KATEGORI PELAYANAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Perdagangan |
PRODUK LAYANAN | : | Dokumen Izin Prinsip |
JANGKA WAKTU | : | 7 Hari Kerja, apabila persyaratan lengkap dan benar. |
BIAYA/TARIF | : | Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032;
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banyuwangi
PERSYARATAN
- Mengisi blanko permohonan;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha);
- Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT);
- Fotokopi NPWP;
- Proposal rencana proyek yang akan dibangun;
- Surat keterangan anggota asosiasi (untuk perumahan);
- Advice Planning dari Dinas Teknis terkait;
- Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office;
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
- Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
- Kasi Pelayanan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office;
- Back Office melakukan pemrosesan izin;
- Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan, Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Sekretaris DPMPTSP memberikan paraf pada draft surat izin yang telah dicetak;
- Kepala DPMPTSP memberikan pengesahan SK izin;
- Pengarsipan;
- Penyerahan izin kepada pemohon.
SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 7 orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | PUCKPP |
PRODUK LAYANAN | : | Dokumen Izin Lokasi |
JANGKA WAKTU | : | 7 Hari Kerja, apabila persyaratan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | Dipungut biaya retribusi sesuai peraturan perundangan yang berlaku |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Regulasi dan Referensi terkait perizinan melalui sistem OSS dapat dilihat dengan meng-klik tombol dibawah ini :
PERSYARATAN
PERSEORANGAN
- KTP-EL
- Kartu Keluarga
NON PERSEORANGAN
- KTP-EL
- Kartu Keluarga
- Nama penanggung jawab
- Bidang usaha
- Negara asal à bagi PMA
- Lokasi penanaman modal
- Besaran rencana penanaman modal
- Rencana penggunaan tenaga kerja
- Nomor kontak badan usaha
- Rencana permintaan fasilitas fiscal
- NPWP Badan
- NIK penanggung jawab perusahaan
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
- Lembaga OSS menerbitikan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen.
- Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional.
- Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya (PNBP atau Pajak/Retribusi Daerah).
- Lembaga OSS melakukan fasilitasi kepada Pelaku Usaha (terutama UMKM) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
- Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional, pembayaran, dan pelaksanaannya.
SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 7 Orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | PUCKPP |
PRODUK LAYANAN | : | Dokumen Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) |
JANGKA WAKTU | : | 7 Hari Kerja, apabila persyaratan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah;
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banyuwangi
PERSYARATAN
- Mengisi blanko permohonan:
- Pernyataan Kesanggupan;
- Persetujuan Tetangga
- Persetujuan dari Pemilikan Tanah.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Sertifikat/Akta Jual Beli/Letter C;
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha);
- Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT);
- Advice Planning dari Dinas Teknis terkait;
- Fotokopi Izin Prinsip/ Izin Lokasi (bila perlu);
- Gambar denah lokasi;
- Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service;
- Pemohon melengkapi formulir beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
- Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap diteruskan ke Front Office untuk registrasi dan pembuatan tanda terima berkas;
- KasI Pelayanan melakukan verifikasi ulang, kemudian memerintahkan petugas untuk melakukan jadual tinjau lapang bersama Instansi Teknis;
- Tim Teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP;
- Pemohon melengkapi kekurangan berkas hasil temuan pemeriksaan Tim Teknis;
- Koordinator Tim Teknis melaporkan hasil tinjau lapang dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke KasI Pelayanan;
- Kasi Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan beserta kelengkapannya, untuk berkas yang lengkap dilakukan pemarafan BAP dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Penanaman Modal;
- Kabid Pelayanan Penanaman Modal melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan menandatangani BAP, kemudian memberikannya kepada Kasi Pelayanan;
- Kasi Pelayanan memerintahkan petugas Back Office membuat Pengantar dan Nota Dinas serta Draf Surat Izin;
- Paraf Nota Dinas / Pengantar oleh Kasi Pelayanan, Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Sekretaris BPPT;
- Tanda tangan Pengantar dan paraf pada Nota Dinas dan draft Surat Izin oleh Kepala DPMPTSP ;
- Tanda tangan Nota Dinas ke Bupati dan paraf draft Surat Izin oleh Sekretaris Daerah;
- Bupat Banyuwangi menandatangani Surat Izin (pengesahan);
- Pengarsipan;
- Penyerahan izin kepada pemohon.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 7 orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | PUCKPP |
PRODUK LAYANAN | : | Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) |
JANGKA WAKTU | : | 7 Hari Kerja, apabila persyaratan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | Dipungut biaya retribusi sesuai peraturan perundangan yang berlaku |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2015 ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
- Mengisi blanko permohonan :
- Pernyataan Kesanggupan.
