KATEGORI PELAYANAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Surat Keterangan Pindah Datang |
JANGKA WAKTU | : | 60 Menit jika semua persyaratan telah terpenuhi |
BIAYA/TARIF | : | Gratis / Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
- Penduduk pemohon wajib hadir sendiri untuk keperluan kroscek data
- Asli Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dispenduk daerah asal
- Asli Biodata Penduduk (WNI (per jiwa)
- Asli SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi yang berumur 17 tahun keatas)
- Foto copy Surat Nikah bagi yang berstatus Kawin
- Foto copy Surat Cerai bagi yang berstatus cerai hidup
- Foto copy Kematian Istri/Suami bagi yang berstatus cerai mati
- Foto copy akta kelahiran (per jiwa)
- Foto copy ijazah ( per jiwa)
- Foto copy ijazah (per jiwa)
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) daerah asal
- Pas Foto 4x6 = 3 lembar
- Foto copy KTP El yang lama
- Perubahan tanggal lahir lampirkan ijazah / akta Kelihiran
- Perubahan status lampirkan surat nikah / surat cerai
- Foto copy Kartu Keluarga
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan Surat Keterangan Pindah Datang kepada petugas
- Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
- Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah data sudah sesuai dengan database
- Apabila belum sesuai menyerahkan berkas permohonan kepada bidang Dafduk untuk persetujuan perubahan, mencetak Surat Keterangan Pindah Datang
- Petugas entry melakukan input data, mencetak KK diajukan kepada Kasi/Kabid
- Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan database apakah sudah benar/belum
- Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan
- Petugas pelayanan dinas menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Pindah Datang kepada pemohon
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Datang
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 4 Pelaksana |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Surat Keterangan Pindah Keluar |
JANGKA WAKTU | : | 60 Menit jika semua persyaratan telah terpenuhi |
BIAYA/TARIF | : | Gratis / Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
- Penduduk pemohon wajib hadir sendiri untuk keperluan tanda tangan
- Surat Pengantar Asli dari Kecamatan
- Formulir F-1.36 dari Kecamatan
- Asli Kartu Keluarga
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku
- Pas Foto berwarna terbaru 4x6 = 2 lembar
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan Surat Pindah Keluar kepada petugas
- Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
- Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah data sudah sesuai dengan database
- Apabila belum sesuai menyerahkan berkas permohonan kepada bidang Dafduk untuk persetujuan perubahan, mencetak Surat Keterangan Pindah Keluar
- Petugas entry melakukan input data, mencetak dan diajukan kepada Kasi/Kabid
- Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan database apakah sudah benar/belum
- Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan
- Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Keluar kepada Kepala Dinas untuk ditanda tangani.
- Petugas pelayanan dinas menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Pindah Keluar kepada pemohon
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Keluar
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 4 Pelaksana |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | KTP-el |
JANGKA WAKTU | : | 60 Menit jika semua persyaratan telah terpenuhi |
BIAYA/TARIF | : | Gratis / Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admistrasi Kependudukan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
- Form F1.21 dari Desa / Kelurahan
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Ijazah
- Foto copy Akta Kelahiran
- Sudah melakukan perekaman
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
- Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan;
- Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah data sudah sesuai dengan database;
- Apabila belum sesuai menyerahkan berkas permohonan kepada bidang Dafduk untuk persetujuan perubahan, mencetak KTP;
- Petugas entry melakukan input data, mencetak kepada Kasi/Kabid;
- Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan database apakah sudah benar/belum;
- Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan;
- Petugas pelayanan dinas menyerahkan berkas permohonan KTP kepada pemohon;
- Pemohon menerima KTP-el.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 4 Pelaksana |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Akta Kelahiran |
JANGKA WAKTU | : | 60 Menit jika semua persyaratan telah terpenuhi |
BIAYA/TARIF | : | Gratis / Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil .
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
- Asli Surat keterangan kelahiran dari bidan atau (dari Desa. Sebutkan nama penolong kelahiran dukun/ bidan dan alamatnya )
- Asli dan foto copy Kartu Keluarga orang tua ( anak harus masuk Kertu Keluarga )
- Membawa Asli Surat Nikah orang tua ata Akta cerai jika orang tua telah bercerai + Foto copy
- Lampiran foto copy Ijazah anak ke 1 dan seterusnya / KK ( apabila anak kesatu dan seterusnya yang sudah berkeluarga / pisah KK )
- Foto copy KTP kedua orang tua
- Foto copy KTP kedua orang tua
- Foto copy kedua orang saksi ( family )
- Surat pernyataan belum pernah membuat akta kelahiran bagi anak belum berusia diatas satu tahun ( bermaterai Rp. 6.000) dari Dispendukcapil
- Sanksi Denda untuk Usia lebih dari 2 Bulan – Usia Dewasa, sebesar Rp. 50.000 (Berdasarkan PERDA Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014)
“Nama Orang Tua sesuai dengan Surat Nikah”
Persyaratan tambahan :
- Surat pernyataan nikah siri bagi orang tua yang tidak memiliki Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah dan tanda tangan dua orang saksi ( bermaterai Rp. 6.000)
- Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan bagi orang tua yang telah meninggal
- Surat Keterangan dari desa/kelurahan jika salah satu atau kedua orang tua bekerja di luar negeri atau tidak diketahui keberadaannya.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
- Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan;
- Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah sudah memiliki NIK / belum;
- Apabila belum memiliki NIK menyerahkan berkas permohonan kepada bidang Dafduk untuk persetujuan NIK, cetak KK dan KIA;
- Petugas entry melakukan persetujuan permohonan akta kelahiran, input data, mencetak register dan kutipan akta, penandatanganan buku register, menyerahkan berkas permohonan, register, dan kutipan kepada Kasi/Kabid;
- Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan kutipan akta kelahiran apakah sudah benar/belum;
- Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan;
- Menyerahkan register akta dan kutipan akta kepada kepala dinas untuk ditandatangani;
- Menandatangani register akta dan kutipan akta kelahiran ;
- Meneruskan berkas persyaratan register akta kepada petugas arsip dinas;
- Menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada petugas pelayanan;
- Petugas pelayanan dinas menyerahkan kutipan Akta Kelahiran, KK, dan KIA kepada pemohon;
- Pemohon menerima kutipan Akta Kelahiran, KK dan KIA.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 4 Pelaksana |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Register dan Akta Kematian |
JANGKA WAKTU | : | 30 Menit jika semua persyaratan telah terpenuhi |
BIAYA/TARIF | : | Gratis / Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
1. Form F2-01 2. Surat kematian dari RS/PKM/Desa 3. KK asli Catatan : Persyaratan Surat Kematian dari RS/PKM/ Kelurahan/Desa yang di scan / di foto untuk diunggah harus aslinya |
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
-Pemohon melaporkan kejadian kematian kepada operator pelayanan di Rumah Sakit/Puskesmas/Kecamatan/Kelurahan/Desa dengan membawa kelengkapan persyaratan ➢ Operator Pelayanan di Rumah Sakit/Puskesmas/ Kecamatan/Kelurahan/Desa menverifikasi berkas permohonan ➢ Operator Pelayanan di Rumah Sakit/Puskesmas/ Kecamatan/Kelurahan/Desa mengentri dan mengupload persyaratan ➢ Petugas Capil memverifikasi dan menvalidasi kelengkapan berkas permohonan. Apabila persyaratan belum lengkap maka dikembalikan serta memberikan catatan pendingan pada kolom catatan kaki ➢ Pejabat Disdukcapil menerbitkan akta kematian ➢ Register dan kutipan akta kematian diunduh petugas capil kemudian dilaporkan petugas dafduk untuk pengajuan KK ➢ Pejabat dafduk menerbitkan KK baru ➢ Petugas Capil mengirim akta kematian dan KK ke operator pelayanan rumah Sakit/Puskesmas/Kecamatan/Kelurahan/ Desa via email berbentuk pdf ➢ Operator pelayanan Rumah Sakit/Puskesmas/ Kecamatan/Kelurahan/desa mencetak dan menyerahkan akta kematian dan KK kepada pemohon ➢ Operator Rumah Sakit/Puskesmas/Kecamatan/Kelurahan/ Desa menyerahkan berkas pengajuan asli kepada petugas capil secara kolektif setiap 15 hari setelah penerbitan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil ➢ Pengarsipan |
||
SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 5 Pelaksana |
KOMPETENSI PELAKSANA
1. Kepala Dinas : S1 atau S2 2. Pejabat Stuktural Bidang Capil : S1 atau S2 3. Pejabat Fungsional Bidang Capil : S1 atau S2 4. Staff : S1 atau D3 atau SMA Kualifikasi tambahan • Memahami Administrasi Pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil • Menguasai pengoperasian Komputer dan Jaringan |
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |