KATEGORI PELAYANAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kesehatan |
PRODUK LAYANAN | : | Dokumen Izin Praktik Bidan |
JANGKA WAKTU | : | 7 Hari Kerja, apabila persyaratan lengkap dan benar. |
BIAYA/TARIF | : | Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
PERSYARATAN
- Mengisi blanko permohonan;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Ijazah Bidan;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) dan dilegalisasi;
- Fotokopi SIB yang masih berlaku;
- Fotokopi Surat Izin Praktek Bidan (untuk DU);
- Fotokopi IMB;
- Surat Keterangan tidak keberatan dari pemilik bangunan (bila bangunan bukan milik pemohon);
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Daftar peralatan yang dimiliki;
- Persyaratan Minimal Bangunan Praktek Bidan;
- Rekomendasi atasan di unit kerjanya;
- Rekomendasi dari organisasi profesi (IBI);
- Rekomendasi Pengolahan Limbah Medis dan Pembakaran Sampah Medis dari Dinas Teknis terkait;
- Rekomendasi Praktek Bidan dari Dinas Teknis terkait;
- Foto berwarna 4 x 6 (3 lembar);
- SPPL dari SKPD Dinas Teknis terkait;
- Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office;
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
- Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
- Kasi Pelayanan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office;
- Back Office melakukan pemrosesan izin;
- Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan, Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Sekretaris DPMPTSP memberikan paraf pada draft surat izin yang telah dicetak;
- Kepala DPMPTSP memberikan pengesahan SK izin;
- Pengarsipan;
- Penyerahan izin kepada pemohon.
SOP (Standard Operating Procedure)
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 5 orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Kesehatan |
PRODUK LAYANAN | : | Dokumen Izin Optik |
JANGKA WAKTU | : | 7 Hari Kerja, apabila persyaratan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/MENKES/SK/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal (Optik);
- Keputusan Menteri Kesehatan 572/MENKES/ SK/VI/2008 tentang Standar Profesi Refraktionis Optisien (Optik).
PERSYARATAN
- Permohonan tertulis dari Dinas Kesehatan;
- Akta Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya atau TDP/SIUP;
- Izin Optikal lama/asli;
- Fc. KTP Refraktionis Optisien yang berlaku;
- Fc. Surat Tanda Registrasi Refraktionis Optisien (STTRO);
- Fc. Surat Izin Kerja RO (SIKRO);
- Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Penanggung jawab Optik;
- Fc. Surat Perjanjian PSA & RO ;
- Fc. KTP PSA (Pemilik Sarana);
- Surat Pernyataan Kerjasama dari Lab Optik tempat pemrosesan lensa2 pesanan;
- Daftar sarana dan peralatan pendukung optikal;
- Peta lokasi ;
- Denah minimal ruangan optik;
- Foto warna merah 3x4 cm 3 (tiga) lembar.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office;
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
- Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
- Kasi Pelayanan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office;
- Back Office melakukan pemrosesan izin;
- Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan, Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Sekretaris DPMPTSP memberikan paraf pada draft surat izin yang telah dicetak;
- Kepala DPMPTSP memberikan pengesahan SK izin;
- Pengarsipan;
- Penyerahan izin kepada pemohon.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 5 orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Pertanian |
PRODUK LAYANAN | : | Dokumen Izin Usaha Obat Hewan |
JANGKA WAKTU | : | 3 Hari Kerja, apabila persyaratan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | Tidak dipungut biaya |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 324/Kpts/TN.120/94 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan.
PERSYARATAN
- Formulir Permohonan;
- Fotocopy KTP berlaku;
- Rekomendasi Dinas Peternakan;
- Fotokopi TDP berlaku;
- Fotokopi SIUP berlaku;
- Fotokopi rekomendasi dari Instansi terkait / Fotokopi AMDAL/Formulir Isian/UKL-UPL/SPPL;
- Daftar dokter hewan atau apoteker disertai fotokopi ijazah berlegalisir;
- Daftar Asisten Apoteker disertai fotokopi ijazah berlegalisir.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office;
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
- Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
- Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office;
- Back Office melakukan pemrosesan izin;
- Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan, Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Sekretaris DPMPTSP memberikan paraf pada draft surat izin yang telah dicetak;
- Kepala DPMPTSP memberikan pengesahan SK izin;
- Pengarsipan;
- Penyerahan izin kepada pemohon.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 5 orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
FATAH HIDAYAT, SP,S.SosKasubbag Penyusunan Program di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
MOH. KHAIRUL ANAM, S.APKasi Pelayanan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
UMI SRI RAHAYU, S.APKasi Penetapan di Dinas PM dan PTSP | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. WIDIJAWATI PRAMOEDEWIKasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
M. AGUS SUPRAYITNO, SPKasi Kelahiran dan Kematian di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
Dra. TATIK YULISTYOWATIKasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan di Dispendukcapil | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIS KRISNU FARIDI, SEKasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans | ![]() |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
PURWANINGSIH, STKasi Analisis dan Standarisasi Pengelolaan Lingkungan di DLH | ![]() |
ALUR PENGADUAN
INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN | ||
---|---|---|
KATEGORI LAYANAN | : | Pertanian |
PRODUK LAYANAN | : | Dokumen Izin Usaha Peternakan |
JANGKA WAKTU | : | 7 Hari Kerja, apabila persyaratan lengkap dan benar |
BIAYA/TARIF | : | Dipungut biaya retribusi sesuai peraturan perundangan yang berlaku |
LOKASI PELAYANAN | : | Mal Pelayanan Publik |
DASAR HUKUM
- Regulasi dan Referensi terkait perizinan melalui sistem OSS dapat dilihat dengan meng-klik tombol dibawah ini :
PERSYARATAN
PERSEORANGAN
- KTP-EL
- Kartu Keluarga
NON PERSEORANGAN
- KTP-EL
- Kartu Keluarga
- Nama penanggung jawab
- Bidang usaha
- Negara asal à bagi PMA
- Lokasi penanaman modal
- Besaran rencana penanaman modal
- Rencana penggunaan tenaga kerja
- Nomor kontak badan usaha
- Rencana permintaan fasilitas fiscal
- NPWP Badan
- NIK penanggung jawab perusahaan
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
- Lembaga OSS menerbitikan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen.
- Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional.
- Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya (PNBP atau Pajak/Retribusi Daerah).
- Lembaga OSS melakukan fasilitasi kepada Pelaku Usaha (terutama UMKM) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
- Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional, pembayaran, dan pelaksanaannya.
PELAKSANA, JAMINAN, DAN EVALUASI PELAYANAN | ||
---|---|---|
JUMLAH PELAKSANA | : | 7 Orang |
KOMPETENSI PELAKSANA
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
PENGAWASAN INTERNAL
- Pengawasan internal Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Jaminan pelayanan sesuai maklumat pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dilaksanakan di ruang/gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyaman yang baik
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
- Evaluasi kinerja pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 bulan sekali;
- Hasil evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
- Sesuai Standar Pelayanan Perizinan
SARANA PENGADUAN
SMS | : | 082 131 545 555 |
---|---|---|
Website | : | pengaduan.banyuwangikab.go.id |
: | Banyuwangi_kab | |
: | KabupatenBanyuwangi | |
: | @banyuwangi_kab | |
Lapor SP4N | : | 1708 (SMS) |
www.lapor.go.id | ||
PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA 1 x 24 Jam |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARI SUCIATI, A.Md Pelaksana Dinas Pertanian Banyuwangi |
NAMA PETUGAS | PHOTO |
---|---|
ARIEF SUDIRMAN, S.TP Pelaksana Dinas Pertanian Banyuwangi |
NAMA PETUGAS | PHOTO | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
DINA KUSDIANA, A.Md Pelaksana Dinas Pertanian Banyuwangi |
DASAR HUKUM
PERSYARATANPERSEORANGAN
NON PERSEORANGAN
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
SOP (Standard Operating Procedure)
KOMPETENSI PELAKSANA
PENGAWASAN INTERNAL
JAMINAN PELAYANAN
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
SARANA PRASARANA / FASILITAS PELAYANAN
SARANA PENGADUAN
ALUR PENGADUAN |