INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perpajakan
PRODUK LAYANAN : Asistensi Layanan Mandiri (Laporan SPT Orang Pribadi Karyawan)
JANGKA WAKTU :

10 Menit

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipuingut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

Dalam Proses

PERSYARATAN

1. Akun website djponline 

2. Bukti potong PPh 

3. Nomor EFIN 

4. NPWP Orang Pribadi / Karyawan

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Wajib Pajak datang ke mal pelayanan publik.
  2. Wajib Pajak diterima oleh petugas KPP Pratama Banyuwangi.
  3. Untuk pelaporan SPT Orang Pribadi Karyawan, Wajib Pajak perlu mempersiapkan akun di website djponline dan bukti potong. Apabila belum pernah membuat akun, maka Wajib Pajak dapat registrasi terlebih dahulu dengan mempersiapkan nomor EFIN.
  4. Apabila Wajib Pajak sudah memiliki akun di djponline, Wajib Pajak dapat login dengan cara memasukkan NPWP, password, dan kode captcha.
  5. Setelah login, Wajib Pajak dapat memilih menu lapor.
  6. Kemudian pilih menu e-filing.
  7. Klik buat SPT.
  8. Apabila Wajib Pajak memiliki penghasilan diatas 60 juta rupiah dalam satu tahun, maka menggunakan formulir 1770S. Apabila penghasilan dibawah 60 juta rupiah dalam satu tahun, maka menggunakan formulir 1770SS.
  9. Pilih Tahun Pajak yang akan dilaporkan.
  10. Pilih status SPT Normal.
  11. Masukkan bukti potong yang telah didapat dari bendahara instansi atau perusahaan tempat bekerja.
  12. Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan (dapat dilihat di bukti potong).
  13. Masukkan harta yang dimiliki pada tahun pajak yang akan dilaporkan.
  14. Masukkan kewajiban atau utang yang dimiliki pada tahun pajak yang akan dilaporkan.
  15. Masukkan tanggungan atau daftar susunan anggota keluarga.
  16. Masukkan golongan PTKP (dapat dilihat di bukti potong).
  17. Apabila isian pada formulir dan bukti potong sudah sesuai, maka SPT berstatus nihil.
  18. Ambil kode verifikasi, Wajib Pajak dapat memilih media pengiriman Kode Verifikasi ke email atau SMS ke nomor handphone.
  19. Masukkan kode verifikasi, kemudian klik kirim SPT.
  20. Laporan SPT selesai, Bukti Penerimaan Elektronik terkirim ke email.
  21. Apabila dalam proses pelaporan SPT terdapat kesulitan, Wajib Pajak dapat meminta bantuan asistensi dari petugas.
  22. Sebagai informasi bahwa waktu pelaporan SPT Orang Pribadi baik karyawan maupun usahawan adalah mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret. Apabila terlambat atau tidak lapor maka dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
KOMPETENSI PELAKSANA

Dalam Proses

PENGAWASAN INTERNAL

Dalam Proses

JAMINAN PELAYANAN

Dalam Proses

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dalam proses

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Dalam Proses

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Dalam Proses

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Dalam Proses

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : PUCKPP
PRODUK LAYANAN : Dokumen Pertek
JANGKA WAKTU :

Dalam Proses [...]

BIAYA/TARIF :

Dalam Proses [...]

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

Dalam Proses [...]

PERSYARATAN

Dalam Proses [...]

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Dalam Proses [...]

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
KOMPETENSI PELAKSANA

Dalam Proses [...]

PENGAWASAN INTERNAL

Dalam Proses [...]

JAMINAN PELAYANAN

Dalam Proses [...]

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dalam Proses [...]

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Dalam Proses [...]

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Dalam Proses [...]

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Dalam Proses [...]

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Pembuatan Paspor Baru
JANGKA WAKTU :

Dalam Proses [...]

BIAYA/TARIF :

Dalam Proses [...]

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

Dalam Proses [...]

PERSYARATAN

Dalam Proses [...]

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Dalam Proses [...]

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : Dalam Proses [...]
KOMPETENSI PELAKSANA

Dalam Proses [...]

PENGAWASAN INTERNAL

Dalam Proses [...]

JAMINAN PELAYANAN

Dalam Proses [...]

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dalam Proses [...]

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Dalam Proses [...]

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Dalam Proses [...]

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Dalam Proses [...]

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Perpanjangan Paspor
JANGKA WAKTU :

Dalam Proses [...]

BIAYA/TARIF :

Dalam Proses [...]

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

Dalam Proses [...]

PERSYARATAN

Dalam Proses [...]

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Dalam Proses [...]

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : Dalam Proses [...]
KOMPETENSI PELAKSANA

Dalam Proses [...]

PENGAWASAN INTERNAL

Dalam Proses [...]

JAMINAN PELAYANAN

Dalam Proses [...]

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dalam Proses [...]

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

Dalam Proses [...]

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Dalam Proses [...]

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Dalam Proses [...]

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Obat dan Makanan
PRODUK LAYANAN : Informasi dan Pengaduan Konsumen
JANGKA WAKTU :

5 hari kerja untuk permintaan informasi bersifat normatif, 14 hari kerja untuk pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan, dan 60 hari kerja untuk pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan tindak lanjut lapangan

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
  3. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
  5. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);
  6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1156);
  7. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 611).

 

PERSYARATAN

A. Layanan Informasi

  1. Identitas Konsumen
  2. Pertanyaan/ Masalah konsumen/ Identitas Produk (Jika ada)
  3. Lokasi dan waktu terjadinya masalah yang ditanyakan / diadukan (jika ada)

B. Pengaduan

1.Data surat pengaduan, meliputi:

  • Nomor dan tanggal agenda
  • Tanggal surat pengaduan
  • Kategori
  • Perihal

2. Identitas pelapor, meliputi:

  • Nama
  • Alamat
  • Pekerjaan
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Kategori pelapor

3. Identitas terlapor, meliputi:

  • Nama
  • NIP/NRP
  • Alamat
  • Jabatan
  • Instansi Terlapor
  • Kategori Instansi

4. Lokasi kasus, meliputi:

  • Kabupaten/Kota
  • Provinsi
  • Negara
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

A. Layanan Informasi

  1. Permintaan informasi secara langsung atau melalui telepon/pesan singkat/e-mail/ media sosial / surat/layanan WhatsApp/media lain
  2. Penerimaan permintaan informasi
  3. Pemberian informasi kepada konsumen

B. Pengaduan

  1. Pengaduan konsumen/ permintaan informasi secara langsung atau melalui telepon/pesan singkat/e-mail/ media sosial / surat/layanan WhatsApp/media lain
  2. Penerimaan pengaduan/ Permintaan informasi
  3. Pemberian informasi kepada konsumen
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 14 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Memahami ketentuan dan peraturan yang dibutuhkan dalam layanan publik;
  2. Memiliki kemampuan komunikasi aktif;
  3. Mampu mengoperasikan komputer; dan
  4. Memiliki pengalaman dan latar belakang pendidikan yang sesuai kebutuhan layanan informasi dan pengaduan.

 

PENGAWASAN INTERNAL
  1. Pengawasan dalam pelaksanaan pelayanan Balai POM di Jember dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
  2. Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan jabatan Pimpinan Tinggi Madya terkait;
  3. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh inspektorat; dan
  4. Dilakukan secara berkelanjutan.
JAMINAN PELAYANAN
  1. Layanan konsultasi diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan;
  2. Konsultasi diberikan oleh Petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
  3. Materi dipersiapkan sesuai permasalahan yang ingin dikonsultasikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
  4. Waktu penyelesaian pelayanan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Petugas yang memberikan konsultasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung; dan
  3. Keselamatan pengguna layanan konsultasi menjadi tanggungjawab pihak Balai POM di Jember.
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Rapat Tinjauan Manajemen;
  2. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
  3. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan. 
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Ruang Layanan;
  2. Kursi Layanan;
  3. Meja Layanan;
  4. Kotak Saran;
  5. Komputer;
  6. Ruang Tunggu; dan
  7. Referensi.

 

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Tatap Muka: Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Jl Letjen Panjaitan Nomor 40, Sumbersari, Kabupaten Jember

Telpon: (0331) 5105533

SMS/WhatsApp: 08777 1500 533

Email: [email protected]/ [email protected]

Instagram: @bpom.jember

Twitter: @bpomjember

Facebook: @bpom.jember

Youtube: Balai POM di Jember

Website: jember.pom.go.id

Surat: Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Jalan Letjen Panjaitan Nomor 40, Sumbersari, Kabupaten Jember 68122

ALUR PENGADUAN