INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perpajakan
PRODUK LAYANAN : Pembuatan Kode Billing
JANGKA WAKTU :

5 Menit

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut Biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

1. NPWP;

2. Jenis Pajak;

3. Jenis Setoran;

4. Masa Pajak;

5. Tahun Pajak;

6. Jumlah setor.

PERSYARATAN

Dalam Proses

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Wajib Pajak datang ke mal pelayanan publik.
  2. Wajib Pajak diterima oleh petugas KPP Pratama Banyuwangi.
  3. Wajib Pajak dapat membuat kode billing secara online melalui akun djponline masing-masing atau secara langsung di petugas layanan.
  4. Wajib Pajak perlu mempersiapkan NPWP, jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setor yang mau dibayar.
  5. Petugas membuat kode billing sesuai data yang telah disiapkan oleh Wajib Pajak, kemudian mencetak kode billing tersebut dan menyerahkan kepada Wajib Pajak.
  6. Wajib Pajak dapat membayar kode billing tersebut di Kantor Pos, Bank, dan ATM mana saja. Selain itu kode billing dapat dibayarkan melalui internet banking atau melalui aplikasi e-commerce seperti Tokopedia.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
KOMPETENSI PELAKSANA

Dalam Proses

PENGAWASAN INTERNAL

Dalam Proses

JAMINAN PELAYANAN

Dalam Proses

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dalam Proses

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Dalam Proses

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Dalam Proses

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Dalam Proses

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perpajakan
PRODUK LAYANAN : Informasi KSWP
JANGKA WAKTU :

5 Menit

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak Dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

Dalam Proses

PERSYARATAN

1. Memiliki akun di website djponline;

2. Nomor EFIN.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Wajib Pajak datang ke mal pelayanan publik.
  2. Wajib Pajak diterima oleh petugas KPP Pratama Banyuwangi.
  3. Untuk informasi KSWP, Wajib Pajak perlu memiliki akun di website djponline. Apabila belum pernah membuat akun, maka Wajib Pajak dapat registrasi terlebih dahulu dengan mempersiapkan nomor EFIN.
  4. Agar status KSWP Wajib Pajak valid, maka Wajib Pajak perlu menyelesaikan kewajiban untuk lapor SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir dan melunasi tunggakan (apabila ada).
  5. Apabila Wajib Pajak sudah memiliki akun djponline, maka Petugas dapat mencetak informasi KSWP tersebut dan menyerahkan kepada Wajib Pajak.
  6. Informasi KSWP dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk administrasi izin usaha, pengurusan sertifikat tanah di BPN, dan administrasi-administrasi lainnya.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
KOMPETENSI PELAKSANA

Dalam Proses

PENGAWASAN INTERNAL

Dalam proses

JAMINAN PELAYANAN

Dalam Proses

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dalam proses

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Dalam proses

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Dalam proses

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Dalam Proses

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Legalisasi Surat
JANGKA WAKTU :

15 Menit

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Siliragung
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006;
  2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Banyuwangi;
  10. Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/169/KEP/429.011/2021 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa;
  2. Fc. Kartu Keluarga (KK).
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Masyarakat/pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan menerima, meneliti kelengkapan, kesesuaian berkas dan meneruskan kepada Kasi yang membidangi;
  3. Berkas yang telah lengkap, diregister dan dicek/kontrol pada sistem oleh petugas yang membidangi;
  4. Dokumen yang telah selesai diserahkan kepada pemohon.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA/sederajat;
  • Menguasai Informasi dan Teknologi (IT);
  • Sopan, Ramah, Senyum, Cekatan dan Teliti.
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan oleh Camat / Sekretaris Camat dan/atau Kasi/Kasubag

JAMINAN PELAYANAN

" Apabila pelayanan kami tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka kami siap mengantar ke alamat yang bersangkutan "

