INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Pendidikan
PRODUK LAYANAN : Duplikasi Arsip
JANGKA WAKTU :

30 Menit

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya (gratis)

LOKASI PELAYANAN : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
  4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi
PERSYARATAN

Bagi Masyarakat (Umum)

  1. Fotocopy KTP / Kartu Identitas Lain dari pemohon
  2. Surat Kehilangan Arsip dari Kepolisian
  3. Surat Kuasa Bagi pemohon yang bukan pencipta atau pemilik sah sebagaimana tertera dalam informasi arsip yang dibutuhkan (Bagi arsip bukti kepemilikan)
  4. Fotokopi KTP / Indentitas Lain dari Pemberi Kuasa

Bagi Instansi/Lembaga/Sekolah/Universitas/Kecamatan/Desa/Kelurahan/Ormas/Komunitas

  1. Surat Permohonan Penggunaan Arsip resmi dari instansi/lembaga terkait
  2. Bukti Penerimaan/Akuisisi Arsip (Berita Acara) disertai Daftar Arsip yang diserahkan sebelumnya

Bagi Pelajar/Mahasiswa

  1. Fotocopy KTP / Kartu Identitas Lain dari pemohon
  2. Surat Permohonan Penggunaan Arsip resmi dari Sekolah/Universitas
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon datang dengan membawa surat permohonan penggunaan arsip resmi/ KTP/Kartu Identitas
  2. Pemohon mengisi daftar tamu secara elektronik/manual
  3. Petugas melakukan pengecekan terkait kelengkapan persyaratan
  4. Petugas menyampaikan surat permohonan penggunaan arsip yang telah dibuatkan disposisi kepada Sekretaris Dinas (jika pemohon berasal dari kalangan pelajar/mahasiswa/petugas instansi pencipta arsip dimaksud)
  5. Surat yang telah didisposisi dan diperiksa kemudian ditindaklanjuti kembali oleh petugas
  6. Petugas melakukan pencarian fisik arsip melalui data arsip secara elektronik dan manual setelah mempertimbangkan kelengkapan persyaratan
  7. Petugas mengambil fisik arsip untuk selanjutnya diberikan penanda arsip yang digunakan (out indicator) pada lokasi simpan arsip
  8. Petugas dan pemohon melakukan pengecekan kebenaran informasi arsip agar sesuai yang dibutuhkan
  9. Jika benar, selanjutnya petugas mencatat permohonan penggunaan arsip menggunakan formulir dan daftar penggunaan arsip
  10. Petugas memberikan akses arsip bagi pemohon sebagaimana prinsip keamanan dan akses arsip
  11. Arsip digandakan dan diserahkan kepada pemohon setelah mempertimbangkan prinsip keamanan dan akses arsip
  12. Pemohon menandatangani bukti penggunaan arsip
  13. Petugas mengembalikan fisik arsip ke lokasi simpan tempat semula dengan mengambil Out Indicator
  14. Layanan penggunaan Arsip hanya dapat dilakukan jika pemohon berada di Depo Arsip
SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 4
KOMPETENSI PELAKSANA

SMA / SMK / D3 / S1 yang memiliki keterampilan dan pengetahuan dalam Kearsipan

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan Internal oleh:

  1. Arsiparis Ahli
  2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
JAMINAN PELAYANAN

Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sesuai standar pelayanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan setiap 1 bulan sekali melalui laporan kinerja bulanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sarana/fasiltias pelayanan berdasarkan standar pelayanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan Internal melalui:

  1. Website : https://dispusip.banyuwangikab.go.id/
  2. Telpon : (0333) 421197
  3. SMS : 0819-9911-0550
  4. Instagram : dispusipbwi
  5. Facebook : Perpustakaan Banyuwangi
  6. X : @dispusipbwi
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Pendidikan
PRODUK LAYANAN : Kartu Tanda Anggota Perpustakaan
JANGKA WAKTU :

30 Menit berdasarkan jam buka layanan perpustakaan

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya (gratis)

LOKASI PELAYANAN : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2027 tentang Perpustakaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
  4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi
PERSYARATAN
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pengunjung/pemustaka mengisi daftar hadir/kunjungan melalui komputer (cek point) yang tersedia selama 1 menit
  2. Pengunjung/pemustaka mendaftarkan diri sebagai anggota perpustakaan
  3. Petugas meminta kartu identitas pengunjung/pemustaka (KTP/KK) dan memberikan penjelasan pengisian form pendaftaran anggota perpustakaan
  4. Pengunjung/pemustaka mengisi form pendaftaran anggota perpustakaan secara mandiri melalui https://inlislite.ebookbanyuwangi.id/pendaftaran
  5. Petugas memeriksa form isian pengunjung/pemustaka sesuai kartu identitas
  6. Jika benar, Petugas memproses pendaftaran anggota perpustakaan ke sistem
  7. Petugas memberikan KTA kepada pemustaka
SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Pustakawan Terampil
  2. Tenaga Teknis Perpustakaan yang memiliki kompetensi di bidang layanan
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan Internal oleh:

  1. Pustakawan Ahli
  2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
JAMINAN PELAYANAN

Jaminan pelayanan berdasarkan maklumat pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Jaminan keamanan dan keselamatan berdasarkan standar pelayanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan setiap 1 bulan sekali melalui laporan kinerja bulanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sarana/fasiltias pelayanan berdasarkan standar pelayanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan Internal melalui:

  1. Website : https://dispusip.banyuwangikab.go.id/
  2. Telpon : (0333) 421197
  3. SMS : 0819-9911-0550
  4. Instagram : dispusipbwi
  5. Facebook : Perpustakaan Banyuwangi
  6. X : @dispusipbwi
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Pendidikan
PRODUK LAYANAN : Baca Buku di Perpustakaan Daerah
JANGKA WAKTU :

10 Jam berdasarkan jam buka layanan

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya (gratis)

LOKASI PELAYANAN : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
  4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi
PERSYARATAN

Masyarakat Umum yang berdomisili di Kabupaten Banyuwangi

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pengunjung datang ke Perpustakaan dan mengisi daftar hadir pengunjung di komputer yang tersedia berdasarkan jenis keanggotaan (Anggota/Non Anggota/Rombongan)
  2. Pengunjung menitipkan barang/tas di loker penitipan (apabila membawa barang/tas)
  3. Pengunjung menuju ke ruang koleksi untuk memilih buku yang akan dibaca
  4. Pengunjung membaca koleksi di tempat baca yang disediakan sesuai jam buka layanan perpustakaan
  5. Jika pengunjung akan meninggalkan perpustakaan, buku yang telah dibaca ditaruh di meja baca (tidak dikembalikan ke rak buku)
  6. Pengunjung mengambil kembali barang/tas yang dititipkan di loker penitipan (apabila membawa barang/tas)
  7. Pengunjung meninggalkan perpustakaan
SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Pustakawan Terampil
  2. Tenaga Teknis Perpustakaan yang memiliki kompetensi di bidang layanan perpustakaan
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan Internal Oleh:

  1. Pustakawan Ahli
  2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
JAMINAN PELAYANAN

Jaminan pelayanan berdasarkan maklumat pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan berdasarkan standar pelayanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan setiap 1 bulan sekali melalui laporan kinerja bulanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sarana/fasilitas pelayanan berdasarkan standar pelayanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan Internal melalui:

  1. Website : https://dispusip.banyuwangikab.go.id/
  2. Telpon : (0333) 421197
  3. SMS : 0819-9911-0550
  4. Instagram : dispusipbwi
  5. Facebook : Perpustakaan Banyuwangi
  6. X : @dispusipbwi
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : SKPWNI
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Rp.   0 

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Singojuruh
DASAR HUKUM

1.Undang-Undang      Nomor     23     Tahun     2006     tentang Administrasi Kependudukan

2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

4.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

PERSYARATAN
  1. Fotokopi Kartu Keluarga  (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018) untuk Pindah Keluar
  2.  Mengisi F-1.03
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:

a. Penduduk mengisi F-1.03;

b. Penduduk melampirkan fotokopi KK;

c. Dinas menerbitkan SKPWNI/SKPWNA bagi penduduk yang pindah.

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 3 ORANG
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Camat : S1 atau S2
  2. Pejabat Stuktural : S1
  3. Staff : S1 atau D3 atau SMA
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang dari eselon IV ke eselon III dalam aspek pelayanan
JAMINAN PELAYANAN

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku

Motto Pelayanan

Kami siap melayani dengan salam, senyum, sopan dan cepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Nilai – Nilai Dasar Pelayanan

  • Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Semangat nasionalisme
  • Penghormatan terhadap hak asasi manusia
  • Tidak diskriminatif
  • Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
  • Semangat jiwa korps

 

Kode Etik Pegawai

Etika beragama

Etika bernegara

Etika berorganisasi

Etika bermasyarakat

Etika terhadap diri sendiri serta

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
  2. Petugas  yang  memberikan  data  dan  informasi  telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

 

EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
  2. Pelaksanaan     survei   kepuasan         untuk   perbaikan         dan peningkatan kinerja pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Nomor Antrian;
  2. Pendingin ruangan;
  3. Komputer;
  4. Printer;
  5. Jaringan Internet;
  6. Kursi ruang tunggu;
  7. TV;
  8. CCTV;
  9. Meja Pelayanan;
  10. Meja Kerja;
  11. Kursi kerja;
  12. Tempat Sampah;
  13. Camera DSLR (Perekaman);
  14. Baground Perekaman; dan
  15. Air Minum kemasan (gelas)
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Singojuruh Jl. Singojuruh- Gendoh No. 85 Singojuruh atau

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

​loket pengaduan;

whatsapp: 08124948331

website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;

SMS: 08124948331

kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

website: www.lapor.go.id;

SMS melalui nomor 1708;

twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Kartu Keluarga Baru
JANGKA WAKTU :

10 Menit

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Desa Tegalrejo
DASAR HUKUM

PERBUP no 48 Tahun 2018

PERSYARATAN
  1. Pengantar RT/RW
  2. KTP Pemohon

  3. Akta kelahiran masing-masing anggota keluarga

  4. Ijazah masing-masing anggota keluarga

  5. Foto copy Surat Nikah / Surat Cerai + ASLI

  6. Surat Pindah Datang Bagi yang pindah

  7. Foto Copy KK orang tua dilampirkan bagi pendatang

  8. Foto Kopi SK Pekerjaan (Pekerjaan GURU, Karyawan BUMD/BUMN, PNS, Jaksa, Hakim, Anggota DPR, Bidan, Perawat, Dokter)

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

No

Aktifitas

Pelaksanaan

Mutu Baku

Ket.

Pemohon

staff

Kaur

Sekdes

Kades

Kelengkapan

Waktu

Output

 

1.

Pemohon membawa

Format isian Pengantar Keterangan/

Rekomendasi yang

telah ditandatangani

dan diberi cap oleh

Ketua RT/RW.

 

 

 

 

 

Surat

 

 

 

2.

Kasi Pelayanan memeriksa

kelengkapan berkas dan membuat (mengetik) Surat Keterangan/ Rekomendasi dan diparaf.

 

 

 

 

 

  1. komputer/
    laptop/printer
  2. kertas
  3. pulpen

 

4 mnt

Print Out

 

3.

Meneliti/ merevisi dan memaraf Surat

Keterangan/

Rekomendasi

 

 

 

 

 

  1. kertas
  2. pulpen

2 mnt

Data

 

4.

Menandatangani Surat Keterangan/ Rekomendasi.

 

 

 

 

 

  1. pulpen

2 mnt

-

 

5.

Surat Keterangan/ Rekomendasi yang sudah ditandatangani

kemudian diregister

dan dicap.

 

 

 

 

 

  1. stempel
  2. buku

2 mnt

agenda registrasi surat

 

6.

Surat Keterangan/

Rekomendasi diberikan

kepada pemohon.

 

 

 

 

 

kertas

10 mnt

 

 

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 3
KOMPETENSI PELAKSANA

Kasi Pelayanan / Lailatul Masrokah

PENGAWASAN INTERNAL

Sekretaris Desa / Agung Prabowo Adi Putra

JAMINAN PELAYANAN

Resepsionis / Intan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Operator Desa / Abid

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Kepala Desa / Tumari

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Komputer, Printer

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

085708734410

ALUR PENGADUAN