
- loket pengaduan;
b. telepon: 0333-423234;
c. faksimile: 0333-423234;
d. email: [email protected];
e. whatsapp: 081-336-700-900;
f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
- website: www.lapor.go.id;
- SMS melalui nomor 1708;
- twitter: @lapor1708; dan
- aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Biodata WNI |
JANGKA WAKTU | : | Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN
- Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
- Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Penduduk menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
- Penduduk menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);
- Penduduk menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
- Apabila penduduk berusia diatas 17 tahun maka harus cek biometri terlebih dahulu;
- Penduduk menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
- Dinas menerbitkan NIK.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 5 Orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Kepala Dinas : S1 atau S2
- Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
- Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
- Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
- Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pendaftaran Penduduk
- Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan dilakukan secara berjenjang
- Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN
- Maklumat Pelayanan Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
- Motto Pelayanan Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
- Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
- Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Semangat nasionalisme
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia
- Tidak diskriminatif
- Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
- Semangat jiwa korps
- Kode Etik Pegawai
- Etika beragama
- Etika bernegara
- Etika berorganisasi
- Etika bermasyarakat
- Etika terhadap diri sendiri serta
- Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
- Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
- Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Mesin Nomor Antrian;
- Pendingin ruangan;
- Monitor nomor antrian panggilan;
- Komputer;
- Printer;
- Jaringan Internet;
- Wireless / mic;
- Kursi ruang tunggu;
- TV;
- CCTV;
- Meja Pelayanan;
- Meja Kerja;
- Kursi kerja;
- Tempat Sampah;
- Camera DSLR (Perekaman);
- Baground Perekaman; dan
- Air Minum Galon.
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
- loket pengaduan;
b. telepon: 0333-423234;
c. faksimile: 0333-423234;
d. email: [email protected];
e. whatsapp: 081-336-700-900;
f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
- website: www.lapor.go.id;
- SMS melalui nomor 1708;
- twitter: @lapor1708; dan
- aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR