INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : LHK
PRODUK LAYANAN : Surat Kelayakan Operasi (SLO)
JANGKA WAKTU :
  • 5 (lima) hari kerja sejak laporan diterima serta dinyatakan lengkap dan benar
  • 3 (tiga) hari kerja sejak diselesaikan verifikasi
  • Jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu yang diperlukan bagi pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen permohonan
BIAYA/TARIF :

Sesuai SBU

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
PERSYARATAN
  1. Perizinan Berusaha
  2. Persetujuan Lingkungan
  3. Persetujuan Teknis
  4. Hasil pemantauan air limbah yang diuji laboratorium yang telah terregistrasi dari Menteri  sesuai ketentuan perundang-undangan atau hasil pemantauan emisi selama 2 bulan terakhir dalam periode waktu uji coba ;
  5. Dokumen kontrol jamianan/jaminan kualitas (quality assurance/quality control) mengenai tata cara uji air limbah
  6. Sertifikat registrasi laboratorium
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon/pengusaha menyampaikan laporan penyelesaian pembangunan sistem pengolahan air limbah atau Alat Pengendali Emisi  kepada Dinas LH Kab. Banyuwangi.
  2. Dinas LH Kab. Banyuwangi melakukan verfikasi terkait fungsi IPAL atau alat pengendali emisi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam hal hasil verifikasi menyatakan usaha dan atau kegiatan:
  • Sesuai persetujuan teknis, DLH Kab. Banyuwangi menerbitkan SLO
  • Tidak sesuai persetujuan teknis, DLH Kab. Banyuwangi menyampaikan arahan
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 7-10 pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. SDM yang memiliki pengetahuan/pengalaman di bidang sistem pengendalian pencemaran air limbah atau emisi
  2. SDM yang memiliki pendidikan dan/atau sertifikat dan/atau telah mengikuti diklat terkait dengan sistem pengendalian pencemaran air limbah atau emisi
PENGAWASAN INTERNAL
  1. Supervisi atasan langsung
  2. Pengawasan oleh Sekretariat Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi
JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Petugas menyimpan dengan rapi berkas kelengkapan permohonan penerbitan surat layak operasi
  2. Penetapan laboratorium Dinas LH Kabupaten Banyuwangi atau laboratorium yang terregistrasi Menteri sebagai laboratorium rujukan terkait dengan permohonan persetujuan teknis baku mutu air limbah atau alat pengendali emisi
  3. Pengambilan sampel uji laboratorium dilakukan staf laboratorium Dinas LH Kabupaten Banyuwangi atau laboratorium yang terregistrasi Menteri yang telah memiliki sertifikat pengambilan sampel dari dinas/instansi yang berwenang
  4. Pengambilan sampel laboratorium lainnya (selain air) dilakukan oleh staf laboratorium terakreditasi dan teregistrasi dimana pengujian dilakukan atau bisa berkoordinasi dengan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi
  5. Proses pemeriksaan dokumen dilakukan dalam gedung milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Peraturan perundang-undangan terkait dengan tata laksana persetujuan teknis baku mutu air limbah atau emisi
  2. Buku register
  3. Form permohonan
  4. ATK
  5. Komputer
  6. Printer
  7. LCD + layar
  8. Kendaraan
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi Jl. Sritanjung, Kelurahan Temenggungan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung dengan mengisi form pengaduan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi
  3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran dan masukan yang ada di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi
  4. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui media sosial yaitu :

          Facebook : pelayananpublikmall

          Twitter : @ MPP_BWI

          Instagram : mallpelayananpublikbanyuwangi

          Email : www.pengaduan-banyuwangi.go.id

      5. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via telepon : 0821 3154 5555

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : LHK
PRODUK LAYANAN : Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah Atau Emisi
JANGKA WAKTU :
  • 2 (dua) hari kerja sejak berkas pemohon diterima
  • 30 (tiga puluh lima) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar
  • Jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu yang diperlukan bagi pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen permohonan
BIAYA/TARIF :

Sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU)

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
PERSYARATAN

a. Persyaratan administrasi :

  • Perizinan melalui Online Single Submission (OSS) meliputi :
  1. NIB
  • Perizinan Non OSS meliputi:
  1. KTP Direktur/Penanggung Jawab
  2. NPWP
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. Surat Pernyataan bermaterai bahwa penyampaian pengajuan dan berkas pendukung adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan

b. Persyaratan teknis :

  1. Hasil uji laboratorium sesuai dengan kebutuhan dokumen standar teknis atau kajian teknis;
  2. Dokumen standar teknis atau kajian teknis
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon/pengusaha mengajukan permohonan pemeriksaan pertek air limbah atau emisi kepada Dinas LH Kab. Banyuwangi.
  2. Dinas LH Kab. Banyuwangi melakukan pemeriksaan dokumen teknis dan substansi sesuai SOP. Dalam melakukan penilaian substansi Dinas LH  Kab. Banyuwangi dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi kegiatan pengendalian Pencemaran Air atau Pencemaran Udara Hasil penilaian substansi adalah berita acara penilaian substansi. Apabila hasil penilaian menyatakan:

           a. Kesesuaian substansi terpenuh, Dinas LH Kab. Banyuwangi menerbitkan persetujuan teknis

           b. Kesesuaian substansi tidak terpenuhi Dinas LH Kab. Banyuwangi menolak menerbikan persetujuan teknis disertai alasan penolakan

SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 7-10 pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. SDM yang memiliki pengetahuan/pengalaman di bidang sistem pengendalian pencemaran air limbah atau emisi
  2. SDM yang memiliki pendidikan dan/atau sertifikat dan/atau telah mengikuti diklat terkait dengan sistem pengendalian pencemaran air limbah atau emisi
  3. Tenaga ahli yang membidangi kegiatan pengendalian pencemaran air limbah atau emisi.
PENGAWASAN INTERNAL
  1. Supervisi atasan langsung
  2. Pengawasan oleh Sekretariat Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi
JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Petugas menyimpan dengan rapi berkas kelengkapan permohonan persetujuan teknis baku mutu air limbah atau emisi
  2. Penetapan laboratorium Dinas LH Kabupaten Banyuwangi sebagai laboratorium rujukan terkait dengan permohonan persetujuan teknis baku mutu air limbah atau emisi
  3. Pengambilan sampel uji laboratorium dilakukan staf laboratorium Dinas LH Kabupaten Banyuwangi yang telah memiliki sertifikat pengambilan sampel dari dinas/instansi yang berwenang
  4. Pengambilan sampel laboratorium lainnya (selain air) dilakukan oleh staf laboratorium terakreditasi dan teregistrasi dimana pengujian dilakukan atau bisa berkoordinasi dengan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi
  5. Proses pemeriksaan dokumen dan rapat koordinasi dilakukan dalam gedung milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Peraturan perundang-undangan terkait dengan tata laksana persetujuan teknis baku mutu air limbah atau emisi
  2. Buku register
  3. Form permohonan
  4. ATK
  5. Komputer
  6. Printer
  7. LCD + layar
  8. Kendaraan
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi Jl. Sritanjung, Kelurahan Temenggungan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung dengan mengisi form pengaduan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi
  3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran dan masukan yang ada di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi
  4. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui media sosial yaitu :

          Facebook : pelayananpublikmall

          Twitter : @ MPP_BWI

          Instagram : mallpelayananpublikbanyuwangi

          Email : www.pengaduan-banyuwangi.go.id

      5. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via telepon : 0821 3154 5555

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Dokumen Akta Kelahiran
JANGKA WAKTU :

1 Minggu

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Siliragung
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006;
  2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Banyuwangi;
  10. Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/169/KEP/429.011/2021 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
  1. Kartu Keluarga (KK) Asli, apabila anggota keluarga/anak belum diinput dalam KK
  2. Fc. Akta Nikah/Buku Nikah;
  3. Fc. KTP ayah dan ibu;
  4. Fc. KTP 2 orang saksi;
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit/Desa;
  6. Apabila pengurusan Akta Kelahiran anak kedua, maka foto copy Akta Kelahiran anak pertama, dst;
  7. Mengisi form/blanko yang telah disediakan.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Masyarakat/pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan menerima, meneliti kelengkapan, kesesuaian berkas dan meneruskan kepada Kasi yang membidangi;
  3. Berkas yang telah lengkap, diregister dan dicek/kontrol pada sistem oleh petugas yang membidangi;
  4. Dokumen yang telah selesai diserahkan kepada pemohon.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA/sederajat;
  • Menguasai Informasi dan Teknologi (IT);
  • Sopan, Ramah, Senyum, Cekatan dan Teliti.
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan oleh Camat / Sekretaris Camat dan/atau Kasi/Kasubag

JAMINAN PELAYANAN

" Apabila pelayanan kami tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka kami siap mengantar ke alamat yang bersangkutan "

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggara pelayanan dilaksanakan di ruangan/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksanan secara periodik dilakukan minimal 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna penyempurnaan pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Meja dan kursi pelayanan                          
  • Internet
  • Komputer, printer, scaner                           
  • Alat Tulis Kantor
  • Ruangan ber AC                                         
  • TV
  • Tempat parkir
  • Ruang tunggu
  • Kantin
  • Area merokok
  • Area Laktasi
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  • Camat : 085
  • Sekretaris Camat : 081
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Dokumen Akta Kematian
JANGKA WAKTU :

1 Minggu

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Siliragung
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006;
  2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Banyuwangi;
  10. Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/169/KEP/429.011/2021 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
  1. Kartu Keluarga (KK) Asli;
  2. Surat Keterangan Kematian dari Desa;
  3. Fc. KTP pelapor;
  4. Fc. KTP 2 orang saksi;
  5. KTP asli yang meninggal / biodata yang meninggal dari Desa;
  6. Mengisi form/blanko yang telah disediakan.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Masyarakat/pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan menerima, meneliti kelengkapan, kesesuaian berkas dan meneruskan kepada Kasi yang membidangi;
  3. Berkas yang telah lengkap, diregister dan dicek/kontrol pada sistem oleh petugas yang membidangi;
  4. Dokumen yang telah selesai diserahkan kepada pemohon.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA/sederajat;
  • Menguasai Informasi dan Teknologi (IT);
  • Sopan, Ramah, Senyum, Cekatan dan Teliti.
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan oleh Camat / Sekretaris Camat dan/atau Kasi/Kasubag

JAMINAN PELAYANAN

" Apabila pelayanan kami tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka kami siap mengantar ke alamat yang bersangkutan "

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggara pelayanan dilaksanakan di ruangan/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksanan secara periodik dilakukan minimal 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna penyempurnaan pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Meja dan kursi pelayanan                          
  • Internet
  • Komputer, printer, scaner                           
  • Alat Tulis Kantor
  • Ruangan ber AC                                         
  • TV
  • Tempat parkir
  • Ruang tunggu
  • Kantin
  • Area merokok
  • Area Laktasi
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  • Camat : 085
  • Sekretaris Camat : 081
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Dokumen KIA
JANGKA WAKTU :

1 Minggu

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Siliragung
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006;
  2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Banyuwangi;
  11. Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/169/KEP/429.011/2021 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
  1. Fc. Kartu Keluarga (KK);
  2. Fc. Akta Nikah/Buku Nikah;
  3. Fc. Akta Kelahiran;
  4. Pas foto ukuran 3x4 cm, bagi anak usia diatas 5 tahun sampai dengan kurang 17 tahun;
  5. Beground foto MERAH, apabila tahun kelahiran anak ganjil;
  6. Beground foto BIRU, apabila tahun kelahiran anak genap;
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Masyarakat/pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan menerima, meneliti kelengkapan, kesesuaian berkas dan meneruskan kepada Kasi yang membidangi;
  3. Berkas yang telah lengkap, diregister dan dicek/kontrol pada sistem oleh petugas yang membidangi;
  4. Dokumen yang telah selesai diserahkan kepada pemohon.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA/sederajat;
  • Menguasai Informasi dan Teknologi (IT);
  • Sopan, Ramah, Senyum, Cekatan dan Teliti.
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan oleh Camat / Sekretaris Camat dan/atau Kasi/Kasubag

JAMINAN PELAYANAN

" Apabila pelayanan kami tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka kami siap mengantar ke alamat yang bersangkutan "

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggara pelayanan dilaksanakan di ruangan/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksanan secara periodik dilakukan minimal 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna penyempurnaan pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Meja dan kursi pelayanan                          
  • Internet
  • Komputer, printer, scaner                           
  • Alat Tulis Kantor
  • Ruangan ber AC                                         
  • TV
  • Tempat parkir
  • Ruang tunggu
  • Kantin
  • Area merokok
  • Area Laktasi
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  • Camat : 085
  • Sekretaris Camat : 081
ALUR PENGADUAN