- Persetujuan Tetangga (batas bangunan).
- Persetujuan dari Pemilikan Tanah.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Sertifikat/Akta Jual Beli/Letter C;
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha);
- Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT);
- Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT (luas usaha > 500 m2);
- Fotokopi AMDAL/Formulir Isian/UKL-UPL/SPPL (untuk bangunan yang menimbulkan gangguan);
- Fotokopi Pengesahan Rencana Tapak Tanah/Site Plan (untuk perumahan);
- Surat Pernyataan Pengelolaan Makam mengetahui pengurus kematian/Kepala Desa/Lurah setempat (untuk perumahan);
- Gambar detail bangunan;
- Perhitungan konstruksi (untuk bangunan bentang > 8 m dan gedung bertingkat);
- Penelitian tanah/sondir (untuk bangunan > 2 lantai)
- Gambar denah lokasi;
- Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service;
- Pemohon melengkapi formulir beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
- Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap diteruskan ke Front Office untuk registrasi dan pembuatan tanda terima berkas;
- Kasi Pelayanan melakukan verifikasi ulang;
- Kasi Pelayanan memerintahkan petugas untuk melakukan jadual tinjau lapang bersama Instansi Teknis;
- Tim Teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP;
- Pemohon melengkapi kekurangan berkas hasil temuan pemeriksaan Tim Teknis;
- Koordinator Tim Teknis melaporkan hasil tinjau lapang dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Kasi Pelayanan;
- Kasi Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan beserta kelengkapannya, untuk berkas yang lengkap dilakukan pemarafan BAP dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Penanaman Modal;
- Kabid Pelayanan Penanaman Modal melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan menandatangani BAP, kemudian memberikannya kepada Kasi Penetapan;
- Kasi Penetapan memerintahkan petugas untuk membuat penetapan sebagai dasar penerbitan SKRD;
- Petugas menyampaikan kepada pemohon jumlah retribusi yang harus dibayarkan;
- Pemohon melakukan pembayaran retribusi di Loket Pembayaran (Payment Point);
- Back Office melakukan pemrosesan izin;
- Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan, Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Sekretaris DPMPTSP memberikan paraf pada draft surat izin yang telah dicetak;
- Kepala DPMPTSP memberikan pengesahan SK izin;
- Pengarsipan;
- Penyerahan izin kepada pemohon.
SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 7 orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Perindustrian |
PRODUK LAYANAN | : | Dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP) |
JANGKA WAKTU | : | 3 Hari Kerja, apabila persyaratan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77/2013 tentang Penerbitan SIUP dan TDP secara Simultan bagi Perusahaan Perdangan;
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 8/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
PERSYARATAN
- Formulir Permohonan;
- Fotokopi KTP berlaku;
- Salinan resmi Akta Pendirian Perusahaan & Perubahannya (bagi yang berbadan hukum);
- Fotokopi SK Menhumham (bagi PT);
- Fotokopi NPWP;
- Rekomendasi dari Instansi terkait / Fotokopi AMDAL/Formulir Isian/UKL-UPL/SPPL
- Fotokopi IUI/TDI berlaku (bagi kegiatan yang dipersyaratkan)
- Fotokopi IMB
- Surat Keterangan Kepemilikan Bangunan (bila nama di IMB tidak sama dg pemohon)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- TDP Lama/Asli
- Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik
- Surat penunjukkan penanggung jawab/kacab
- Akta Pendirian kantor cabang/surat penunjukan kantor cabang.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office;
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
- Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
- Kasi Pelayanan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office;
- Back Office melakukan pemrosesan izin;
- Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan, Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Sekretaris DPMPTSP memberikan paraf pada draft surat izin yang telah dicetak;
- Kepala DPMPTSP memberikan pengesahan SK izin;
- Pengarsipan;
- Penyerahan izin kepada pemohon.
SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 5 orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |