KATEGORI PELAYANAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Perizinan Lainnya |
PRODUK LAYANAN | : | Penerima Pensiun Wari/ Janda/ Duda Meninggal Dunia |
JANGKA WAKTU | : | Sesuai dengan Standart Layanan |
BIAYA/TARIF | : | Gratis / Tanpa Biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
PP Nomor 54 Tahun 2020 dan PP Nomor 102 Tahun 2015
PERSYARATAN
1) Formulir Pengajuan
2) Asli Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris disahkan Lurah/ Kepala Desa
3) Fotokopi Keputusan Pensiun
4) Fotokopi Akta Kematian dari Dukcapil/ Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Kematian dari Lurah
5) Fotokopi e-KTP Pengaju
6) Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pengaju
7) Fotokopi Surat Nikah atau KPI/ KPS/ KARIS/ KARSU
8) Fotokopi Buku Rekening Tabungan
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Sesuai dengan Standart Layanan
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 1 |
KOMPETENSI PELAKSANA
Sesuai dengan Standart Layanan
PENGAWASAN INTERNAL
Sesuai dengan Standart Layanan
JAMINAN PELAYANAN
Sesuai dengan Standart Layanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Sesuai dengan Standart Layanan
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
Sesuai dengan Standart Layanan
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
Sesuai dengan Standart Layanan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
Sesuai dengan Standart Layanan
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Kutipan Akta perkawinan kedua, KTP-el dan KK |
JANGKA WAKTU | : | 30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | gratis |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
1.Undang-Undangnomor1tahun1974tetangPerkawinan
2.Undang-UndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan
3.UndangUndangNomor24Tahun2013tentangPerubahanAtasUndangUndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan
4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun2019tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor23tahun2006tentangAdministrasiKependudukanSebagaimanaTelahDiubahDenganUndang-UndangNomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor23Tahun2006TentangAdministrasiKependudukan
5.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun2018tentangPersyaratandanTataCaraPendaftaranPendudukDan Pencatatan Sipil
6.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor
19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
7.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor
7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
8.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian AdministrasiKependudukan
9.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PeraturanPresiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan DanTataCaraPendaftaranPendudukdanPencatatanSipil
10.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor
109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN
1.Fotokopisalinanputusanpengadilanyangmempunyaikekuatanhukumtetap;
2.Kutipanaktaperceraianasli;
3.KTP-elAsli;dan KK Asli.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- WNI mengisi F-2.01
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
- Dinas tidak menarik salinan putusan asli.
- WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin kembali menjadi Kawin).
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
- Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas menarik kutipan akta perceraian asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
- Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
- Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian, kutipan akta perkawinan kedua, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 1 orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
1.KepalaDinas:S1atauS2
2.PejabatStukturalBidangCapil:S1atauS2
3.PejabatFungsionalBidangCapil:S1atauS2
4.Staff:S1 atauD3 atauSMA
Kualifikasi tambahan
- Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil
- Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan dilakukan secara berjenjang
- Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN
6. |
Jaminan Pelayanan |
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
|
|
|
|
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
1.Informasiyangdiberikandijaminkeabsahannyadandapatdipertanggungjawabkan;dan
2.Petugasyangmemberikandatadaninformasitelah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
1.Evaluasikinerjadilaksanakansetiapakhirbulan
2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
2. |
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
|
|
|
|
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/ presiasi |
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
|
|
|
b. telepon: 0333-423234; c. faksimile: 0333-423234; d. email: [email protected]; e. whatsapp: 081-336-700-900; f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id; g. SMS: 0821-3154-5555;
|
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, KTP-el dan KK |
JANGKA WAKTU | : | 30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | gratis |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
PERSYARATAN
1.Undang-Undangnomor1tahun1974tetangPerkawinan
2.Undang-UndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan
3.UndangUndangNomor24Tahun2013tentangPerubahanAtasUndangUndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan
4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun2019tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor23tahun2006tentangAdministrasiKependudukanSebagaimanaTelahDiubahDenganUndang-UndangNomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor23Tahun2006TentangAdministrasiKependudukan
5.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun2018tentangPersyaratandanTataCaraPendaftaranPendudukDan Pencatatan Sipil
6.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor
19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
7.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor
7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
8.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian AdministrasiKependudukan
9.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PeraturanPresiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan DanTataCaraPendaftaranPendudukdanPencatatanSipil
10.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- WNI mengisi formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
- Dinas tidak menarik salinan putusan asli
- WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan kembali ke sebelumnya)
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
- Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
- Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
- Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
- Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 1 orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
1.KepalaDinas:S1atauS2
2.PejabatStukturalBidangCapil:S1atauS2
3.PejabatFungsionalBidangCapil:S1atauS2
4.Staff:S1 atauD3 atauSMA
Kualifikasi tambahan
- Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil
- Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan menerbitkan kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil |
JANGKA WAKTU | : | 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | gratis |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
1. |
Dasar Hukum |
19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
|
|
|
|
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
- Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas tidak menarik dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil asli.
- Tidak perlu KTP-el saksi dan ayah, ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur), karena identitas saksi dan ayah, ibu atau wali sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan akta dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.
Bilamana terdapat permohonan pembentulan nama, maka pencatatannya termasuk dalam kategori pencatatanpembetulan akta pencatatan sipil, dan harus memenuhi persyaratan:
1.Permohonandarisubjekaktaatauoranglainyangdikuasakan;
2.Fotokopidokumenautentikmeliputiijazah,bukunikah,pasportdll;
3.Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahannama;
4.MengisiSPTJMKebenarandatadengan2orang saksi(tidakperlu fotokopiKTP-elsaksi);dan
5. Hasil pencatatan pembetulan nama, Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan nama dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 1 orang |
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Catatan Pinggir Pengakuan Anak pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran |
JANGKA WAKTU | : | 30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | gratis |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
1.Undang-UndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan
2.UndangUndangNomor24Tahun2013tentangPerubahanAtasUndangUndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun2019tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor23tahun2006tentangAdministrasiKependudukanSebagaimanaTelahDiubahDenganUndang-UndangNomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor23Tahun2006TentangAdministrasiKependudukan
4.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun2018tentangPersyaratandanTataCaraPendaftaranPendudukDan Pencatatan Sipil
5.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
6.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
7.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian AdministrasiKependudukan
8.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PeraturanPresiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan DanTataCaraPendaftaranPendudukdanPencatatanSipil
9.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN
1.Fotokopisalinanpenetapanpengadilan;
2.Kutipanaktakelahiran;
3. Fotokopi KK.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
- Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
- Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 1 orang |