Rumah Sakit Umum Daerah Genteng
Kabupaten Banyuwangi
RSUD Genteng dilengkapi dengan berbagai fasilitas medis dan peralatan modern yang mendukung penanganan berbagai macam penyakit dan kondisi kesehatan. Selain itu, RSUD Genteng juga memiliki tenaga medis yang terampil dan berpengalaman dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Komitmen RSUD Genteng adalah memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik dan berorientasi pada pasien. RSUD Genteng berusaha untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan melakukan inovasi dan pengembangan terbaru. RSUD Genteng menjadi pilihan utama masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terpercaya.
ALAMAT SKPD
Alamat: Jl. Hasanudin No. 98 Genteng - Banyuwangi, 68465
Phone/HP: 081329651321
E-mail: [email protected]
Visi, Misi, Moto Pelayanan
Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Kabupaten Banyuwangi
VISI :
Terwujudnya Banyuwangi yang Semakin Maju Sejahtera dan Berkah.
MISI :
Membangun SDM Unggul Sehat Jasmani Rohani Produktif dan Berkarakter melalui Penimgkatan Akses serta Kualitas Pelayanan Pendidikan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar Lainnya.
REKOGNISI
LAYANAN PENGADUAN
Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Kabupaten Banyuwangi
Untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di setiap instansi yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, anda dapat menyampaikan keluhan, laporan, kritik dan saran melalui sarana pengaduan yang telah kami persiapkan :
SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI | ||
---|---|---|
SMS | : | 082 131 545 555 |
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
SK PENGADUAN
OSS
Online Singgle Submission
OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.