INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Pindah Datang
JANGKA WAKTU :

60 Menit jika semua persyaratan telah terpenuhi

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
  6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
  1. Penduduk pemohon wajib hadir sendiri untuk keperluan kroscek data
  2. Asli Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dispenduk daerah asal
  3. Asli Biodata Penduduk (WNI (per jiwa)
  4. Asli SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi yang berumur 17 tahun keatas)
  5. Foto copy Surat Nikah bagi yang berstatus Kawin
  6. Foto copy Surat Cerai bagi yang berstatus cerai hidup
  7. Foto copy Kematian Istri/Suami bagi yang berstatus cerai mati
  8. Foto copy akta kelahiran (per jiwa)
  9. Foto copy ijazah ( per jiwa)
  10. Foto copy ijazah (per jiwa)
  11. Foto copy KK (Kartu Keluarga) daerah asal
  12. Pas Foto 4x6 = 3 lembar
  13. Foto copy KTP El yang lama
  14. Perubahan tanggal lahir lampirkan ijazah / akta Kelihiran
  15. Perubahan status lampirkan surat nikah / surat cerai
  16. Foto copy Kartu Keluarga
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan Surat Keterangan Pindah Datang kepada petugas
  2. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
  3. Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah data sudah sesuai dengan database
  4. Apabila belum sesuai menyerahkan berkas permohonan kepada bidang Dafduk untuk persetujuan perubahan, mencetak Surat Keterangan Pindah Datang
  5. Petugas entry melakukan input data, mencetak KK diajukan kepada Kasi/Kabid
  6. Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan database apakah sudah benar/belum
  7. Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan
  8. Petugas pelayanan dinas menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Pindah Datang kepada pemohon
  9. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Datang
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 4 Pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
  • Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
NAMA PETUGAS PHOTO
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans
NAMA PETUGAS PHOTO
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Pindah Keluar
JANGKA WAKTU :

60 Menit jika semua persyaratan telah terpenuhi

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
  6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
  1. Penduduk pemohon wajib hadir sendiri untuk keperluan tanda tangan
  2. Surat Pengantar Asli dari Kecamatan
  3. Formulir F-1.36 dari Kecamatan
  4. Asli Kartu Keluarga
  5. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku
  6. Pas Foto berwarna terbaru 4x6 = 2 lembar
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan Surat Pindah Keluar kepada petugas
  2. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
  3. Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah data sudah sesuai dengan database
  4. Apabila belum sesuai menyerahkan berkas permohonan kepada bidang Dafduk untuk persetujuan perubahan, mencetak Surat Keterangan Pindah Keluar
  5. Petugas entry melakukan input data, mencetak dan diajukan kepada Kasi/Kabid
  6. Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan database apakah sudah benar/belum
  7. Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan
  8. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Keluar kepada Kepala Dinas untuk ditanda tangani.
  9. Petugas pelayanan dinas menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Pindah Keluar kepada pemohon
  10. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Keluar
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 4 Pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
  • Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
NAMA PETUGAS PHOTO
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans
NAMA PETUGAS PHOTO
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : KTP-el
JANGKA WAKTU :

60 Menit jika semua persyaratan telah terpenuhi

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admistrasi Kependudukan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008  tentang Persyaratan  Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
  6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
  1. Form F1.21 dari Desa / Kelurahan
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy Ijazah
  4. Foto copy Akta Kelahiran
  5. Sudah melakukan perekaman
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
  2. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan;
  3. Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah data sudah sesuai dengan database;
  4. Apabila belum sesuai menyerahkan berkas permohonan kepada bidang Dafduk untuk persetujuan perubahan, mencetak  KTP;
  5. Petugas entry melakukan input data, mencetak kepada Kasi/Kabid;
  6. Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan database apakah sudah benar/belum;
  7. Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan;
  8. Petugas pelayanan dinas menyerahkan berkas permohonan KTP kepada pemohon;
  9. Pemohon menerima KTP-el.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 4 Pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
  • Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
NAMA PETUGAS PHOTO
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans
NAMA PETUGAS PHOTO
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Akta Kelahiran
JANGKA WAKTU :

60 Menit jika semua persyaratan telah terpenuhi

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008  tentang Persyaratan  Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil .
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Publik.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
  7. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
  1. Asli Surat keterangan kelahiran dari bidan atau (dari Desa. Sebutkan nama penolong kelahiran dukun/ bidan dan alamatnya )
  2. Asli dan foto copy Kartu Keluarga orang tua ( anak harus masuk Kertu Keluarga  )
  3. Membawa Asli Surat Nikah orang tua ata Akta cerai jika orang tua telah bercerai + Foto copy
  4. Lampiran foto copy Ijazah anak ke 1 dan seterusnya / KK ( apabila anak kesatu dan seterusnya yang sudah berkeluarga / pisah KK )
  5. Foto copy KTP kedua orang tua
  6. Foto copy KTP kedua orang tua
  7. Foto copy kedua orang saksi ( family )
  8. Surat pernyataan belum pernah membuat akta kelahiran bagi anak belum berusia diatas satu tahun ( bermaterai Rp. 6.000) dari Dispendukcapil
  9. Sanksi Denda untuk Usia lebih dari 2 Bulan – Usia Dewasa, sebesar Rp. 50.000 (Berdasarkan PERDA Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014)

 

“Nama Orang Tua sesuai dengan Surat Nikah”

 

Persyaratan tambahan :

 

  1. Surat pernyataan nikah siri bagi orang tua yang tidak memiliki Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah dan tanda tangan dua orang saksi ( bermaterai Rp. 6.000)
  2. Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan bagi orang tua yang telah meninggal
  3. Surat Keterangan dari desa/kelurahan jika salah satu atau kedua orang tua bekerja di luar negeri atau tidak diketahui keberadaannya.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
  2. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan;
  3. Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah sudah memiliki NIK / belum;
  4. Apabila belum memiliki NIK menyerahkan berkas permohonan kepada bidang Dafduk untuk persetujuan NIK, cetak KK dan KIA;
  5. Petugas entry melakukan persetujuan permohonan akta kelahiran, input data, mencetak register dan kutipan akta, penandatanganan buku register, menyerahkan berkas permohonan, register, dan kutipan kepada Kasi/Kabid;
  6. Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan kutipan akta kelahiran apakah sudah benar/belum;
  7. Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan;
  8. Menyerahkan register akta dan kutipan akta kepada kepala dinas untuk ditandatangani;
  9. Menandatangani register akta dan kutipan akta kelahiran ;
  10. Meneruskan berkas persyaratan register akta kepada petugas arsip dinas;
  11. Menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada petugas pelayanan;
  12. Petugas pelayanan dinas menyerahkan kutipan Akta Kelahiran, KK, dan KIA kepada pemohon;
  13. Pemohon menerima kutipan Akta Kelahiran, KK dan KIA.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 4 Pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
  • Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
NAMA PETUGAS PHOTO
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans
NAMA PETUGAS PHOTO
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Kependudukan
PRODUK LAYANAN : Register dan Akta Kematian
JANGKA WAKTU :

30 Menit jika semua persyaratan telah terpenuhi

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008  tentang Persyaratan  Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
  7. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.

 

PERSYARATAN
1. Form F2-01
2. Surat kematian dari RS/PKM/Desa
3. KK asli
Catatan : Persyaratan Surat Kematian dari RS/PKM/
Kelurahan/Desa yang di scan / di foto untuk diunggah harus
aslinya
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
-Pemohon melaporkan kejadian kematian kepada operator
pelayanan di Rumah
Sakit/Puskesmas/Kecamatan/Kelurahan/Desa dengan
membawa kelengkapan persyaratan
➢ Operator Pelayanan di Rumah Sakit/Puskesmas/
Kecamatan/Kelurahan/Desa menverifikasi berkas
permohonan
➢ Operator Pelayanan di Rumah Sakit/Puskesmas/
Kecamatan/Kelurahan/Desa mengentri dan mengupload
persyaratan
➢ Petugas Capil memverifikasi dan menvalidasi kelengkapan
berkas permohonan. Apabila persyaratan belum lengkap
maka dikembalikan serta memberikan catatan pendingan
pada kolom catatan kaki
➢ Pejabat Disdukcapil menerbitkan akta kematian
➢ Register dan kutipan akta kematian diunduh petugas capil
kemudian dilaporkan petugas dafduk untuk pengajuan KK
➢ Pejabat dafduk menerbitkan KK baru
➢ Petugas Capil mengirim akta kematian dan KK ke operator
pelayanan rumah Sakit/Puskesmas/Kecamatan/Kelurahan/
Desa via email berbentuk pdf
➢ Operator pelayanan Rumah Sakit/Puskesmas/
Kecamatan/Kelurahan/desa mencetak dan menyerahkan
akta kematian dan KK kepada pemohon
➢ Operator Rumah Sakit/Puskesmas/Kecamatan/Kelurahan/
Desa menyerahkan berkas pengajuan asli kepada petugas
capil secara kolektif setiap 15 hari setelah penerbitan akta
kelahiran di kantor Dispendukcapil
➢ Pengarsipan
     

 

SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 5 Pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA
1. Kepala Dinas : S1 atau S2
2. Pejabat Stuktural Bidang Capil : S1 atau S2
3. Pejabat Fungsional Bidang Capil : S1 atau S2
4. Staff : S1 atau D3 atau SMA
Kualifikasi tambahan
• Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pencatatan
Sipil
• Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
  • Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
NAMA PETUGAS PHOTO
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans
NAMA PETUGAS PHOTO
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH
ALUR PENGADUAN