INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Pengajuan Uang Duka Wafat
JANGKA WAKTU :

Sesuai dengan standart layanan

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tanpa ada biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

- Undang - undang  No. 11 Tahun 1969

- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1981

- Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2015

- Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018

PERSYARATAN
  • Formulir Permintaan Pembayaran
  • Asli surat kematian / FC surat kematian yang dilegalisir Kepala Desa / Lurah
  • FC SK Pensiun
  • FC Surat Nikah dilegalisir KUA
  • FC KTP
  • FC rekening bank
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. ASN/Penerima Pensiun/Ahli Waris datang untuk meminta informasi
  2. Petugas Taspen memberikan informasi dan formulir yang diperlukan
  3. ASN/Penerima Pensiun/Ahli Waris datang untuk menyerahkan formulir dan kelengkapan klim
  4. Petugas Taspen menerima berkas pengajuan klim dari ASN/Penerima Pensiun/Ahli Waris dan memberikan tanda terima berkas
  5. Petugas memproses berkas klim yang kemudian diproses haknya dan kemudian ditransferkan ke rekening yang bersangkutan
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
KOMPETENSI PELAKSANA

Sesuai dengan Standart Layanan

PENGAWASAN INTERNAL

Mengawasi alur dan prosedur pelayanan agar sesuai dengan Standart Operasional Prosedur yang berlaku

JAMINAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan langsung ke unit penyelenggara pelayanan atau melalui telp 0331-338256

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Asuransi Kematian
JANGKA WAKTU :

Dalam proses

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

- Undang undang No.11 Tahun 1969

- Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1981

- Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2015

- Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018

PERSYARATAN

- KTP Asli dan atau

- FC / Asli SK Pensiun dan atau

- FC / Asli KARIP

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. ASN/Penerima Pensiun/Ahli Waris datang untuk meminta informasi
  2. Petugas Taspen memberikan informasi dan formulir yang diperlukan
  3. ASN/Penerima Pensiun/Ahli Waris datang untuk menyerahkan formulir dan kelengkapan klim
  4. Petugas Taspen menerima berkas pengajuan klim dari ASN/Penerima Pensiun/Ahli Waris dan memberikan tanda terima berkas
  5. Petugas memproses berkas klim yang kemudian diproses haknya dan kemudian ditransferkan ke rekening yang bersangkutan
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
KOMPETENSI PELAKSANA

Sesuai dengan Standart Layanan

PENGAWASAN INTERNAL

mengawasi alur dan prosedur pelayanan agar sesuai dengan Standart Operasional Prosedur yang berlaku

JAMINAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan langsung ke unit penyelenggara pelayanan atau melalui telp 0331-338256

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Peserta Pensiun
JANGKA WAKTU :

Sesuai dengan Standart Layanan

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tanpa Biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

PP Nomor 54 Tahun 2020 dan PP Nomor 102 Tahun 2015

PERSYARATAN

1) Formulir Pengajuan

2) Asli Salinan Keputusan Pensiun

3) Fotokopi Keputusan Pengangkatan Pertama/ CPNS

4) Asli SKPP dari KPPN

5) Asli Riwayat Hidup Singkat (RHS)

6) Asli Surat Keterangan Kuliah (bagi anak yang telah berusia lebih dari 21 tahun s/d 25 tahun)

7) Fotokopi e-KTP Pengajuan

8) Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

9) Fotokopi Surat Nikah atau KPI/ KPS/ KARIS/ KARSU

10) Fotokopi NPWP

11) Fotokopi Buku Rekening Tabungan (Mitra Bayar ASABRI)

12) Pas Foto Ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (Suami, Istri).

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Sesuai dengan Standart Layanan

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
KOMPETENSI PELAKSANA

Sesuai dengan Standart Layanan

PENGAWASAN INTERNAL

Sesuai dengan Standart Layanan

JAMINAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Sesuai dengan Standart Layanan

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Pengajuan Pensiun Pertama
JANGKA WAKTU :

Sesuai dengan Stadart Layanan

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tanpa Biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

- Undang Undang No. 11 Tahun 1969

- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1981

- Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2015

- Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018

PERSYARATAN

- Formulir Permintaan Pembayaran

- Asli SKPP

- ASli SK Pensiun

- FC KTP

- FC Rekening Bank

- FC NPWP

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. ASN/Penerima Pensiun/Ahli Waris datang untuk meminta informasi
  2. Petugas Taspen memberikan informasi dan formulir yang diperlukan
  3. ASN/Penerima Pensiun/Ahli Waris datang untuk menyerahkan formulir dan kelengkapan klim
  4. Petugas Taspen menerima berkas pengajuan klim dari ASN/Penerima Pensiun/Ahli Waris dan memberikan tanda terima berkas
  5. Petugas memproses berkas klim yang kemudian diproses haknya dan kemudian ditransferkan ke rekening yang bersangkutan
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
KOMPETENSI PELAKSANA

Sesuai dengan Standart Layanan

PENGAWASAN INTERNAL

Mengawasi alur dan prosedur pelayanan agar sesuai dengan Standart Operasional Prosedur yang berlaku

JAMINAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sesuai dengan Stadart Layanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan langsung ke unit penyelenggara pelayanan atau melalui telp 0331-338256

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Pencetakan Kartu Pekerja MIgran Indonesia
JANGKA WAKTU :

15 menit

BIAYA/TARIF :

Pra 375.000

Purna 332.500

Tidak dikenakan biaya administrasi

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

PERSYARATAN

1.Melampirkan Foto Copy Kode billing

2.Melampirkan Foto Copy Bukti Bayar

3.Melampirkan foto Copy KTP

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Peserta datang ke Mal Pelayanan Publik
  2. Peserta melampirkan syarat cetak kartu
  3. Petugas mencetakkan kartu
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
  • Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  • Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  • Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan