INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Rekomendasi Batas Garis Sempadan
JANGKA WAKTU :

14 hari kerja

BIAYA/TARIF :

Gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991Tentang Sungai

3. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 Tentang Irigasi

4. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung

5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi

6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau

7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang  Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi

 

PERSYARATAN
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan
  3. Fotokopi NIB
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi sertifikat / bukti kepemilikan
  6. Fotokopi SPPT
  7. Denah lokasi & foto lokasi
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

1. Pemohon menyerahkan berkas untuk mengajukan permohonan

2. Cek kelengkapan berkas

3. Apabila berkas lengkap sesuai ceklis maka berkas diterima dan jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan

4. Tinjau Lapang

5. Rekomendasi diberikan

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 4 orang
KOMPETENSI PELAKSANA

sesuai dengan standart pelayanan

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan  internal dilakukan secara berjenjang dan terus menerus 

JAMINAN PELAYANAN

Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang / gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi kinerja pelaksana secara pereodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali

Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sesuai standart pelayanan

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Dalam Proses [...]

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Ketenagakerjaan
PRODUK LAYANAN : Pendaftaran Pencari Kerja, Legalisir, dan Perpanjangan AK 1
JANGKA WAKTU :

20 menit (jika semua berkas lengkap)

BIAYA/TARIF :

Gratis tidak ada biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja
PERSYARATAN
  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy ijazah terakhir
  3. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikat kompetensi bila ada.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon membuat akun dan mengisi form isian pencari kerja (AK/II) secara online di  http://nakertrans.banyuwangikab.go.id;
  2. Pemohon datang ke Mall Pelayanan Publik, mengambil nomor antrian, dan menyerahkan berkas persyaratan;
  3. Petugas menerima dan memverifikasi berkas;
  4. Petugas melaksanakan wawancara dan mencocokan form isian pencari kerja (AK/II) di dalam sistem untuk mengetahui bakat, minat dan kemampuan pencari kerja, serta memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban pencari kerja;
  5. Pengesahan kartu tanda daftar pencari kerja oleh pejabat yang berwenang menggunakan TTE;
  6. Penyerahan kartu tanda daftar pencari kerja.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 5 Orang Pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Kepala Bidang Tenaga Kerja: S1/ S2
  2. Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi: S1
  3. Staf yang memiliki kualifikasi sebagai petugas antar kerja : SMA atau S1
  4. Memahami Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku
  5. Mampu mengoperasikan komputer
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan internal dilakukan secara berjenang dan terus menerus.

JAMINAN PELAYANAN
  1. Jaminan Pelayanan sesuai maklumat pelayanan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi;
  2. Setiap Pegawai Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan dan akuntabel berdasarkan ketentuan Perundang -undangan;
  3. Setiap Pegawai Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian dilarang menerima suap, mengeluarkan ucapan, isyarat atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan di ruang/ gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

1.

Evalusi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali.

2.

Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemuan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Loket dan ruang tunggu/ ruang pelayanan
  2. Komputer dan Printer
  3. Internet
  4. Data atau berkas pemohon
  5. Kursi / Meja
  6. Alat Tulis
  7. Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan 
  8.  Akses Toilet
  9. Ruangan pelayanan ber AC.
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Petugas Pelayanan

Ribka Ambarwati, S. Pd.

Petugas Pelayanan

Luki Rani Ervita, S.S

 

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Ketenagakerjaan
PRODUK LAYANAN : Rekomendasi Paspor
JANGKA WAKTU :

1 (satu) hari kerja (apabila persyaratan Lengkap)

BIAYA/TARIF :

Gratis tidak ada biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran;
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja
  3. Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  6. Peraturan Daerah (PERDA) Kab. Banyuwangi Nomor 15 Tahunn 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Banyuwangi Di Luar Negeri
PERSYARATAN

Persyaratan Umum

  1. Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan harus berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan; dan
  4. Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat (telah dibatalkan oleh putusan MK, sehingga lulusan SD/sederajat dapat menjadi calon TKI).

Persyaratan Administrasi (umum)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen;
  3. Fotokopi E-KTP;
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
  5. Fotokopi Surat nikah/ cerai;
  6. Fotokopi Akta kelahiran;
  7. Fotokopi Ijazah;
  8. AK 1 / kartu Kuning;
  9. Surat ijin keluarga (diketahui Kepala Desa);
  10. Surat ahli waris (diketahui Kepala Desa);

Persyaratan Tambahan untuk Rekomendasi Paspor berdasarkan Skema Penempatan :

No Skema Penempatan Persyaratan Khusus
1

Melalui P3MI

(Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia)

  1. Surat Tugas
  2. Hasil Seleksi
  3. SIP
  4. 3 bendel Perjanjian Penempatan
2

G to G

(Korea, Jepang, German)

  1. Sertifikat Hasil Ujian
  2. Hasil Kelulusan/Pengumuman BP2MI
3 SSW Jepang
  1. Certificate of Eligibilty (CoE)
  2. Kontrak Kerja
  3. Surat Permohonan dari SO
4 Program Mandiri
  1. Bukti pendaftaran SISKOTKLN Mandiri
  2. Kontrak Kerja yang disahkan KBRI tujuan, atau
  3. LoA (Letter of Acceptance)

 

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon (khusus CPMI dengan skema penempatan P to P harus didampingi petugas P3MI) datang ke Mall Pelayanan Publik, mengambil antrian dan menyerahkan berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melaksanakan seleksi bersama sama dengan petugas P3MI;
  4. Petugas meregistrasi calon PMI dalam SISKOTKLN dan mencetak rekomendasi Paspor;
  5. Penandatanganan Rekomendasi Paspor oleh Pejabat yang berwenang;
  6. Petugas mengarsip dan menyerahkan dokumen hasil pelayanan kepada pemohon.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 5 Orang Pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Kepala Bidang Tenaga Kerja: S1/ S2
  2. Kasi Penempatan Tenaga Kerja: S1
  3. Staf yang memiliki kualifikasi sebagai petugas antar kerja : SMA atau S1
  4. Memahami Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku
  5. Mampu mengoperasikan komputer
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus

JAMINAN PELAYANAN
  • Jaminan Pelayanan sesuai maklumat pelayanan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi;
  • Setiap Pegawai Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan dan akuntabel berdasarkan ketentuan Perundang -undangan;
  • Setiap Pegawai Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian dilarang menerima suap, mengeluarkan ucapan, isyarat atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Penyelenggaraan pelayanan Penerbitan  Berita Acara Seleksi, Rekomendasi Paspor, dan Perjanjian Penempatan dilaksanakan di ruang/gedung yang memilik tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  • Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  • Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1.  Loket dan ruang tunggu/ ruang pelayanan
  2. Komputer dan Printer
  3. Internet
  4. Data atau berkas pemohon
  5. Kursi / Meja
  6. Alat Tulis
  7. Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan 
  8. Akses Toilet
  9. Ruangan pelayanan ber AC.
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Petugas Pelayanan

Ribka Ambarwati, S. Pd.

Petugas Pelayanan

Luki Rani Ervita, S.S

 

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Ketenagakerjaan
PRODUK LAYANAN : Berita Acara, Rekomendasi Paspor dan Pengesahan Perjanjian Penempatan
JANGKA WAKTU :

1 (satu) hari kerja (apabila persyaratan Lengkap)

BIAYA/TARIF :

Gratis tidak ada biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran;
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja
  3. Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  6. Peraturan Daerah (PERDA) Kab. Banyuwangi Nomor 15 Tahunn 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Banyuwangi Di Luar Negeri
PERSYARATAN

Persyaratan Umum

  1. Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan harus berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan; dan
  4. Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat (telah dibatalkan oleh putusan MK, sehingga lulusan SD/sederajat dapat menjadi calon TKI).

​Pendaftaran Calon Pakerja Migran Indonesia melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang harus dipenuhi antara lain :

  1. Permohonan P3MI;
  2. Surat Kebenaran Dokumen P3MI;
  3. Surat Tugas Petugas P3MI;
  4. Form Hasil Seleksi dari P3MI;
  5. Form Biodata TKI;
  6. Fotokopi E-KTP;
  7. Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
  8. Fotokopi Surat nikah/ cerai;
  9. Fotokopi Akta kelahiran;
  10. Fotokopi Ijazah;
  11. AK 1 / kartu Kuning;
  12. Surat ijin keluarga (diketahui Kepala Desa);
  13. Surat ahli waris (diketahui Kepala Desa);
  14. Surat perjanjian penempatan / PP.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon didampingi petugas P3MI datang ke Mall Pelayanan Publik, mengambil antrian dan menyerahkan berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melaksanakan seleksi bersama-sama dengan petugas P3MI;
  4. Petugas meregistrasi calon PMI dalam SISKOTKLN, mencetak Berita Acara Seleksi dan Rekomendasi Paspor;
  5. Penandatanganan Berita Acara Seleksi, Rekomendasi Paspor, dan Perjanjian Penempatan oleh Pejabat yang berwenang;
  6. Petugas mengarsip dan menyerahkan dokumen hasil pelayanan kepada pemohon. 
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 5 Orang Pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Kepala Bidang Tenaga Kerja: S1/ S2
  2. Kasi Penempatan Tenaga Kerja: S1
  3. Staf yang memiliki kualifikasi sebagai petugas antar kerja : SMA atau S1
  4. Memahami Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku
  5. Mampu mengoperasikan komputer
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus

JAMINAN PELAYANAN
  • Jaminan Pelayanan sesuai maklumat pelayanan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi;
  • Setiap Pegawai Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan dan akuntabel berdasarkan ketentuan Perundang -undangan;
  • Setiap Pegawai Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian dilarang menerima suap, mengeluarkan ucapan, isyarat atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Penyelenggaraan pelayanan Penerbitan  Berita Acara Seleksi, Rekomendasi Paspor, dan Perjanjian Penempatan dilaksanakan di ruang/gedung yang memilik tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik.

EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  • Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  • Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1.  Loket dan ruang tunggu/ ruang pelayanan
  2. Komputer dan Printer
  3. Internet
  4. Data atau berkas pemohon
  5. Kursi / Meja
  6. Alat Tulis
  7. Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan 
  8. Akses Toilet
  9. Ruangan pelayanan ber AC.
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Petugas Pelayanan

Ribka Ambarwati, S. Pd.

Petugas Pelayanan

Luki Rani Ervita, S.S

 

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : LHK
PRODUK LAYANAN : Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL
JANGKA WAKTU :

1. REKOMENDASI PERSETUJUAN LINGKUNGAN MELALUI PENYUSUNAN UKL-UPL

  • 2 (dua) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dari DPMPTSP (untuk pemeriksaan administrasi)
  • 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap secara administrasi dan benar
  • jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen

2. REKOMENDASI PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN TANPA MELALUI PENYUSUNAN UKL-UPL BARU

  • 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima DLH Kab. Banyuwangi dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi
  • Jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen

3. REKOMENDASI PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN MELALUI PENYUSUNAN UKL-UPL BARU

  • 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima DLH Kab. Banyuwangi dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi
  • Jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen
BIAYA/TARIF :

Sesuai dengan SBU

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
PERSYARATAN

1) REKOMENDASI PERSETUJUAN LINGKUNGAN MELALUI PENYUSUNAN UKL-UPL

  • Surat Permohonan
  • Surat Arahan dan Penetapan Penapisan Dokumen Lingkungan
  • Identitas Pemrakarsa
  • Status Kepemilikan Usaha atau Akta Pendirian (Apabila Berbadan Hukum)
  • NIB ( Kecuali Kegiatan Pemerintah dan Non Berusaha)
  • Bukti Penguasaan Lahan
  • Bukti Kesesuaian Kegiatan dengan Rencana Tata Ruang
  • Persetujuan Awal terkait rencana usaha/kegiatan berdasarkan peraturan sektor (khusus kegiatan kawasan)
  • Rencana Peil Banjir (Khusus Perumahan)
  • Persetujuan Teknis (Air Limbah, Emisi, Limbah B3, dan Andalalin)
  • Formulir UKL-UPL

2) REKOMENDASI PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN TANPA MELALUI PENYUSUNAN UKL-UPL BARU

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan Hidup
  3. Identitas Pemrakarsa
  4. Status Kempemilikan Usaha(Apabila Berbadan Hukum)
  5. NIB ( Kecuali Kegiatan Pemerintah dan Non Berusaha)
  6. Bukti Penguasaan Lahan
  7. Persetujuan Teknis (Air Limbah, Emisi, Limbah B3, dan Andalalin)
  8. Persetujuan Awal Sesuai Rencana Kegiatan (Jika Ada atau diperlukan)
  9. Rekomendasi UKL-UPL/DPLH, Izin Lingkungan, dan/atau Persetujuan Lingkungan (Persetujuan P KPLH) lama.
  10. Dokumen Pendukung Lainnya Sesuai dengan Perubahan yang dilakukan:

          a. Perubahan Kepemilikan

              - Bukti pelimpahan kepemilikan

          b. Perubahan wilayah administrasi pemerintahan

              - Bukti perubahan wilayah administrasi

           c. Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

               - Izin PPLH/Pertek/Rincian Teknis

               - Matriks perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan

            d. SLO baru yang lebih ketat dari Perling lama

            e. Penciutan/pengurangan luas area usaha

                - Bukti penciutan

            f. Terdapat perubahan dampak dan/atau resiko Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan atau

                audit  lingkungan

3) REKOMENDASI PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN MELALUI PENYUSUNAN UKL-UPL BARU

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan Hidup
  3. Identitas Pemrakarsa
  4. Status Kempemilikan Usaha(Apabila Berbadan Hukum)
  5. NIB( Kecuali Kegiatan Pemerintah dan Non Berusaha)
  6. Bukti Penguasaan Lahan
  7. Bukti Kesesuaian Kegiatan dengan Rencana Tata Ruang
  8. Persetujuan Awal terkait rencana usaha/kegiatan berdasarkan peraturan sektor
  9. Persetujuan Teknis (Air Limbah, Emisi, Limbah B3, dan Andalalin)
  10. Formulir UKL-UPL
  11. Rekomendasi UKL-UPL/DPLH, Izin Lingkungan, dan/atau Persetujuan Lingkungan (Persetujuan PKPLH) lama.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

1) REKOMENDASI PERSETUJUAN LINGKUNGAN MELALUI PENYUSUNAN UKL-UPL

  1. Pemohon/pengusaha mengajukan permohonan penerbitan persetujuan lingkungan ke DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi.
  2. DPMPTSP mengajukan surat permohonan rekomendasi PKPLH ke DLH Kab. Banyuwangi
  3. Dinas LH Kab. Banyuwangi melakukan pemeriksaan dokumen UKL-UPL sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan menerbitkan rekomendasi hasil pemeriksaan UKL-UPL kepada DPMPTSP Kab. Banyuwangi sebagai dasar penerbitan persetujuan lingkungan
  4. DPMPTSP Kab. Banyuwangi menerbitkan persetujuan lingkungan untuk disampaikan ke pengusaha

2) REKOMENDASI PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN TANPA MELALUI PENYUSUNAN UKL-UPL BARU

    A).Perubahan kepemilikan, wilayah administrasi pemerintahan, SLO, penciutan/pengurangan luas area

  1. Pemohon penanggung jawab usaha kegiatan mengajukan permohonan penerbitan perubahan persetujuan lingkungan ke DPMPTSP
  2. DPMPTSP menerbitkan persetujuan lingkungan

   B).Perubahan Pengelolaan dan pemantauan lingkungan, perubahan berdasarkan analisis resiko

  1. Pemohon/pengusaha mengajukan permohonan penerbitan perubahan persetujuan lingkungan dan dokumen administrasi lainnya ke DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi
  2. DPMPTSP mengajukan surat permohonan perubahan perling ke DLH Kab. Banyuwangi
  3. Dinas LH Kab. Banyuwangi melakukan pemeriksaan dokumen Pendukung perubahan perling sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan menerbitkan rekomendasi hasil pemeriksaan dokumen sebagai dasar penerbitan perubahan perling
  4. DPMPTSP Kab. Banyuwangi menerbitkan persetujuan lingkungan kepada Pemohon

3) REKOMENDASI PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN MELALUI PENYUSUNAN UKL-UPL BARU

  1. Pemohon/pengusaha mengajukan permohonan penerbitan perubahan persetujuan lingkungan
  2. DPMPTSP mengajukan surat permohonan rekomendasi UKL-UPL ke DLH Kab. Banyuwangi
  3. Dinas LH Kab. Banyuwangi melakukan pemeriksaan dokumen UKL-UPL sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan menerbitkan rekomendasi hasil pemeriksaan UKL-UPL DPMPTSP Sebagai Dasar penerbitan perubahan perling
  4. DPMPTSP Kab. Banyuwangi menerbitkan perubahan persetujuan lingkungan kepada pemohon
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 4-5 pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. SDM yang memiliki pengetahuan/pengalaman di bidang pemeriksaan dokumen lingkungan
  2. SDM yang memiliki sertifikat dan/atau telah mengikuti diklat pemeriksaan dokumen lingkungan
PENGAWASAN INTERNAL
  1. Supervisi atasan langsung
  2. Pengawasan oleh sekretariat Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi
JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Petugas menyimpan dengan rapi draf dokumen UKL-UPL dan berkas kelengkapan permohonan pemeriksaan dokumen UKL-UPL
  2. Petugas hanya memberikan copi draf dokumen UKL-UPL pada dinas/instansi peserta rapat koordinasi pemeriksaan dokumen UKL-UPL
  3. Proses pemeriksaan dokumen dan rapat koordinasi dilakukan dalam gedung milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Peraturan perundang-undangan terkait dengan pemeriksaan dokumen UKL-UPL
  2. Buku register
  3. Form permohonan
  4. ATK
  5. Komputer
  6. Printer
  7. LCD + layar
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi Jl. Sritanjung, Kelurahan Temenggungan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung dengan mengisi form pengaduan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi
  3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran dan masukan yang ada di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi
  4. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui media sosial yaitu :

           Facebook : pelayananpublikmall

           Twitter : @ MPP_BWI

           Instagram : mallpelayananpublikbanyuwangi

           Email : www.pengaduan-banyuwangi.go.id

       5. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via telepon : 0821 3154 5555

ALUR PENGADUAN