INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Catatan Pinggir Pengangkatan Anak pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran
JANGKA WAKTU :

30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

1.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang     Nomor     23     Tahun     2006     tentang Administrasi Kependudukan

 

 

 

  1. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN

1.fotokopisalinanpenetapanpengadilan;

2.kutipanaktakelahirananak;

3.fotokopiKKorangtuaangkat;dan 

4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  • Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
  • Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

1.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi

Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau

 

2.Menyampaikanpengaduan,saran,danmasukanlangsungvia:

a.loketpengaduan;

b. telepon: 0333-423234;

c. faksimile: 0333-423234;

d. email: [email protected];

e. whatsapp: 081-336-700-900;

f.    website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;

g. SMS: 0821-3154-5555;

h.Instagram:@disdukcapilbanyuwangi

i.kanalpengaduanSP4N-LAPOR!:

1)website: www.lapor.go.id;

2)SMS melaluinomor1708;

3)twitter:@lapor1708;daN

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Catatan Pinggir Pengangkatan Anak pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran
JANGKA WAKTU :

30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

GRATIS

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

1.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang     Nomor    23     Tahun     2006     tentang

Administrasi Kependudukan

 

 

 

  1. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN

1.fotokopisalinanpenetapanpengadilan;

2.kutipanaktakelahiran;dan 

3. fotokopi KK.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  • Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
  • Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak, Catatan Pinggir Pengesahan Anak pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran
JANGKA WAKTU :

30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

1.Undang-UndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan

2.UndangUndangNomor24Tahun2013tentangPerubahanAtasUndangUndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan

3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun2019tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor23tahun2006tentangAdministrasiKependudukanSebagaimanaTelahDiubahDenganUndang-UndangNomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor23Tahun2006TentangAdministrasiKependudukan

4.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun2018tentangPersyaratandanTataCaraPendaftaranPendudukDan Pencatatan Sipil

5.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

6.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor

7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

7.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian AdministrasiKependudukan

8.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PeraturanPresiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan DanTataCaraPendaftaranPendudukdanPencatatanSipil

9.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

PERSYARATAN

1.KutipanAktaKelahiran;

2.fotokopikutipanaktaperkawinanyangmenerangkanterjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaanterhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahirananak;

3.fotokopiKKorangtua. 

4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu bagi WNA

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  • Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
  • Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1 orang
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Perubahan status kewarganegaraan
JANGKA WAKTU :

30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN

1.FotokopiPetikanKeputusanPresidententangpewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukumtentangperubahanstatuskewarganegaraan;

2.Beritaacarapengucapansumpahatau pernyataanjanjisetia;

3.KutipanAktaPencatatanSipilAsli;

4.KK Asli;

5.KTP-elAsli;dan

6. Fotokopi Dokumen Perjalanan. (Pasal 54 Perpres 96/2018)

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • WNI mengisi F-2.01;
  • WNI menyerahkan fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan yang (asli hanya diperlihatkan).
  • WNI menyerahkan fotokopi berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia pemohon di depan pejabat di Kantor Kanwil Kemenkumham berupa fotocopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan);
  • WNI menyerahkan KK asli dan KTP-el asli, karena akan diganti dengan yang baru dan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam F-2.01;
  • WNI menyerahkan fotocopi Dokumen Perjalanan (Paspor) karena aslinya sudah diserahkan kepada Kantor Imigrasi;
  • WNI menyerahkan kutipan Akta Pencatatan Sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan;
  • Dinas memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia(CP.10);
  • Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama;
  • Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F- 2.11).
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA
JANGKA WAKTU :

30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

1.Undang-UndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan

2.UndangUndangNomor24Tahun2013tentangPerubahanAtasUndangUndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan

3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun2019tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor23tahun2006tentangAdministrasiKependudukanSebagaimanaTelahDiubahDenganUndang-UndangNomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor23Tahun2006TentangAdministrasiKependudukan

4.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun2018tentangPersyaratandanTataCaraPendaftaranPendudukDan Pencatatan Sipil

5.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

6.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor

7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

7.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian AdministrasiKependudukan

8.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PeraturanPresiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan DanTataCaraPendaftaranPendudukdanPencatatanSipil

9.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

PERSYARATAN

1.FotokopiPetikanKeputusanMenteriyangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukumtentangperubahanstatuskewarganegaraan;

2.Aslisalahsatukutipanaktapencatatansipilyangdimiliki; 

3. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • OA mengisi F-2.02;
  • OA Menyerahkan Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (asli hanya diperlihatkan);
  • OA menyerahkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berupa fotocopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan) karena aslinya diserahkan ke Imigrasi;
  • OA menyerahkan salah satu kutipan akta pencatatan sipil asli yang dimiliki yang diterbitkan Negara Indonesia atau akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Negara lain (kutipan akta kelahiran atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian) karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan;
  • Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada kutipan akta pencatatan Sipil yang diserahkan (CP.11) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11);
  • Dalam hal Perwakilan RI belum dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA, maka Disdukcapil Kab/Kota dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan tersebut dan memberikan cataan pinggir pada Akta pencatatan Sipil (CP.11) atau Surat Keterangan  Pelaporan        Perubahan      Status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang