KATEGORI PELAYANAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Perpajakan |
PRODUK LAYANAN | : | SPTPD/SKPD/SKPDKB |
JANGKA WAKTU | : |
|
BIAYA/TARIF | : |
|
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
PERSYARATAN
- Membawa Laporan Bulanan atau
- Membawa Karcis/Tiket Masuk yang akan di Perforasi;
- Mengisi Form SPTPD yang diberikan oleh Petugas Pelayanan.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Pelaporan Pajak Daerah Secara Manual
- Wajib Pajak datang ke mall pelayanan publik;
- Wajib Pajak diterima oleh petugas pelayanan;
- Wajib Pajak mengisi formulir pelaporan pajak (form SPTPD);
- Petugas menginput laporan SPTPD ke sistem e-PAD;
- Petugas verifikator memeriksa data yang sudah di input pada sistem e-PAD;
- Pejabat berwenang melakukan TTE;
- Petugas mencetak tanda terima pelaporan SPTPD;
- Petugas menyerahkan tanda terima pelaporan SPTPD kepada pemohon;
- Wajib pajak (pemohon) melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.
Pelaporan Pajak Daerah Via WhatsApp (WA)
- Wajib Pajak menghubungi nomor WA pelayanan 081217499553;
- Petugas mengirimkan form SPTPD untuk diisi oleh pemohon (Wajib Pajak);
- Wajib Pajak mengirimkan data/laporan pajak Form SPTPD yang sudah di isi;
- Petugas menginput laporan SPTPD ke sistem e-PAD;
- Petugas verifikator memeriksa data yang sudah di input pada sistem e-PAD;
- Pejabat berwenang melakukan TTE;
- Petugas mencetak tanda terima pelaporan SPTPD;
- Pada hari berikutnya pemohon mendatangi mall pelayanan;
- Petugas menyerahkan tanda terima pelaporan SPTPD kepada pemohon;
Wajib Pajak (pemohon) melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
Link Pengaduan Bapenda : https://pengaduan.banyuwangikab.go.id/
Petugas Pengaduan : Nadia +62 813-5741-0385
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Perpajakan |
PRODUK LAYANAN | : | SPTPD/SKPD/SKPDKB |
JANGKA WAKTU | : |
|
BIAYA/TARIF | : |
|
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
PERSYARATAN
- Membawa Laporan Bulanan;
- Membawa Kwintasi dan Nota untuk Pajak Mamin;
- Mengisi Form SPTPD yang diberikan oleh Petugas Pelayanan.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Pelaporan Pajak Daerah Secara Manual
- Wajib Pajak datang ke mall pelayanan publik;
- Wajib Pajak diterima oleh petugas pelayanan;
- Wajib Pajak mengisi formulir pelaporan pajak (form SPTPD);
- Petugas menginput laporan SPTPD ke sistem e-PAD;
- Petugas verifikator memeriksa data yang sudah di input pada sistem e-PAD;
- Pejabat berwenang melakukan TTE;
- Petugas mencetak tanda terima pelaporan SPTPD;
- Petugas menyerahkan tanda terima pelaporan SPTPD kepada pemohon;
- Wajib pajak (pemohon) melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.
Pelaporan Pajak Daerah Via WhatsApp (WA)
- Wajib Pajak menghubungi nomor WA pelayanan 081217499553;
- Petugas mengirimkan form SPTPD untuk diisi oleh pemohon (Wajib Pajak);
- Wajib Pajak mengirimkan data/laporan pajak Form SPTPD yang sudah di isi;
- Petugas menginput laporan SPTPD ke sistem e-PAD;
- Petugas verifikator memeriksa data yang sudah di input pada sistem e-PAD;
- Pejabat berwenang melakukan TTE;
- Petugas mencetak tanda terima pelaporan SPTPD;
- Pada hari berikutnya pemohon mendatangi mall pelayanan;
- Petugas menyerahkan tanda terima pelaporan SPTPD kepada pemohon;
Wajib Pajak (pemohon) melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
Link Pengaduan Bapenda : https://pengaduan.banyuwangikab.go.id/
Petugas Pengaduan : Nadia +62 813-5741-0385
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Perpajakan |
PRODUK LAYANAN | : | SSPD |
JANGKA WAKTU | : |
|
BIAYA/TARIF | : |
|
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
PERSYARATAN
- Denah atau peta lokasi;
- Foto objek pajak;
- KTP WP yang masih berlaku/Keterangan domisili;
- SPPT yang sedang berjalan;
- Bukti pembayaran PBB/lunas dari tahun 2009;
- SHM/Girik/Leter C;
- KTP para ahli waris/penerima hibah wasiat;
- Surat / keterangan kematian;
- Surat pernyataan waris;
- Surat Pernyataan APHB;
- Daftar Harga/Pricelist dalam hal pembelian dan pengembangan;
- Bukti Transaksi/rincian pembayaran.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon datang ke mal pelayanan publik
- Pemohon diterima oleh petugas pelayanan
- Pemohon menyerahkan berkas peryaratan kepada petugas
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
- Petugas menginput data/kelengkapan pemohon ke dalam sistem BPHTB
- Petugas menerima bukti penerimaan berkas
- Proses pemeriksaan BPHTB (3 hari kerja) di kantor Bapenda
- Pencetakan dan penyerahan SSPD BPHTB di Mal Pelayanan Publik
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
Link Pengaduan Bapenda : https://pengaduan.banyuwangikab.go.id/
Petugas Pengaduan : Nadia +62 813-5741-0385
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Perhubungan |
PRODUK LAYANAN | : | Perubahan Foto Profil |
JANGKA WAKTU | : | 7 Menit Setelah Melengkapi Dokumen |
BIAYA/TARIF | : | Gratis / Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
UU no 22 tahun 2009
PERSYARATAN
- KTP
- SIM
- Driver Mengenakan Jaket Terbaru (Hijau Putih)
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Driver datang ke Stand Grab Mal Pelayanan Publik dan melengkapi dokumen
- Driver Menemui petugas untuk pengecekan dokumen
- Petugas membantu pengambilan Foto Profil baru
- Driver melakukan panggilan melalui mesin VGDC di bantu dan diawasi oleh petugas
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 1 Pelaksana |
KOMPETENSI PELAKSANA
Sesuai Standar Pelayanan Grab
PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Penyelenggaraan pelayanan Grab dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
Sesuai Standar Pelayanan Grab
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Perpajakan |
PRODUK LAYANAN | : | SKPD |
JANGKA WAKTU | : |
|
BIAYA/TARIF | : |
|
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
PERSYARATAN
- Membawa Foto Materi dan Surat Ijin Pemasangan Reklame;
- Mengisi Form SPTPD yang diberikan oleh Petugas Pelayanan
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Pelaporan Pajak Daerah Secara Manual
- Wajib Pajak datang ke mall pelayanan publik;
- Wajib Pajak diterima oleh petugas pelayanan;
- Wajib Pajak mengisi formulir pelaporan pajak (form SPTPD);
- Petugas menginput laporan SPTPD ke sistem e-PAD;
- Petugas verifikator memeriksa data yang sudah di input pada sistem e-PAD;
- Pejabat berwenang melakukan TTE;
- Petugas mencetak tanda terima pelaporan SPTPD;
- Petugas menyerahkan tanda terima pelaporan SPTPD kepada pemohon;
- Wajib pajak (pemohon) melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.
Pelaporan Pajak Daerah Via WhatsApp (WA)
- Wajib Pajak menghubungi nomor WA pelayanan 081217499553;
- Petugas mengirimkan form SPTPD untuk diisi oleh pemohon (Wajib Pajak);
- Wajib Pajak mengirimkan data/laporan pajak Form SPTPD yang sudah di isi;
- Petugas menginput laporan SPTPD ke sistem e-PAD;
- Petugas verifikator memeriksa data yang sudah di input pada sistem e-PAD;
- Pejabat berwenang melakukan TTE;
- Petugas mencetak tanda terima pelaporan SPTPD;
- Pada hari berikutnya pemohon mendatangi mall pelayanan;
- Petugas menyerahkan tanda terima pelaporan SPTPD kepada pemohon;
Wajib Pajak (pemohon) melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
Link Pengaduan Bapenda : https://pengaduan.banyuwangikab.go.id/
Petugas Pengaduan : Nadia +62 813-5741-0385