INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : PELAYANAN BANK DARAH
JANGKA WAKTU :

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan 

BIAYA/TARIF :

Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024

BPJS/SPM/JAMKESMIN: GRATIS

Asuransi Lain : sesuai perjanjian kerjasama

LOKASI PELAYANAN : Rumah Sakit Umum Daerah Genteng
DASAR HUKUM

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Nomor : 445/016/KEP/429.402/2024 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada RSUD Genteng

PERSYARATAN
  1. Form permintaan darah
  2. Sampel darah 
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Petugas bank darah menerima surat permintaan darah yang sudah ditanda tangani oleh DPJP/dokter jaga dari ruang perawatan/IGD beserta sampel darah pasien.
  2. Surat permintaan darah memuat nama pasien, no rekam medis, tanggal lahir, asal ruang perawatan pasien, diagnosa, golongan darah, jumlah dan jenis komponen darah yang diminta, indikasi tegas, kadar Hb, beserta waktu / jam darah tranfusi diperlukan.
  3. Petugas bank darah mengecek kelengkapan lembar permintaan darah dan kesesuaian identitas pasien pada lembar permintaan darah dan label identitas pada tabung sample pasien. Apabila formulir permintaan darah tidak lengkap atau tidak terbaca, formulir permintaan darah dikembalikan ke ruangan.
  4. Petugas bank darah mengecek ketersediaan komponen darah yang diminta. Apabila stok darah di BDRS tidak ada atau tidak mencukupi, maka petugas bank darah menginformasikan kepada petugas ruangan bahwa pengambilan darah dilakukan ke UDD PMI oleh kurir RS.
  5. Jika stok darah di BDRS mencukupi, petugas kemudian melakukan proses crossmatch.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : Dokter Spesialis : 1 Dokter Umum : 1 Analis : 18 Staf Admin : 1
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Direktur : S1 atau  S2
  2. Pejabat Struktural : S1 atau  S2
  3. Dokter Umum : S1 kedokteran
  4. Analis  : D3 atau D4
  5. Staf Admin: SLTA

Kualifikasi tambahan

Menguasai pengoperasional komputer

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan dilakukan secara berjenjang 

JAMINAN PELAYANAN

1. Maklumat pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sangup menyelengartakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini , maka kami siap menerima sangsi sesuai perundang undangan yang berlaku.

2. Moto Pelayanan

Kepuasan Pasien Harapan Kami

3. Janji Layanan

CANTIK (Cepat, Aman, Nyaman, Tepat, Informatif dan Komunikatif)

4. Etika Pelayanan

5. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) 

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dimonitoring oleh Komite Mutu dan K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit 

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir tahun 

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Ruang BDRS
  2. Komputer
  3. Printer
  4. Jaringan internet
  5. Meja pelayanan
  6. Meja kerja
  7. Kursi kerja
  8. Lemari Pendingin Darah 
  9. Pendingin ruangan
  10. ATK
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI

SMS

:

081329651321

Hp Direktur

:

08123458382

Website

:

pengaduan.banyuwangikab.go.id

Instagram

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Facebook

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Twitter

:

-

LaporSP4N

:

1708 (SMS)

   

www.lapor.go.id

PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA

1 x 24 Jam

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : AIR LIMBAH
JANGKA WAKTU :

Pelayanan 24 jam 

BIAYA/TARIF :

-

LOKASI PELAYANAN : Rumah Sakit Umum Daerah Genteng
DASAR HUKUM

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Nomor : 445/016/KEP/429.402/2024 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada RSUD Genteng

PERSYARATAN

Instalasi ipal

Air limbah

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : Sanitarian : 4 Staf pelaksana : 1
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Direktur : S1 atau  S2
  2. Pejabat Struktural : S1 atau  S2
  3. Sanitarian  :D3 atau S1
  4. Staf Pelaksana : SLTA

Kualifikasi tambahan

Menguasai pengoperasional komputer

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan dilakukan secara berjenjang 

JAMINAN PELAYANAN

1. Maklumat pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sangup menyelengartakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini , maka kami siap menerima sangsi sesuai perundang undangan yang berlaku.

2. Moto Pelayanan

Kepuasan Pasien Harapan Kami

3. Janji Layanan

CANTIK (Cepat, Aman, Nyaman, Tepat, Informatif dan Komunikatif)

4. Etika Pelayanan

5. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun)

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dimonitoring oleh Komite Mutu dan K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit 

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir tahun 

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Ruang IPAL
  2. Meja kerja
  3. Kursi kerja
  4. Pendingin ruangan
  5. ATK
  6. Peralatan stirilisasi alat 
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI

 

SMS

:

081329651321

Hp Direktur

:

08123458382

Website

:

pengaduan.banyuwangikab.go.id

Instagram

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Facebook

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Twitter

:

-

LaporSP4N

:

1708 (SMS)

   

www.lapor.go.id

PENGADUAN AKAN DI TAGGAPI PALING LAMA

 1 x 24 Jam

 

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : PELAYANAN LAUNDRY
JANGKA WAKTU :

Senin – Kamis    : 07.00 – 14.00

Jumat               : 07.00 – 11.00

Sabtu               : 07.00 – 12.00

BIAYA/TARIF :

-

LOKASI PELAYANAN : Rumah Sakit Umum Daerah Genteng
DASAR HUKUM

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Nomor : 445/016/KEP/429.402/2024 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada RSUD Genteng

PERSYARATAN

Linen kotor

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Keterangan :

