Dinas Perhubungan
Kabupaten Banyuwangi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi​
- Pelaksanakan kebijakan dibidang perhubungan.
- Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi sistem perhubungan.
- Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi usaha dan kegiatan perhubungan.
- Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor angkutan umum dan barang.
- Pengawasan dan pengendalian izin dibidang perhubungan.
- Pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah dibidang perhubungan.
- Penegakan peraturan perundang-undangan dibidang perhubungan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
ALAMAT SKPD
Alamat: Jalan K.H. Agus Salim No. 83 - Banyuwangi, 68416
Phone/HP: (0333) 424972
E-mail: 881400000@email.com
LAYANAN PENGADUAN
Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi
Untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di setiap instansi yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, anda dapat menyampaikan keluhan, laporan, kritik dan saran melalui sarana pengaduan yang telah kami persiapkan :
SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI | ||
---|---|---|
SMS | : | 082 131 545 555 |
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id |
Alur Pengaduan Pemkab Banyuwangi

OSS
Online Singgle Submission
OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.