INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : LHK
PRODUK LAYANAN : Surat Kelayakan Operasi (SLO)
JANGKA WAKTU :
  • 5 (lima) hari kerja sejak laporan diterima serta dinyatakan lengkap dan benar
  • 3 (tiga) hari kerja sejak diselesaikan verifikasi
  • Jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu yang diperlukan bagi pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen permohonan
BIAYA/TARIF :

-

LOKASI PELAYANAN : Dinas Lingkungan Hidup
PERSYARATAN
  1. Perizinan Berusaha
  2. Persetujuan Lingkungan
  3. Persetujuan Teknis
  4. Hasil pemantauan air limbah yang diuji laboratorium yang telah terregistrasi dari Menteri  sesuai ketentuan perundang-undangan atau hasil pemantauan emisi selama 2 bulan terakhir dalam periode waktu uji coba ;
  5. Dokumen kontrol jamianan/jaminan kualitas (quality assurance/quality control) mengenai tata cara uji air limbah
  6. Sertifikat registrasi laboratorium
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon/pengusaha menyampaikan laporan penyelesaian pembangunan sistem pengolahan air limbah atau Alat Pengendali Emisi  kepada Dinas LH Kab. Banyuwangi.
  2. Dinas LH Kab. Banyuwangi melakukan verfikasi terkait fungsi IPAL atau alat pengendali emisi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam hal hasil verifikasi menyatakan usaha dan atau kegiatan:

          a. Sesuai persetujuan teknis, DLH Kab. Banyuwangi menerbitkan SLO

          b. Tidak sesuai persetujuan teknis, DLH Kab. Banyuwangi menyampaikan arahan

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 7-10 pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. SDM yang memiliki pengetahuan/pengalaman di bidang sistem pengendalian pencemaran air limbah atau emisi
  2. SDM yang memiliki pendidikan dan/atau sertifikat dan/atau telah mengikuti diklat terkait dengan sistem pengendalian pencemaran air limbah atau emisi
PENGAWASAN INTERNAL
  1. Supervisi atasan langsung
  2. Pengawasan oleh Sekretariat Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi
JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Petugas menyimpan dengan rapi berkas kelengkapan permohonan penerbitan surat layak operasi
  2. Penetapan laboratorium Dinas LH Kabupaten Banyuwangi atau laboratorium yang terregistrasi Menteri sebagai laboratorium rujukan terkait dengan permohonan persetujuan teknis baku mutu air limbah atau alat pengendali emisi
  3. Pengambilan sampel uji laboratorium dilakukan staf laboratorium Dinas LH Kabupaten Banyuwangi atau laboratorium yang terregistrasi Menteri yang telah memiliki sertifikat pengambilan sampel dari dinas/instansi yang berwenang
  4. Pengambilan sampel laboratorium lainnya (selain air) dilakukan oleh staf laboratorium terakreditasi dan teregistrasi dimana pengujian dilakukan atau bisa berkoordinasi dengan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi
  5. Proses pemeriksaan dokumen dilakukan dalam gedung milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Peraturan perundang-undangan terkait dengan tata laksana persetujuan teknis baku mutu air limbah atau emisi
  2. Buku register
  3. Form permohonan
  4. ATK
  5. Komputer
  6. Printer
  7. Kendaraan
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi Jl. Sritanjung, Kelurahan Temenggungan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung dengan mengisi form pengaduan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi
  3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran dan masukan yang ada di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi
  4. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui media sosial yaitu :

          Facebook : pelayananpublikmall

          Twitter : @ MPP_BWI

          Instagram : mallpelayananpublikbanyuwangi

          Email : www.pengaduan-banyuwangi.go.id

      5. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via telepon :0821 3154 5555

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Pendidikan
PRODUK LAYANAN : Layanan Free WiFi
JANGKA WAKTU :

Sesuai dengan jadwal buka pojok baca digital

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  • UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Perbup No.79 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi
PERSYARATAN
  • Pemustaka membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan
  • Pemustaka membawa identitas KTP/KK bagi yang belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan 
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
1.  Pemustaka datang ke perpustakaan dan mengisi blangko kunjungan di komputer sesuai dengan kolom keanggotaan (Anggota/non Anggota) 

2. Pemustaka menuju ke ruang pojok baca digital Free Wifi dan menggunakan perangkat yang tersedia untuk digunakan

3. Pemustaka merapikan tempat yang telah digunakan dan meninggalkan ruangan dalam keadaan bersih dan tertib
 
 

 

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 (dua) Petugas/Pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Sesuai Standar Pelayanan Perpustakaan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
  • Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggaraan pelayanan perpustakaan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Sesuai Standar Pelayanan Perpustakaan
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Pendidikan
PRODUK LAYANAN : Perpustakaan Digital
JANGKA WAKTU :

180 menit

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya (gratis)

LOKASI PELAYANAN : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
  4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi

 

PERSYARATAN

1. Memiliki username dan pasword dengan cara melakukan registrasi sebagai anggota Perpustakaan Digital Budiwangi melalui link: https://kubuku.id/download/budiwangi

2. Memiliki Kartu Anggota Perpustakaan (KTA)

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pengunjung mengisi daftar kehadiran/buku pengunjung di komputer (cek point) yang tersedia berdasarkan jenis keanggotaan (Anggota/Non Anggota) selama 1 menit
  2. Pengunjung menuju ruang layanan komputer dan internet untuk melakukan login di perpustakaan digital Budiwangi sesuai username dan pasword yang dimiliki
  3. Untuk pengunjung Anggota mendapatkan hak akses selama 180 menit
  4. Untuk pengunjung Non Anggota mendapatkan hak akses selama 30 menit 
  5. Pengunjung mematikan komputer setelah selesai menggunakan akses layanan perpustakaan digital Budiwangi.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 Pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Pustakawan Terampil
  2. Tenaga Teknis Perpustakaan yang memiliki kompetensi di bidang layanan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK)
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan Internal oleh:

  1. Pustakawan Ahli
  2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
JAMINAN PELAYANAN

Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan berdasarkan standar pelayanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan setiap 1 bulan sekali melalui laporan kinerja bulanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sarana/fasilitas pelayanan berdasarkan standar pelayanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan Internal melalui:

  1. Website : https://dispusip.banyuwangikab.go.id/
  2. https://pengaduan.banyuwangikab.go.id/
  3. Twitter : https://www.instagram.com/dispusipbwi
  4. Instagram : https://www.instagram.com/dispusipbwi
  5. Telpon : (0333) 421197, 081358858877
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Pendidikan
PRODUK LAYANAN : ebook.banyuwangikab.go.id
JANGKA WAKTU :

Sesuai dengan jadwal buka pojok baca digital

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  • UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Perbup No.79 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi
PERSYARATAN
1. Pemustaka membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan (bagi pemustaka offline)
2. Pemustaka membawa Identitas KTP/KK bagi yang belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan (bagi pemustaka offline)
3. Tersedianya akses internet melalui Smartphone/Pc/Tab (bagi pemustaka online) 
 
 
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
1. Pemustaka datang ke Pojok Baca Digital Mal Pelayanan Publik dan mengisi buku tamu pengunjung di komputer sesuai dengan kolom keanggotaan (Anggota/non Anggota) 

2. Pemustaka mengunjungi web ebook.banyuwangikab.go.id

3. Pemustaka memilih koleksi buku digital melalui website E-book (Digital Library) Perpustakaan Daerah
4. Pemustaka keluar dari web
 
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 (dua) Petugas/Pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Sesuai Standar Pelayanan Perpustakaan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
  • Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggaraan pelayanan perpustakaan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Sesuai Standar Pelayanan Perpustakaan
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Pengajuan Pensiun Janda
JANGKA WAKTU :

Sesuai dengan Standart Layanan

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tanpa biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

- Undang - undang  No. 11 Tahun 1969

- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1981

- Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2015

- Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018

PERSYARATAN
  • Formulir Permintaan Pembayaran
  • Formulir SPTB
  • Formulir Keterangan Janda/Duda
  • FC SK Pensiun
  • FC KTP
  • FC Rekening Bank
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. ASN/Penerima Pensiun/Ahli Waris datang untuk meminta informasi
  2. Petugas Taspen memberikan informasi dan formulir yang diperlukan
  3. ASN/Penerima Pensiun/Ahli Waris datang untuk menyerahkan formulir dan kelengkapan klim
  4. Petugas Taspen menerima berkas pengajuan klim dari ASN/Penerima Pensiun/Ahli Waris dan memberikan tanda terima berkas
  5. Petugas memproses berkas klim yang kemudian diproses haknya dan kemudian ditransferkan ke rekening yang bersangkutan
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
KOMPETENSI PELAKSANA

Sesuai dengan Sandart Layanan

PENGAWASAN INTERNAL

Mengawasi alur dan prosedur pelayanan agar sesuai dengan Standart Operasional Prosedur yang berlaku

JAMINAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sesuai dengan Standart Layanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Pengaduan langsung ke unit penyelenggara pelayanan atau melalui telp 0331-338256

ALUR PENGADUAN