INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : Perubahan Kelas Rawat
JANGKA WAKTU :

15 Menit

BIAYA/TARIF :

Tidak Ada Biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

PERSYARATAN

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Fotocopy KTP Pemilik Rekening (Khusus Peserta PBPU/Mandiri)

- Fotocopy Halaman depan Buku Rekening BRI/BNI/BCA/Mandiri (Khusus Peserta PBPU/Mandiri yang belum terdaftar Autodebet)

- Fotocopy Riwayat transaksi/Rekening koran selama 3 bulan terakhir (Khusus Pengguna Rekening Bank BRI dan Peserta PBPU/Mandiri yang belum terdaftar Autodebet)

- Materai 10000 (Khusus Peserta PBPU/Mandiri yang belum terdaftar Autodebet)

*Tandatangan bermaterai pada Formulir dilakukan oleh Pemilik Rekening

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Peserta mendatangi Mall Pelayanan Publik, kemudian menemui Petugas yang berjaga di Mall Pelayanan Publik untuk mendapatkan Pelayanan Administrasi di Loket BPJS Kesehatan dan Peserta telah membawa berkas persyaratan secara lengkap sesuai kebutuhan.

KOMPETENSI PELAKSANA
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
  • Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

BPJS Kesehatan Care Centre 165

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : Perubahan Puskesmas/Dokter/Klinik
JANGKA WAKTU :

15 Menit

BIAYA/TARIF :

Tidak Ada Biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

PERSYARATAN

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Fotocopy KTP Pemilik Rekening (Khusus Peserta PBPU/Mandiri)

- Fotocopy Halaman depan Buku Rekening BRI/BNI/BCA/Mandiri (Khusus Peserta PBPU/Mandiri yang belum terdaftar Autodebet)

- Fotocopy Riwayat transaksi/Rekening koran selama 3 bulan terakhir (Khusus Pengguna Rekening Bank BRI dan Peserta PBPU/Mandiri yang belum terdaftar Autodebet)

- Materai 10000 (Khusus Peserta PBPU/Mandiri yang belum terdaftar Autodebet)

*Tandatangan bermaterai pada Formulir dilakukan oleh Pemilik Rekening

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Peserta mendatangi Mall Pelayanan Publik, kemudian menemui Petugas yang berjaga di Mall Pelayanan Publik untuk mendapatkan Pelayanan Administrasi di Loket BPJS Kesehatan dan Peserta telah membawa berkas persyaratan secara lengkap sesuai kebutuhan.

KOMPETENSI PELAKSANA
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
  • Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

BPJS Kesehatan Care Centre 165

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Kartu Keluarga (KK)
JANGKA WAKTU :

1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

1.Undang-UndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan

2.UndangUndangNomor24Tahun2013tentangPerubahanAtasUndangUndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan

3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun2019 tentang Pelaksanaan Undang- ndang Nomor 23tahun 2006tentang Administras iKependudukan SebagaimanaTelahDiubahDenganUndang-UndangNomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor23Tahun2006TentangAdministrasiKependudukan

4.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun2018tentangPersyaratandanTataCaraPendaftaranPendudukDan Pencatatan Sipil

5.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor

19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

6.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

7.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian AdministrasiKependudukan

8.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PeraturanPresiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan DanTataCaraPendaftaranPendudukdanPencatatanSipil

9.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

PERSYARATAN

1.Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipanaktaperceraian;dan(Pasal11ayat(1)Perpres96/2018)

2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • Penduduk mengisi F-1.02;
  • Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
  • Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan
  • Dinas menerbitkan KK Baru.

Catatan:

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Kepala Dinas : S1 atau S2
  2. Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
  3. Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
  4. Staff : S1 atau D3 atau SMA

 

Kualifikasi tambahan

 

 

  • Memahami       Administrasi        Pengurusan                          Dokumen Pendaftaran Penduduk
  • Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang 
  • Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN

1.MaklumatPelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku

 

2.MottoPelayanan

Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati

 

3.Nilai–NilaiDasarPelayanan

  • Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Semangat nasionalisme
  • Penghormatan terhadap hak asasi manusia
  • Tidak diskriminatif
  • Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
  • Semangat jiwa korps

 

4.KodeEtikPegawai

  • Etika beragama
  • Etika bernegara
  • Etika berorganisasi
  • Etika bermasyarakat
  • Etika terhadap diri sendiri serta 
  • Etika sesama PNS
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

1.Informasiyangdiberikandijaminkeabsahannyadandapatdipertanggungjawabkan;dan

2.Petugas yangmemberikandatadaninformasitelah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

1.Evaluasikinerjadilaksanakansetiapakhirbulan 

2. Pelaksanaan   survei  kepuasan        untuk   perbaikan        dan peningkatan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

1.MesinNomorAntrian;

2.Pendinginruangan;

3.Monitornomorantrianpanggilan;

4.Komputer;

5.Printer;

6.JaringanInternet;

7.Wireless/mic;

8.Kursiruangtunggu;

9.TV;

10.CCTV;

11.MejaPelayanan;

12.MejaKerja;

13.Kursikerja;

14.TempatSampah;

15.CameraDSLR(Perekaman);

16.BagroundPerekaman;dan 

17. Air Minum Galon

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

1.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi

Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau

 

2.Menyampaikanpengaduan,saran,danmasukanlangsungvia:

a.loketpengaduan;

b. telepon: 0333-423234;

c. faksimile: 0333-423234;

d. email: [email protected];

e. whatsapp: 081-336-700-900;

f.    website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;

g. SMS: 0821-3154-5555;

h.Instagram:@disdukcapilbanyuwangi

i.kanalpengaduanSP4N-LAPOR!:

1)website: www.lapor.go.id;

2)SMS melaluinomor1708;

3)twitter:@lapor1708;dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Kartu Keluarga (KK)
JANGKA WAKTU :

1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

1.Undang-UndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan

2.UndangUndangNomor24Tahun2013tentangPerubahanAtasUndangUndangNomor23Tahun2006tentangAdministrasiKependudukan

3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun2019tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor23tahun2006tentangAdministrasiKependudukanSebagaimanaTelahDiubahDenganUndang-UndangNomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor23Tahun2006TentangAdministrasiKependudukan

4.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun2018tentangPersyaratandanTataCaraPendaftaranPendudukDan Pencatatan Sipil

5.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor

19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

6.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor

7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

7.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian AdministrasiKependudukan

8.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PeraturanPresiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan DanTataCaraPendaftaranPendudukdanPencatatanSipil

9.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor

109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

PERSYARATAN

1.Fotokopiaktakematian;dan (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)

2. KK lama asli

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • Penduduk mengisi F-1.02;
  • Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
  • Melampirkan fotokopi KK lama;
  • Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan
  • Dinas menerbitkan KK Baru.

Catatan :

  • Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang di scan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1 orang
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Kartu Keluarga (KK)
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor

19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor

7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor

109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

PERSYARATAN
  1. Fotokopi KK lama; dan

  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

(Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)

  1. Surat Nikah / Surai Cerai

  2. Jika pisah KK dikarenakan bercerai maka harus melampirkan surat pernyataan bahwa anak mengikuti KK siapa

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • Fotokopi KK lama; dan

  • Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

  • (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)

  • Surat Nikah / Surai Cerai

  • Jika pisah KK dikarenakan bercerai maka harus melampirkan surat pernyataan bahwa anak mengikuti KK siapa

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 6 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Kepala Dinas : S1 atau S2

  2. Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2

  3. Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2

  4. Staff : S1 atau D3 atau SMA

 

Kualifikasi tambahan

PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang

  • Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan

JAMINAN PELAYANAN
  1. Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku

 

  1. Motto Pelayanan

Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati

 

  1. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan

    • Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

    • Semangat nasionalisme

    • Penghormatan terhadap hak asasi manusia

    • Tidak diskriminatif

    • Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,

    • Semangat jiwa korps

 

  1. Kode Etik Pegawai

    • Etika beragama

    • Etika bernegara

    • Etika berorganisasi

    • Etika bermasyarakat

    • Etika terhadap diri sendiri serta

    • Etika sesama PNS

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan

  2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan

  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Mesin Nomor Antrian;

  2. Pendingin ruangan;

  3. Monitor nomor antrian panggilan;

  4. Komputer;

  5. Printer;

  6. Jaringan Internet;

  7. Wireless / mic;

  8. Kursi ruang tunggu;

  9. TV;

  10. CCTV;

  11. Meja Pelayanan;

  12. Meja Kerja;

  13. Kursi kerja;

  14. Tempat Sampah;

  15. Camera DSLR (Perekaman);

  16. Baground Perekaman; dan

  17. Air Minum Galon.

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi

Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

    1. loket pengaduan;

b. telepon: 0333-423234;

c. faksimile: 0333-423234;

d. email: [email protected];

e. whatsapp: 081-336-700-900;

f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;

g. SMS: 0821-3154-5555;

h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi

  1. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

    1. website: www.lapor.go.id;

    2. SMS melalui nomor 1708;

ALUR PENGADUAN