INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perdagangan
PRODUK LAYANAN : Dokumen IUMK/NIB
JANGKA WAKTU :

2 Hari

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya 

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Siliragung
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
  3. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Secara Elektronik;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  7. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan;
  8. Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/169/KEP/429.011/2021 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
  1. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa;
  2. Fc. Kartu Keluarga (KK);
  3. Fc. KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik);
  4. Fc. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  5. Nama Usaha;
  6. Nama Pemilik;
  7. Alamat Usaha;
  8. Nomor Telepon/HP.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Masyarakat/pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan menerima, meneliti kelengkapan, kesesuaian berkas dan meneruskan kepada Kasi yang membidangi;
  3. Berkas yang telah lengkap, diregister dan dicek/kontrol pada sistem oleh petugas yang membidangi;
  4. Dokumen yang telah selesai diserahkan kepada pemohon.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA/sederajat;
  • Menguasai Informasi dan Teknologi (IT);
  • Sopan, Ramah, Senyum, Cekatan dan Teliti.
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan oleh Camat / Sekretaris Camat dan/atau Kasi/Kasubag

JAMINAN PELAYANAN

" Apabila pelayanan kami tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka kami siap mengantar ke alamat yang bersangkutan "

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggara pelayanan dilaksanakan di ruangan/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksanan secara periodik dilakukan minimal 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna penyempurnaan pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Meja dan kursi pelayanan                          
  • Internet
  • Komputer, printer, scaner                           
  • Alat Tulis Kantor
  • Ruangan ber AC                                         
  • TV
  • Tempat parkir
  • Ruang tunggu
  • Kantin
  • Area merokok
  • Area Laktasi
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  • Camat : 085
  • Sekretaris Camat : 081
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : LHK
PRODUK LAYANAN : Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah Atau Emisi
JANGKA WAKTU :
  • 2 (dua) hari kerja sejak berkas pemohon diterima
  • 30 (tiga puluh lima) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar
  • Jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu yang diperlukan bagi pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen permohonan
BIAYA/TARIF :

Sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU)

LOKASI PELAYANAN : Dinas Lingkungan Hidup
PERSYARATAN

a. Persyaratan administrasi :

  • Perizinan melalui Online Single Submission (OSS) meliputi :
  1. NIB
  • Perizinan Non OSS meliputi:
  1. KTP Direktur/Penanggung Jawab
  2. NPWP
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. Surat Pernyataan bermaterai bahwa penyampaian pengajuan dan berkas pendukung adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan

b. Persyaratan teknis :

  1. Hasil uji laboratorium sesuai dengan kebutuhan dokumen standar teknis atau kajian teknis;
  2. Dokumen standar teknis atau kajian teknis
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon/pengusaha mengajukan permohonan pemeriksaan pertek air limbah atau emisi kepada Dinas LH Kab. Banyuwangi.
  2. Dinas LH Kab. Banyuwangi melakukan pemeriksaan dokumen teknis dan substansi sesuai SOP. Dalam melakukan penilaian substansi Dinas LH  Kab. Banyuwangi dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi kegiatan pengendalian Pencemaran Air atau Pencemaran Udara Hasil penilaian substansi adalah berita acara penilaian substansi. Apabila hasil penilaian menyatakan:
  • Kesesuaian substansi terpenuh, Dinas LH Kab. Banyuwangi menerbitkan persetujuan teknis
  • Kesesuaian substansi tidak terpenuhi Dinas LH Kab. Banyuwangi menolak menerbikan persetujuan teknis disertai alasan penolaka
SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 7-10 pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. SDM yang memiliki pengetahuan/pengalaman di bidang sistem pengendalian pencemaran air limbah atau emisi
  2. SDM yang memiliki pendidikan dan/atau sertifikat dan/atau telah mengikuti diklat terkait dengan sistem pengendalian pencemaran air limbah atau emisi
  3. Tenaga ahli yang membidangi kegiatan pengendalian pencemaran air limbah atau emisi.
PENGAWASAN INTERNAL
  1. Supervisi atasan langsung
  2. Pengawasan oleh Sekretariat Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi
JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Petugas menyimpan dengan rapi berkas kelengkapan permohonan persetujuan teknis baku mutu air limbah atau emisi
  2. Penetapan laboratorium Dinas LH Kabupaten Banyuwangi sebagai laboratorium rujukan terkait dengan permohonan persetujuan teknis baku mutu air limbah atau emisi
  3. Pengambilan sampel uji laboratorium dilakukan staf laboratorium Dinas LH Kabupaten Banyuwangi yang telah memiliki sertifikat pengambilan sampel dari dinas/instansi yang berwenang
  4. Pengambilan sampel laboratorium lainnya (selain air) dilakukan oleh staf laboratorium terakreditasi dan teregistrasi dimana pengujian dilakukan atau bisa berkoordinasi dengan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi

Proses pemeriksaan dokumen dan rapat koordinasi dilakukan dalam gedung milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Peraturan perundang-undangan terkait dengan tata laksana persetujuan teknis baku mutu air limbah atau emisi
  2. Buku register
  3. Form permohonan
  4. ATK
  5. Komputer
  6. Printer
  7. LCD + layar
  8. Kendaraan
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

    Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi

    Jl. Sritanjung, Kelurahan Temenggungan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung dengan mengisi form pengaduan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi

3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran dan masukan yang ada di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi

4. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui media sosial yaitu :

    Facebook : pelayananpublikmall

    Twitter : @ MPP_BWI

    Instagram : mallpelayananpublikbanyuwangi

    Email : www.pengaduan-banyuwangi.go.id

5. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via telepon :0821 3154 5555

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : LHK
PRODUK LAYANAN : Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL
JANGKA WAKTU :

1. REKOMENDASI PERSETUJUAN LINGKUNGAN MELALUI PENYUSUNAN UKL-UPL

  • 2 (dua) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dari DPMPTSP (untuk pemeriksaan administrasi)
  • 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap secara administrasi dan benar
  • jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen

2. REKOMENDASI PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN TANPA MELALUI PENYUSUNAN UKL-UPL BARU

  • 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima DLH Kab. Banyuwangi dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi
  • Jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen

3. REKOMENDASI PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN MELALUI PENYUSUNAN UKL-UPL BARU

  • 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima DLH Kab. Banyuwangi dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi
  • Jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen

 

BIAYA/TARIF :

Sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU)

LOKASI PELAYANAN : Dinas Lingkungan Hidup
PERSYARATAN

1) REKOMENDASI PERSETUJUAN LINGKUNGAN MELALUI PENYUSUNAN UKL-UPL

  • Surat Permohonan
  • Surat Arahan dan Penetapan Penapisan Dokumen Lingkungan
  • Identitas Pemrakarsa
  • Status Kepemilikan Usaha atau Akta Pendirian (Apabila Berbadan Hukum)
  • NIB ( Kecuali Kegiatan Pemerintah dan Non Berusaha)
  • Bukti Penguasaan Lahan
  • Bukti Kesesuaian Kegiatan dengan Rencana Tata Ruang
  • Persetujuan Awal terkait rencana usaha/kegiatan berdasarkan peraturan sektor (khusus kegiatan kawasan)
  • Rencana Peil Banjir (Khusus Perumahan)
  • Persetujuan Teknis (Air Limbah, Emisi, Limbah B3, dan Andalalin)
  • Formulir UKL-UPL

2) REKOMENDASI PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN TANPA MELALUI PENYUSUNAN UKL-UPL BARU

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan Hidup
  3. Identitas Pemrakarsa
  4. Status Kempemilikan Usaha(Apabila Berbadan Hukum)
  5. NIB ( Kecuali Kegiatan Pemerintah dan Non Berusaha)
  6. Bukti Penguasaan Lahan
  7. Persetujuan Teknis (Air Limbah, Emisi, Limbah B3, dan Andalalin)
  8. Persetujuan Awal Sesuai Rencana Kegiatan (Jika Ada atau diperlukan)
  9. Rekomendasi UKL-UPL/DPLH, Izin Lingkungan, dan/atau Persetujuan Lingkungan (Persetujuan P KPLH) lama.
  10. Dokumen Pendukung Lainnya Sesuai dengan Perubahan yang dilakukan:

          a. Perubahan Kepemilikan

              - Bukti pelimpahan kepemilikan

          b. Perubahan wilayah administrasi pemerintahan

              - Bukti perubahan wilayah administrasi

           c. Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

               - Izin PPLH/Pertek/Rincian Teknis

               - Matriks perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan

            d. SLO baru yang lebih ketat dari Perling lama

            e. Penciutan/pengurangan luas area usaha

                - Bukti penciutan

            f. Terdapat perubahan dampak dan/atau resiko Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan atau audit  

                lingkungan

3) REKOMENDASI PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN MELALUI PENYUSUNAN UKL-UPL BARU

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan Hidup
  3. Identitas Pemrakarsa
  4. Status Kempemilikan Usaha(Apabila Berbadan Hukum)
  5. NIB( Kecuali Kegiatan Pemerintah dan Non Berusaha)
  6. Bukti Penguasaan Lahan
  7. Bukti Kesesuaian Kegiatan dengan Rencana Tata Ruang
  8. Persetujuan Awal terkait rencana usaha/kegiatan berdasarkan peraturan sektor
  9. Persetujuan Teknis (Air Limbah, Emisi, Limbah B3, dan Andalalin)
  10. Formulir UKL-UPL
  11. Rekomendasi UKL-UPL/DPLH, Izin Lingkungan, dan/atau Persetujuan Lingkungan (Persetujuan PKPLH) lama.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

1) REKOMENDASI PERSETUJUAN LINGKUNGAN MELALUI PENYUSUNAN UKL-UPL

  1. Pemohon/pengusaha mengajukan permohonan penerbitan persetujuan lingkungan ke DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi.
  2. DPMPTSP mengajukan surat permohonan rekomendasi PKPLH ke DLH Kab. Banyuwangi
  3. Dinas LH Kab. Banyuwangi melakukan pemeriksaan dokumen UKL-UPL sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan menerbitkan rekomendasi hasil pemeriksaan UKL-UPL kepada DPMPTSP Kab. Banyuwangi sebagai dasar penerbitan persetujuan lingkungan
  4. DPMPTSP Kab. Banyuwangi menerbitkan persetujuan lingkungan untuk disampaikan ke pengusaha

2) REKOMENDASI PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN TANPA MELALUI PENYUSUNAN UKL-UPL BARU

    A).Perubahan kepemilikan, wilayah administrasi pemerintahan, SLO, penciutan/pengurangan luas area

  1. Pemohon penanggung jawab usaha kegiatan mengajukan permohonan penerbitan perubahan persetujuan lingkungan ke DPMPTSP
  2. DPMPTSP menerbitkan persetujuan lingkungan

   B).Perubahan Pengelolaan dan pemantauan lingkungan, perubahan berdasarkan analisis resiko

  1. Pemohon/pengusaha mengajukan permohonan penerbitan perubahan persetujuan lingkungan dan dokumen administrasi lainnya ke DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi
  2. DPMPTSP mengajukan surat permohonan perubahan perling ke DLH Kab. Banyuwangi
  3. Dinas LH Kab. Banyuwangi melakukan pemeriksaan dokumen Pendukung perubahan perling sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan menerbitkan rekomendasi hasil pemeriksaan dokumen sebagai dasar penerbitan perubahan perling
  4. DPMPTSP Kab. Banyuwangi menerbitkan persetujuan lingkungan kepada Pemohon

3) REKOMENDASI PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN MELALUI PENYUSUNAN UKL-UPL BARU

  1. Pemohon/pengusaha mengajukan permohonan penerbitan perubahan persetujuan lingkungan
  2. DPMPTSP mengajukan surat permohonan rekomendasi UKL-UPL ke DLH Kab. Banyuwangi
  3. Dinas LH Kab. Banyuwangi melakukan pemeriksaan dokumen UKL-UPL sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan menerbitkan rekomendasi hasil pemeriksaan UKL-UPL DPMPTSP Sebagai Dasar penerbitan perubahan perling
  4. DPMPTSP Kab. Banyuwangi menerbitkan perubahan persetujuan lingkungan kepada pemohon
SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 4-5 pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. SDM yang memiliki pengetahuan/pengalaman di bidang pemeriksaan dokumen lingkungan
  2. SDM yang memiliki sertifikat dan/atau telah mengikuti diklat pemeriksaan dokumen lingkungan
PENGAWASAN INTERNAL
  1. Supervisi atasan langsung
  2. Pengawasan oleh sekretariat Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi
JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Petugas menyimpan dengan rapi draf dokumen UKL-UPL dan berkas kelengkapan permohonan pemeriksaan dokumen UKL-UPL
  2. Petugas hanya memberikan copi draf dokumen UKL-UPL pada dinas/instansi peserta rapat koordinasi pemeriksaan dokumen UKL-UPL
  3. Proses pemeriksaan dokumen dan rapat koordinasi dilakukan dalam gedung milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Peraturan perundang-undangan terkait dengan pemeriksaan dokumen UKL-UPL
  2. Buku register
  3. Form permohonan
  4. ATK
  5. Komputer
  6. Printer
  7. LCD + layar
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi Jl. Sritanjung, Kelurahan Temenggungan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung dengan mengisi form pengaduan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi
  3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran dan masukan yang ada di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi
  4. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui media sosial yaitu :

           Facebook : pelayananpublikmall

           Twitter : @ MPP_BWI

           Instagram : mallpelayananpublikbanyuwangi

            Email : www.pengaduan-banyuwangi.go.id

        5. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via telepon :0821 3154 5555

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : Izin Usaha Apotek
JANGKA WAKTU :

9 Hari Kerja

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

Permenkes 14 Tahun 2021

PERSYARATAN

Sesuai dengan ketentuan lembaga OSS https://oss.go.id

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Sesuai dengan ketentuan lembaga OSS https://oss.go.id

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA

Sesuai dengan ketentuan lembaga OSS https://oss.go.id

PENGAWASAN INTERNAL

Sesuai dengan ketentuan lembaga OSS https://oss.go.id

JAMINAN PELAYANAN

Sesuai dengan ketentuan lembaga OSS https://oss.go.id

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Sesuai dengan ketentuan lembaga OSS https://oss.go.id

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Sesuai standart pelayanan perizinan

Sesuai dengan ketentuan lembaga OSS https://oss.go.id

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sesuai standart pelayanan perizinan

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kesehatan
PRODUK LAYANAN : Sertifikat Standart Izin Klinik
JANGKA WAKTU :

20 Hari Kerja

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehata

PERSYARATAN

Sesuai dengan ketentuan lembaga OSS https://oss.go.id

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Sesuai dengan ketentuan lembaga OSS https://oss.go.id

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA

Sesuai standart pelayanan perizinan

PENGAWASAN INTERNAL

Sesuai standart pelayanan perizinan

Sesuai dengan ketentuan lembaga OSS https://oss.go.id

 

JAMINAN PELAYANAN

Sesuai standart pelayanan perizinan

Sesuai dengan ketentuan lembaga OSS https://oss.go.id

 

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Sesuai standart pelayanan perizinan

Sesuai dengan ketentuan lembaga OSS https://oss.go.id

 

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Sesuai standart pelayanan perizinan

Sesuai dengan ketentuan lembaga OSS https://oss.go.id

 

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sesuai standart pelayanan perizinan