INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kepolisian
PRODUK LAYANAN : Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta Pengesahan pada STNK
JANGKA WAKTU :

15 menit

BIAYA/TARIF :

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) :
i.  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama :
-  1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
-  1% untuk kendaraan bermotor umum
-  0,5%  untuk  kendaraan  bermotor  Pemerintah,  TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran
-  0,2%  untuk  kendaraan  bermotor  alat-alat  berat  &  alat-alat besar

ii.  Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250 cc keatas :
-  2% untuk kepemilikan kedua
-  2,5% untuk kepemilikan ketiga
-  3% untuk kepemilikan keempat
-  3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

iii.  Model  Kendaraan  bermotor  yang  dikenakan  tarif  progresif meliputi:
-  sedan dan sejenisnya;
-  jeep dan sejenisnya;
-  station wagon dan sejenisnya;
-  minibus dan sejenisnya;
-  microbus;
-  Pick up double cabin; dan
-  sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 250cc keatas.

iv.  Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah  Provinsi  dan  Pemerintah  Kabupaten/Kota  tidak dikenakan tarif Progresif.
v.  Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK).
vi.  Penentuan  urutan  kepemilikan  berdasarkan  tanggal  pelunasan BBNKB;
vii.  Penentuan  urutan  kepemilikan  dibedakan  untuk  Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua);
viii.  Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan Bobot. Penetapan bobot sebagai berikut :
-  Mobil Roda Tiga, Sepeda Motor roda dua dan tiga, alat-alatberat dan besar sebesar 1.
-  Sedan dan sejenisnya sebesar 1,025.
-  Jeep, minibus, stasion wagon dan sejenisnya sebesar 1,050.
-  Microbus, blind van, pickup dan sejenisnya sebesar 1,085.
-  Bus dan sejenisnya 1,1.
-  Truck dan sejenisnya 1,3.

ix.  Besaran  PKB  adalah  perkalian  antara  tarif  dengan  dasar pengenaan PKB


2. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan :
i.  Tarif Sepeda Motor

  • -  Sepeda motor 50 cc kebawah   Rp 3.000,-
  • -  Sepeda motor 50 -250 cc   Rp 35.000,-
  • -  Sepeda motor 250 cc keatas   Rp 83.000,-

ii.  Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum

  • Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d 2400 cc   Rp 143.000,-
  • Bus & Micro Bus   Rp 153.000,-
  • Truck, tangki, gandengan 2400 cc keatas   Rp 163.000
  • Ambulance, Jenasah & PMK   Rp    3.000,-

iii.  Tarif Mobil Angkutan Umum

  • Mobil Penumpang s.d 1600 cc   Rp 73.000,-
  • Bus & Micro Bus 1600 cc keatas   Rp 90.000,-

iv.  Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat

  • Traktor, buldozer, forklift & sejenisnya   Rp 23.000,-

v.  Tarif Khusus Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum (melampirkan IWKBU) :

  • Jumlah Penumpang 7 orang Rp 180.000/tahun
  • Jumlah Penumpang 9 orang Rp 228.000/tahun
  • Jumlah Penumpang 12 orang Rp 300.000/tahun
  • Jumlah Penumpang 13 orang Rp 396.000/tahun
LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

1. Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  11  Tahun  2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik;
2.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  22  Tahun  2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  28  Tahun  2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.  Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  5  Tahun  2015 Penyelenggaraan  Sistem  Administrasi  Manunggal  Satu  Atap  Kendaraan Bermotor;
6.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  60 Tahun 2016 Tentang  Jenis  dan  Tarif  Atas  Jenis  Penerimaan  Negara  Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7.  Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan  dan  Sumbangan  Wajib  Dana  Kecelakaan  Lalu  Lintas Jalan;
8.  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Dan Reformasi  Birokrasi  Republik  Indonesia  Nomor  15  Tahun  2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;
9.  Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor  5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
10.  Keputusan Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional Nomor  : 973/027/2019,  Nomor  :  P/50.1/SP/2019,  Nomor  :  KB/1/VII/2019 tentang Sekretariat Pembina Samsat Tingkat Nasional ;
11.  Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah;.
12.  Peraturan  Gubernur  Nomor  5  Tahun  2016  tentang  Tata  Cara Pembayaran Secara Elektronik;
13.  Peraturan  Gubernur  Nomor  59  Tahun  2019  Tentang  Perubahan Atas  Peraturan  Gubernur  Nomor  101  Tahun  2011  Tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama.

PERSYARATAN
  • Identitas diri
  • Perorangan:
  • Identitas  diri  yang  sah  (KTP,  SIM,  KK,  Pasport)  dan  bagi  yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup;
  •  Badan Hukum : Salinan  Akte  Pendirian,  Keterangan  Domisili,  Surat  Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan ;
  • Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
  • Surat Tugas  / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  • STNK
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

1. Pendaftaran dan Penetapan:

Wajib Pajak menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk diteliti  dan  didaftarkan  sekaligus  ditetapkan  besarnya  PKB  serta

SWDKLLJ.

2.  Pembayaran PKB dan SWDKLLJ:

Wajib  Pajak  melakukan  pembayaran  dan  menerima  Bukti Pembayaran. Serta pembayaran Parkir Berlangganan untuk wilayah yang memiliki MoU parkir Berlangganan.

SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2
KOMPETENSI PELAKSANA

SDM memiliki pengetahuan dan kemampuan menjalankan prosedur sesuai petunjuk teknis pada masing-masing bagian;

SDM mampu menjalankan kode etik pelaksana pelayanan publik diKantor Bersama Samsat.

PENGAWASAN INTERNAL

- Pengawasan  oleh  atasan  langsung  sesuai  dengan  tupoksi  dan kewenangannya;
- Pengawasan oleh pengawas fungsional :
    a. Tim Teknis/Supervisi Samsat (Tim Pembina Samsat).
   b. Badan  Pendapatan  Daerah  Provinsi  Jawa  Timur  (Bidang Pengendalian dan Pembinaan).
   c.  POLRI  (Pengawasan  Fungsional/Supervisi  dari  Direktorat  Lalu Lintas).
   d. Jasa Raharja (Satuan Pengawasan Intern).

JAMINAN PELAYANAN

Memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan

Memberikan pelayanan sesuai dengan kode etik

Menanggapi setiap komplain dalam waktu 2x24 jam.

Menerima  saran/masukan  dari  masyarakat  untuk  melaksanakan perbaikan secara terus menerus dan berkesinambungan.

Memberikan pelayanan khusus bagi lansia, ibu hamil dan penyandang cacat/berkebutuhan khusus

Memberikan kepastian tarif PKB, BBNKB dan SWDKLLJ

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

 Memberikan kepastian hukum tentang dokumen kendaraan bermotor

Memberikan  keamanan  dan  kenyamanan  di  lingkungan  Kantor Bersama Samsat dan Layanan unggulan Samsat

Bebas dari gangguan calo/perantara

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Pertemuan  rutin  anggota  Samsat  untuk  evaluasi  penyelenggaraan pelayanan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan.

Supervisi secara berkala oleh Tim Teknis Samsat minimal 2 (dua) kali dalam setahun;

Evaluasi oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Timur minimal 1 (satu) kali dalam setahun;

Pelaksanaan  Audit  Internal  dan/atau  Audit  Eksternal  Sistem Manajemen  Mutu  ISO  9001:2015  sebanyak  1(satu)  kali  dalam setahun.

Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Internal setiap 3 (tiga) bulan.

Pelaksanaan  Survey  Kepuasan  Masyarakat  (SKM)  oleh  Eksternal 1 (satu) kali dalam setahun.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Ruang pelayanan

Ruang tunggu

Perangkat Komputer beserta aplikasi

Printer

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Novitri Andriyani, SE (Pengelola Data Pelayanan Perpajakan KB. Samsat Banyuwangi)

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Register dan Kutipan Akta Kelahiran,
JANGKA WAKTU :
30 (tiga puluh) menit sejak
berkas permohonan lengkap dan benar
BIAYA/TARIF :
Tidak dipungut biaya
LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan
2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun
2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang
Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun
2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk Dan Pencatatan Sipil
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan
Administrasi Kependudukan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi
Kependudukan Secara Daring
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi
Kependudukan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang
Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN
1. Form F2-01;
2. Surat kelahiran dari RS/PKM/Kelurahan/Desa;
3. KK asli;
4. Buku nikah;
5. Fotokopi KTP orang tua.
Catatan : Persyaratan Surat Kelahiran dari RS/PKM/
Kelurahan/Desa yang di scan/difoto untuk diunggah harus
aslinya
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon melaporkan kejadian kelahiran kepada operator
pelayanan di Rumah Sakit/Puskesmas/Kecamatan/
Kelurahan/Desa dengan membawa kelengkapan
persyaratan
➢ Operator Pelayanan di Rumah Sakit/Puskesmas/
Kecamatan/Kelurahan/Desa menverifikasi berkas
permohonan
➢ Operator Pelayanan di Rumah Sakit/Puskesmas/
Kecamatan/Kelurahan/Desa mengentri dan mengupload
persyaratan
➢ Petugas Capil memverifikasi dan menvalidasi kelengkapan
berkas permohonan. Apabila persyaratan belum lengkap
maka dikembalikan serta memberikan catatan pendingan
pada kolom catatan kaki
➢ Petugas Dafduk mengentry NIK bayi untuk menerbitkan
Kartu Keluarga baru
➢ Pejabat Disdukcapil menerbitkan KK dan akta kelahiran
untuk di unduh oleh Petugas Capil
➢ Register dan kutipan akta kelahiran dilaporkan ke petugas
Dafduk untuk pengajuan KIA
➢ Petugas capil mengirimkan akta kelahiran dan kk via email
ke operator pelayanan dan pos untuk pengiriman KIA sesuai
alamat tujuan (Rumah Sakit/Puskesmas/Kecamatan/
Kelurahan/Desa)
➢ Pos mengirimkan KIA kepada operator pelayanan di Rumah
Sakit/Puskesmas/Kecamatan/Kelurahan/Desa
➢ Operator pelayanan Rumah Sakit/Puskesmas/
kecamatan/kelurahan/desa mencetak dan menyerahkan
akta kelahiran, KK dan KIA kepada pemohon
➢ Operator menyerahkan berkas pengajuan asli kepada
petugas capil secara kolektif setiap 15 hari setelah
penerbitan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil
➢ Pengarsipan.
SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 5 orang
KOMPETENSI PELAKSANA
1. Kepala Dinas : S1 atau S2
2. Pejabat Stuktural Bidang Capil : S1 atau S2
3. Pejabat Fungsional Bidang Capil : S1 atau S2
4. Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
• Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pencatatan
Sipil
• Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan dilakukan secara berjenjang
• Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek
pelayanan
JAMINAN PELAYANAN
- Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan
pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan
dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima
sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang
berlaku
2. Motto Pelayanan
Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak
sesuka hati
3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
• Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
• Semangat nasionalisme
• Penghormatan terhadap hak asasi manusia
• Tidak diskriminatif
• Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
• Semangat jiwa korps

 

4. Kode Etik Pegawai
• Etika beragama
• Etika bernegara
• Etika berorganisasi
• Etika bermasyarakat
• Etika terhadap diri sendiri serta
• Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat
dipertanggungjawabkan; dan
2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah
mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan
peningkatan kinerja pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
1. Mesin Nomor Antrian;
2. Pendingin ruangan;
3. Monitor nomor antrian panggilan;
4. Komputer;
5. Printer;
6. Jaringan Internet;
7. Wireless / mic;
8. Kursi ruang tunggu;
9. TV;
10. CCTV;
11. Meja Pelayanan;
12. Meja Kerja;
13. Kursi kerja;
14. Tempat Sampah;
15. Camera DSLR (Perekaman);
16. Baground Perekaman; dan
17. Air Minum Galon.
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan
secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Banyuwangi
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung
via:
a. loket pengaduan;
b. telepon: 0333-423234;
c. faksimile: 0333-423234;
d. email: [email protected];
e. whatsapp: 081-336-700-900;
f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Surat keterangan lahir mati
JANGKA WAKTU :

30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor

109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

PERSYARATAN
  1. Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau
  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati; 

      3. Fotokopi KK orang tua.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • WNI mengisi formulir F-2.01.
  • Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan lahir mati yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  • Dinas tidak menarik surat keterangan lahir mati asli.
  • WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
  • WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

-  Dinas menerbitkan surat keterangan lahir mati.

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Kepala Dinas : S1 atau S2
  2. Pejabat Stuktural Bidang Capil : S1 atau S2
  3. Pejabat Fungsional Bidang Capil : S1 atau S2
  4. Staff : S1 atau D3 atau SMA

Kualifikasi tambahan

  • Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil

-  Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan

PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang

-  Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan

JAMINAN PELAYANAN
  1. Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku

2. Motto Pelayanan

Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati

  1. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
    • Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    • Semangat nasionalisme
    • Penghormatan terhadap hak asasi manusia
    • Tidak diskriminatif
    • Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
    • Semangat jiwa korps
  2. Kode Etik Pegawai
    • Etika beragama
    • Etika bernegara
    • Etika berorganisasi
    • Etika bermasyarakat
    • Etika terhadap diri sendiri serta
    • Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
  2. Petugas  yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan

2. Pelaksanaan   survei  kepuasan        untuk   perbaikan        dan peningkatan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Mesin Nomor Antrian;
  2. Pendingin ruangan;
  3. Monitor nomor antrian panggilan;
  4. Komputer;
  5. Printer;
  6. Jaringan Internet;
  7. Wireless / mic;
  8. Kursi ruang tunggu;
  9. TV;

 

 

 

  1. CCTV;
  2. Meja Pelayanan;
  3. Meja Kerja;
  4. Kursi kerja;
  5. Tempat Sampah;
  6. Camera DSLR (Perekaman);
  7. Baground Perekaman; dan
  8. Air Minum Galon.
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/ presiasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi

Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
    1. loket pengaduan;

b. telepon: 0333-423234;

c. faksimile: 0333-423234;

d. email: [email protected];

e. whatsapp: 081-336-700-900;

 

 

 

f.    website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;

g. SMS: 0821-3154-5555;

  1. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
  2. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
    1. website: www.lapor.go.id;
    2. SMS melalui nomor 1708;
    3. twitter: @lapor1708; daN
    4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Pembatalan Akta, Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
JANGKA WAKTU :

30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya / gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 
  7.  tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN
  1. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
  2. fotokopi     dokumen      pendukung      yang      menguatkan pembatalan;
  3. fotokopi KK; atau
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

      5. Surat Permohonan ke Kepala Dinas

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  • Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas tidak menarik dokumen pendukung Asli yang menguatkan pembatalan.
  • Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Akta, membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan permohonan.
  • Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa penetapan pengadilan/contrarius actus dilakukan jika adanya permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan, dengan alasan karena dalam proses pembuatan akta didasarkan atas keterangan yang tidak benar dan tidak sah dan tidak ada sengketa dari para pihak yang berkepentingan.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1 orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Kepala Dinas : S1 atau S2
  2. Pejabat Stuktural Bidang Capil : S1 atau S2
  3. Pejabat Fungsional Bidang Capil : S1 atau S2
  4. Staff : S1 atau D3 atau SMA

 

Kualifikasi tambahan

  • Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil  

-     Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan

PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang 
  • Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku

 

  1. Motto Pelayanan

Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati

 

  1. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
    • Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    • Semangat nasionalisme
    • Penghormatan terhadap hak asasi manusia
    • Tidak diskriminatif
    • Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
    • Semangat jiwa korps

 

  1. Kode Etik Pegawai
    • Etika beragama
    • Etika bernegara
    • Etika berorganisasi

 

 

 

  • Etika bermasyarakat
  • Etika terhadap diri sendiri serta
  • Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
  2. Petugas  yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
  2. Pelaksanaan   survei  kepuasan        untuk   perbaikan        dan peningkatan kinerja pelayan
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Mesin Nomor Antrian;
  2. Pendingin ruangan;
  3. Monitor nomor antrian panggilan;
  4. Komputer;

 

 

 

  1. Printer;
  2. Jaringan Internet;
  3. Wireless / mic;
  4. Kursi ruang tunggu;
  5. TV;
  6. CCTV;
  7. Meja Pelayanan;
  8. Meja Kerja;
  9. Kursi kerja;
  10. Tempat Sampah;
  11. Camera DSLR (Perekaman);
  12. Baground Perekaman; dan
  13. Air Minum Galon.
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Pembatalan Akta, Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
JANGKA WAKTU :

30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN
  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan Fotokopi KK.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  • Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas tidak menarik salinan putusan pengadilan asli.
  • Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Kepala Dinas : S1 atau S2
  2. Pejabat Stuktural Bidang Capil : S1 atau S2
  3. Pejabat Fungsional Bidang Capil : S1 atau S2
  4. Staff : S1 atau D3 atau SMA

Kualifikasi tambahan

  • Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil
  • Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang 
  • Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN
  1. Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku

2. Motto Pelayanan

Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati

3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan

  1. - Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    • Semangat nasionalisme
    • Penghormatan terhadap hak asasi manusia
    • Tidak diskriminatif
    • Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
    • Semangat jiwa korps
  2. Kode Etik Pegawai
    • Etika beragama
    • Etika bernegara
    • Etika berorganisasi
    • Etika bermasyarakat
    • Etika terhadap diri sendiri serta
    • Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
  2. Petugas  yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan 
  2. Pelaksanaan   survei  kepuasan        untuk   perbaikan        dan peningkatan kinerja pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Mesin Nomor Antrian;
  2. Pendingin ruangan;
  3. Monitor nomor antrian panggilan;
  4. Komputer;
  5. Printer;
  6. Jaringan Internet;
  7. Wireless / mic;
  8. Kursi ruang tunggu;
  9. TV;
  10. CCTV;
  11. Meja Pelayanan;
  12. Meja Kerja;
  13. Kursi kerja;

 

 

 

  1. Tempat Sampah;
  2. Camera DSLR (Perekaman);
  3. Baground Perekaman; dan
  4. Air Minum Galon.
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/ presiasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi

Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
    1. loket pengaduan;

b. telepon: 0333-423234;

c. faksimile: 0333-423234;

d. email: [email protected];

e. whatsapp: 081-336-700-900;

f.    website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;

g. SMS: 0821-3154-5555;

  1. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
  2. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

 

 

 

  1. website: www.lapor.go.id;
  2. SMS melalui nomor 1708;
  3. twitter: @lapor1708; daN
  4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
ALUR PENGADUAN