INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Kartu Identitas Anak (KIA)
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak
PERSYARATAN
  1. Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
  2. KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
  3. SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
  4. Surat Keterangan Pindah (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan (Pasal 6 Permendagri 2/2016) Fotokopi Kartu Keluarga.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
  • Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
  • Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
  • Pemohon melampirkan Surat Keterangan Pindah (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);
  • Pemohon melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Dinas menerbitkan KIA baru.
  • Dinas memusnahkan KIA lama

 

 

Catatan:

 

  • Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
  • Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari

(Pasal 7 Permendagri 2/2016)

Untuk  pelayanan       online/Daring,  persyaratan     yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 6 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Kepala Dinas : S1 atau S2
  2. Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
  3. Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
  4. Staff : S1 atau D3 atau SMA

 

Kualifikasi tambahan

  • Memahami       Administrasi        Pengurusan        Dokumen Pendaftaran Penduduk

Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan

PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang
  • Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN
  1. Maklumat Pelayanan Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
  2. Motto Pelayanan Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
  3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
    • Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    • Semangat nasionalisme
    • Penghormatan terhadap hak asasi manusia
    • Tidak diskriminatif
    • Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
    • Semangat jiwa korps
  4. Kode Etik Pegawai
    • Etika beragama
    • Etika bernegara
    • Etika berorganisasi
    • Etika bermasyarakat
    • Etika terhadap diri sendiri serta
    • Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
  2. Petugas  yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
  2. Pelaksanaan   survei  kepuasan        untuk   perbaikan        dan peningkatan kinerja pelayanan
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Mesin Nomor Antrian;
  2. Pendingin ruangan;
  3. Monitor nomor antrian panggilan;
  4. Komputer;
  5. Printer;
  6. Jaringan Internet;
  7. Wireless / mic;
  8. Kursi ruang tunggu;
  9. TV;
  10. CCTV;
  11. Meja Pelayanan;
  12. Meja Kerja;
  13. Kursi kerja;
  14. Tempat Sampah;
  15. Camera DSLR (Perekaman);
  16. Baground Perekaman; dan
  17. Air Minum Galon.
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

    a. loket pengaduan;

    b. telepon: 0333-423234;

    c. faksimile: 0333-423234;

    d. email: [email protected];

    e. whatsapp: 081-336-700-900;

    f.    website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;

    g. SMS: 0821-3154-5555;

          h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi

          i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

  1. website: www.lapor.go.id;
  2. SMS melalui nomor 1708;
  3. twitter: @lapor1708; dan
  4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Kartu Identitas Anak (KIA)
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak
PERSYARATAN
  1. Fotokopi paspor dan ITAP;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP‐el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0‐5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5‐17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun‐17 tahun kurang 1 hari)
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • Pemohon menyerahkan Fotokopi KK dan KTP‐el orang tua;
  • Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
  • Dinas menerbitkan KIA Baru.

 

Catatan:

 

Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya (Pasal 9 Permendagri 2/2016)

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 6 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Kepala Dinas : S1 atau S2
  2. Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
  3. Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
  4. Staff : S1 atau D3 atau SMA

    Kualifikasi tambahan

  • Memahami       Administrasi        Pengurusan        Dokumen Pendaftaran Penduduk
  • Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang
  • Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN
  1. Maklumat Pelayanan Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
  2. Motto Pelayanan Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
  3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
    • Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    • Semangat nasionalisme
    • Penghormatan terhadap hak asasi manusia
    • Tidak diskriminatif
    • Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
    • Semangat jiwa korps
  4. Kode Etik Pegawai
    • Etika beragama
    • Etika bernegara
    • Etika berorganisasi
    • Etika bermasyarakat
    • Etika terhadap diri sendiri serta
    • Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
  2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
  2. Pelaksanaan   survei  kepuasan        untuk   perbaikan        dan peningkatan kinerja pelayanan
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Mesin Nomor Antrian;
  2. Pendingin ruangan;
  3. Monitor nomor antrian panggilan;
  4. Komputer;
  5. Printer;
  6. Jaringan Internet;
  7. Wireless / mic;
  8. Kursi ruang tunggu;
  9. TV;
  10. CCTV;
  11. Meja Pelayanan;
  12. Meja Kerja;
  13. Kursi kerja;
  14. Tempat Sampah;
  15. Camera DSLR (Perekaman);
  16. Baground Perekaman; dan
  17. Air Minum Galon.
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi

Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
    1. loket pengaduan;

b. telepon: 0333-423234;

c. faksimile: 0333-423234;

d. email: [email protected];

e. whatsapp: 081-336-700-900;

f.    website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;

g. SMS: 0821-3154-5555;

h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi

i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

  1. website: www.lapor.go.id;
  2. SMS melalui nomor 1708;
  3. twitter: @lapor1708; dan
  4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : SKTT
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependuduka
PERSYARATAN
  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan;
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas; (Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)
  3. Pas Photo Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar Fotokopi KTP Sponsor
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • OA mengisi F-1.62;
  • OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS;
  • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  • OA menyerahkan fotokopi KTP Sponsor; dan
  • Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.

 

 

Catatan:

 

  • OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT

(Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 5 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Kepala Dinas : S1 atau S2
  2. Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
  3. Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
  4. Staff : S1 atau D3 atau SMA

    Kualifikasi tambahan

  • Memahami       Administrasi        Pengurusan        Dokumen Pendaftaran Penduduk
  • Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang
  1. Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN
  1. Maklumat Pelayanan Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
  2. Motto Pelayanan Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
  3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
    • Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    • Semangat nasionalisme
    • Penghormatan terhadap hak asasi manusia
    • Tidak diskriminatif
    • Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
    • Semangat jiwa korps
  4. Kode Etik Pegawai
    • Etika beragama
    • Etika bernegara
    • Etika berorganisasi
    • Etika bermasyarakat
    • Etika terhadap diri sendiri serta
    • Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
  2. Petugas  yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
  2. Pelaksanaan   survei  kepuasan        untuk   perbaikan        dan peningkatan kinerja pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Mesin Nomor Antrian;
  2. Pendingin ruangan;
  3. Monitor nomor antrian panggilan;
  4. Komputer;
  5. Printer;
  6. Jaringan Internet;
  7. Wireless / mic;
  8. Kursi ruang tunggu;
  9. TV;
  10. CCTV;
  11. Meja Pelayanan;
  12. Meja Kerja;
  13. Kursi kerja;
  14. Tempat Sampah;
  15. Camera DSLR (Perekaman);
  16. Baground Perekaman; dan
  17. Air Minum Galon.
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi

Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
    1. loket pengaduan;

b. telepon: 0333-423234;

c. faksimile: 0333-423234;

d. email: [email protected];

e. whatsapp: 081-336-700-900;

f.    website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;

g. SMS: 0821-3154-5555;

h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi

i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

  1. website: www.lapor.go.id;
  2. SMS melalui nomor 1708;
  3. twitter: @lapor1708; dan
  4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Kartu Keluarga
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. . Undang-Undang       Nomor     23     Tahun     2006     tentang  Administrasi Kependudukan
  2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
  6. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
  8. 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
  12. 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN
  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan;
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas; (Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)
  3. Pas Photo Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi KTP Sponsor Surat keterangan tempat tinggal
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • OA mengisi F-1.64;
  • OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAP;
  • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  • OA menyerahkan fotokopi KTP Sponsor;
  • OA menyerahkan Surat keterangan tempat tinggal; dan
  • Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAP.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 5 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Kepala Dinas : S1 atau S2
  2. Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
  3. Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
  4. Staff : S1 atau D3 atau SMA

 

Kualifikasi tambahan

  • Memahami      Administrasi    Pengurusan Pendaftaran Penduduk
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang
  • Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN
  1. Maklumat Pelayanan Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
  2. Motto Pelayanan Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
  3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
    • Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    • Semangat nasionalisme
    • Penghormatan terhadap hak asasi manusia
    • Tidak diskriminatif
    • Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
    • Semangat jiwa korps
  4. Kode Etik Pegawai
    • Etika beragama
    • Etika bernegara
    • Etika berorganisasi
    • Etika bermasyarakat
    • Etika terhadap diri sendiri serta
    • Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
  2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
  2. Pelaksanaan   survei  kepuasan        untuk   perbaikan        dan peningkatan kinerja pelayanan
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

1. Mesin Nomor Antrian;

2. Pendingin ruangan;

3. Monitor nomor antrian panggilan;

4. Komputer;

5. Printer;

6. Jaringan Internet;

7. Wireless / mic;

8. Kursi ruang tunggu;

9. TV;

10. CCTV;

11. Meja Pelayanan;

12. Meja Kerja;

13. Kursi kerja;

14. Tempat Sampah;

15. Camera DSLR (Perekaman);

16. Baground Perekaman; dan

17. Air Minum Galon.

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi

Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
    1. loket pengaduan;

b. telepon: 0333-423234;

c. faksimile: 0333-423234;

d. email: [email protected];

e. whatsapp: 081-336-700-900;

f.    website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;

g. SMS: 0821-3154-5555;

h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi

i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

  1. website: www.lapor.go.id;
  2. SMS melalui nomor 1708;
  3. twitter: @lapor1708; dan
  4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Biodata WNI
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN
  1. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
  2. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  3. Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • Penduduk menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
  • Penduduk menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);
  • Penduduk menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
  • Apabila penduduk berusia diatas 17 tahun maka harus cek biometri terlebih dahulu;
  • Penduduk menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
  • Dinas menerbitkan NIK.

 

Catatan:

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 5 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Kepala Dinas : S1 atau S2
  2. Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
  3. Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
  4. Staff : S1 atau D3 atau SMA

    Kualifikasi tambahan

  • Memahami       Administrasi        Pengurusan        Dokumen Pendaftaran Penduduk
  • Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang
  • Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN
  1. Maklumat Pelayanan Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
  2. Motto Pelayanan Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
  3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
    • Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    • Semangat nasionalisme
    • Penghormatan terhadap hak asasi manusia
    • Tidak diskriminatif
    • Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
    • Semangat jiwa korps
  4. Kode Etik Pegawai
    • Etika beragama
    • Etika bernegara
    • Etika berorganisasi
    • Etika bermasyarakat
    • Etika terhadap diri sendiri serta
    • Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
  2. Petugas  yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
  2. Pelaksanaan   survei  kepuasan        untuk   perbaikan        dan peningkatan kinerja pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Mesin Nomor Antrian;
  2. Pendingin ruangan;
  3. Monitor nomor antrian panggilan;
  4. Komputer;
  5. Printer;
  6. Jaringan Internet;
  7. Wireless / mic;
  8. Kursi ruang tunggu;
  9. TV;
  10. CCTV;
  11. Meja Pelayanan;
  12. Meja Kerja;
  13. Kursi kerja;
  14. Tempat Sampah;
  15. Camera DSLR (Perekaman);
  16. Baground Perekaman; dan
  17. Air Minum Galon.
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi

Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
    1. loket pengaduan;

b. telepon: 0333-423234;

c. faksimile: 0333-423234;

d. email: [email protected];

e. whatsapp: 081-336-700-900;

f.    website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;

g. SMS: 0821-3154-5555;

h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi

i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

  1. website: www.lapor.go.id;
  2. SMS melalui nomor 1708;
  3. twitter: @lapor1708; dan
  4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR
ALUR PENGADUAN