  1. Linen kotor dari unit perawatan di kirim ke ruangan loundry menggunakan bak tertutup
  2. Petugas loundry cuci tangan dan menggunakan APD
  3. Penghitungan linen
  4. Pemilahan linen infeksius dan non infeksius
  5. Penimbangan linen
  6. pencucian linen infeksius dan non infeksius
  7. Pencucian menggunakan air panas dengan suhu 700c sampai 900c
  8. Pencucian juga menggunakan 6 item deterjen yang mempunyai fungsi masing-masing
  9. Petugas loundry melepas APD dan cuci tangan
  10. Petugas loundry memakai APD baru
  11. Pengeringan linen
  12. Penyetrikaan linen dan pelipatan linen
  13. Penyimpanan linen
  14. Petugas loundry mencatat pada buku distribusi linen
  15. Pendistribusian linen
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : Staf pelaksanan : 3
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Direktur : S1 atau  S2
  2. Pejabat Struktural : S1 atau  S2
  3. Staf Pelaksana: SLTA

Kualifikasi tambahan

Menguasai pengoperasional mesin loundri 

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan dilakukan secara berjenjang 

JAMINAN PELAYANAN

1. Maklumat pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sangup menyelengartakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini , maka kami siap menerima sangsi sesuai perundang undangan yang berlaku.

2. Moto Pelayanan

Kepuasan Pasien Harapan Kami

3. Janji Layanan

CANTIK (Cepat, Aman, Nyaman, Tepat, Informatif dan Komunikatif)

4. Etika Pelayanan

5. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) 

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dimonitoring oleh Komite Mutu dan K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit 

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir tahun 

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Ruang Loundri
  2. Mesin cuci
  3. Meja kerja
  4. Kursi kerja
  5. Lemari Linen
  6. ATK
  7. Linen
  8. Wastafel 
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI

 

SMS

:

081329651321

Hp Direktur

:

08123458382

Website

:

pengaduan.banyuwangikab.go.id

Instagram

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Facebook

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Twitter

:

-

LaporSP4N

:

1708 (SMS)

   

www.lapor.go.id

PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA

 1 x 24 Jam

 

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : PELAYANAN UPP
JANGKA WAKTU :

30 menit 

BIAYA/TARIF :

Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024

BPJS/SPM/JAMKESMIN: GRATIS

Asuransi Lain : sesuai perjanjian kerjasama

LOKASI PELAYANAN : Rumah Sakit Umum Daerah Genteng
DASAR HUKUM

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Nomor : 445/016/KEP/429.402/2024 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada RSUD Genteng

PERSYARATAN
  1. Rawat Jalan
  1. Bukti pendaftaran
  2. Pengantar layanan/ tindakan
  3. Resep
  1. Pasien BPJS/SPM/JAMKESMIN
    1. Pengantar layanan/tindakan
    2. Surat Elektabilitas Peserta (SEP)
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Rawat Jalan

  1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran/ pengantar layanan/tindakan
  2. Menunggu pangilan
  3. Pengecekan biling oleh petugas
  4. Penyelesaian administrasi

Rawat Inap

  1. Keluarga/penanggung jawab pasien menyerahkan pengantar layanan
  2. Menunggu pangilan
  3. Petugas memberikan harga layanan dan memberikan stempel

Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi kepada petugas ruangan 

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : Staf pelaksana : 7
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Direktur : S1 atau  S2
  2. Pejabat Struktural : S1 atau  S2
  3. Staf: SLTA atau D3 atau S1

Kualifikasi tambahan

Menguasai pengoperasional komputer

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan dilakukan secara berjenjang 

JAMINAN PELAYANAN

1. Maklumat pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sangup menyelengartakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini , maka kami siap menerima sangsi sesuai perundang undangan yang berlaku.

2. Moto Pelayanan

Kepuasan Pasien Harapan Kami

3. Janji Layanan

CANTIK (Cepat, Aman, Nyaman, Tepat, Informatif dan Komunikatif)

4. Etika Pelayanan

5. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) 

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dimonitoring oleh Komite Mutu dan K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit 

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir tahun 

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Ruang UPP
  2. Meja kerja
  3. Kursi kerja
  4. Komputer
  5. Printer
  6. Jaringan internet
  7. Brankas
  8. ATK
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI

SMS

:

081329651321

Hp Direktur

:

08123458382

Website

:

pengaduan.banyuwangikab.go.id

Instagram

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Facebook

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Twitter

:

-

LaporSP4N

:

1708 (SMS)

   

www.lapor.go.id

PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA

1 x 24 Jam

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : BERKAS PROPOSAL KE BUPATI ATAU PIHAK LAIN
JANGKA WAKTU :

30 Menit

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Giri
DASAR HUKUM

Peraturan Bupati Banyuwangi No 72 Tahun 2016

PERSYARATAN

1. Proposal diketahui Kepala Desa;
2. F.c KTP;
3. F.c Proposal yang diajukan rekomendasi

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Masyarakat/pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Petugas menerima /meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas dan meneruskan ke kasi pelayanan
  3. Berkas yang sudah lengkap diregister dan diserahkan ke Bidang yg membidangi
  4. Dokumen yg sudah selesai diserahkan kepada pemohon
SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 5 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Pendidikan minimal SLTA;
  • Menguasai Informasi dan Teknologi;
  • Sopan, Cekatan, Teliti.
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan oleh Camat / Sekretaris dan atau para Kasi

JAMINAN PELAYANAN

" Bila pelayanan kami tidak selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan, kami siap mengantar ke alamat "

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Meja dan kursi pelayanan                          
  • Internet
  • Komputer, printer scaner                           
  • Alat Tulis Kantor
  • Ruangan ber AC                                         
  • TV
  • Tempat parkir
  • Ruang tunggu
  • Kantin
  • Area merokok
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  • Camat : 0813-3539-7046
  • Sekretaris : 0852-3374-3670
ALUR PENGADUAN