INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perpajakan
PRODUK LAYANAN : SK NJOP PBB
JANGKA WAKTU :

Waktu : ± 5 – 10 menit tergantung banyaknya berkas

BIAYA/TARIF :

Biaya : GRATIS (Tidak ada biaya)

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
PERSYARATAN
  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Foto Copy SPPT Lama / Surat  Pengantar dari Desa
  3. Pajak PBB Harus Lunas mulai 2013 hingga tahun yg berlaku

*NB: SK NJOP hanyaberlaku pada awal tahun hingga SPPT Tahun berlaku tercetak.

KOMPETENSI PELAKSANA
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
  • Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
NAMA PETUGAS PHOTO
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans
NAMA PETUGAS PHOTO
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perpajakan
PRODUK LAYANAN : Kartu NPWPD
JANGKA WAKTU :
  • Pengajuan secara Manual ± 5 - 10 Menit (Tergantung Jaringan)
BIAYA/TARIF :

GRATIS (Tidak ada biaya untuk Pengurusan)

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
PERSYARATAN
  • Badan Usaha/Lembaga
  1. NIB/SIUP;
  2. KTP Owner/Pimpinan Perusahaan yang Bertanggung Jawab;
  3. Mengisi Form Pendaftaran NPWPD.
  • Perseorangan
  1. KTP Pemilik Usaha;
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran NPWPD.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • Pendaftaran NPWPD Secara Manual :
  1. Pemohon datang ke mall pelayanan publik;
  2. Pemohon diterima oleh petugas pelayanan pendaftaran NPWPD;
  3. Pemohon mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan KTP/SIUP/NIB sesuai dengan syarat pendaftaran;
  4. Petugas menginput data pemohon ke dalam sistem e-PAD;
  5. Petugas mencetak kartu NPWPD dan surat efind;
  6. Petugas menyerahkan kartu NPWPD dan surat efind kepada pemohon;
  7. Petugas menawarkan untuk registrasi akun wajib pajak;
  8. Jika iya, petugas melakukan bimtek pembuatan akun wajib pajak.
  • Pendaftaran NPWPD Via WhatsApp (WA) :
  1. Pemohon menghubungi nomor WA pelayanan  081217499553;
  2. Pemohon diterima oleh wa pelayanan dan selanjutnya petugas pelayanan mengirimkan file formulir pendaftaran;
  3. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  4. Pemohon mengirimkan formulir yang sudah di isi ke wa pelayanan;
  5. Petugas menginput data pemohon ke dalam sistem e-PAD;
  6. Petugas mencetak kartu NPWPD dan surat efind;
  7. Pada hari berikutnya Wajib Pajak mendatangi Mall pelayanan untuk pengambilan kartu NPWPD dan surat efind;
  8. Petugas menyerahkan kartu NPWPD dan surat efind kepada pemohon;
  9. Petugas menawarkan untuk registrasi akun wajib pajak;
  10. Jika iya, petugas melakukan bimtek pembuatan akun wajib pajak;
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Sesuai Standar Pelayanan 
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
  • Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Sesuai Standar Pelayanan
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam

Link Pengaduan Bapenda : https://pengaduan.banyuwangikab.go.id/

Petugas Pengaduan : Nadia +62 813-5741-0385 

ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : PUCKPP
PRODUK LAYANAN : Izin Pemanfaatan Ruang
JANGKA WAKTU :

Jangka waktu pelaksanaan adalah 5 hari kerja terhitung sejak berkas diterima oleh petugas pengolah berkas di Dinas PU Cipta Karya Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Mal Pelayanan Publik
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
  2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang Di Kab. Banyuwangi
  3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Banyuwangi
PERSYARATAN

Perorangan :

  1. Form Advise Planning tanda tangan pemohon bermaterai
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy Sertifikat / AJB / Kutipan Letter C
  4. Surat Pernyataan pemilik Tanah
  5. Surat Penyataan tanda tangan pemohon bermaterai
  6. Denah Lokasi Usaha

Badan Usaha :

  1. Form Advise Planning tanda tangan pemohon bermaterai
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy Sertifikat / AJB / Kutipan Letter C
  4. Surat Pernyataan pemilik Tanah
  5. Surat Penyataan tanda tangan pemohon bermaterai
  6. Denah Lokasi Usaha
  7. Fotocopy Pendirian PT
  8. Lampirkan keanggotaan REI / APERSI
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon Mengambil Nomor antrean Layanan Perizinan Umum
  2. Mengisi Form Permohohan
  3. Menyerahkan form kepada petugas
  4. Petugas melakukan verivikasi kelengkapan berkas
  5. Setelah berkas sesuai dengan verivikasi, petugas melakukan tinjau lokasi
  6. Hasil tinjau lokasi di kaji oleh Kepala Bidang
  7. Rekom IPR diserahkan kepada pemohon
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 2 (dua) Petugas/Pelaksana
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
  • Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
  • Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
NAMA PETUGAS PHOTO
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP
NAMA PETUGAS PHOTO
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil
NAMA PETUGAS PHOTO
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans
NAMA PETUGAS PHOTO
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Pengesahan formulir KTP / KIA sementara
JANGKA WAKTU :

10 menit

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Kelurahan Singonegaran
DASAR HUKUM
  • Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik;
  • Peraturan Bupati Banyuwangi No. 32 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan pencetakan KTP dan KK;
  • UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  • Perda No. 02 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No. 23 / 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
PERSYARATAN
  1. Pengantar RT/RW;
  2. KK asli dan fc;
  3. Pass photo uk. 3x4 sebanyak 2 lembar (utk tahun lahir ganjil background warna merah & warna biru utk thn lahir genap);
  4. Asli dan fc akte nikah ayah ibu ( utk permohonan KIA );
  5. Asli dan fc akte kelahiran anak ( utk permohonan KIA );
  6. Surat pindah ( utk penduduk baru );
  7. Asli dan fc Akte nikah ( bagi penduduk yg blm genap 17 thn tp sdh menikah );
  8. Surat kehilangan dari kepolisian  setempat ( bagi KTP / KIA yg hilang );
  9. Pelunasan PBB.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon datang sendiri / dikuasakan;
  2. Menyerahkan berkas permohonan serta persyaratan lengkap  dan melakukan pendaftaran;
  3. Pemeriksaan berkas beserta dokumen pendukungnya oleh petugas;
  4. Pengisian blangko, registrasi berkas dan verifkasi ( paraf )  oleh Sekkel/ kasi yg membidangi;
  5. Pengesahan oleh Lurah;
  6. Penyerahan formulir KTP/KIA sementara kpd pemohon;
  7. Pencetakan KTP dan KIA oleh Dispenduk Capil Banyuwangi.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1 atau 2 orang petugas
KOMPETENSI PELAKSANA
  1. Memahami peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik;
  2. Memahami petunjuk teknis pelaksanaan pencetakan KTP/KIA.
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan oleh Lurah / Sekretaris  dan atau para Kasi

JAMINAN PELAYANAN

" Bila pelayanan kami tidak selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan, kami siap mengantar ke alamat "

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Komputer plus  jaringan internet dan printer;
  • Blangko KTP, buku register dan alat tulis kantor;
  • Ruang tunggu ber AC, meja kursi, bahan bacaan ( koran ) , TV, tempat parkir, musholla  dan toilet;
  • Satu / dua orang petugas.
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  • SMS  Lurah : 08124975621;
  • SMS Khoirul : 081259435466
ALUR PENGADUAN

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN
KATEGORI LAYANAN : Perizinan Lainnya
PRODUK LAYANAN : Pengesahan formulir / blangko KK
JANGKA WAKTU :

15 menit

BIAYA/TARIF :

Gratis / Tidak dipungut biaya

LOKASI PELAYANAN : Kelurahan Singonegaran
DASAR HUKUM
  • UU No. 25 Tahun 2009  tentang pelayanan publik
  • Peraturan Bupati Banyuwangi No. 32 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan pencetakan KTP dan KK
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 tentangf Standar Operasional Prosedur di lingkungan Pemerintrah Provinsi dan Kabupaten / Kota
  • UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Perda No. 02 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  • Peraturan pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No. 23 / 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan  Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan tata cara  Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
PERSYARATAN
  1. Surat pengantar RT/RW
  2. KK lama asli dan fc
  3. KTP asli dan fc seluruh anggota keluarga
  4. Surat pindah ( utk penduduk baru )
  5. Fc akte nikah / akte kawin
  6. Kutipan akte kelahiran
  7. Surat kehilangan dari kepolisian ( bagi KK hilang )
  8. Mengisi formulir / blangko KK sementara
  9. Pelunasan PBB
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon datang sendiri / dikuasakan
  2. Melakukan pendaftaran dengan membawa berkas dan kelengkapan pendukung
  3. Pemeriksaan berkas2 oleh petugas
  4. Pengisian formulir / blangko, registrasi dan paraf oleh sekkel/kasi
  5. Pengesahan lurah
  6. Penyerahan formulir KK sementara kpd pemohon
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN
JUMLAH PELAKSANA : 1 atau 2 orang petugas
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Memahami peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik
  • Memahami petunjuk teknis pelaksanaan pencetakan KK
PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan oleh Lurah / Sekretaris dan atau para Kasi

JAMINAN PELAYANAN

" Bila pelayanan kami selesainya tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka kami siap mengantar ke alamat "

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik

EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  1. Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
  2. Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
  • Komputer plus jaringan internet dan printer
  • Blangko KK, buku registrasi dan ATK
  • Ruang tunggu ber AC, meja kursi, bahan bacaan ( koran ), TV, tempat parkir, musholla dan toilet
  • Satu / dua orang petugas
SARANA PENGADUAN
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam
  • SMS  Lurah : 08124975621
  • SMS Khoirul : 081259435466
ALUR PENGADUAN