INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : Pelayanan instalasi gizi
JANGKA WAKTU :

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

BIAYA/TARIF :

Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024

BPJS/SPM/JAMKESMIN: GRATIS

Asuransi Lain : sesuai perjanjian kerjasama

LOKASI PELAYANAN : Rumah Sakit Umum Daerah Genteng
DASAR HUKUM

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Nomor : 445/016/KEP/429.402/2024 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada RSUD Genteng

PERSYARATAN

1.    Pasien dan keluarga
2.    Kelompok pasien dengan masalah gizi yang sama
3.    Individu pasien yang datang atau dirujuk
4.    Kelompok masyarakat rumah sakit yang dirancang secara periodik oleh rumah sakit

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Rawat Jalan a. Penyuluhan Gizi

      Persiapan penyuluhan :

  1. Menentukan materi sesuai dengan kebutuhan
  2. Membuat susunan/outline materi yang akan di sajikan
  3. Merencanakan media yang akan di gunakan
  4. Pengumuman jadwal dan tempat penyuluhan
  5. Persiapan ruangan dan alat bantu/media yang di butuhkan

Pelaksanaan penyuluhan :

  1. Peserta mengisi daftar hadir
  2. Dietisien menyampaikan materi penyuluhan
  3. Tanya Jawab.
  1. Konsultasi Gizi

Langkah–langkah yang harus di perhatikan dalam melakukan konsultasi gizi adalah sebagai berikut :

  1. Pasien datang ke ruang konseling gizi dengan membawa surat rujukan dokter dari poliklinik yang ada di rumah sakit atau dari luar rumah sakit.
  2. Dietisien melakukan pencatatan dat pasien dalam buku registrasi
  3. Dietisien melakukan assesment gizi di mulai dengan pengukuran antropometri pada pasien yang belum ada data TB, BB
  4. Dietisien melakukan assessment/ pengkajian gizi berupa anamnesa riwayat makan, riwayat

personal, membaca hasil pemeriksaan

laboratorium dan fisik klinis (bila ada).Kemudian menganalisa semua data assessment gizi.

  1. Dietisien menetapkan diagnosa gizi.
  2. Memberikan intervensi gizi berupa edukasi dan konseling dengan langkah menyiapkan dan mengisi leaflet flyer/brosur diet sesuai penyakit dan kebutuhan gizi pasien serta menjelaskan tujuan diet, jadwal, jenis, jumlah bahan makanan sehari dengan menggunakan alat peraga (food model), menjelaskan tentang makanan yang dianjurkan dan dibatasi, cara pemasakan dan lain lain yang disesuaikan dengan pola makan dan keinginan serta kemampuan pasien.
  3. Dietisien menganjurkan ke pasien untuk kunjungan ulang, untuk mengetahui keberhasilan intervensi, maka dilakukan monitoring dan evaluasi gizi (monev).
  4. Pecatatan hasil konseling gizi dengan menggunakan format ADIME (Assesment, Diagnosis, Intervensi, Monitoring dan Evaluasi),  dimasukkan dalam rekam medis pasien atau di sampaikan ke dokter melalui pasien untuk pasien di luar rumah sakit dan diarsipkan di ruang konseling.

Hal-hal yang harus dilakukan dalam konsultasi gizi adalah sebagai berikut :

  1. Mengucapkan salam dan mengenalkan diri
  2. Menanyakan/mengukur TB, BB (jika belum ada) dan menghitung BMI
  3. Menanyakan alergi makanan
  4. Merecall makanan pasien
  5. Edukasi gizi pasien sesuai diagnosa penyakitnya
  6. Menjelaskan jenis diet yang diberikan dari Rumah Sakit
  7. Menjelaskan mitos yang berkaitan dengan diet pasien
  8. Menjelaskan tentang pemilihan bahan makanan apa yang diperbolehkan jika pasien dan atau keluarga ingin membawakan makanan dari luar diet Rumah Sakit.
  9. Menjelaskan jam pemberian diet dan pengambilan alat makan
  10. Menanyakan pada pasien dan atau keluarga apakah masih ada pertanyaan masalah diet pasien?
  11. Mereview materi yang telah disampaikan
  12. Promotif dan berpamitan
  1. Rawat Inap

Konsultasi/konseling gizi rawat inap merupakan salah satu bagian dari intervensi gizi. Konsultasi ini dilakukan pada pasien dan atau keluarga terutama bila keluarga pasien atau pasien menyediakan makanan dari luar diet rumah sakit, maka mereka diberikan edukasi/konsultasi tentang pembatasan diet pasien tersebut. Prioritas konsultasi gizi diberikan pada pasien dengan hasil skrining gizi yang menunjukkan mengalami resiko masalah gizi.

Langkah-langkah di dalam konsultasi gizi pasien rawat inap:

  1. Petugas gizi melihat diagnosa pasien dari rekam medis pasien. Jika pasien sudah diperiksa oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) maka petugas gizi langsung mempelajari diagnosa pasien sekaligus melihat advice diet dari DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien).
  2. Jika pasien belum diperiksa oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) maka petugas gizi menunggu ± 1 hari kemudian sampai DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) memeriksa dan mendiagnosa pasien.
  3. Petugas gizi menyiapkan lembar check list konsultasi gizi dan leflet diet yang berhubungan dengan diagnosa penyakit pasien.
  4. Petugas gizi mendatangi pasien untuk memberikan konsultasi diet sesuai diagnosa pasien dengan sopan dan bahasa yang mudah diterima oleh pasien dan atau keluarga pasien dengan menggunakan materi penunjang berupa leflet. Isi konsultasi berupa : pengkajian kebiasaan makan dan asupan makan selama dirumah dengan metode food recall, pemberitahuan tentang diet yang disajikan rumah sakit selama pasien dirawat, tujuan pemberian diet, diet yang sesuai dengan diagnosa pasien, mitos-mitos mengenai diet pasien, lama waktu pemberian diet, waktu pemberian diet dan pengambilan alat makan pasien, dan jadwal konsultasi petugas gizi.
  5. Petugas gizi memberikan kesempatan bertanya pada pasien dan atau keluarga untuk bertanya dan memeberikan kritik saran kepada Rumah Sakit Umum Daerah Genteng
  6. Petugas gizi melakukan review terhadap materi konsultasi gizi yang telah diberikan untuk mengetahui tingkat pemahaman/penerimaan materi pendidikan yang telah disampaikan.
  7. Jika pasien dan atau keluarga belum paham dengan materi yang diberikan maka Petugas gizi akan kembali memberikan penjelasan pokok-pokok materi secara singkat.
  8. Jika pasien dan atau keluarga telah memahami materi yang diberikan maka Petugas gizi segera mengakhiri konsultasi gizi.
  9. Petugas gizi menandatangani dan meminta tanda tangan bukti konsultasi gizi pada pasien dan atau keluarga pasien
  10. Petugas gizi mencatat hasil pengkajian konsultasi gizi pasien dalam rekam medis dengan benar, jelas, lengkap dan jujur

Mekanisme pelayanan gizi rawat inap adalah sebagai berikut :

 

Penjelasan:

  1. Skrining Gizi

Tahapan pelayanan gizi rawat inap diawali dengan skrining/penapisan gizi oleh dokter Bangsal (dokter umum) / Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) sedangkan penetapan order diet awal (preskripsi diet awal) ditentukan oleh dokter IGD atau DPJP poliklinik. Skrining gizi bertujuan untuk mengidentifikasi pasien yang berisiko, tidak berisiko malnutrisi atau kondisi khusus. Kondisi khusus yang dimaksud adalah pasien dengan kelainan metabolik; hemodialisis; anak; geriatrik; kanker dengan kemoterapi/radiasi; luka bakar; pasien dengan imunitas menurun; sakit kritis dan sebagainya.

Langkah pertama dalam proses skrining gizi adalah pengumpulan data primer yang diperoleh melalui alat skrining,dengan cara mewancarai pasien sesuai pertanyaan yang ada pada alat skrining yang digunakan ,kemudian hasil dari wawancara tersebut diolah dan disajikan dalam bentuk tabel

Proses skrining harus berjalan efektif, adapun proses skrining di katakana efektif jika memenuhi kcriteria berikut ini:

  1. Sederhana

Proses skrining tidak memerlukan alat-alat yang mahal

(modern) dan pertanyaan Yang tidak membuat repot pasien

  1. Cepat dan efesien

Proses skrining di lakukan dalam waktu yang singkat, agar pasien dapat memenuhi hasilnya cepat dan apakah pasien memerlukan langkah asesmen atau tidak

  1. Resiko terhadap pasien rendah

Proses skrining tidak beresiko terhadap kondisi kesehatan pasien, tidak memperburuk atau memperparah penyakitnya

  1. Memiliki nilai sensitifitas, spesifitas, prediksi negative dan positif. Sensivitas adalah ukuran keakuratan tes yaitu seberapa besar kemungkinan tes untuk mendeteksi positif orang-orang yang memiliki resiko malnutrisi
  2. Spesifitas adalah seberapa baik tes mengidentifikasi negative orang-orang yang tidak memiliki resiko malnutrisi

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam skrining gizi yaitu tinggi badan, berat badan, adanya alergi makanan tertentu, diet, adanya kecenderungan pasien untuk mual muntah dan kemampuan pasien dalam menelan dan mengunyah makanan

Skrining mempunyai banyak fungsi yaitu:

  1. Untuk mengetahui serta mencegah perluasan penyakit pada penderita penyakit akut,diabetes mellitus misalnya maka skrining nutrisi ini sangat bermanfaat untuk mengatur pola diet serta tindakan medis yang pastinya akan menghindari penggunaan gula berlebih,karena hal tersebut bisa memicu kenaikan trigleserida serta meminimalisir tindakan atau kejadian yang nantinya bisa mengakibatkan timbulnya penyakit baru karena penanganannya yang salah pada penderita DM tersebut
  2. Sebagai bahan evaluasi dan parameter untuk mengidentikfikasi resiko penyakit lain.Hal ini berguna agar seseorang yang mempunyai suatu penyakit dapat dijaga kondisinya agar tidak timbul penyakit lain yang muncul karena penyakit yang ia miliki
  3. Skrining juga merupakan cara yang efektif untuk mencegah terjadinya malnutrisi karena jika seseorang rutin melakukan skrining maka ia dapat segera menyelesaikan suatu masalah kesehatan (kekurangan asupan nutrisi) yang timbul pada dirinya sedini mungkin sehingga tidak akn terjadi malnutrisi
  4. Skrining mendukung NCP karena sebelum seorang pekerja medis member suatu tindakan pada pasien, pasti selalu di lakukan proses skrining untuk menentukan asesmen yang akan di berikan kepada pasien

Skrining gizi dilakukan pada pasien baru 1 x 24 jam setelah pasien masuk rawat inap rumah sakit. Metode skrining yang digunakan Rumah Sakit Umum Daerah Genteng adalah metode Nutrition Risk Screening (NRS) 2002.

NRS 2002 (Nutritional Risk Skrining) sistem skrining yang menggunakan analisi retrospektif, dengan menggunakan subjek-subjek percoban yang di kondisikan/ di atur,serta melihat dari karakteristik gizi dan manifestasi klinis pada subjek-subjek tersebut.Alat skrining ini di kembangkan dengan asumsii bahwa kebutuhan terhadap pengobatan gizi di tandai oleh tingkat keparahan malnutisi dan peningkatan asupan gizi yang terjadi karena penyakit yang di derita tersebut.

Kriteria dalam penggunaanNRS-2002 adalah sebagai berikut:

  1. Penurunan berat badan > 5% dalam 3 bulan
  2. Penurunan nilai BMI
  3. Penurunan asupan gizi baru-baru ini
  4. Tingkat keparahan penyakit

Ada dua skor yang di hitung yaitu:

  1. Kondisi status gizi
  2. Keparahan penyakit

Kedua skor tersebut di jumlah menjadi skor akhir ‘dan apabila hasil skor yang di dapat adalah ≥ 3,maka angka tersebut menunjukkan bahwa pasien membutuhkan terapi gizi segera .Petunjuk pada alat ini ‘menyatakan bahwa rencana asuhan gizi di butuhkan pada semua pasien yang malnutisi berat ( skor 3 untuk status gizi) dan /atau sakit parah (skor 3 untuk tingkat keparahan penyakit)atau malnutrisi sedang dan sakit ringan

Bila hasil skrining gizi menunjukkan pasien berisiko malnutrisi, maka pasien dengan risiko nutrisi tersebut akan dirujuk ke ahli gizi untuk mendapat terapi nutrisi selanjutnya. Terapi nutrisi berupa pengkajian/assesmen gizi dan dilanjutkan dengan langkah - langkah proses asuhan gizi terstandar oleh ahli gizi. Untuk pasien dengan status gizi baik atau tidak berisiko malnutrisi akan dilakukan skrining ulang setelah 1 minggu untuk ranap dan dilakukan skrining ulang pada saat kontrol untuk pasien rawat jalan. Jika nantinya hasil skrining ulang berisiko malnutrisi maka dilakukan proses asuhan gizi terstandar oleh ahli gizi.

  1. Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT).

Proses Asuhan gizi Terstandar dilakukan pada pasien yang berisiko kurang gizi, sudah mengalami kurang gizi dan atau kondisi khusus dengan penyakit tertentu,

 
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : Nutrisionis : 11 Staf Dapur : 11
KOMPETENSI PELAKSANA

tim medis, tim nutrisionis

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan dilakukan secara berjenjang 

JAMINAN PELAYANAN

1. Maklumat pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sangup menyelengartakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini , maka kami siap menerima sangsi sesuai perundang undangan yang berlaku.

2. Moto Pelayanan

Kepuasan Pasien Harapan Kami

3. Janji Layanan

CANTIK (Cepat, Aman, Nyaman, Tepat, Informatif dan Komunikatif)

4. Etika Pelayanan

5. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) 

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dimonitoring oleh Komite Mutu dan K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit 

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir tahun 

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Ruang Instalasi Gizi
  2. Komputer
  3. Printer
  4. Jaringan internet
  5. Meja peracikan makanan
  6. Meja kerja
  7. Kursi kerja
  8. Troli Makanan
  9. Peralatan Masak
  10. Lemari penyimpanan bahan
  11. Lemari pendingin
  12. Pendingin ruangan
  13. ATK
  14. Toilet
  15. Wastafel 
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI

SMS

:

081329651321

Hp Direktur

:

08123458382

Website

:

pengaduan.banyuwangikab.go.id

Instagram

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Facebook

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Twitter

:

-

LaporSP4N

:

1708 (SMS)

   

www.lapor.go.id

PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA

1 x 24 Jam

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : Pelayanan CSSD
JANGKA WAKTU :

6 hari kerja 

Shif pagi dan shif sore

Jadwal jaga on call

BIAYA/TARIF :

-

LOKASI PELAYANAN : Rumah Sakit Umum Daerah Genteng
DASAR HUKUM

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Nomor : 445/016/KEP/429.402/2024 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada RSUD Genteng

PERSYARATAN

Instrument yang sudah di gunakan

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

1. USER

2. PENERIMAAN ALAT

3. SELEKSI/ PENCATATAN

4. PENCUCIAN

5. PENGERINGAN

6. PENGEMASAN

7. LABELING

8. STERILISASI

9. KONTROL INDIKATOR

10. PENYIMPANAN 

11. DISTRIBUSI

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : Staf pelaksana : 4
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Direktur : S1 atau  S2
  2. Pejabat Struktural : S1 atau  S2
  3. Staf: SLTA atau D3

Kualifikasi tambahan

Menguasai pengoperasional mesin CSSD

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan dilakukan secara berjenjang 

JAMINAN PELAYANAN

1. Maklumat pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sangup menyelengartakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini , maka kami siap menerima sangsi sesuai perundang undangan yang berlaku.

2.  Moto Pelayanan

Kepuasan Pasien Harapan Kami

3. Janji Layanan

CANTIK (Cepat, Aman, Nyaman, Tepat, Informatif dan Komunikatif)

4. Etika Pelayanan

5. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) 

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dimonitoring oleh Komite Mutu dan K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit 

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir tahun 

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Ruang CSSD
  2. Meja kerja
  3. Kursi kerja
  4. Peralatan medis
  5. Lemari alat 
  6. Pendingin ruangan
  7. ATK
  8. Peralatan sterilisasi 
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI

SMS

:

081329651321

Hp Direktur

:

08123458382

Website

:

pengaduan.banyuwangikab.go.id

Instagram

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Facebook

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Twitter

:

-

LaporSP4N

:

1708 (SMS)

   

www.lapor.go.id

PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA

1 x 24 Jam

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : Pelayanan bedah sentral
JANGKA WAKTU :

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

BIAYA/TARIF :

Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024

BPJS/ SPM/ JAMKESMIN : GRATIS

Asuransi lain : Sesuai perjanjian kerjasama

LOKASI PELAYANAN : Rumah Sakit Umum Daerah Genteng
DASAR HUKUM

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Nomor : 445/016/KEP/429.402/2024 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada RSUD Genteng

PERSYARATAN
  1. Kartu identitas/ KTP
  2. Kartu BPJS/ asuransi lainnya
  3. Surat rujukan
  4. Permintaan rawat intensif
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

1.    Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
2.    Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
3.    Petugas kamar operasi timbang terima pasien
4.    Asuhan medis dan keperawatan selama di kamar bedah
5.    Pasien pindah ke ruang rawat /pulang sesuai dengan kasus dan jenis tindakan  

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : Dokter Spesialis : 16 Perawat : 13 Bidan: 1
KOMPETENSI PELAKSANA

Dokter Spesialis : 16

Perawat : 13

Bidan: 1

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan dilakukan secara berjenjang 

JAMINAN PELAYANAN

1. Maklumat pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sangup menyelengartakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini , maka kami siap menerima sangsi sesuai perundang undangan yang berlaku.

2. Moto Pelayanan

Kepuasan Pasien Harapan Kami

3. Janji Layanan

CANTIK (Cepat, Aman, Nyaman, Tepat, Informatif dan Komunikatif)

4. Etika Pelayanan

5. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) 

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dimonitoring oleh Komite Mutu dan K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit 

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir tahun 

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Ruang Instalasi Bedah Central
  2. Komputer
  3. Printer
  4. Jaringan internet
  5. Meja pelayanan
  6. Meja kerja
  7. Kursi kerja
  8. Kursi pasien
  9. Meja operasi
  10. Bed pasien
  11. Peralatan medis
  12. Lemari alat 
  13. Pendingin ruangan
  14. ATK
  15. Linen
  16. Toilet
  17. Wastafel
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI

SMS

:

081329651321

Hp Direktur

:

08123458382

Website

:

pengaduan.banyuwangikab.go.id

Instagram

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Facebook

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Twitter

:

-

LaporSP4N

:

1708 (SMS)

   

www.lapor.go.id

PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA

1 x 24 Jam

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : Pelayanan Ambulan dan Kereta Jenazah
JANGKA WAKTU :

24 JAM

BIAYA/TARIF :

Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024

BPJS/SPM/JAMKESMIN: GRATIS

Asuransi Lain : sesuai perjanjian kerjasama

LOKASI PELAYANAN : Rumah Sakit Umum Daerah Genteng
DASAR HUKUM

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Nomor : 445/016/KEP/429.402/2024 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada RSUD Genteng

PERSYARATAN

1. Pasien / jenajah

2. Mobil ambulance/ Kereta Jenazah 

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Petugas ruangan menginformasikan kepsda UPP  bahwa ada pasien yang memerlukan pelayanan ambulan/ kereta jenajah
  2. Keluarga pasien membawa persyaratan administrasi ke UPP
  3. Petugas UPP menghubungi sopir ambulan yang bertugas
  4. Sopir membawa berkas surat perjalanan dinas keruangan
  5. Setelah dipastikan administrasi sudah lengkap maka sopir membawa pasien/jenazah ke alamat yang dituju.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : DRIVER 5
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Direktur : S1 atau  S2
  2. Pejabat Struktural : S1 atau  S2
  3. Sopir :  SLTA
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan dilakukan secara berjenjang 

JAMINAN PELAYANAN

1. Maklumat pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sangup menyelengartakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini , maka kami siap menerima sangsi sesuai perundang undangan yang berlaku.

2. Moto Pelayanan

Kepuasan Pasien Harapan Kami

3. Janji Layanan

CANTIK (Cepat, Aman, Nyaman, Tepat, Informatif dan Komunikatif)

4. Etika Pelayanan

5. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) 

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dimonitoring oleh Komite Mutu dan K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit 

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir tahun 

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Mobil ambulance
  2. Mobil Kereta Jenajah 
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI

SMS

:

081329651321

Hp Direktur

:

08123458382

Website

:

pengaduan.banyuwangikab.go.id

Instagram

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Facebook

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Twitter

:

-

LaporSP4N

:

1708 (SMS)

   

www.lapor.go.id

PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA

1 x 24 Jam

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : PELAYANAN PEMULASARAAN JENAZAH
JANGKA WAKTU :

24 JAM

BIAYA/TARIF :

Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024

BPJS/SPM/JAMKESMIN: GRATIS

Asuransi Lain : sesuai perjanjian kerjasama

LOKASI PELAYANAN : Rumah Sakit Umum Daerah Genteng
DASAR HUKUM

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Nomor : 445/016/KEP/429.402/2024 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada RSUD Genteng

PERSYARATAN

1.    Ada jenazah yang akan ditangani
2.    Persetujuan keluarga/ kerabat dari almarhum/ah untuk dilakukan pemulasaraan jenazah

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Petugas kamar jenazah mengambil jenazah dari ruangan yang telah dilengkapi dengan surat keterangan kematian dari dokter yang berasal dari rang rawat inap atau dari IGD.
  2. Lama tinggal jenazah di kamar jenazah paling lama 2 × 24 jam.
  3. Apabila dalam 2×24 jam tidak ada pihak yang bertanggungjawab, maka jenazah dinyatakan sebagai jenazah terlantar, dan penanganannya mengacu kepada SPO Jenazah terlantar.
  4. Dalam hal pemakaman jenazah menjadi tanggung jawab Keluarga.
  5. Waktu pemulasaran jenazah yaitu  ± 1.5 jam.
  6. Petugas kamar jenazah mencatat identitas jenazah dalam buku realisasi jenazah.
  7. Petugas memakai alat pelindung diri sebelum melakukan pemulasaran jenazah.
  8. Petugas memandikan dan mengkafani jenazah.
  9. Petugas kamar jenazah membuat perincian biaya rawat jalan dan memberikannya kepada wali jenazah agar membayar biayanya di kasir/bagian keuangan.
  10. Petugas menerima tada bukti pelunasan administrasi, selanjutnya meminta kepada wali untuk menandatangani penyerahan jenazah di buku kematian dan petugas mencatat waktu penyerahannya.
  11. Waktu tunggu kesiapan mobil jenazah saat diperlukan ±1 jam.
  12. Namun bila wali jenazah sejak awal menghendaki jenazah dimandikan di rumah, maka petugas kamar jenazah/perawat ranap IGD menyerahkan jenazah kepada wali untuk segera dibawa pulang dengan menunggu -/+ 2 jam.
  13. Petugas kamar jenazah membuat laporan dalam buku realisasi jenazah dan buku catatan jenazah keluar.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : Staf pelaksana : 4
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Direktur : S1 atau  S2
  2. Pejabat Struktural : S1 atau  S2
  3. Staf pelaksana : SLTA

Kualifikasi tambahan

Menguasai tatacara pemulasaraan jenajah 

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan dilakukan secara berjenjang 

JAMINAN PELAYANAN

1. Maklumat pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sangup menyelengartakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini , maka kami siap menerima sangsi sesuai perundang undangan yang berlaku.

2. Moto Pelayanan

Kepuasan Pasien Harapan Kami

3. Janji Layanan

CANTIK (Cepat, Aman, Nyaman, Tepat, Informatif dan Komunikatif)

4. Etika Pelayanan]

5. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) 

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dimonitoring oleh Komite Mutu dan K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit 

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir tahun 

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Ruang Pemulasaraan Jenajah
  2. Meja kerja
  3. Kursi kerja
  4. Peralatan pemulasaraan jenajah
  5. Lemari alat 
  6. Pendingin ruangan
  7. ATK
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI

SMS

:

081329651321

Hp Direktur

:

08123458382

Website

:

pengaduan.banyuwangikab.go.id

Instagram

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Facebook

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Twitter

:

-

LaporSP4N

:

1708 (SMS)

   

www.lapor.go.id

PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA

 1 x 24 Jam

ALUR PENGADUAN