KATEGORI PELAYANAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | PUCKPP |
PRODUK LAYANAN | : | Dokumen Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah |
JANGKA WAKTU | : | 5 Hari Kerja, apabila persyaratan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pengaturan Pengambilan dan atau Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Mata Air.
PERSYARATAN
- Formulir Permohonan;
- Fotocopy KTP berlaku;
- Surat Pernyataan Kepemilikan Instalasi Bor, bermaterai;
- Foto instalasi bor 9 x 12 cm dan 4 x 6 cm, masing2 3 (tiga) lembar;
- Data Teknis Instalasi Bor (Daftar Isian terlampir);
- Fotokopi Surat Izin Juru Bor (SIJB);
- Salinan Sertifikat Klasifikasi badan usaha dari asosiasi yang telah diregistrasi oleh LPJK
- Fotokopi Surat Tanda Instalasi Bor (STIB);
- Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office;
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
- Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
- Kasi Pelayanan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office;
- Back Office melakukan pemrosesan izin;
- Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan, Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Sekretaris DPMPTSP memberikan paraf pada draft surat izin yang telah dicetak;
- Kepala DPMPTSP memberikan pengesahan SK izin;
- Pengarsipan;
- Penyerahan izin kepada pemohon.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 5 orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | PUCKPP |
PRODUK LAYANAN | : | Dokumen Izin Penyelenggaraan Reklame |
JANGKA WAKTU | : | 3 Hari Kerja, apabila persyaratan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame;
- Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Reklame.
PERSYARATAN
- Mengisi blanko permohonan;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha);
- Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT);
- Fotocopi IMB;
- Surat Keterangan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan, bila tanah/bangunan bukan milik pemohon (untuk reklame tetap dan menempel bangunan);
- Foto/Display titik lokasi;
- Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Reklame Tetap :
- Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office;
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
- Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
- Kasi Pelayanan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office;
- Kasi Pelayanan memerintahkan petugas untuk melakukan jadual tinjau lapang bersama Instansi Teknis;
- Tim Teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP;
- Pemohon melengkapi kekurangan berkas hasil temuan pemeriksaan Tim Teknis;
- Koordinator Tim Teknis melaporkan hasil tinjau lapang dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Kasi Pelayanan;
- Kasi Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan beserta kelengkapannya, untuk berkas yang lengkap dilakukan pemarafan BAP dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Penanaman Modal;
- Kabid Pelayanan Penanaman Modal melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan menandatangani BAP, kemudian memberikannya kepada Kasi Penetapan;
- Kasi Penetapan memerintahkan petugas untuk membuat penetapan sebagai dasar penerbitan SKPD;
- Petugas menyampaikan kepada pemohon jumlah Pajak Reklame yang harus dibayarkan;
- Pemohon melakukan pembayaran Pajak Reklame di Loket Pembayaran (Payment Point);
- Back Office melakukan pemrosesan izin;
- Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan, Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Sekretaris DPMPTSP memberikan paraf pada draft surat izin yang telah dicetak;
- Kepala DPMPTSP memberikan pengesahan SK izin;
- Pengarsipan;
- Penyerahan izin dan Stiker kepada pemohon.
Reklame Insidentil :
- Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office;
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
- Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
- Kasi Pelayanan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office;
- Kasi Penetapan memerintahkan petugas untuk membuat penetapan sebagai dasar penerbitan SKPD;
- Petugas menyampaikan kepada pemohon jumlah Pajak Reklame yang harus dibayarkan;
- Pemohon melakukan pembayaran Pajak Reklame di Loket Pembayaran (Payment Point);
- Back Office melakukan pemrosesan izin;
- Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan, Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Sekretaris DPMPTSP memberikan paraf pada draft surat izin yang telah dicetak;
- Kepala DPMPTSP memberikan pengesahan SK izin;
- Pengarsipan;
- Penyerahan izin / stiker kepada pemohon
SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 5 orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Pariwisata |
PRODUK LAYANAN | : | Dokumen Surat Izin Usaha Rumah Kos |
JANGKA WAKTU | : | 5 Hari Kerja, apabila persyaratan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2015 ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 - 2032;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos;
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.
