INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Pengajuan Asuransi Kematian Peserta Aktif
JANGKA WAKTU :

Sesuai dengan Stadart Layanan

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tanpa Biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

- Undang - undang  No. 11 Tahun 1969

- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1981

- Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2015

- Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018

PERSYARATAN
  • Formulir Permintaan Pembayaran
  • Formulir AKT 3 ditandatangani Instansi dan Kepala Desa/Lurah
  • Formulir Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) ditandatangani Bendaharawan dan Kepala Instansi
  • Asli surat kematian / FC surat kematian yang dilegalisir Kepala Desa / Lurah
  • FC daftar gaji kolektif
  • FC SK berkala terakhir
  • FC  SK impasing terakhir
  • FC Surat Nikah dilegalisir KUA
  • FC KTP
  • FC Rekening Bank
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. ASN/Penerima Pensiun/Ahli Waris datang untuk meminta informasi
  2. Petugas Taspen memberikan informasi dan formulir yang diperlukan
  3. ASN/Penerima Pensiun/Ahli Waris datang untuk menyerahkan formulir dan kelengkapan klim
  4. Petugas Taspen menerima berkas pengajuan klim dari ASN/Penerima Pensiun/Ahli Waris dan memberikan tanda terima berkas
  5. Petugas memproses berkas klim yang kemudian diproses haknya dan kemudian ditransferkan ke rekening yang bersangkutan
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
KOMPETENSI PELAKSANA

Sesuai dengan Sandart Layanan

PENGAWASAN INTERNAL

Mengawasi alur dan prosedur pelayanan agar sesuai dengan Standart Operasional Prosedur yang berlaku

JAMINAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan langsung ke unit penyelenggara pelayanan atau melalui telp 0331-338256

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Peserta Berhenti dengan Hak Tunjangan
JANGKA WAKTU :

Sesuai dengan Standart Layanan

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tanpa biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

PP Nomor 54 Tahun 2020 dan PP Nomor 102 Tahun 2015

PERSYARATAN

1) Formulir Pengajuan

2) Asli Salinan Keputusan Tunjangan

3) Asli SKPP dari KPPN

4) Asli Riwayat Hidup Singkat (RHS)

5) Asli Surat Keterangan Kuliah (bagi anak yang kuliah dan telah berusia lebih dari 21 tahun s/d 25 tahun)

6) Fotokopi Keputusan Pengangkatan Pertama/ CPNS

7) Fotokopi e-KTP Pengajuan

8) Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

9) Fotokopi Surat Nikah atau KPI/ KPS/ KARIS/ KARSU

10) Fotokopi NPWP

11) Fotokopi Buku Rekening Tabungan (Mitra Bayar ASABRI)

12) Pas Foto Ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (Suami, Istri).

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Sesuai dengan Standart Layanan

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
KOMPETENSI PELAKSANA

Sesuai dengan Standart Layanan

PENGAWASAN INTERNAL

Sesuai dengan Standart Layanan

JAMINAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Sesuai dengan Standart Layanan

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Peserta Meninggal Dunia Gugur/ Tewas
JANGKA WAKTU :

Sesuai dengan Standart Layanan

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tanpa Biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

PP Nomor 54 Tahun 2020 dan PP Nomor 102 Tahun 2015

PERSYARATAN

1) Formulir Pengajuan

2) Asli Riwayat Hidup Singkat (RHS) 

3) Asli Surat Keterangan Ahli Waris (Istri/ suami)/ Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris (anak) disahkan Lurah/ Kepala Desa

4) Asli Surat Keterangan Sekolah/ Kuliah

5) Fotokopi Legalisir Keputusan Gugur/ Tewas dari Dan/ Kasatker

6) Fotokopi Keputusan Pengangkatan Pertama/ CPNS

7) Fotokopi Akta kematian dari Dukcapil/ Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Kematian dari Lurah

8) Fotokopi Legalisir Perincian Gaji saat meninggal dunia dari Pekas (DPP Gaji KU-107)

9) Fotokopi e-KTP Ahli waris

10) Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

11) Fotokopi Surat Nikah atau KPI/ KPS/ KARIS/ KARSU

12) Fotokopi Buku Rekening Tabungan (Mitra Bayar ASABRI)

13) Fotokopi Legalisir Sprin Tugas

14) Fotokopi Legalisir Kronologis Kejadian. 

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Sesuai dengan Standart Layanan

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
KOMPETENSI PELAKSANA

Sesuai dengan Standart Layanan

PENGAWASAN INTERNAL

Sesuai dengan Standart Layanan

JAMINAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Sesuai dengan Standart Layanan

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Peserta meninggal dunia dalam dinas aktif/ pensiun
JANGKA WAKTU :

Sesuai dengan Standart Layanan

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tanpa Biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

 Nomor 54 Tahun 2020 dan PP Nomor 102 Tahun 2015

PERSYARATAN

1) Formulir Pengajuan

2) Asli dan Salinan Keputusan Pensiun (bagi peserta meninggal dunia dalam aktif)

3) Asli SKPP dari KPPN (bagi peserta meninggal dunia dalam dinas aktif)

4) Asli Surat Keterangan Kuliah (bagi anak yang kuliah dan berusia 21 tahun s/d 25 tahun)

5) Asli Surat Keterangan Belum Menikah lagi/ Kejandaan disahkan Lurah/ Kepala Desa

6) Pas Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Sesuai dengan Standart Layanan

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
KOMPETENSI PELAKSANA

Sesuai dengan Standart Layanan

PENGAWASAN INTERNAL

Sesuai dengan Standart Layanan

JAMINAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Sesuai dengan Standart Layanan

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Penerima Pensiun Sendiri Meninggal Dunia
JANGKA WAKTU :

Sesuai dengan Standart Layanan

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tanpa Biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

PP Nomor 54 Tahun 2020 dan PP Nomor 102 Tahun 2015

PERSYARATAN

1) Formulir Pengajuan

2) Asli Surat Keterangan Ahli Waris (istri/ suami) / Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris (anak) disahkan Lurah/ Kepala Desa

3) Fotokopi Keputusan Pensiun

4) Fotokopi Akta Kematian dari Dukcapil/ Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Kematian dari Lurah

5) Fotokopi e-KTP Pengaju

6) Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

7) Fotokopi Surat Nikah atau KPI/ KPS/ KARIS/ KARSU/ SPPI/ FPI;

8) Fotokopi Bintang Jasa Nararya (jika ada)

9) Fotokopi Buku Rekening Tabungan (Mitra Bayar ASABRI).

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Sesuai dengan Standart Layanan

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
KOMPETENSI PELAKSANA

Sesuai dengan Standart Layanan

PENGAWASAN INTERNAL

Sesuai dengan Standart Layanan

JAMINAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Sesuai dengan Standart Layanan

ALUR PENGADUAN