KATEGORI PELAYANAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kepolisian |
PRODUK LAYANAN | : | Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta Pengesahan pada STNK |
JANGKA WAKTU | : | 15 menit |
BIAYA/TARIF | : | 1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : ii. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250 cc keatas : iii. Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi: iv. Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif. ix. Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB
ii. Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum
iii. Tarif Mobil Angkutan Umum
iv. Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat
v. Tarif Khusus Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum (melampirkan IWKBU) :
|
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;
9. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
10. Keputusan Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional Nomor : 973/027/2019, Nomor : P/50.1/SP/2019, Nomor : KB/1/VII/2019 tentang Sekretariat Pembina Samsat Tingkat Nasional ;
11. Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah;.
12. Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik;
13. Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2011 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama.
PERSYARATAN
- Identitas diri
- Perorangan:
- Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup;
- Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan ;
- Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
- Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
- STNK
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
1. Pendaftaran dan Penetapan:
Wajib Pajak menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk diteliti dan didaftarkan sekaligus ditetapkan besarnya PKB serta
SWDKLLJ.
2. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ:
Wajib Pajak melakukan pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran. Serta pembayaran Parkir Berlangganan untuk wilayah yang memiliki MoU parkir Berlangganan.
SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 2 |
KOMPETENSI PELAKSANA
SDM memiliki pengetahuan dan kemampuan menjalankan prosedur sesuai petunjuk teknis pada masing-masing bagian;
SDM mampu menjalankan kode etik pelaksana pelayanan publik diKantor Bersama Samsat.
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan oleh atasan langsung sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya;
- Pengawasan oleh pengawas fungsional :
a. Tim Teknis/Supervisi Samsat (Tim Pembina Samsat).
b. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bidang Pengendalian dan Pembinaan).
c. POLRI (Pengawasan Fungsional/Supervisi dari Direktorat Lalu Lintas).
d. Jasa Raharja (Satuan Pengawasan Intern).
JAMINAN PELAYANAN
Memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan
Memberikan pelayanan sesuai dengan kode etik
Menanggapi setiap komplain dalam waktu 2x24 jam.
Menerima saran/masukan dari masyarakat untuk melaksanakan perbaikan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Memberikan pelayanan khusus bagi lansia, ibu hamil dan penyandang cacat/berkebutuhan khusus
Memberikan kepastian tarif PKB, BBNKB dan SWDKLLJ
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Memberikan kepastian hukum tentang dokumen kendaraan bermotor
Memberikan keamanan dan kenyamanan di lingkungan Kantor Bersama Samsat dan Layanan unggulan Samsat
Bebas dari gangguan calo/perantara
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
Pertemuan rutin anggota Samsat untuk evaluasi penyelenggaraan pelayanan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan.
Supervisi secara berkala oleh Tim Teknis Samsat minimal 2 (dua) kali dalam setahun;
Evaluasi oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Timur minimal 1 (satu) kali dalam setahun;
Pelaksanaan Audit Internal dan/atau Audit Eksternal Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 sebanyak 1(satu) kali dalam setahun.
Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Internal setiap 3 (tiga) bulan.
Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) oleh Eksternal 1 (satu) kali dalam setahun.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
Ruang pelayanan
Ruang tunggu
Perangkat Komputer beserta aplikasi
Printer
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
Novitri Andriyani, SE (Pengelola Data Pelayanan Perpajakan KB. Samsat Banyuwangi)
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | |||
---|---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan | |
PRODUK LAYANAN | : | Register dan Kutipan Akta Kelahiran, | |
JANGKA WAKTU | : |
|
|
BIAYA/TARIF | : |
|
|
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan |
Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan |
PERSYARATAN
1. Form F2-01; 2. Surat kelahiran dari RS/PKM/Kelurahan/Desa; 3. KK asli; 4. Buku nikah; 5. Fotokopi KTP orang tua. Catatan : Persyaratan Surat Kelahiran dari RS/PKM/ Kelurahan/Desa yang di scan/difoto untuk diunggah harus aslinya |
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon melaporkan kejadian kelahiran kepada operator pelayanan di Rumah Sakit/Puskesmas/Kecamatan/ Kelurahan/Desa dengan membawa kelengkapan persyaratan ➢ Operator Pelayanan di Rumah Sakit/Puskesmas/ Kecamatan/Kelurahan/Desa menverifikasi berkas permohonan ➢ Operator Pelayanan di Rumah Sakit/Puskesmas/ Kecamatan/Kelurahan/Desa mengentri dan mengupload persyaratan ➢ Petugas Capil memverifikasi dan menvalidasi kelengkapan berkas permohonan. Apabila persyaratan belum lengkap maka dikembalikan serta memberikan catatan pendingan pada kolom catatan kaki ➢ Petugas Dafduk mengentry NIK bayi untuk menerbitkan Kartu Keluarga baru ➢ Pejabat Disdukcapil menerbitkan KK dan akta kelahiran untuk di unduh oleh Petugas Capil ➢ Register dan kutipan akta kelahiran dilaporkan ke petugas Dafduk untuk pengajuan KIA ➢ Petugas capil mengirimkan akta kelahiran dan kk via email ke operator pelayanan dan pos untuk pengiriman KIA sesuai alamat tujuan (Rumah Sakit/Puskesmas/Kecamatan/ Kelurahan/Desa) ➢ Pos mengirimkan KIA kepada operator pelayanan di Rumah Sakit/Puskesmas/Kecamatan/Kelurahan/Desa ➢ Operator pelayanan Rumah Sakit/Puskesmas/ kecamatan/kelurahan/desa mencetak dan menyerahkan akta kelahiran, KK dan KIA kepada pemohon ➢ Operator menyerahkan berkas pengajuan asli kepada petugas capil secara kolektif setiap 15 hari setelah penerbitan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil |
➢ Pengarsipan. |
SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 5 orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
1. Kepala Dinas : S1 atau S2 2. Pejabat Stuktural Bidang Capil : S1 atau S2 3. Pejabat Fungsional Bidang Capil : S1 atau S2 4. Staff : S1 atau D3 atau SMA Kualifikasi tambahan • Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil • Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan |
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan dilakukan secara berjenjang • Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan |
JAMINAN PELAYANAN
- Maklumat Pelayanan Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku 2. Motto Pelayanan Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati 3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan • Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa • Semangat nasionalisme • Penghormatan terhadap hak asasi manusia • Tidak diskriminatif • Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi, • Semangat jiwa korps |
