INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : KTP-el
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
12. Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional
13. Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional

PERSYARATAN

1. Surat Keterangan Pindah (jika terjadi pindah datang);
2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
4. Fotokopi Kartu Keluarga; dan
5. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
(Pasal 15 Perpres 96/2018)

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

 Penduduk mengisi F-1.02;
 Penduduk melampirkan:
a. Surat Keterangan Pindah (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
b. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
d. Fotokopi Kartu Keluarga; dan
e. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
 Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
 Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
 Dinas memusnahkan KTP-el lama.

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 8 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA

1. Kepala Dinas : S1 atau S2
2. Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
3. Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
4. Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
 Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pendaftaran Penduduk
 Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan

PENGAWASAN INTERNAL

 Pengawasan dilakukan secara berjenjang
 Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan

JAMINAN PELAYANAN

1. Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
2. Motto Pelayanan
Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
 Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
 Semangat nasionalisme
 Penghormatan terhadap hak asasi manusia
 Tidak diskriminatif
 Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
 Semangat jiwa korps
4. Kode Etik Pegawai
 Etika beragama
 Etika bernegara
 Etika berorganisasi
 Etika bermasyarakat
 Etika terhadap diri sendiri serta
 Etika sesama PNS

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

1. Mesin Nomor Antrian;
2. Pendingin ruangan;
3. Monitor nomor antrian panggilan;
4. Komputer;
5. Printer;
6. Jaringan Internet;
7. Wireless / mic;
8. Kursi ruang tunggu;
9. TV;
10. CCTV;
11. Meja Pelayanan;
12. Meja Kerja;
13. Kursi kerja;
14. Tempat Sampah;
15. Camera DSLR (Perekaman);
16. Baground Perekaman; dan
17. Air Minum Galon.

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. telepon: 0333-423234;
c. faksimile: 0333-423234;
d. email: [email protected];
e. whatsapp: 081-336-700-900;
f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : KTP-el
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
12. Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional
13. Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional

PERSYARATAN

1. Telah berusia 17 tahun, atau kurang daru 17 tahun tetapi sudah kawin, atau pernah kawin
2. Fotokopi KK.
3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
(Pasal 16 Perpres 96/2018)

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

 OA mengisi F-1.02;
 OA melampirkan fotokopi KK;
 OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
 Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
Catatan :
 Untuk pelayanan Perekaman tidak bisa diwakilkan

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 5 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA

1. Kepala Dinas : S1 atau S2
2. Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
3. Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
4. Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
 Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pendaftaran Penduduk
 Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan

PENGAWASAN INTERNAL

 Pengawasan dilakukan secara berjenjang
 Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan

JAMINAN PELAYANAN

1. Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
2. Motto Pelayanan
Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
 Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
 Semangat nasionalisme
 Penghormatan terhadap hak asasi manusia
 Tidak diskriminatif
 Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
 Semangat jiwa korps
4. Kode Etik Pegawai
 Etika beragama
 Etika bernegara
 Etika berorganisasi
 Etika bermasyarakat
 Etika terhadap diri sendiri serta
 Etika sesama PNS

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

1. Mesin Nomor Antrian;
2. Pendingin ruangan;
3. Monitor nomor antrian panggilan;
4. Komputer;
5. Printer;
6. Jaringan Internet;
7. Wireless / mic;
8. Kursi ruang tunggu;
9. TV;
10. CCTV;
11. Meja Pelayanan;
12. Meja Kerja;
13. Kursi kerja;
14. Tempat Sampah;
15. Camera DSLR (Perekaman);
16. Baground Perekaman; dan
17. Air Minum Galon.

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. telepon: 0333-423234;
c. faksimile: 0333-423234;
d. email: [email protected];
e. whatsapp: 081-336-700-900;
f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : KTP-el
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
12. Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional
13. Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional

PERSYARATAN

1. Surat Keterangan Pindah (jika pindah datang);
2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
3. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
6. Fotokopi Kartu Keluarga

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

 OA mengisi F-1.02;
 OA melampirkan:
a. Surat Keterangan Pindah (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
b. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
d. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
e. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
f. Fotokopi Kartu Keluarga
 Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
 Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
 Dinas memusnahkan KTP-el lama

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 4 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA

1. Kepala Dinas : S1 atau S2
2. Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
3. Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
4. Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
 Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pendaftaran Penduduk
 Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan

PENGAWASAN INTERNAL

 Pengawasan dilakukan secara berjenjang
 Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan

JAMINAN PELAYANAN

1. Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
2. Motto Pelayanan
Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
 Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
 Semangat nasionalisme
 Penghormatan terhadap hak asasi manusia
 Tidak diskriminatif
 Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
 Semangat jiwa korps
4. Kode Etik Pegawai
 Etika beragama
 Etika bernegara
 Etika berorganisasi
 Etika bermasyarakat
 Etika terhadap diri sendiri serta
 Etika sesama PNS

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

1. Mesin Nomor Antrian;
2. Pendingin ruangan;
3. Monitor nomor antrian panggilan;
4. Komputer;
5. Printer;
6. Jaringan Internet;
7. Wireless / mic;
8. Kursi ruang tunggu;
9. TV;
10. CCTV;
11. Meja Pelayanan;
12. Meja Kerja;
13. Kursi kerja;
14. Tempat Sampah;
15. Camera DSLR (Perekaman);
16. Baground Perekaman; dan
17. Air Minum Galon.

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. telepon: 0333-423234;
c. faksimile: 0333-423234;
d. email: [email protected];
e. whatsapp: 081-336-700-900;
f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Kartu Identitas Anak (KIA)
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak

PERSYARATAN

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
2. KK asli orang tua/wali; dan
3. KTP-el asli kedua orang tua/wali.(Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
(Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

 Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
 Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran;s
 Dinas menerbitkan KIA Baru; dan
 Penduduk melampirkan foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
Catatan:
 Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
 Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
(Pasal 7 Permendagri 2/2016)
 Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 6 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA

1. Kepala Dinas : S1 atau S2
2. Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
3. Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
4. Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
 Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pendaftaran Penduduk
 Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan

PENGAWASAN INTERNAL

 Pengawasan dilakukan secara berjenjang
 Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan

JAMINAN PELAYANAN

1. Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
2. Motto Pelayanan
Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
 Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
 Semangat nasionalisme
 Penghormatan terhadap hak asasi manusia
 Tidak diskriminatif
 Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
 Semangat jiwa korps
4. Kode Etik Pegawai
 Etika beragama
 Etika bernegara
 Etika berorganisasi
 Etika bermasyarakat
 Etika terhadap diri sendiri serta
 Etika sesama PNS

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

1. Mesin Nomor Antrian;
2. Pendingin ruangan;
3. Monitor nomor antrian panggilan;
4. Komputer;
5. Printer;
6. Jaringan Internet;
7. Wireless / mic;
8. Kursi ruang tunggu;
9. TV;
10. CCTV;
11. Meja Pelayanan;
12. Meja Kerja;
13. Kursi kerja;
14. Tempat Sampah;
15. Camera DSLR (Perekaman);
16. Baground Perekaman; dan
17. Air Minum Galon.

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. telepon: 0333-423234;
c. faksimile: 0333-423234;
d. email: [email protected];
e. whatsapp: 081-336-700-900;
f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Kartu Identitas Anak (KIA)
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak

PERSYARATAN

1. Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
(Pasal 4 Permendagri 2/2016)
2. KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
(Pasal 5 Permendagri 2/2016)
3. SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan;
(Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
4. Surat Keterangan Pindah (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
(Pasal 6 Permendagri 2/2016)
5. Fotokopi Kartu Keluarga.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

 Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
 Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
 Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
 Pemohon melampirkan Surat Keterangan Pindah (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);
 Pemohon melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga;
 Dinas menerbitkan KIA baru.
 Dinas memusnahkan KIA lama
Catatan:
 Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
 Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari
(Pasal 7 Permendagri 2/2016)
 Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 6 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA

1. Kepala Dinas : S1 atau S2
2. Pejabat Stuktural Bidang Dafduk : S1 atau S2
3. Pejabat Fungsional Bidang Dafduk : S1 atau S2
4. Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
 Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pendaftaran Penduduk
 Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan

PENGAWASAN INTERNAL

 Pengawasan dilakukan secara berjenjang
 Dari eselon IV ke eselon III dan eselon II dalam aspek pelayanan

JAMINAN PELAYANAN

1. Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
2. Motto Pelayanan
Melayani dengan, sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati
3. Nilai – Nilai Dasar Pelayanan
 Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
 Semangat nasionalisme
 Penghormatan terhadap hak asasi manusia
 Tidak diskriminatif
 Profesionalisme, netralis, dan bermoral tinggi,
 Semangat jiwa korps
4. Kode Etik Pegawai
 Etika beragama
 Etika bernegara
 Etika berorganisasi
 Etika bermasyarakat
 Etika terhadap diri sendiri serta
 Etika sesama PNS

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

1. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan
2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

1. Mesin Nomor Antrian;
2. Pendingin ruangan;
3. Monitor nomor antrian panggilan;
4. Komputer;
5. Printer;
6. Jaringan Internet;
7. Wireless / mic;
8. Kursi ruang tunggu;
9. TV;
10. CCTV;
11. Meja Pelayanan;
12. Meja Kerja;
13. Kursi kerja;
14. Tempat Sampah;
15. Camera DSLR (Perekaman);
16. Baground Perekaman; dan
17. Air Minum Galon.

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
Jl. Letkol Istiqlah 68 Banyuwangi. 68415; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. loket pengaduan;
b. telepon: 0333-423234;
c. faksimile: 0333-423234;
d. email: [email protected];
e. whatsapp: 081-336-700-900;
f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
g. SMS: 0821-3154-5555;
h. Instagram: @disdukcapilbanyuwangi
i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

ALUR PENGADUAN