Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Banyuwangi
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis kependudukan dan pencatatan sipil;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tujuan :
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang Kependudukan.
- Meningkatkan Manajemen tata kelola Organisasi yang akuntabel dan profesional.
Sasaran :
- Meningkatnya pelayanan administrasi kependudukan
- Meningkatnya penataan data dan informasi kependudukanyang valid dan update
- Meningktanya pelayanan akta-akta pencatatan sipil.
- Meningktanya pemanfaatan pelayanan data kependudukan dan inovasi kinerja pelayanan publik dalam bidang kependudukan.
- Terwujudnya sumber Daya manusia yang profesional.
Indikator Sasaran :
- Persentase pelayanan KTP-el kurang dari 2 jam;
- Persentase database kependudukan yang valid dan update;
- Persentase Bayi Lahir Procot Pulang Bawa Akta; dan
- Persentase Pemanfaatan Data Kependudukan;
- Persentase pemenuhan kebutuhan kebutuhan dasar operasional aparatur selama 12 bulan.
Dengan penjelasalan sebagai berikut :
- Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang tertib untuk mendukung terwujudnya Good Governance.
- Mewujudkan aparatur yang bersih dan professional untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan yang prima.
- Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dengan memanfaatkan TI dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
- Meningkatkan kesadaran penduduk untuk mengurus kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Mewujudkan Data Base Kependudukan yang dapat diakses oleh pengguna.
- Mewujudkan pelayanan penerbitan KTP-el berbasis NIK secara Nasional.
- Mewujudkan kepemilikan Akta Kelahiran bagi semua anak di Kabupaten Banyuwangi.
ALAMAT SKPD
Alamat: Jl. Letkol Istiqlah No. 68 - Banyuwangi, 68415
Phone/HP: +62 (333) 424234
E-mail: [email protected]
Visi, Misi, Moto Pelayanan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
VISI
Terwujudnya masyarakat Banyuwangi yang semakin sejahtera, mandiri, dan berakhlak mulia melalui peningkatan perekonomian dan kualitas sumber daya manusia
MISI
Mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan berseih (good and clean governance) serta layanan publik yang berkualitas berbasis teknologi informasi
MOTO
- Melayani dengan HATI
- Sepenuh HATI
- Dengan HATI-HATI
- Tidak Sesuka HATI
REKOGNISI
LAYANAN PENGADUAN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
Untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di setiap instansi yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, anda dapat menyampaikan keluhan, laporan, kritik dan saran melalui sarana pengaduan yang telah kami persiapkan :
SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI | ||
---|---|---|
SMS | : | 082 131 545 555 |
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
SK PENGADUAN
OSS
Online Singgle Submission
OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.