INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Obat dan Makanan
PRODUK LAYANAN : Sertifikat CPOTB Bertahap
JANGKA WAKTU :
  1. Jadwal pemeriksaan sarana dilakukan sesuai kesepakatan pemohon dan petugas;
  2. Hasil evaluasi tindakan perbaikan diterbitkan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemohon menyerahkan perbaikan;
  3. Rekomendasi penerbitan Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap diterbitkan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah seluruh hasil temuan dinyatakan selesai.

 

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  4. Undang-Undang Nomo 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  5. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat Dan Makanan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
  8. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 7 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional
  9. Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.06.11.5629 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
  10. Peraturan Badan POM Nomor 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional
  11. Peraturan Badan POM Nomor 14 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
PERSYARATAN

A. Dokumen Administratif

  1. Pengajuan PB-UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik melalui oss.go.id yang terintegrasi dengan e-sertifikasi.pom.go.id
  2. Surat Permohonan Sertifikasi

B. Dokumen Teknis

  1. NIB dengan lampirannya
  2. Surat Pemenuhan Komitmen Penerapan CPOTB
  3. Tata letak (lay out) sarana sesuai persyaratan CPOTB

C. Dokumen Panduan Mutu penerapan CPOTB Bertahap

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon mengajukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap dan mengunggah dokumen pendukung secara daring (online) melalui laman https://oss.go.id
  2. Pemohon akan dihubungi oleh petugas untuk memastikan kesiapan dan penjadwalan audit sarana
  3. Pemohon mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan saat pemeriksaan.
  4. Petugas BPOM menerbitkan Laporan Hasil Inspeksi sarana
  5. Pemohon diminta menyampaikan tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap temuan audit dengan batas waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja setelah pemeriksaan sarana
  6. Dalam hal Pemohon tidak dapat menyampaikan perbaikan melalui tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan sebagaimana waktu yang telah ditentukan dapat mengajukan perpanjangan perbaikan melalui tambahan data paling banyak 2 (dua) kali dilengkapi dengan justifikasi untuk melalukan perbaikan
  7. Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap  diterbitkan setelah pemohon melengkapi tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap temuan audit sarana dinyatakan selesai
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 14 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Memahami ketentuan dan peraturan yang dibutuhkan dalam layanan publik;
  2. Memiliki kemampuan komunikasi aktif;
  3. Mampu mengoperasikan komputer; dan
  4. Memiliki pengalaman dan latar belakang pendidikan yang sesuai kebutuhan layanan informasi dan pengaduan

 

PENGAWASAN INTERNAL

Terhadap mutu pelayanan pemberian rekomendasi pemenuhan aspek cara pembuatan obat tradisional yang baik dilakukan pengawasan internal meliputi :

  1. Monitoring pemenuhan target waktu pelayanan melalui penyusunan data monev penyelesaian timeline untuk layanan penerbitan rekomendasi pemenuhan aspek cara pembuatan obat tradisional yang baik.
  2. Monitoring kepuasan pelanggan terhadap petugas dan sarana serta prasarana layanan publik melalui Survey Kepuasan Masyarakat.

 

JAMINAN PELAYANAN
  1. Dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik memberikan jaminan pelayanan yang mengacu pada Standar Pelayanan Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
  2. Standar Pelayanan secara dinamis disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta ketentuan peraturan perundang-undangan

 

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Pemohon yang mengajukan Pelayanan Publik di Lingkungan Balai POM di Jember, diberikan perlakuan sebagaimana mestinya untuk mendapatkan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Rapat Tinjauan Manajemen;
  2. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
  3. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan. 

 

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Ruang Layanan;
  2. Kursi Pelayanan;
  3. Meja Pelayanan;
  4. Kotak Saran;
  5. Komputer;
  6. Ruang Tunggu; dan
  7. Referensi.

 

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Tatap Muka: Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Jl Letjen Panjaitan Nomor 40, Sumbersari, Kabupaten Jember

Telpon: (0331) 5105533

SMS/WhatsApp: 08777 1500 533

Email: [email protected]/ [email protected]

Instagram: @bpom.jember

Twitter: @bpomjember

Facebook: @bpom.jember

Youtube: Balai POM di Jember

Website: jember.pom.go.id

Surat: Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Jalan Letjen Panjaitan Nomor 40, Sumbersari, Kabupaten Jember 68122

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Obat dan Makanan
PRODUK LAYANAN : Sertifikat SPA CPKB atau Sertifikat CPKB
JANGKA WAKTU :
  1. Jadwal pemeriksaan sarana dilakukan sesuai kesepakatan pemohon dan petugas;
  2. Hasil evaluasi tindakan perbaikan diterbitkan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemohon menyerahkan perbaikan;
  3. Analisis hasil pemeriksaan diterbitkan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah seluruh hasil temuan dinyatakan selesai.
BIAYA/TARIF :

Pelaku usaha tidak dipungut biaya/gratis 

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  4. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan PengawasObat Dan Makanan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
  6. Peraturan Badan POM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan;
  7. Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cemaran dalam Kosmetika;
  8. Peraturan Badan POM Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika;
  9. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik;
  10. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik;
  11. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika;
  12. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika;
  13. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
PERSYARATAN

A. Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik - Baru

  1. NIB dengan KBLI 20232 – Industri Kosmetik untuk manusia, termasuk pasta gigi
  2. Formulir Data Teknis
  3. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik
  4. Penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  5. Pengajuan PB-UMKU Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (secara bertahap Golongan A atau Golongan B) melalui oss.go.id
  6. Dokumen Penerapan sistem mutu CPKB

B. Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik - Pembaharuan

  1. NIB dengan KBLI 20232 – Industri Kosmetik untuk manusia, termasuk pasta gigi
  2. Formulir Data Teknis
  3. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik
  4. Penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  5. Pengajuan PB-UMKU Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (secara bertahap Golongan A atau Golongan B) melalui oss.go.id
  6. Dokumen Penerapan sistem mutu CPKB

C. Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik – Perubahan Teknis

  1. NIB dengan KBLI 20232 – Industri Kosmetik untuk manusia, termasuk pasta gigi
  2. Formulir Data Teknis
  3. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik
  4. Penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  5. Pengajuan PB-UMKU Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik Perubahan Teknis melalui oss.go.id
  6. Dokumen Penerapan sistem mutu CPKB disesuaikan dengan perubahan teknis yang diajukan
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon mengajukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB dan mengunggah dokumen pendukung secara daring (online) melalui laman https://oss.go.id
  2. Pemohon akan dihubungi oleh petugas untuk memastikan kesiapan dan penjadwalan audit sarana
  3. Saat audit sarana, pemohon mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan.
  4. Pemohon menyampaikan tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap temuan audit sarana paling banyak 3 (tiga) kali dengan batas waktu masing-masing paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemeriksaan sarana dan/atau hasil evaluasi terhadap tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan diterima oleh pemohon.
  5. Rekomendasi penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB  berupa Analisis Hasil Pemeriksaan diterbitkan setelah pemohon melengkapi tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan sehingga seluruh tambahan data dan/atau tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap temuan audit sarana dinyatakan selesai.

 

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 14 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Memahami ketentuan dan peraturan yang dibutuhkan dalam layanan publik;
  2. Memiliki kemampuan komunikasi aktif;
  3. Mampu mengoperasikan komputer; dan;
  4. Memiliki pengalaman dan latar belakang Pendidikan yang sesuai kebutuhan layanan publik.

 

 

 

PENGAWASAN INTERNAL

Terhadap mutu pelayanan pemberian sertifikat pemenuhan aspek cara pembuatan kosmetik yang baik dilakukan pengawasan internal meliputi :

  1. Monitoring pemenuhan target waktu pelayanan melalui penyusunan data monev penyelesaian timeline untuk layanan Penerbitan sertifikat pemenuhan aspek cara pembuatan kosmetik yang baik.
  2. Monitoring kepuasan pelanggan terhadap petugas dan sarana serta prasarana layanan publik melalui Survey Kepuasan Masyarakat.

 

JAMINAN PELAYANAN
  1. Dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik memberikan jaminan pelayanan yang mengacu pada Standar Pelayanan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik.
  2. Standar Pelayanan secara dinamis disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta ketentuan peraturan perundang-undangan

 

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Pemohon yang mengajukan Pelayanan Publik di Lingkungan Balai POM di Jember, diberikan perlakuan sebagaimana mestinya untuk mendapatkan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Rapat Tinjauan Manajemen;
  2. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

 

 

 

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Ruang Layanan;
  2. Kursi Pelayanan;
  3. Meja Pelayanan;
  4. Kotak Saran;
  5. Komputer;
  6. Ruang Tunggu; dan
  7. Referensi.

 

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Tatap Muka: Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Jl Letjen Panjaitan Nomor 40, Sumbersari, Kabupaten Jember

Telpon: (0331) 5105533

SMS/WhatsApp: 08777 1500 533

Email: [email protected]/ [email protected]

Instagram: @bpom.jember

Twitter: @bpomjember

Facebook: @bpom.jember

Youtube: Balai POM di Jember

Website: jember.pom.go.id

Surat: Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Jalan Letjen Panjaitan Nomor 40, Sumbersari, Kabupaten Jember 68122

 

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Obat dan Makanan
PRODUK LAYANAN : Sertifikat IP-CPPOB
JANGKA WAKTU :
  1. Sarana produksi pangan skala usaha menengah dan besar: Surat hasil pemeriksaan untuk Sarana Produksi/Permintaan Perbaikan diterbitkan 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan penilaian sarana.
  2. Sarana produksi pangan skala usaha mikro dan kecil: Hasil evaluasi dokumen melalui sistem e-sertifikasi.pom.go.id diterbitkan 30 (tiga puluh Hari Kerja) 

 

BIAYA/TARIF :

Pelaku usaha tidak dipungut biaya/gratis

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan PengawasObat Dan Makanan;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
  9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2010 tentang Good Manufacturing Practices (GMP);
  10. Peraturan Kepala Badan POM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan;
  11. Peraturan Badan POM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bahan yang Dilarang dalam Pangan;
  12. Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
  13. Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
  14. Peraturan Badan POM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat danMakanan;
  15. Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan;
  16. Peraturan Badan POM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan;
  17. Peraturan Badan POM Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
  18. Peraturan Badan POM nomor 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Pangan Olahan;
  19. Peraturan Badan POM Nomor 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional;
  20. Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan;
  21. Peraturan Badan POM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa;
  22. Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
  23. Peraturan Badan POM Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Disterilisasi setelah Dikemas;
  24. Peraturan Badan POM nomor 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan;
  25. Peraturan Badan POM nomor 22 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik;
  26. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan;
  27. Peraturan Badan POM Nomor 9 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
  28. Peraturan Badan POM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  29. Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.12.21.494 Tahun 2021 tentang Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang Wajib Mencantumkan Informasi Nilai Gizi;
  30. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Pendampingan Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik Bagi Usaha Mikro dan Kecil Pangan Olahan

 

PERSYARATAN

A. Dokumen Administratif

Pengajuan PB-UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik melalui oss.go.id yang terintegrasi dengan e-sertifikasi.pom.go.id

B. Dokumen Teknis

  1. NIB beserta lampirannya
  2. Surat Pemenuhan Komitmen Penerapan CPPOB (untuk Resiko rendah); atau Surat Pemenuhan Standar dan Hasil penilaian mandiri CPPOB dengan nilai minimal B dan foto sebagaimana dipersyaratkan (untuk Resiko sedang)
  3. Peta lokasi sarana
  4. Tata letak (lay out) sarana
  5. Skema dan penjelasan proses produksi.
  6. Dokumen terkait deskripsi dan komposisi produk (bahan baku,BTP, bahan penolong), termasuk kemasan.
  7. Panduan Mutu Meliputi:
  • Prosedur pengolahan air yang digunakan sebagai bagian dari produk atau kontak dengan produk
  • Prosedur penanganan ketidaksesuaian terhadap proses produksi dan persyaratan keamanan dan mutu bahan baku serta produk yang ditetapkan
  • Prosedur penanganan alat/wadah yang rusak/tak terpakai
  • Program pemantauan dan pemeliharaan alat ukur seperti kalibrasi dan atau verifikasi
  • Prosedur penanganan bahan kimia non pangan
  • Prosedur penanganan limbah baik limbah padat maupun cair sisa produksi
  • Program terkait kesehatan, pelatihan dan penerapan hygiene sanitasi karyawan
  • Ketentuan terkait penyimpanan, termasuk penerapan sistem FIFO (First In First Out)/FEFO (First Expire First Out)
  • Prosedur terkait sistem ketertelusuran dan penarikan produk dari peredaran
  • Panduan Operasional Pembersihan dan Sanitasi meliputi:
  • Program pembersihan dan sanitasi bangunan dan area pengolahan
  • Program pembersihan dan sanitasi mesin dan peralatan produksi
  • Program/prosedur pengendalian hama (termasuk mapping-nya).
  •  
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

A. Sarana produksi pangan skala usaha menengah dan besar

B. Sarana produksi pangan skala usaha mikro dan kecil

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 14 Orang
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Memahami ketentuan dan peraturan yang dibutuhkan dalam layanan publik;
  2. Memiliki kemampuan komunikasi aktif;
  3. Mampu mengoperasikan komputer; dan
  4. Memiliki pengalaman dan latar belakang pendidikan yang sesuai kebutuhan layanan informasi dan pengaduan.

 

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan internal dilakukan terhadap mutu pelayanan penilaian izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, yang meliputi:

  1. Monitoring pemenuhan target waktu pelayanan melalui penyusunan data monev penyelesaian timeline waktu untuk layanan penilaian izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik.
  2. Monitoring kepuasan pelanggan terhadap petugas dan sarana serta prasarana layanan publik melalui Survey Kepuasan Masyarakat.

 

JAMINAN PELAYANAN
  1. Dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik memberikan jaminan pelayanan yang mengacu pada Standar Pelayanan Permohonan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
  2. Standar Pelayanan secara dinamis disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta ketentuan peraturan perundang-undangan

 

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Pemohon yang mengajukan Pelayanan Publik di Lingkungan Balai POM di Jember, diberikan perlakuan sebagaimana mestinya untuk mendapatkan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan

EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Rapat Tinjauan Manajemen;
  2. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
  3. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan. 

 

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  1. Ruang Layanan;
  2. Kursi Pelayanan;
  3. Meja Pelayanan;
  4. Kotak Saran;
  5. Komputer;
  6. Ruang Tunggu; dan
  7. Referensi.

 

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Tatap Muka: Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Jl Letjen Panjaitan Nomor 40, Sumbersari, Kabupaten Jember

Telpon: (0331) 5105533

SMS/WhatsApp: 08777 1500 533

Email: [email protected]/ [email protected]

Instagram: @bpom.jember

Twitter: @bpomjember

Facebook: @bpom.jember

Youtube: Balai POM di Jember

Website: jember.pom.go.id

Surat: Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Jalan Letjen Panjaitan Nomor 40, Sumbersari, Kabupaten Jember 68122

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Layanan Data Statistik
JANGKA WAKTU :

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit setelah registrasi

BIAYA/TARIF :

Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS

PERSYARATAN

1. Pengguna layanan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi

2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dll)

3. Pengguna layanan mengakses website https://pst.bps.go.id/ untuk layanan Pelayanan Statistik Terpadu online

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1
KOMPETENSI PELAKSANA

Sesuai Standar Pelayanan Terpadu di Lingkungan BPS

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan internal dilakukan secara berjenjang dan terus menerus

JAMINAN PELAYANAN

Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik

EVALUASI KINERJA PELAYANAN

1. Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;

2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.

SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sesuai Standar Pelayanan Terpadu di Lingkungan BPS

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

                  

                          RATNA WIJAYANTI, S. ST

 

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perhubungan
PRODUK LAYANAN : Perubahan Plat Kendaraan
JANGKA WAKTU :

7 Menit Setelah Melengkapi Dokumen

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM

UU no 22 tahun 2009

PERSYARATAN
  1. KTP
  2. SIM
  3. STNK baru (min 2016 untuk motor dan min 2014 untuk mobil)
  4. Foto bersama kendaraan memegang STNK
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Driver datang ke Stand Grab Mal Pelayanan Publik dan melengkapi dokumen
  2. Driver Menemui petugas untuk pengecekan dokumen
  3. Driver melakukan panggilan melalui mesin VGDC di bantu dan diawasi oleh petugas
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1 Pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA

Sesuai Standar Pelayanan Grab

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus

JAMINAN PELAYANAN

Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Penyelenggaraan pelayanan Grab dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik

EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN

Sesuai Standar Pelayanan Grab

SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Dalam Proses [...]

ALUR PENGADUAN