PERSYARATAN
- Mengisi Formulir Permohonan;
- Pernyataan Kesanggupan;
- Pernyataan Persetujuan Tetangga;
- Fotokopi KTP berlaku;
- Fotokopi Sertifikat/Akta Jual Beli/Letter C;
- Pernyataan Pemilik Tanah disertai Fotokopi KTP (bila nama pemohon berbeda dengan pemilik tanah);
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan & Perubahannya (bagi yang berbadan hukum);
- Fotokopi SK Menhumham (bagi PT);
- Fotokopi Izin Lokasi/Izin Prinsip/IPPT (bagi luas luas luas > 500 M2);
- Gambar / Peta Denah Lokasi;
- Rekomendasi dari Instansi terkait / Fotokopi AMDAL/Formulir Isian/UKL-UPL/SPPL;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Surat Izin HO;
- Surat Izin HO lama asli apabila ada perubahan ;
- Fotokopi IMB;
- Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office;
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
- Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
- Kasi Pelayanan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office;
- Back Office melakukan pemrosesan izin;
- Kasi Pelayanan, Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Sekretaris DPMPTSP memberikan paraf pada draft surat izin yang telah dicetak;
- Kepala DPMPTSP memberikan pengesahan SK izin;
- Pengarsipan;
- Penyerahan izin kepada pemohon.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 5 orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Kartu Kerluarga (KK) |
JANGKA WAKTU | : | 60 Menit jika semua persyaratan telah terpenuhi |
BIAYA/TARIF | : | Gratis / Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
- Foto Copy Kutipan Akta NIkah Perkawinan/Cerai
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran
- Foto Copy ijazah terakhir
- KK lama bagi penduduk yang melakukan perunbahan diri
- Surat kehilangan dari Desa bagi penduduk yang KK nya hilang
- KK yang rusak bagi penduduk yang mengajukan penerbitan KK ulang
- KK sudah ditanda tangani
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Mengambil nomor antrean, menyerahkan berkas persyaratan permohonan pembuatan KK Baru / Penambahan/ Penghapusan anggota keluarga kepada petugas;
- Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan;
- Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah data sudah sesuai dengan database;
- Apabila belum sesuai menyerahkan berkas permohonan kepada bidang Dafduk untuk persetujuan perubahan, mencetak KK;
- Petugas entry melakukan input data , mencetak KK diserahkan kepada Kasi/Kabid;
- Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan biodata KK ( Kartu Keluarga );
- Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan;
- Menyerahkan KK ( Kartu Keluarga ) kepada kepala dinas untuk ditandatangani;
- Menandatangani KK ( Kartu Keluarga );
- Meneruskan berkas persyaratan KK ( Kartu Keluarga )kepada petugas arsip dinas;
- Menyerahkan KK ( Kartu Keluarga )kepada petugas pelayanan;
- Petugas pelayanan dinas menyerahkan KK ( Kartu Keluarga )kepada pemohon;
- Pemohon menerima KK ( Kartu Keluarga ).
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 4 Pelaksana |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kependudukan |
PRODUK LAYANAN | : | Surat Keterangan Pindah Datang |
JANGKA WAKTU | : | 60 Menit jika semua persyaratan telah terpenuhi |
BIAYA/TARIF | : | Gratis / Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.
PERSYARATAN
- Penduduk pemohon wajib hadir sendiri untuk keperluan kroscek data
- Asli Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dispenduk daerah asal
- Asli Biodata Penduduk (WNI (per jiwa)
- Asli SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi yang berumur 17 tahun keatas)
- Foto copy Surat Nikah bagi yang berstatus Kawin
- Foto copy Surat Cerai bagi yang berstatus cerai hidup
- Foto copy Kematian Istri/Suami bagi yang berstatus cerai mati
- Foto copy akta kelahiran (per jiwa)
- Foto copy ijazah ( per jiwa)
- Foto copy ijazah (per jiwa)
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) daerah asal
- Pas Foto 4x6 = 3 lembar
- Foto copy KTP El yang lama
- Perubahan tanggal lahir lampirkan ijazah / akta Kelihiran
- Perubahan status lampirkan surat nikah / surat cerai
- Foto copy Kartu Keluarga
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan Surat Keterangan Pindah Datang kepada petugas
- Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
- Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah data sudah sesuai dengan database
- Apabila belum sesuai menyerahkan berkas permohonan kepada bidang Dafduk untuk persetujuan perubahan, mencetak Surat Keterangan Pindah Datang
- Petugas entry melakukan input data, mencetak KK diajukan kepada Kasi/Kabid
- Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan database apakah sudah benar/belum
- Jika ada kesalahan cetak dikembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan
- Petugas pelayanan dinas menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Pindah Datang kepada pemohon
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Datang
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 4 Pelaksana |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |