INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Legalisasi Surat
JANGKA WAKTU :

15 Menit

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Siliragung
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006;
  2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Banyuwangi;
  10. Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/169/KEP/429.011/2021 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
  1. Fc. Kartu Keluarga (KK);
  2. Fc. Ijazah Terakhir;
  3. Surat Keterangan dari Kepala Desa.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Masyarakat/pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan menerima, meneliti kelengkapan, kesesuaian berkas dan meneruskan kepada Kasi yang membidangi;
  3. Berkas yang telah lengkap, diregister dan dicek/kontrol pada sistem oleh petugas yang membidangi;
  4. Dokumen yang telah selesai diserahkan kepada pemohon.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA/sederajat;
  • Menguasai Informasi dan Teknologi (IT);
  • Sopan, Ramah, Senyum, Cekatan dan Teliti.
JAMINAN PELAYANAN

" Apabila pelayanan kami tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka kami siap mengantar ke alamat yang bersangkutan "

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggara pelayanan dilaksanakan di ruangan/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksanan secara periodik dilakukan minimal 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna penyempurnaan pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Meja dan kursi pelayanan                          
  • Internet
  • Komputer, printer, scaner                           
  • Alat Tulis Kantor
  • Ruangan ber AC                                         
  • TV
  • Tempat parkir
  • Ruang tunggu
  • Kantin
  • Area merokok
  • Area Laktasi
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  • Camat : 085
  • Sekretaris Camat : 081
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Legalisasi Surat
JANGKA WAKTU :

15 Menit

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Siliragung
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/169/KEP/429.011/2021 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
  1. Fc. Kartu Keluarga (KK);
  2. Fc. Akta Kelahiran;
  3. Fc. Ijazah Terakhir;
  4. Surat Pengantar dari Kepala Desa
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Masyarakat/pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan menerima, meneliti kelengkapan, kesesuaian berkas dan meneruskan kepada Kasi yang membidangi;
  3. Berkas yang telah lengkap, diregister dan dicek/kontrol pada sistem oleh petugas yang membidangi;
  4. Dokumen yang telah selesai diserahkan kepada pemohon.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA/sederajat;
  • Menguasai Informasi dan Teknologi (IT);
  • Sopan, Ramah, Senyum, Cekatan dan Teliti.
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan oleh Camat / Sekretaris Camat dan/atau Kasi/Kasubag

JAMINAN PELAYANAN

" Apabila pelayanan kami tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka kami siap mengantar ke alamat yang bersangkutan "

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggara pelayanan dilaksanakan di ruangan/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksanan secara periodik dilakukan minimal 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna penyempurnaan pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Meja dan kursi pelayanan                          
  • Internet
  • Komputer, printer, scaner                           
  • Alat Tulis Kantor
  • Ruangan ber AC                                         
  • TV
  • Tempat parkir
  • Ruang tunggu
  • Kantin
  • Area merokok
  • Area Laktasi
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  • Camat : 085
  • Sekretaris Camat : 081
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Legalisasi Surat
JANGKA WAKTU :

15 Menit

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Siliragung
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/169/KEP/429.011/2021 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
  1. Permohonan Izin Keramaian dari Kepala Desa;
  2. Fc. KTP yang punya hajatan;
  3. Surat Pernyataan yang bertanggungjawab terhadap keramaian dengan bermaterai Rp 10.000,-
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Masyarakat/pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan menerima, meneliti kelengkapan, kesesuaian berkas dan meneruskan kepada Kasi yang membidangi;
  3. Berkas yang telah lengkap, diregister dan dicek/kontrol pada sistem oleh petugas yang membidangi;
  4. Dokumen yang telah selesai diserahkan kepada pemohon.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA/sederajat;
  • Menguasai Informasi dan Teknologi (IT);
  • Sopan, Ramah, Senyum, Cekatan dan Teliti.
JAMINAN PELAYANAN

" Apabila pelayanan kami tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka kami siap mengantar ke alamat yang bersangkutan "

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggara pelayanan dilaksanakan di ruangan/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksanan secara periodik dilakukan minimal 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna penyempurnaan pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Meja dan kursi pelayanan                          
  • Internet
  • Komputer, printer, scaner                           
  • Alat Tulis Kantor
  • Ruangan ber AC                                         
  • TV
  • Tempat parkir
  • Ruang tunggu
  • Kantin
  • Area merokok
  • Area Laktasi
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  • Camat : 085
  • Sekretaris Camat : 081
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Fisik KTP
JANGKA WAKTU :

30 Menit

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Siliragung
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006;
  2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Banyuwangi;
  10. Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/169/KEP/429.011/2021 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
  1. Fc. Kartu Keluarga (KK) yang baru/yang telah diperbaharui;
  2. Fc. Akta Nikah/Buku Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian bagi yang berstatus Kawin/Cerai Hidup/Cerai Mati;
  3. KTP lama asli;
  4. Permohonan KTP diketahui oleh Kepala Desa.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Masyarakat/pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan menerima, meneliti kelengkapan, kesesuaian berkas dan meneruskan kepada Kasi yang membidangi;
  3. Berkas yang telah lengkap, diregister dan dicek/kontrol pada sistem oleh petugas yang membidangi;
  4. Dokumen yang telah selesai diserahkan kepada pemohon.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA/sederajat;
  • Menguasai Informasi dan Teknologi (IT);
  • Sopan, Ramah, Senyum, Cekatan dan Teliti.
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan oleh Camat / Sekretaris Camat dan/atau Kasi/Kasubag

JAMINAN PELAYANAN

" Apabila pelayanan kami tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka kami siap mengantar ke alamat yang bersangkutan "

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggara pelayanan dilaksanakan di ruangan/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksanan secara periodik dilakukan minimal 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna penyempurnaan pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Meja dan kursi pelayanan                          
  • Internet
  • Komputer, printer, scaner                           
  • Alat Tulis Kantor
  • Ruangan ber AC                                         
  • TV
  • Tempat parkir
  • Ruang tunggu
  • Kantin
  • Area merokok
  • Area Laktasi
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  • Camat : 085
  • Sekretaris Camat : 081
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Legalisasi Surat
JANGKA WAKTU :

15 Menit

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Kecamatan Siliragung
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006;
  2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Banyuwangi;
  10. Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/169/KEP/429.011/2021 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
  1. Fc. Kartu Keluarga (KK);
  2. Surat Permohonan dari Kepala Desa.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Masyarakat/pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan menerima, meneliti kelengkapan, kesesuaian berkas dan meneruskan kepada Kasi yang membidangi;
  3. Berkas yang telah lengkap, diregister dan dicek/kontrol pada sistem oleh petugas yang membidangi;
  4. Dokumen yang telah selesai diserahkan kepada pemohon.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA/sederajat;
  • Menguasai Informasi dan Teknologi (IT);
  • Sopan, Ramah, Senyum, Cekatan dan Teliti.
JAMINAN PELAYANAN

" Apabila pelayanan kami tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka kami siap mengantar ke alamat yang bersangkutan "

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggara pelayanan dilaksanakan di ruangan/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksanan secara periodik dilakukan minimal 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna penyempurnaan pelayanan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Meja dan kursi pelayanan                          
  • Internet
  • Komputer, printer, scaner                           
  • Alat Tulis Kantor
  • Ruangan ber AC                                         
  • TV
  • Tempat parkir
  • Ruang tunggu
  • Kantin
  • Area merokok
  • Area Laktasi
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  • Camat : 085
  • Sekretaris Camat : 081
ALUR PENGADUAN