INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Perubahan Nama pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
JANGKA WAKTU :

30 (tiga puluh) menit sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

1.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang     Nomor    23     Tahun     2006     tentang

Administrasi Kependudukan

 

 

 

  1. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN

1.fotokopisalinanpenetapanpengadilannegeri;

2.kutipanaktaPencatatanSipil;

3.fotokopiKK;dan

4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  • Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli.
  • Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1 orang
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Biodata OA
JANGKA WAKTU :

1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

1.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang     Nomor     23     Tahun     2006     tentang

Administrasi Kependudukan

 

 

 

  1. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN

1.FotokopiDokumenPerjalanan;

2.Fotokopikartuizintinggalterbatasatauizintinggaltetap;(Pasal6 ayat(1)Perpres 96/2018)

3.SuratKeterangantempattinggalbagiOrangAsing(OA)yangmemilikiizin tempattinggal;

4. Fotokopi KTP Sponsor

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • OA mengisi F-1.08;
  • OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
  • OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP;
  • OA menyerahkan surat keterangan tempat tinggal bagi Orang Asing (OA) yang memiliki izin tempat tinggal;
  • OA menyerahkan fotokopi KTP Sponsor; dan 
  • Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1 orang
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Pelayanan Publik
JANGKA WAKTU :

10 Menit

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Songgon
DASAR HUKUM

Keputusan Mentri Agama RI Nomer

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Sosial
PRODUK LAYANAN : Pelayanan Publik
JANGKA WAKTU :

30 Menit

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Songgon
DASAR HUKUM

Peraturan Presiden Tantang Covid 19

PERSYARATAN

Pengantar dari Desa 

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 10
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : Perubahan Identitas
JANGKA WAKTU :

15 Menit

BIAYA/TARIF :

Tidak Ada Biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

PERSYARATAN

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Fotocopy KTP Pemilik Rekening (Khusus Peserta PBPU/Mandiri)

- Fotocopy Halaman depan Buku Rekening BRI/BNI/BCA/Mandiri (Khusus Peserta PBPU/Mandiri yang belum terdaftar Autodebet)

- Fotocopy Riwayat transaksi/Rekening koran selama 3 bulan terakhir (Khusus Pengguna Rekening Bank BRI dan Peserta PBPU/Mandiri yang belum terdaftar Autodebet)

- Materai 10000 (Khusus Peserta PBPU/Mandiri yang belum terdaftar Autodebet)

*Tandatangan bermaterai pada Formulir dilakukan oleh Pemilik Rekening

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Peserta mendatangi Mall Pelayanan Publik, kemudian menemui Petugas yang berjaga di Mall Pelayanan Publik untuk mendapatkan Pelayanan Administrasi di Loket BPJS Kesehatan dan Peserta telah membawa berkas persyaratan secara lengkap sesuai kebutuhan.

KOMPETENSI PELAKSANA
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
  • Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

BPJS Kesehatan Care Centre 165

ALUR PENGADUAN