4. Kode Etik Pegawai • Etika beragama • Etika bernegara • Etika berorganisasi • Etika bermasyarakat • Etika terhadap diri sendiri serta • Etika sesama PNS |
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan 2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung. |
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan 2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan. |
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
1. Mesin Nomor Antrian; 2. Pendingin ruangan; 3. Monitor nomor antrian panggilan; 4. Komputer; 5. Printer; 6. Jaringan Internet; 7. Wireless / mic; 8. Kursi ruang tunggu; 9. TV; 10. CCTV; 11. Meja Pelayanan; 12. Meja Kerja; 13. Kursi kerja; 14. Tempat Sampah; 15. Camera DSLR (Perekaman); 16. Baground Perekaman; dan 17. Air Minum Galon. |
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. loket pengaduan; b. telepon: 0333-423234; c. faksimile: 0333-423234; d. email: [email protected]; e. whatsapp: 081-336-700-900; f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id; g. SMS: 0821-3154-5555; h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) website: www.lapor.go.id; 2) SMS melalui nomor 1708; 3) twitter: @lapor1708; dan 4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!. |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Surat keterangan lahir mati |
JANGKA WAKTU | : | 30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN
- Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau
- Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
3. Fotokopi KK orang tua.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- WNI mengisi formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan lahir mati yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
- Dinas tidak menarik surat keterangan lahir mati asli.
- WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
- WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas menerbitkan surat keterangan lahir mati.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 2 orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Kepala Dinas : S1 atau S2
- Pejabat Stuktural Bidang Capil : S1 atau S2
- Pejabat Fungsional Bidang Capil : S1 atau S2
- Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
- Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil
- Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan dilakukan secara berjenjang
- Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN
- Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
2. Motto Pelayanan
Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
- Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
- Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Semangat nasionalisme
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia
- Tidak diskriminatif
- Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
- Semangat jiwa korps
- Kode Etik Pegawai
- Etika beragama
- Etika bernegara
- Etika berorganisasi
- Etika bermasyarakat
- Etika terhadap diri sendiri serta
- Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
- Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
2. |
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
|
|
|
|
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/ presiasi |
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
b. telepon: 0333-423234; c. faksimile: 0333-423234; d. email: [email protected]; e. whatsapp: 081-336-700-900; |
|
|
f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id; g. SMS: 0821-3154-5555;
|
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Surat Keterangan Pembatalan Akta, Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil |
JANGKA WAKTU | : | 30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | Tidak dipungut biaya / gratis |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
- tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN
- kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
- fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
- fotokopi KK; atau
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
5. Surat Permohonan ke Kepala Dinas
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
- Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas tidak menarik dokumen pendukung Asli yang menguatkan pembatalan.
- Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Akta, membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan permohonan.
- Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa penetapan pengadilan/contrarius actus dilakukan jika adanya permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan, dengan alasan karena dalam proses pembuatan akta didasarkan atas keterangan yang tidak benar dan tidak sah dan tidak ada sengketa dari para pihak yang berkepentingan.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 1 orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Kepala Dinas : S1 atau S2
- Pejabat Stuktural Bidang Capil : S1 atau S2
- Pejabat Fungsional Bidang Capil : S1 atau S2
- Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
- Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil
- Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan dilakukan secara berjenjang
- Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN
6. |
Jaminan Pelayanan |
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
|
|
|
|
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
- Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
- Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayan
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
2. |
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
|
|
|
|
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Surat Keterangan Pembatalan Akta, Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil |
JANGKA WAKTU | : | 30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | gratis |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
|
PERSYARATAN
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan Fotokopi KK.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
|
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 2 orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Kepala Dinas : S1 atau S2
- Pejabat Stuktural Bidang Capil : S1 atau S2
- Pejabat Fungsional Bidang Capil : S1 atau S2
- Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
- Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil
- Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan dilakukan secara berjenjang
- Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN
- Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
2. Motto Pelayanan
Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
- - Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Semangat nasionalisme
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia
- Tidak diskriminatif
- Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
- Semangat jiwa korps
- Kode Etik Pegawai
- Etika beragama
- Etika bernegara
- Etika berorganisasi
- Etika bermasyarakat
- Etika terhadap diri sendiri serta
- Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
- Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
- Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
2. |
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
|
|
|
|
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/ presiasi |
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
b. telepon: 0333-423234; c. faksimile: 0333-423234; d. email: [email protected]; e. whatsapp: 081-336-700-900; f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id; g. SMS: 0821-3154-5555;
|
|
|
|