Dinas Pendidikan
Kabupaten Banyuwangi
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
- Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan;
- Dinas Pendidikan sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Dinas Pendidikan sebagaimana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
- Dinas Pendidikandalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan;
- pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsin
ALAMAT SKPD
Alamat: Jl. K.H. Agus Salim No. 5 Sobo - Banyuwangi, 68418
Phone/HP: 0333-424680
E-mail: [email protected]
Visi, Misi, Moto Pelayanan
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
VISI : TERWUJUDNYA BANYUWANGI YANG SEMAKIN MAJU, SEJAHTERA, DAN BERKAH
MISI : MEMBANGUN SDM UNGGUL BERKARAKTER DAN HARMONISASI SOSIAL YANG KONDUSIF
MOTTO : MELAYANI SEMUA DENGAN AMANAH
REKOGNISI
LAYANAN PENGADUAN
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
Untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di setiap instansi yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, anda dapat menyampaikan keluhan, laporan, kritik dan saran melalui sarana pengaduan yang telah kami persiapkan :
SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI | ||
---|---|---|
SMS | : | 082 131 545 555 |
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
SK PENGADUAN
OSS
Online Singgle Submission
OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.