INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Penerima Pensiun Wari/ Janda/ Duda Meninggal Dunia
JANGKA WAKTU :

Sesuai dengan Standart Layanan

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tanpa Biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

PP Nomor 54 Tahun 2020 dan PP Nomor 102 Tahun 2015

PERSYARATAN

1) Formulir Pengajuan

2) Asli Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris disahkan Lurah/ Kepala Desa

3) Fotokopi Keputusan Pensiun

4) Fotokopi Akta Kematian dari Dukcapil/ Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Kematian dari Lurah

5) Fotokopi e-KTP Pengaju

6) Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pengaju

7) Fotokopi Surat Nikah atau KPI/ KPS/ KARIS/ KARSU

8) Fotokopi Buku Rekening Tabungan

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Sesuai dengan Standart Layanan

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
KOMPETENSI PELAKSANA

Sesuai dengan Standart Layanan

PENGAWASAN INTERNAL

Sesuai dengan Standart Layanan

JAMINAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Sesuai dengan Standart Layanan

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Kutipan Akta perkawinan kedua, KTP-el dan KK
JANGKA WAKTU :

30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

1.Undang-Undangnomor1tahun1974tetangPerkawinan

2.Undang-UndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan

3.UndangUndangNomor24Tahun2013tentangPerubahanAtasUndangUndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan

4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun2019tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor23tahun2006tentangAdministrasiKependudukanSebagaimanaTelahDiubahDenganUndang-UndangNomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor23Tahun2006TentangAdministrasiKependudukan

5.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun2018tentangPersyaratandanTataCaraPendaftaranPendudukDan Pencatatan Sipil

6.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor

19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

7.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor

7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

8.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian AdministrasiKependudukan

9.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PeraturanPresiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan DanTataCaraPendaftaranPendudukdanPencatatanSipil

10.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor

109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

PERSYARATAN

1.Fotokopisalinanputusanpengadilanyangmempunyaikekuatanhukumtetap;

2.Kutipanaktaperceraianasli;

3.KTP-elAsli;dan KK Asli.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • WNI mengisi F-2.01
  • Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  • Dinas tidak menarik salinan putusan asli.
  • WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin kembali menjadi Kawin).
  • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
  • Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas menarik kutipan akta perceraian asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
  • Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
  • Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian, kutipan akta perkawinan kedua, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1 orang
KOMPETENSI PELAKSANA

1.KepalaDinas:S1atauS2

2.PejabatStukturalBidangCapil:S1atauS2

3.PejabatFungsionalBidangCapil:S1atauS2

4.Staff:S1 atauD3 atauSMA

Kualifikasi tambahan

  • Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil
  • Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang
  • Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku

 

  1. Motto Pelayanan

Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati

 

  1. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
    • Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    • Semangat nasionalisme
    • Penghormatan terhadap hak asasi manusia
    • Tidak diskriminatif
    • Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
    • Semangat jiwa korps

 

  1. Kode Etik Pegawai
    • Etika beragama
    • Etika bernegara
    • Etika berorganisasi

 

 

 

  • Etika bermasyarakat
  • Etika terhadap diri sendiri serta
  • Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

1.Informasiyangdiberikandijaminkeabsahannyadandapatdipertanggungjawabkan;dan

2.Petugasyangmemberikandatadaninformasitelah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

1.Evaluasikinerjadilaksanakansetiapakhirbulan

2. Pelaksanaan   survei  kepuasan        untuk   perbaikan        dan peningkatan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Mesin Nomor Antrian;
  2. Pendingin ruangan;
  3. Monitor nomor antrian panggilan;
  4. Komputer;

 

 

 

  1. Printer;
  2. Jaringan Internet;
  3. Wireless / mic;
  4. Kursi ruang tunggu;
  5. TV;
  6. CCTV;
  7. Meja Pelayanan;
  8. Meja Kerja;
  9. Kursi kerja;
  10. Tempat Sampah;
  11. Camera DSLR (Perekaman);
  12. Baground Perekaman; dan
  13. Air Minum Galon.
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/ presiasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi

Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
    1. loket pengaduan;

 

 

 

b. telepon: 0333-423234;

c. faksimile: 0333-423234;

d. email: [email protected];

e. whatsapp: 081-336-700-900;

f.    website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;

g. SMS: 0821-3154-5555;

  1. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
  2. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
    1. website: www.lapor.go.id;
    2. SMS melalui nomor 1708;
    3. twitter: @lapor1708; daN
    4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, KTP-el dan KK
JANGKA WAKTU :

30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
PERSYARATAN

1.Undang-Undangnomor1tahun1974tetangPerkawinan

2.Undang-UndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan

3.UndangUndangNomor24Tahun2013tentangPerubahanAtasUndangUndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan

4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun2019tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor23tahun2006tentangAdministrasiKependudukanSebagaimanaTelahDiubahDenganUndang-UndangNomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor23Tahun2006TentangAdministrasiKependudukan

5.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun2018tentangPersyaratandanTataCaraPendaftaranPendudukDan Pencatatan Sipil

6.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor

19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

7.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor

7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

8.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian AdministrasiKependudukan

9.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PeraturanPresiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan DanTataCaraPendaftaranPendudukdanPencatatanSipil

10.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • WNI mengisi formulir F-2.01.
  • Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  • Dinas tidak menarik salinan putusan asli
  • WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan kembali ke sebelumnya)
  • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
  • Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  • Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
  • Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
  • Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1 orang
KOMPETENSI PELAKSANA

1.KepalaDinas:S1atauS2

2.PejabatStukturalBidangCapil:S1atauS2

3.PejabatFungsionalBidangCapil:S1atauS2

4.Staff:S1 atauD3 atauSMA

Kualifikasi tambahan

  • Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil 
  • Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan menerbitkan kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil
JANGKA WAKTU :

1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor

19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7      tahun      2019      tentang      Pelayanan      Administrasi Kependudukan Secara Daring
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan

 

 

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  • Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas tidak menarik dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil asli.
  • Tidak perlu KTP-el saksi dan ayah, ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur), karena identitas saksi dan ayah, ibu atau wali sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan akta dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.

Bilamana terdapat permohonan pembentulan nama, maka pencatatannya           termasuk         dalam  kategori pencatatanpembetulan akta pencatatan sipil, dan harus memenuhi persyaratan:

1.Permohonandarisubjekaktaatauoranglainyangdikuasakan;

2.Fotokopidokumenautentikmeliputiijazah,bukunikah,pasportdll;

3.Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahannama;

4.MengisiSPTJMKebenarandatadengan2orang saksi(tidakperlu fotokopiKTP-elsaksi);dan 

5. Hasil pencatatan pembetulan nama, Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan nama dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1 orang
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Catatan Pinggir Pengakuan Anak pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran
JANGKA WAKTU :

30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

1.Undang-UndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan

2.UndangUndangNomor24Tahun2013tentangPerubahanAtasUndangUndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan

3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun2019tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor23tahun2006tentangAdministrasiKependudukanSebagaimanaTelahDiubahDenganUndang-UndangNomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor23Tahun2006TentangAdministrasiKependudukan

4.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun2018tentangPersyaratandanTataCaraPendaftaranPendudukDan Pencatatan Sipil

5.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

6.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

7.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian AdministrasiKependudukan

8.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PeraturanPresiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan DanTataCaraPendaftaranPendudukdanPencatatanSipil

9.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

PERSYARATAN

1.Fotokopisalinanpenetapanpengadilan;

2.Kutipanaktakelahiran;

3. Fotokopi KK.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  • Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
  • Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1 orang