KATEGORI PELAYANAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Akta Kematian |
JANGKA WAKTU | : | 60 Menit jika semua persyaratan telah terpenuhi |
BIAYA/TARIF | : | Gratis / Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
- Isi lengkap data Formulir Akta Kematian dari DISPENDUKCAPIL (WAJIB Mengetahui ttd dan Stempel RT/RW dan kelurahan setempat)
- Almarhum atau almarhumah masih memiliki NIK aktif penduduk Kab.Banyuwangi 3510
- ASLI Surat Keterangan Kematian dari Rumah sakit / Lurah setempat
- Asli Surat Keterangan domisili (Almarhum benar benar Penduduk Banyuwangi. (Mengetahui kelurahan setempat) bila Almarhm tidak memiliki data pendukung NIK dan KK
- Lampiran Foto copy KK dan KTP Almarhum /Almarhumah
- Foto copy KTP Pelapor
- Foto copy KTP KEDUA orang saksi(Family).
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
- Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan;
- Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah sudah sesuai / belum;
- Apabila belum sesuai menyerahkan berkas permohonan kepada bidang DI untuk pembetulan database dan Bidang PP untuk mencetak KK;
- Petugas entry melakukan persetujuan permohonan akta Kematian, input data, mencetak register dan kutipan akta, penandatanganan buku register, menyerahkan berkas permohonan, register, dan kutipan kepada Kasi/Kabid;
- Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan kutipan akta Kematian apakah sudah benar/belum;
- Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan;
- Menyerahkan register akta dan kutipan akta kepada kepala dinas untuk ditandatangani;
- Menandatangani register akta dan Kutipan Akta Kematian ;
- Meneruskan berkas persyaratan register akta kepada petugas arsip dinas;
- Menyerahkan kutipan akta Kematian kepada petugas pelayanan;
- Petugas pelayanan dinas menyerahkan Kutipan Akta Kematian & KK kepada pemohon;
- Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian & KK.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 4 Pelaksana |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Kutipan Akta Perkawinan, KK dan KTP |
JANGKA WAKTU | : | 60 Menit jika semua persyaratan telah terpenuhi |
BIAYA/TARIF | : | Gratis / Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admistrasi Kependudukan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
- Surat Keterngan Perkawinan dari pemukan agama
- Foto copy KTP/KK suami dan istri yang dilegalisir
- Foto copy KTP kedua orang tua mempelai
- Pas foto suami dan istri berdampingan UK.4 X 6 cm 3 lembar
- Bagi mempelai luar Kabupaten/Kota harus melampirkan surat pindah nikah/ stastus dari Dispenduk setempat
- Bagi mempelai wanita harus melampirkan surat keterangan status/single dari negara asal
- Kutipan Akta kelahiran suami dan istri
- Paspor bagi suami atau istri orang asing
- Surat keterangan dari desa/kelurahan (N1 – N4)
- Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi
- Kutipan Akta kelahiran anak sah/diakui
- Akta perceraian/kematian jika pernah kawin
- Izin dari komandan (TNI/POLRI) perjanjian perkawinan STMD dari Kepolisisan
- Surat izin dari istri yang berpoligami
- Surat izin dari Pengadila Negeri bagi yang berpoligami
- Surat izin dari perkawinan negara asing
- SKTT dari Dispendukcapil
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
- Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
- Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah data sudah sesuai dengan database
- Apabila belum sesuai menyerahkan berkas permohonan kepada bidang Dafduk untuk persetujuan perubahan, mencetak KK dan KTP
- Petugas entry melakukan input data, mencetak register dan kutipan akta, penandatanganan buku register, menyerahkan berkas permohonan, register, dan kutipan kepada Kasi/Kabid
- Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan Kutipan Akta Perkawinan apakah sudah benar/belum
- Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan
- Menyerahkan register akta dan Kutipan Akta kepada kepala dinas untuk ditandatangani
- Menandatangani register akta dan Kutipan Akta Perkawinan
- Meneruskan berkas persyaratan register akta kepada petugas arsip dinas
- Menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada petugas pelayanan
- Petugas pelayanan dinas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan, KK dan KTP kepada pemohon
- Pemohon menerima Kutipan Akta Perkawinan, KK dan KTP
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 4 Pelaksana |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Kutipan Akta Perceraian, KK dan KTP-el |
JANGKA WAKTU | : | 60 Menit jika semua persyaratan telah terpenuhi |
BIAYA/TARIF | : | Gratis / Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
- Putus Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan Hukum tetap
- Kutipan Akta perkawinan asli
- Foto copy KTP yamg dilegalisir
- Foto copy KK yang dilegalisir
- Surat Kuasa / surat pernyataan bermatrai 6.000,-
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
- Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
- Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah data sudah sesuai dengan database
- Apabila belum sesuai menyerahkan berkas permohonan kepada bidang Dafduk untuk persetujuan perubahan pada database
- Petugas entry melakukan input data, mencetak register dan kutipan akta, penandatanganan buku register, menyerahkan berkas permohonan, register, dan Kutipan Akta Perceraian kepada Kasi/Kabid
- Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan Kutipan Akta Perceraian apakah sudah benar/belum
- Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan
- Menyerahkan register akta dan Kutipan Akta kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
- Menandatangani register akta dan Kutipan Akta Perceraian meneruskan berkas persyaratan register akta kepada petugas arsip dinas
- Menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada petugas pelayanan
- Petugas pelayanan dinas menyerahkan Kutipan Akta Perceraian, KK dan KTP kepada pemohon
- Pemohon menerima Kutipan Akta Perceraian, KK dan KTP-el
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 4 Pelaksana |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Akta Kelahiran, KK, KIA |
JANGKA WAKTU | : | 60 Menit jika semua persyaratan telah terpenuhi |
BIAYA/TARIF | : | Gratis / Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
- Akta Kelahiran asli
- Surat pernyataan dari orang tua kandung(bapak)
- Surat nikah asli dan foto copy
- Foto copy KTP yang dilegalisir
- Foto copy KK yang dilegalisir
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Operator Rumah Sakit / Puskesmas/Kecamatan mengentry permohonan Akta Kelahiran ;
- Mengentry permohonan Akta sekaligus mengupload persyaratan dan mengirim secara online;
- Petugas membuka nomer register;
- Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah sudah memiliki NIK / belum;
- Apabila belum memiliki NIK menyerahkan berkas permohonan kepada bidang Dafduk untuk persetujuan NIK, cetak KK dan KIA;
- Petugas entry melakukan persetujuan permohonan akta kelahiran, input data, mencetak register dan kutipan akta, penandatanganan buku register, menyerahkan berkas permohonan, register, dan kutipan kepada Kasi/Kabid;
- Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan kutipan akta kelahiran apakah sudah benar/belum;
- Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan;
- Menyerahkan register akta dan kutipan akta kepada kepala dinas untuk ditandatangani;
- Menandatangani register akta dan kutipan akta kelahiran ;
- Meneruskan berkas persyaratan register akta kepada petugas arsip dinas;
- Menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada petugas pelayanan;
- Petugas merubah status akta sudah ke aplikasi online sebagai tanda pemberitahuan ke operator Rumah Sakit/Puskesmas/ Kecamatan bahwa akta sudah selesai.;
- Petugas pelayanan dinas menyerahkan kutipan Akta Kelahiran, KK, dan KIA kepada petugas POS untuk dikirim ke alamat masing – masing.;
- Operator Rumah Sakit/ Puskesmas/Kecamatan menyerahkan hasil cetak ke pemohon.;
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 4 Pelaksana |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Sosial |
PRODUK LAYANAN | : | Kutipan Akta Pengangkatan Anak |
JANGKA WAKTU | : | 60 Menit jika semua persyaratan telah terpenuhi |
BIAYA/TARIF | : | Gratis / Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
- Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Akta Kelahiran asli
- Foto copy surat nikah orang tua kandung dan orang tua angkat
- Foto copy KTP orang tua kandung dan orang tua angkat yang dilegalisir
- Foto copy KK orang tua kandung dan orang tua angkat yang dilegaisir
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
- Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
- Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah data sudah sesuai dengan database
- Apabila belum sesuai menyerahkan berkas permohonan kepada bidang Dafduk untuk persetujuan perubahan, mencetak KK dan KTP
- Petugas entry melakukan input data, mencetak register dan kutipan akta, penandatanganan buku register, menyerahkan berkas permohonan, register, dan kutipan kepada Kasi/Kabid
- Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan Kutipan Akta Pengangkatan Anak apakah sudah benar/belum
- Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan
- Menyerahkan register akta dan Kutipan Akta kepada kepala dinas untuk ditandatangani
- Menandatangani register akta dan Pengangkatan Anak Meneruskan berkas persyaratan register akta kepada petugas arsip dinas
- Menyerahkan Kutipan Akta Pengangkatan Anak kepada petugas pelayanan
- Petugas pelayanan dinas menyerahkan Kutipan Akta Pengangkatan Anak kepada pemohon
- Pemohon menerima Kutipan Akta Pengangkatan Anak.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 4 Pelaksana |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |