KATEGORI PELAYANAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Perubahan Nama pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil |
JANGKA WAKTU | : | 30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | Gratis |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
|
|
|
PERSYARATAN
1.fotokopisalinanpenetapanpengadilannegeri;
2.kutipanaktaPencatatanSipil;
3.fotokopiKK;dan
4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
- Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli.
- Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 1 orang |
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Biodata OA |
JANGKA WAKTU | : | 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | Gratis |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
|
|
|
PERSYARATAN
1.FotokopiDokumenPerjalanan;
2.Fotokopikartuizintinggalterbatasatauizintinggaltetap;(Pasal6 ayat(1)Perpres 96/2018)
3.SuratKeterangantempattinggalbagiOrangAsing(OA)yangmemilikiizin tempattinggal;
4. Fotokopi KTP Sponsor
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- OA mengisi F-1.08;
- OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
- OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP;
- OA menyerahkan surat keterangan tempat tinggal bagi Orang Asing (OA) yang memiliki izin tempat tinggal;
- OA menyerahkan fotokopi KTP Sponsor; dan
- Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 1 orang |
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Pelayanan Publik |
JANGKA WAKTU | : | 10 Menit |
BIAYA/TARIF | : | Gratis |
LOKASI PELAYANAN | : | Kecamatan Songgon |
DASAR HUKUM
Keputusan Mentri Agama RI Nomer
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Sosial |
PRODUK LAYANAN | : | Pelayanan Publik |
JANGKA WAKTU | : | 30 Menit |
BIAYA/TARIF | : | Gratis |
LOKASI PELAYANAN | : | Kecamatan Songgon |
DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Tantang Covid 19
PERSYARATAN
Pengantar dari Desa
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 10 |
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kesehatan |
PRODUK LAYANAN | : | Perubahan Identitas |
JANGKA WAKTU | : | 15 Menit |
BIAYA/TARIF | : | Tidak Ada Biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
PERSYARATAN
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP Pemilik Rekening (Khusus Peserta PBPU/Mandiri)
- Fotocopy Halaman depan Buku Rekening BRI/BNI/BCA/Mandiri (Khusus Peserta PBPU/Mandiri yang belum terdaftar Autodebet)
- Fotocopy Riwayat transaksi/Rekening koran selama 3 bulan terakhir (Khusus Pengguna Rekening Bank BRI dan Peserta PBPU/Mandiri yang belum terdaftar Autodebet)
- Materai 10000 (Khusus Peserta PBPU/Mandiri yang belum terdaftar Autodebet)
*Tandatangan bermaterai pada Formulir dilakukan oleh Pemilik Rekening
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Peserta mendatangi Mall Pelayanan Publik, kemudian menemui Petugas yang berjaga di Mall Pelayanan Publik untuk mendapatkan Pelayanan Administrasi di Loket BPJS Kesehatan dan Peserta telah membawa berkas persyaratan secara lengkap sesuai kebutuhan.
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
BPJS Kesehatan Care Centre 165