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggara pelayanan dilaksanakan di ruangan/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksanan secara periodik dilakukan minimal 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna penyempurnaan pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Meja dan kursi pelayanan                          
  • Internet
  • Komputer, printer, scaner                           
  • Alat Tulis Kantor
  • Ruangan ber AC                                         
  • TV
  • Tempat parkir
  • Ruang tunggu
  • Kantin
  • Area merokok
  • Area Laktasi
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  • Camat : 085
  • Sekretaris Camat : 081
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perpajakan
PRODUK LAYANAN : Asistensi Layanan Mandiri (Laporan SPT Orang Pribadi Karyawan)
JANGKA WAKTU :

10 Menit

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipuingut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

Dalam Proses

PERSYARATAN

1. Akun website djponline 

2. Bukti potong PPh 

3. Nomor EFIN 

4. NPWP Orang Pribadi / Karyawan

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Wajib Pajak datang ke mal pelayanan publik.
  2. Wajib Pajak diterima oleh petugas KPP Pratama Banyuwangi.
  3. Untuk pelaporan SPT Orang Pribadi Karyawan, Wajib Pajak perlu mempersiapkan akun di website djponline dan bukti potong. Apabila belum pernah membuat akun, maka Wajib Pajak dapat registrasi terlebih dahulu dengan mempersiapkan nomor EFIN.
  4. Apabila Wajib Pajak sudah memiliki akun di djponline, Wajib Pajak dapat login dengan cara memasukkan NPWP, password, dan kode captcha.
  5. Setelah login, Wajib Pajak dapat memilih menu lapor.
  6. Kemudian pilih menu e-filing.
  7. Klik buat SPT.
  8. Apabila Wajib Pajak memiliki penghasilan diatas 60 juta rupiah dalam satu tahun, maka menggunakan formulir 1770S. Apabila penghasilan dibawah 60 juta rupiah dalam satu tahun, maka menggunakan formulir 1770SS.
  9. Pilih Tahun Pajak yang akan dilaporkan.
  10. Pilih status SPT Normal.
  11. Masukkan bukti potong yang telah didapat dari bendahara instansi atau perusahaan tempat bekerja.
  12. Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan (dapat dilihat di bukti potong).
  13. Masukkan harta yang dimiliki pada tahun pajak yang akan dilaporkan.
  14. Masukkan kewajiban atau utang yang dimiliki pada tahun pajak yang akan dilaporkan.
  15. Masukkan tanggungan atau daftar susunan anggota keluarga.
  16. Masukkan golongan PTKP (dapat dilihat di bukti potong).
  17. Apabila isian pada formulir dan bukti potong sudah sesuai, maka SPT berstatus nihil.
  18. Ambil kode verifikasi, Wajib Pajak dapat memilih media pengiriman Kode Verifikasi ke email atau SMS ke nomor handphone.
  19. Masukkan kode verifikasi, kemudian klik kirim SPT.
  20. Laporan SPT selesai, Bukti Penerimaan Elektronik terkirim ke email.
  21. Apabila dalam proses pelaporan SPT terdapat kesulitan, Wajib Pajak dapat meminta bantuan asistensi dari petugas.
  22. Sebagai informasi bahwa waktu pelaporan SPT Orang Pribadi baik karyawan maupun usahawan adalah mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret. Apabila terlambat atau tidak lapor maka dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
KOMPETENSI PELAKSANA

Dalam Proses

PENGAWASAN INTERNAL

Dalam Proses

JAMINAN PELAYANAN

Dalam Proses

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dalam proses

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Dalam Proses

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Dalam Proses

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Dalam Proses

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : PUCKPP
PRODUK LAYANAN : Dokumen Pertek
JANGKA WAKTU :

Dalam Proses [...]

BIAYA/TARIF :

Dalam Proses [...]

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

Dalam Proses [...]

PERSYARATAN

Dalam Proses [...]

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Dalam Proses [...]

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
KOMPETENSI PELAKSANA

Dalam Proses [...]

PENGAWASAN INTERNAL

Dalam Proses [...]

JAMINAN PELAYANAN

Dalam Proses [...]

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dalam Proses [...]

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Dalam Proses [...]

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Dalam Proses [...]

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Dalam Proses [...]

ALUR PENGADUAN